Pages

Sunday, 8 May 2016

MAKALAH KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK ( E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



http://adfoc.us/35384658985363

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Perdagangan dewasa  ini  sangat  pesat  kemajuannya. Perkembangan tersebut  tidak hanya pada apa yang diperdagangkan tetapi juga pada tata cara dari perdagangan itu sendiri. Pada awalnya perdagangan dilakukan secara barter antara dua belah pihak yang langsung bertemu dan bertatap muka yang kemudian melakukan suatu kesepakatan mengenai apa yang akan dipertukarkan tanpa ada suatu perjanjian. Setelah ditemukannya alat pembayaran maka lambat laun barter berubah menjadi kegiatan jual beli sehingga menimbulkan perkembangan tata cara perdagangan. Tata cara perdagangan kemudian berkembang dengan adanya suatu perjanjian   diantara   kedua   belah   pihak   yang   sepakat   mengadakan   suatu   perjanjian perdagangan yang di dalam perjanjian tersebut mengatur mengenai apa hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, maka perdagangan yang pada awalnya dilakukan secara bertemu langsung dan bertatap muka antar   para   pihaknya   juga   mengalami   perubahan.   Perkembangan   teknologi   tersebut diantaranya adalah dengan ditemukannya internet yaitu teknologi yang memungkinkan kita melakukan pertukaran informasi dengan siapapun dan dimanapun orang tersebut berada tanpa dibatasi  oleh  ruang  dan  waktu.  Perkembangan  teknologi  yang  sangat  pesat  membawa
kemajuan  pada  hampir  seluruh  aspek  kehidupan  manusia.1   Salah  satu  perkembangan
teknologi yang kita kenal adalah internet,  yaitu teknologi yang memberikan kemudahan komunikasi secara global dan memungkinkan manusia memperoleh serta saling bertukar informasi dengan cepat.





1 Man Suparman Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I,


Teknologi internet telah membawa perubahan pada aktivitas manusia dalam upaya memenuhi segala kebutuhannya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global  bahkan  internasional,  sehingga  kegiatan   yang  dilakukan  melalui   internet  ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Kegiatan internet tersebut berbasis virtual atau maya yang tidak mengenal batas territorial.
Pada awalnya internet hanya dapat digunakan sebagai media pertukaran informasi di lingkungan pendidikan (Perguruan Tinggi) dan lembaga penelitian.2  Baru pada tahun 1995- lah internet mulai terbuka untuk masyarakat luas. Kemudian untuk lebih memudahkan masyarakat  mengakses  informasi  melalui  internet,  Tim  Berners-Lee  mengembangkan aplikasi World Wide Web (www).3
Saat ini ruang lingkup internet telah mencakup hampir seluruh dunia. Pada tahun

1998 diperkirakan terdapat lebih dari seratus juta orang yang menggunakan internet dan pada tahun 1999 jumlah tersebut telah mencapai dua kali lipat. Data Monitor memperkirakan pada tahun 2005 lebih dari 300 juta orang.4
Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk

kepentingan perdagangan. Setidaknya ada dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi yaitu meningkatnya permintaan atas produk- produk  teknologi  itu  sendiri  dan  kemudahan  untuk  melakukan  transaksi  perdagangan.5
Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau

yang   lebih   dikenal   dengan   istilah   electronic-commerce   dan   disingkat   e-commerce.

2 Budi Rahardjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace di Indonesia, www.budi.insan.co.id.
3 Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I, Bandung, PT. Refika Aditama, 2005, hal. 4. memiliki akses internet
4  Asril Sitompul, Hukum Internet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Cetakan II, Bandung, PT.
Citra Aditya Bakti, 2004, hal vi.
5 Agus Raharjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Cetakan I, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hal.1.


Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan.
Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi manusia namun pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan baru. E-commerce sebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru juga tidak lepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenai keabsahan kontrak dalam e-commerce (online-contract/econtract) serta
kekuatan pembuktian kontrak tersebut apabila terjadi sengketa. 6  Untuk mengatasi masalah

tersebut, beberapa negara telah membuat aturan hukum yang berkaitan dengan e-commerce dan e-contract. Misalnya Malaysia dengan Malaysia Digital Signature Act 1997, Filipina dengan Philippines Ecommerce Act No. 8792 yang diundangkan pada tahun 2000, Singapura dengan The Electronic Act 1998, dan Amerika dengan Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (E-Sign Act) yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2000.
Pengaturan mengenai perjanjian di Indonesia hanya mengatur hal-hal mengenai perjanjian  pada  umumnya,  hal  tersebut  diatur  dalam  Pasal  1320  Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata ( selanjutnya disingkat menjadi KUH Perdata) yang menyebutkan mengenai syarat sah suatu perjanjian yang mengikat para pihaknya. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan syarat-syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu;

4. Suatu sebab yang halal.
Suatu  perjanjian  dianggap  sah  apabila  memenuhi  syarat  subyektif  dan  syarat obyektif. Pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah dibuat menjadi


6 Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Op Cit, hal. 172-172.


sah. Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat  sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi, hal  ini  kelak apabila dikemudian hari terjadi suatu permasalahan atau sengketa maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. 7
Syarat sah yang pertama adalah kesepakatan / konsensus yang diatur dalam Pasal

1320 ayat (1) KUH Perdata. Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataanya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain. Tujuan pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar memberikan kepasatian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna, dikala timbul sengketa dikemudian hari.
Pembuktian dalam kontrak jual beli ini, dapat diartikan memberikan suatu kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang yang melakukan perjanjian. Menurut Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang disebutkan alat bukti terdiri dari:
1.  Bukti surat;

2.  Bukti saksi;

3.  Persangkaan;

4.  Pengakuan; dan

5.  Sumpah.

Indonesia sampai saat ini telah memiliki peraturan hukum yang mengatur masalah keperdataan mengenai e-commerce dan e-contract. Indonesia membuat  aturan hukum di bidang Teknologi Informasi yaitu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan bahwa ada akta-akta otentik tertentu yang tidak dapat dibuat dalam bentuk elektronis. Pengakuan kontrak elektronik sebagai suatu bentuk perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia


masih merupakan permasalahan yang pelik. Pasal 1313 KUH Perdata mengenai definisi perjanjian memang tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis. Pasal  1313  KUH  Perdata  hanya  menyebutkan  bahwa  perjanjian  adalah  suatu  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jika mengacu pada definisi ini maka suatu kontrak elektronik dapat dianggap sebagai suatu bentuk perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tersebut.
Namun pada prakteknya suatu perjanjian biasanya ditafsirkan sebagai perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis (paper-based) dan bila perlu dituangkan dalam bentuk akta notaris. Selanjutnya, mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian barulah sah jika memenuhi syarat subyektif (ada kesepakatan antar para pihak dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian) dan syarat obyekif (obyek perjanjian harus jelas dan perjanjian dilakukan karena alasan yang halal). Dalam transaksi konvensional di mana para pihak saling bertemu, tidak sulit untuk melihat apakah perjanjian yang dibuat memenuhi syarat-syarat tersebut.
Permasalahan timbul dalam hal transaksi dilakukan tanpa adanya pertemuan antar para pihak. Di samping itu, transaksi komersial elektronik sangat bergantung pada kepercayaan di antara para pihak. Ini terjadi karena dalam transaksi komersial elektronik para pihak tidak melakukan interaksi secara fisik. Karena itu masalah pembuktian jika terjadi sengketa menjadi hal yang sangat penting. Dalam hukum acara perdata Indonesia dikenal ada lima macam alat bukti di mana surat/bukti tulisan diletakkan pada urutan pertama. Yang dimaksud dengan surat di sini adalah surat yang ditandatangani dan berisi perbuatan hukum. Sedangkan surat yang dapat menjadi alat bukti yang kuat adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan notaris (akta otentik). Dari sini timbul permasalahan mengenai kekuatan pembuktian kontrak elektronik jika terjadi sengketa antara para pihak.


Untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Sebelum UU-ITE ini muncul seringkali terdapat permasalahan hukum yang berkaitan dengan  penyampaian  informasi  dan  transaksi  elektronik.  Permasalahan  hukum  yang seringkali dihadapi adalah dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum   yang  dilaksanakan  melalui   sistem   elektronik. Yang  dimaksud  dengan  sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras  dan  perangkat  lunak  komputer,  tetapi  juga  menyangkut  jaringan  telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi kedalam suatu  bentuk  organisasi  dan  manajemen  sesuai  dengan  karakteristik  kebutuhan  pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Pada sisi lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia denga mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat


lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yanag dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, proses, ouput, storage, dan komunikasi.
Sehubungan dengan hal itu, dunia hukum sebenarnya ssudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, yang  mudah  diakses  kapanpun  dan  darimanapun.  Kerugian  dapat  terjadi  pada  pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, mialnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Disamping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehenssif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi  bagian  dari  perniagaan  nasional  dan  internasional.  Kenyataan  ini  menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan  melalui  media  sistem  elektronik,  yang  disebut  juga  ruang  siber  (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatana dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.


Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam  pemanfaatan teknologi informasi, media,  dan komunikasi agar  dapat  berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di ruang siber, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial budaya dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum  bersifat  mutlak  karena  tanpa  kepastian  hukum, persoalan  pemanfaatan  teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin mengetahui bagaimana keabsahan kontrak elektronik (e-contract/online-contract) dalam transaksi komersial elektronik (e- commerce) serta bagaimana kekuatan pembuktian suatu kontrak elektronik (e-contract) jika terjadi sengketa, dengan mengambil judul :
" KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E- COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”.
1.2. Perumusan Masalah

Dalam suatu penelitian diperlukan adanya perumusan masalah untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, tegas, terarah, serta tercapai sasaran yang diharapkan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :


1.  Kapan  suatu  kontrak  perdagangan  elektronik  (e-commerce)  dianggap  sah  menurut

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?

2.  Bagaimana kekuatan pembuktian suatu kontrak elektronik ( e-commerce)?

1.3. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian disini ialah penelitian berkenaan dengan maksud penulis melakukan penelitian, terkait dengan perumusan masalah dan judul. Penulis mempunyai tujuan atau hal- hal yang ingin dicapai melalui penelitian ini. Tujuan itu berupa tujuan secara obyektif dan tujuan secara subyektif. Adapun tujuan penelitian ini adalah :
a.   Untuk  mengetahui  keabsahan  kontrak  perdagangan  internet  (e-commerce)  Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
b.  Untuk  mengetahui  bagaimana  kekuatan  pembuktian  suatu  kontrak  elektronik  (e- commerce).
1.4.. Manfaat Penelitian

Setiap peneltian selalu diharapkan dapat memberi manfaat pada berbagai pihak. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :






1. Manfaat Teoritis

a. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi mahasiswa, dosen, atau pembaca yang tertarik dalam Hukum Perdata, khususnya Hukum Perjanjian.
b. Hasil penelitian ini dapat menjadi referensi sebagai bahan acuan bagi penelitian di masa yang akan datang.
2. Manfaat Praktis

a. Untuk memberikan jawaban atas masalah yang diteliti.


b. Untuk melatih mengembangkan pola pikir yang sistematis sekaligus untuk mengukur kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh.
c. Hasil  penelitian ini  dapat  digunakan sebagai sumbangan karya  ilmiah  dari  penulis dalam perkembangan Hukum Perdata dan bermanfaat menjadi referensi sebagai bahan acuan peneliti yang lain dalam penelitian pada masa yang akan datang.
1.5. Metode Penelitian

Metode artinya adalah jalan ke, sedangkan penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang  berkaitan  dengan  analisis  dan  konstruksi,  yang  dilakukan  secara  metodologis, sistematis, dan konsisten.8
Metode merupakan cara yang utama yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan,
untuk mencapai tingkat ketelitian, jumlah, dan jenis  yang dihadapi. Akan tetapi dengan mengadakan klasifikasi yang berdasarkan pada pengalaman, dapat ditentukan teratur dan terpikirkannya alur yang runtut dan baik untuk mencapai suatu maksud. Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, gejala atau hipotesa, usaha mana dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah.9  Dengan demikian metode penelitian adalah jalan yang dilakukan berupa serangkaian kegiatan ilmiah yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten untuk memperoleh data yang lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sehingga tujuan penelitian dapat dicapai. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.  Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder

8   Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hal 42
9   Bambang Sunggono, 2001, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 4


belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup :
a.   Penelitian terhadap asas-asas hukum b.  Penelitian terhadap sistematik hukum
c.   Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal d.  Perbandingan hukum
e.   Sejarah hukum10

Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, serta sinkronisasi vertikal atas dokumen yang diteliti terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Sifat Penelitian

Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti.
3.  Tahap Penelitian

Penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap penelitian, yaitu:

1.  Penelitian kepustakaan

Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber data sekunder yang dipakai dalam penelitian ini meliputi:
a.   Bahan hukum primer

Bahan  hukum  primer  adalah  bahan-bahan hukum  yang  mengikat.  Dalam  hal  ini penulis menggunakan bahan hukum primer, yaitu:
1)  Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

2)  Het Herziene Reglement (HIR).



10 Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hal 34


3)  Rechtreglement Buitengewesten (RBg). b.  Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti;
1)  Undang-undang

2)  Hasil karya ilmiah para sarjana

3)  Hasil-hasil penelitian

Dalam hal ini penulis menggunakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil karya ilmiah para sarjana yang berupa teori-teori dan juga hasil-hasil penelitian.
c.   Bahan hukum tersier atau penunjang

Bahan hukum tersier  yaitu bahan  yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya bahan dari media internet,  kamus,  ensiklopedia,  indeks  kumulatif,  dan  sebagainya.  Dalam  hal  ini penulis menggunakan bahan dari media internet, kamus, buku, artikel serta dari koran dan majalah.11
4.  Teknik Pengumpulan Data

Data yang diperlukan pada penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan
yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kontrak elektronik (e-contract/online-contract) dalam transaksi komersial elektronik (e- commerce), termasuk penelusuran melalui situs-situs internet.








11 Ibid, hal 45


1.6.     Sistematika Penulisan Hukum

Sistematika  penulisan  hukum  adalah  untuk  memberi  gambaran  yang  jelas  dan komprehensif mengenai penulisan hukum ini, maka berikut ini kami sajikan sistematika:
BAB I             Pendahuluan

Dalam bab ini disajikan tentang latar belakang, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan metode penelitian secara sistematika penulisan hukum.
BAB II            Pembahasan 1

Bab ini berisi hasil penelitian dan pembahasannya mengenai transaksi komersial elektronik dan mekanismenya serta aspek hukum perjanjian dalam pelaksanaan perdagangan melalui internet (e-commerce) beserta faktor pendukung dan  penghambat  pelaksanaan  perdagangan melalui  internet  (e- commerce).
BAB III          Pembahasan 2

Bab ini berisi hasil penelitian dan pembahasannya mengenai aspek hukum pembuktian perdata di  Indonesia dan macam-macam  alat  buktiyang dapat menjadi penguat dalam kegiatan transaksi elektronik.
BAB IV          Penutup

Berisi tentang kesimpulan dari apa yang telah dibahas juga berisi saran-saran yang ditujukan pada pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan penelitian ini.


B A B IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mengenai  keabsahan kontrak dalam  transaksi  komersial elektronik (e-commerce) dan kekuatan pembuktian suatu kontrak elektronik (econtract) tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Menurut UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi elektronik bahwa suatu transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dianggap sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan informasi elektronik tersebut dalam bentuk tertulis atau asli dimana informasi yang tercantum didalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan. Sistem tersebut juga menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
2. Dalam perkara perdata yang dicari adalah kebenaran formal sehingga hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah  yang telah diatur oleh undang-undang. Alat-alat bukti dalam hukum pembuktian perdata yang berlaku di Indonesia adalah alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dari sini timbul permasalahan mengenai kekuatan pembuktian kontrak elektronik jika terjadi sengketa antara para pihak. Untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
4.2 Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat diajukan saran sebagai berikut:

1.  Untuk  mengantisipasi  semakin  berkembangnya  transaksi  komersial  elektronik  (e- commerce) dan untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi komersial elektronik


(e-commerce) dan menindaklanjuti munculnya UU-ITE, Indonesia hendaknya segera membentuk/mengesahkan peraturan/hukum yang mengatur mengenai perlidungan terhadap  konsumen  dalam  transaksi  e-commerce. Selain  itu  perlu  dibuat  peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk di dalamnya ketentuan mengenai validitas kontrak yang dilakukan secara  elektronik sehingga ketentuan tentang transaksi e-commerce dapat tertampung.  Dengan pengaturan tersebut, hak-hak konsumen sebagai pengguna teknologi elektronik dalam proses perdagangan khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat lebih terjamin.
2. Melakukan sosialisasi mengenai transaksi komersial elektronik (e-commerce) kepada masyarakat dan para penegak hukum agar masyarakat dan para penegak hukum memahami mekanisme dan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi komersial elektronik (e-commerce). Hal ini perlu dilakukan agar konsumen bertindak lebih cermat dan  berhati-hati dalam  bertransaksi secara  elektronik (transaski  e-commerce), guna menghindarkan diri dari kerugian. Posting iklan yang dilakukan oleh vendor di Internet misalnya,  harus  dicermati  dengan  sungguh-sungguh oleh konsumen baik mengenai penawaran, promosi, serta  iklan suatu barang dan/atau jasa. Demikian pula mengenai iklan harus diwaspadai, karena dimungkinkan adanya iklan yang mengelabui konsumen seperti misalnya memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat, karena tidak dapatnya     konsumen     melihat     langsung     produk     barang     atau     jasa     yang ditawarkan. Indonesia juga sebaiknya melakukan kerjasama dengan negara-negara lain mengingat  bahwa  transaksi  komersial  elektronik  (e-commerce)  bersifat  borderless (tidak mengenal batas geografis).


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Cetakan I, Magistra
Insania Press, Yogyakarta, 2004.

Effendie, Bachtiar; Tasmin, Masdari; dan Chodari, A., Surat Gugat dan Hukum Pembuktian

Dalam Perkara Perdata, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.


HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta,
2003., Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Kamal, Farizal F., Cyberbusiness, Cetakan ke-3, P.T. Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999. Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Cetakan I, Edisi I, P.T. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2003.

Mansur,  Dikdik  M.  Arief  dan  Gultom,  Elisatris,  Cyberlaw:  Aspek  Hukum  Teknologi
Informasi, Cetakan I, P.T. Refika Aditama, Bandung, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi kelima, Liberty, Yogyakarta. Moh. Nazir, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Muh.  Zainuddin,  1990,  Metodelogi  Penelitian,  Program  Pascasarjana  Univ.  Airlangga,
Surabaya.
Prodjodikoro, R. Wirjono, Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000. Sanusi,  Arsyad  M.,  E-Commerce:  Hukum  dan  Solusinya,  P.T.  Mizan  Grafika  Sarana,
Bandung, 2001.

Sitompul, Asril, Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Cetakan II, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Smedinghoff, Thomas J, Online Law: The SPAs Legal Guide to Doing Business on the
Internet, Addison-Wesley, USA, 1996.

Soejono dan Abdurrahman, H., Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. Sri Manudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, CV.Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soentandyo  Wignjosoebroto,  Tahun  ke-1,  Nomor  2,1974,  Penelitian  Hukum  :  Sebuah
Tipologi, Masyarakat Indonesia.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 14, P.T. Internusa, Jakarta, 1992.



Makalah dan Artikel

Badrulzaman, Mariam Darus, Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak), dalam Seni
Dasar Hukum Ekonomi 5: Hukum Kontrak di Indonesia, Edisi I, Jakarta, Elips I, 1998.

Badrulzaman, Mariam Darus, E-Commerce: Tinjauan dari Hukum Kontrak Indonesia, Hukum Bisnis, Vol. 12, 2001.

Kantaatmadja, Mieke Komar, Pengaturan Kontrak untuk Perdagangan Elektronik (e- Contract), dalam Seri Dasar Hukum Ekonomi 12 Cyberlaw: Suatu Pengatar, Cetakan I, Jakarta, Elips II, 2002,

Sastrawidjaja, Man Suparman, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I, Jakarta, Elips II, 2002.

Supancana, Kekuatan Akta Elektronis Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi Ecommerce Dalam
Sistem Hukum Indonesia, www.Indoregulation.com.

Prof. Abu Bakar Munir, Data Protection Law, Too Little Too Late, Public Lecture, Universitas Of Malaya, 2009

Undang-undang/Peraturan Hukum

UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, 1998, www.uncitral.org

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

HIR

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About