
Pengertian sengketa
•
Berasal dari bahasa inggris, conflict= konflik
dan dispute=sengketa
•
Konflik merupakan suatu keadaan dimana dua pihak
atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan
•
Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik.
•
konflik yang tidak diungkapkan atau dapat
langsung diselesaikan tidak akan berkembang menjadi sengketa
POLA PENYELESAIAN SECARA UMUM:
•
Litigasi – Melalui pengadilan
•
Non litigasi – Melalui arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa ( UU NO 30/1999):
- Konsultasi
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
- Penilaian
ahli
Tahapan Penyelesaian sengketa
•
Dalam hal terjadi sengketa antara pemerintah
dengan investor terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat
•
Apabila tidak tercapai mufakat dapat ditempuh
jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai UU
•
Dalam hal sengketa antara pemerintah dengan
PMDN, penyelesaian melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak,
apabila tidak disepakati maka akan ditempuh jalur pengadilan
•
Dalam hal sengketa antara pemerintah dengan PMA,
penyelesaian memalui arbitrase yang harus disepakati para pihak
1. Litigasi
•
Merupakan pola penyelesaian yang terjadi antara
para pihak yang bersengketa melalui mekanisme pengadilan
•
Putusannya bersifat mengikat
•
Memiliki beberapa tingkatan penyelesaian
sengketa dan upaya hukum luar biasa
Kelebihan litigasi
•
Sifat pengadilan yang independen dapat
memberikan jaminan netralitas dalam pemutusan perkara
•
Secara tegas menentukan kesalahan-kesalahan dan
posisi para pihak
•
Dilibatkannya norma-norma kemasyarakatan di
dalam penyelesaian sengketa
Kekurangannya
•
Memaksa para pihak pada posisi berlawan-lawanan
•
Membutuhkan advokasi/ pembelaan untuk setiap
maksud yang hendak disampaikan
•
Memaksa para pihak untuk melakukan pembuktian
ekstrem dan marginal
•
Menyita banyak waktu dan biaya
•
Seringkali justru memunculkan perkara baru
•
Berdampak buruk bagi hubungan baik para pihak
•
Kurang cocok diterapkan pada perkara
polisentris/ yang melibatkan banyak pihak
2. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
•
Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa
diatur dalam UU No.30/ 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa
•
Merupakan cara penyelesaian sengketa di luar
pengadilan melalui mekanisme yang disepakati bersama oleh para pihak
•
Sifat putusan adalah final dan mengikat (tidak
dikenal mekanisme banding)
KELEBIHAN ARBITRASE/ ADR
•
Kerahasiaan sengketa
•
Para pihak dapat memilih arbiter
•
Para pihak dapat melakukan pilihan hukum, tempat
serta proses penyelenggaraan arbitrase
•
Putusan bersifat mandiri, final dan mengikat
Arbitrase
•
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
•
Mekanisme arbitrase hanya dapat dipakai pada
sengketa tentang perdagangan dan hal-hal yang dapat dikuasai penuh oleh para
pihak
Alternatif penyelesaian sengketa
•
APS adalah lembaga penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau
penilaian ahli
•
Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
mekanisme APS diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu
paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam bentuk tertulis
PENYELESAIAN SENGKETA PMDN:
Menurut pasal 32 UU 25/2007 pola penyelesaian sengketa
antara pemerintah dengan investor PMDN adalah:
- Musyawarah
dan mufakat
- Arbitrase
- Alternatif
penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
penilaian ahli)
- pengadilan
CARA-CARA PENYELESAIAN APS
•
Konsultasi:Kedua belah pihak (pemerintah dan
investor) duduk bersama, bertukar pikiran untuk mencari solusi terbaik dari
suatu perkara
•
Negosiasi: Kedua belah pihak melakukan
perundingan untuk bersama-sama memutuskan suatu perkara
•
Mediasi:Cara untuk mengakhiri suatu perselihan
dengan menggunakan jasa mediator (pihak ke 3 yang dipercaya para pihak untuk
menjadi penengah dalam perkara)
•
Konsiliasi:Cara penyelesaian sengketa penanaman
modal antara pemerintah dengan investor domestik dengan cara menggunakan jasa
konsiliator
•
Penilaian Ahli:Penyelesaian sengketa dengan cara
meminta penilaian ahli yang dipercaya oleh kedua belah pihak
PENYELESAIAN SENGKETA PMA
Menurut Pasal 32 Ayat (2) dan (3) UU No.25/2007 ttg
investasi pola penyelesaian perkara sengketa antara pemerintah dengan investor
PMA:
- Musyawarah
dan mufakat
- Arbitrase
internasional
PENYELESAIAN SENGKETA PMA MENURUT ICSID
ICSID: International Centre for the Settlement of Investment
Dispute
•
Menyelesaikan sengketa di bidang investasi
antara penanam modal asing dengan pemerintah Indonesia
•
Diratifikasi oleh indonesia melalui UU no.5
Tahun 1968 Tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan WargaNegara
asing mengenai Penanaman modal
•
Untuk dapat dilaksanakan putusan Arbitase ICSID
diperlukan surat pernyataan MA RI bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan
•
Sebelum menyelesaikan sengketa melalui lembaga
ICSID para pihak diharuskan melalui upaya hukum dan administratif berdasarkan
ketentuan yang berlaku di Indonesia
•
peradilan umum Indonesia berwenang u/ memeriksa,
memutus dan menyelesaikan setiap sengketa Penanaman modal
POLA PENYELESAIAN ICSID
1. Konsiliasi
“penyelesaian sengketa menggunakan jasa konsiliator dan
keputusannya tidak bersifat mengikat”
Tahapan-tahapannya:
- Penjernihan
perkara
- Menemukan
kesepakatan
- Membuat
nota laporan persetujuan
- Nota
laporan gagal mencapai perdamaian
2. Arbitrase
•
Dewan arbiter terdiri dari 3 orang---- 2 orang
dipilih oleh masing-masing pihak dan 1 orang dari negara yang netral
•
Para pihak dapat melakukan pilihan hukum selama:
tidak melanggar ketertiban umum negara YBS, tidak merupakan upaya penyelundupan
hukum, tdk boleh menyampingkan peraturan husus yang sifatnya penting dan
memaksa dari negara YBS
Pembatalan putusan dapat dimintakan dalam hal:
•
Majelis tidak berfungsi sebagaimana mestinya
•
Majelis nyata-nyata melebihi kekuasaan atau
wewenangnya
•
Adanya korupsi pada salah satu anggoya majelis
•
Adanya penyimpangan yang serius terhadap aturan
dan prosedur yang bersifat fundamental
•
Keputusan tsb gagal memberi alasan yang layak
mengenai dasar-dasar keputusannya
CONTOH KASUS 1
•
Pemerintah RI Cq BKPM versus investor hotel
kartika plaza ( AMCO Asia corporation, Pan American development, PT Amco
Indonesia)
•
Pemerintah indonesia mencabut izin PMA dari AMCO
asia DKK karena melanggar komitmen investasi langsung yang telah didaftarkan di
BI sebesar U$ 3 JT dan hanya memasukkan U$ 983.000
•
Pemerintah tidak dipersalahkan atas pencabutan
izin tsb karena sdh sesuai dgn hk nasional (UU NO.1/1967) apalagi investor tsb
telah diberikan 3 kali peringatan
•
Pemerintah dipersalahkan atas tindakan main
hakim sendiri karena main hakim sendiri dalam mengambil alih manajemen hotel
dengan membawa polisi dan tentara untuk memaksakan pengambilalihan, seharusnya
pembatalan kontrak dilakukan dengan meminta bdn hukum yang berwenang (PN)
•
Atas tindakan tsb ICSID mengenakan denda kpd
pemerintah sebesar U$ 50.000
Contoh kasus
Pemerintah RI VS PT NNT
Mengenai kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007
sebesar 10% sehingga pemerintah menggugat PT NNT ke lembaga Arbitrase
Internasional melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International
Trade Law) di Jakarta
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^