Pages

Friday 6 May 2016

PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL



Pengertian sengketa
          Berasal dari bahasa inggris, conflict= konflik dan dispute=sengketa
          Konflik merupakan suatu keadaan dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan
          Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik.
          konflik yang tidak diungkapkan atau dapat langsung diselesaikan tidak akan berkembang menjadi sengketa
POLA PENYELESAIAN SECARA UMUM:
          Litigasi – Melalui pengadilan
          Non litigasi – Melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ( UU NO 30/1999):
  1. Konsultasi
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
  5. Penilaian ahli
Tahapan Penyelesaian sengketa
          Dalam hal terjadi sengketa antara pemerintah dengan investor terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat
          Apabila tidak tercapai mufakat dapat ditempuh jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai UU
          Dalam hal sengketa antara pemerintah dengan PMDN, penyelesaian melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, apabila tidak disepakati maka akan ditempuh jalur pengadilan
          Dalam hal sengketa antara pemerintah dengan PMA, penyelesaian memalui arbitrase yang harus disepakati para pihak
1. Litigasi
          Merupakan pola penyelesaian yang terjadi antara para pihak yang bersengketa melalui mekanisme pengadilan
          Putusannya bersifat mengikat
          Memiliki beberapa tingkatan penyelesaian sengketa dan upaya hukum luar biasa
Kelebihan litigasi
          Sifat pengadilan yang independen dapat memberikan jaminan netralitas dalam pemutusan perkara
          Secara tegas menentukan kesalahan-kesalahan dan posisi para pihak
          Dilibatkannya norma-norma kemasyarakatan di dalam penyelesaian sengketa
Kekurangannya
          Memaksa para pihak pada posisi berlawan-lawanan
          Membutuhkan advokasi/ pembelaan untuk setiap maksud yang hendak disampaikan
          Memaksa para pihak untuk melakukan pembuktian ekstrem dan marginal
          Menyita banyak waktu dan biaya
          Seringkali justru memunculkan perkara baru
          Berdampak buruk bagi hubungan baik para pihak
          Kurang cocok diterapkan pada perkara polisentris/ yang melibatkan banyak pihak

2. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
          Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam UU No.30/ 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa
          Merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme yang disepakati bersama oleh para pihak
          Sifat putusan adalah final dan mengikat (tidak dikenal mekanisme banding)
KELEBIHAN ARBITRASE/ ADR
          Kerahasiaan sengketa
          Para pihak dapat memilih arbiter
          Para pihak dapat melakukan pilihan hukum, tempat serta proses penyelenggaraan arbitrase
          Putusan bersifat mandiri, final dan mengikat
Arbitrase
          Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
          Mekanisme arbitrase hanya dapat dipakai pada sengketa tentang perdagangan dan hal-hal yang dapat dikuasai penuh oleh para pihak
Alternatif penyelesaian sengketa
          APS adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli
          Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mekanisme APS diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam bentuk tertulis

PENYELESAIAN SENGKETA PMDN:
Menurut pasal 32 UU 25/2007 pola penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan investor PMDN adalah:
  1. Musyawarah dan mufakat
  2. Arbitrase
  3. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli)
  4. pengadilan
CARA-CARA PENYELESAIAN APS
          Konsultasi:Kedua belah pihak (pemerintah dan investor) duduk bersama, bertukar pikiran untuk mencari solusi terbaik dari suatu perkara
          Negosiasi: Kedua belah pihak melakukan perundingan untuk bersama-sama memutuskan suatu perkara
          Mediasi:Cara untuk mengakhiri suatu perselihan dengan menggunakan jasa mediator (pihak ke 3 yang dipercaya para pihak untuk menjadi penengah dalam perkara)
          Konsiliasi:Cara penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestik dengan cara menggunakan jasa konsiliator
          Penilaian Ahli:Penyelesaian sengketa dengan cara meminta penilaian ahli yang dipercaya oleh kedua belah pihak

PENYELESAIAN SENGKETA PMA
Menurut Pasal 32 Ayat (2) dan (3) UU No.25/2007 ttg investasi pola penyelesaian perkara sengketa antara pemerintah dengan investor PMA:
  1. Musyawarah dan mufakat
  2. Arbitrase internasional
PENYELESAIAN SENGKETA PMA MENURUT ICSID
ICSID: International Centre for the Settlement of Investment Dispute
          Menyelesaikan sengketa di bidang investasi antara penanam modal asing dengan pemerintah Indonesia
          Diratifikasi oleh indonesia melalui UU no.5 Tahun 1968 Tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan WargaNegara asing mengenai Penanaman modal
          Untuk dapat dilaksanakan putusan Arbitase ICSID diperlukan surat pernyataan MA RI bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan
          Sebelum menyelesaikan sengketa melalui lembaga ICSID para pihak diharuskan melalui upaya hukum dan administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia
          peradilan umum Indonesia berwenang u/ memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap sengketa Penanaman modal

POLA PENYELESAIAN ICSID
1. Konsiliasi
“penyelesaian sengketa menggunakan jasa konsiliator dan keputusannya tidak bersifat mengikat”
Tahapan-tahapannya:
  1. Penjernihan perkara
  2. Menemukan kesepakatan
  3. Membuat nota laporan persetujuan
  4. Nota laporan gagal mencapai perdamaian
2. Arbitrase
          Dewan arbiter terdiri dari 3 orang---- 2 orang dipilih oleh masing-masing pihak dan 1 orang dari negara yang netral
          Para pihak dapat melakukan pilihan hukum selama: tidak melanggar ketertiban umum negara YBS, tidak merupakan upaya penyelundupan hukum, tdk boleh menyampingkan peraturan husus yang sifatnya penting dan memaksa dari negara YBS
Pembatalan putusan dapat dimintakan dalam hal:
          Majelis tidak berfungsi sebagaimana mestinya
          Majelis nyata-nyata melebihi kekuasaan atau wewenangnya
          Adanya korupsi pada salah satu anggoya majelis
          Adanya penyimpangan yang serius terhadap aturan dan prosedur yang bersifat fundamental
          Keputusan tsb gagal memberi alasan yang layak mengenai dasar-dasar keputusannya

CONTOH KASUS 1
          Pemerintah RI Cq BKPM versus investor hotel kartika plaza ( AMCO Asia corporation, Pan American development, PT Amco Indonesia)
          Pemerintah indonesia mencabut izin PMA dari AMCO asia DKK karena melanggar komitmen investasi langsung yang telah didaftarkan di BI sebesar U$ 3 JT dan hanya memasukkan U$ 983.000
          Pemerintah tidak dipersalahkan atas pencabutan izin tsb karena sdh sesuai dgn hk nasional (UU NO.1/1967) apalagi investor tsb telah diberikan 3 kali peringatan
          Pemerintah dipersalahkan atas tindakan main hakim sendiri karena main hakim sendiri dalam mengambil alih manajemen hotel dengan membawa polisi dan tentara untuk memaksakan pengambilalihan, seharusnya pembatalan kontrak dilakukan dengan meminta bdn hukum yang berwenang (PN)
          Atas tindakan tsb ICSID mengenakan denda kpd pemerintah sebesar U$ 50.000
Contoh kasus
Pemerintah RI VS PT NNT
Mengenai kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007 sebesar 10% sehingga pemerintah menggugat PT NNT ke lembaga Arbitrase Internasional melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) di Jakarta






No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About