Pages

Monday 16 May 2016

Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara



3.   Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara

Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a.   Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :

1.  Pemerintah/Bestuur

2.  Peradilan/Rechtopraak

3.  Polisi/Politie

4.  Perundang-undangan/Regeling b.  Hukum Perdata / Burgerlijk
c.   Hukum Pidana/ Strafrecht

d.  Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :

1.  Hukum Pemerintah / Bestuur recht

2.  Huku Peradilan yang mel;iputi :

a.   Hukum Acara Pidana b.  Hukum Acara Perdata
c.   Hukum Peradilan Administrasi Negara

3.  Hukum Kepolisian

4.  Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht. Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”.

Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi

Negara adalah. :

1.  Hukum Kepolisian

Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan  ( Ekspor-Impor).
2.  Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3.  Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :
a.   Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi

Negara.

b.  Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.

c.   Hukum  tentang  aktifitas-aktifitas  dari  Administrasi  Negara  yang  bersifat yuridis.
d.  Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.

e.   Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :

1.  Hukum Administrasi Kepegawaian

2.  Hukum Administrasi Keuangan

3.  HukumAdministrasi Materiil

4.  Hukum Administrasi Perusahaan Negara

f.   Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata  Usaha  Negara  atau  Hukum  Adminsitrasi Negara,  yang  diambil  dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a.   Hukum Tata Pemerintahan b.  Hukum Tata Keuangan
c.   Hukum Hubungan Luar Negeri

d.  Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum

Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi

Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :

1.  Kranenburg

2.  Vegting

3.  Prins

Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara. a.d.1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  mengenai struktur  umum  daripada  suatu pemerintahan Negara.
Sedangkan  Hukum  Administrasi  Negara  merupakan  peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
a.d.2 Mr. Prins

Hukum Tata  Negara  mempelajari hal-hal  yang  fundamental yang  merupakan dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
4.  Kedudukan  dan  Hubungan  Hukum  Administrasi  Negara  dengan  Ilmu

Hukum lainnya.

Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm dalam hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara.
Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.





Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai berikut :
Hukum

1.  Hukum Tata Negara (materiil)

a. Pemerintahan 
b. Peradilan
c. Kepolisian

2. Hukum Perdata ( materiil)
         a. Hukum Pemerintahan 

       b. Hukum Peradilan

3. Hukum Pidana (materiil) 
a. Peradilan Tata Negara 
b. Hukum Acara Perdata 
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara
dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum

Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :

1.  Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi

Negara ini terdapat dua golongan pendapat yaitu :

A.  Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ada perbedaan prinsip, yaitu :
1.  Oppen Heim

2.  Van Vallen Hoven

3.  Romeign

4.  Donner

5.  Logemann

a.d.1. Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats in rust) , dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.





Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
a.d.2. Van Vallen Hoven

Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata.
Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Badan-badan   kenegaraan   memperoleh   kewenangan   dari Hukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan  kenegaraan  hasurlah  berdasarkan pada  Hukum Administrasi Negara.
a.d.3. Romeign

Hukum Tata  Negara mengatur mengenai dasar-dasar dapipad Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.





a.d.4. Donner

Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
a.d.5.  Logemann

Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa.
Hukum Tata Negara mempelajari :

1.  Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara

2.  Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu

3.  Cara bagaimana ditempati oleh pejabat

4.  Fungsi jabatan-jabatan itu

5.  Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu

6.  Hubungan antara jabatan-jabatan

7.  Dalam  batas-batas  manakah  organ-organ  kenegaraan  dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.





B.  Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum

Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :

1.  Kranenburg

2.  Vegting

3.  Prins

Golongan ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara.



a.d.1.  Kranenburg

Tidak ada perbedaan yang prinsipilantara Hukum Tat Negara dengan   Hukum  Administrasi  Negara,   perbedaanya  hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum daripada suatu pemerintahan Negara.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan- peraturan yang bersifat khusus.





a.d.2. Prins

Hukum Tata  Negara  mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara.
Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis





No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About