
1.
Pengertan jual beli
istilah
perjanjian jual beli berasal dari contact of sale perjanjian jual belidiatur
dalam pasal 1457 s.d pasal 1450 KUH Perdata. Yang dimaksud dengan jual beli
adalah suatu persetujuan, dengan nama pihak satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak lainuntuk membayar harga yang
dijanjikan (pasal 1457 KUH Perdata). Esensi dari definisi ini penyerahan benda
dan pembayaran harga.
Definisi ini
ada kesamaan dengan definisi yang tercantum dalam artikel 1493 NBW.
Perjanjian
jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan kepada pembeli suatu barangsabagi milik dan menjaminya pembeli
mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang di perjanjiakan.
Didalam hukum
inggris, perjanjian jual beli atau contrak of
sale dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sale (actual sale) dan argement
to sale, hal ini terlihat dalam section
1 ayat (3) dari sale of goods act 1893. Sale adalah suatu perjanjian sekaligus
dengan pemindahan hak milik (compeyance),
sedangankan agreement tousell adalah tidak lebih dari suatu koop overeenkomst (perjanjian jual beli) biasa menurut KUH
Perdata.
Dalam hukum
inggris diatas terlihat bahwa ada perbedaan prinsip antara sale dan agreement sale. Sale
terdiri atas perjanjian jual dan pemindahan hak milik, agreement to sale belum tentu ada penyerahan hak milik.
2.
Momentum terjadinya perjanjian jual beli
Pada dasar nya, terjadinya
perjanjian jual beli antara pihak penjuan dan pihak pembeli adalah pada saat
terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan atanra mereka tentang barang dan
harga, meskitpun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar lunas.
Walaupun terjadinya persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum
tentu barang itu menjadi pemilik pembeli, karena harid diikuti proses
penyerahan benda.
Penyerahan inni tergantung pada
jenis bendanya.
a.
Benda bergerak
Penyerahan benda bergerak dilakukan
dengan penyerahan nyata kunci atas benda tersebut.
b.
Piutang atas nama dan benda tak
bertubuh.
Penyerahan akan piutang atas nama
dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah akta autentik atau akta
dibawah tangan.
c.
Benda tidak bergerak.
Untuk benda tidak bererak,
penyerahan dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, di kantor
penyimpanan hipotek.
d.
Benda/barang yang sudah ditentukan
Benda yang sudah ditentukan dijual
maka barang itu saat pembelian menjadi tanggung jawab si pembeli, walaupun
barang itu belum diserahkan. Namun ketentuan itu telag dicabut dengan SEMA
Nomor 3 tahun 196, sehingga ketentuan ini tidak
tidak dapat diterapkan secara tegas, namun penerapannya harus
diperhatikan: (1) tergantung pada letak
dan tempat barang itu, dan (2) bergantung pada yang melakukan kesalahan atas
pemusnahanya barang tersebut
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^