Pages

Wednesday 25 May 2016

Momentum Terjadinya Jual Beli




   1.      Pengertan jual beli
istilah perjanjian jual beli berasal dari contact of sale perjanjian jual belidiatur dalam pasal 1457 s.d pasal 1450 KUH Perdata. Yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu persetujuan, dengan nama pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak lainuntuk membayar harga yang dijanjikan (pasal 1457 KUH Perdata). Esensi dari definisi ini penyerahan benda dan pembayaran harga.
Definisi ini ada kesamaan dengan definisi yang tercantum dalam artikel 1493 NBW.
 Perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kepada pembeli suatu barangsabagi milik dan menjaminya pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang di perjanjiakan.
Didalam hukum inggris, perjanjian jual beli atau contrak of  sale dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sale (actual sale) dan argement to sale, hal ini terlihat dalam section 1 ayat (3) dari  sale of goods act 1893. Sale adalah suatu perjanjian sekaligus dengan pemindahan hak milik (compeyance),  sedangankan agreement tousell adalah tidak lebih dari suatu koop overeenkomst (perjanjian jual beli) biasa menurut KUH Perdata.
Dalam hukum inggris diatas terlihat bahwa ada perbedaan prinsip antara sale dan agreement sale. Sale terdiri atas perjanjian jual dan pemindahan hak milik, agreement to sale belum tentu ada penyerahan hak milik.
2.      Momentum terjadinya perjanjian jual beli
Pada dasar nya, terjadinya perjanjian jual beli antara pihak penjuan dan pihak pembeli adalah pada saat terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan atanra mereka tentang barang dan harga, meskitpun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar lunas. Walaupun terjadinya persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi pemilik pembeli, karena harid diikuti proses penyerahan benda.
Penyerahan inni tergantung pada jenis bendanya.
a.      Benda bergerak
Penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata kunci atas benda tersebut.
b.      Piutang atas nama dan benda tak bertubuh.
Penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah akta autentik atau akta dibawah tangan.
c.      Benda tidak bergerak.
Untuk benda tidak bererak, penyerahan dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, di kantor penyimpanan hipotek.
d.      Benda/barang yang sudah ditentukan

Benda yang sudah ditentukan dijual maka barang itu saat pembelian menjadi tanggung jawab si pembeli, walaupun barang itu belum diserahkan. Namun ketentuan itu telag dicabut dengan SEMA Nomor 3 tahun 196, sehingga ketentuan ini tidak  tidak dapat diterapkan secara tegas, namun penerapannya harus diperhatikan:  (1) tergantung pada letak dan tempat barang itu, dan (2) bergantung pada yang melakukan kesalahan atas pemusnahanya barang tersebut

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About