Pages

Friday 6 May 2016

Pembaharuan hukum investasi



http://adfoc.us/35384658927706 


Hukum investasi
Pembaharuan hukum investasi
UU Investasi
          UU No.1 Tahun 1967 Tentang penanaman modal asing (PMA)
          UU No.6 Tahun 1968 Tentang Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
          UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, dengan berlakunya UU ini kedua UU sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi
MENGAPA UU INVESTASI PERLU DIRUBAH?
          Tuntutan reformasi hukum untuk mengganti UU investasi yang lebih bernuansa futuristik
          Tuntunan dunia usaha yang semakin dinamis membutuhkan UU yang sesuai perkembangan zaman
          Harus disesuaikan dengan isi perjanjian WTO
Asas-asas penanaman modal
Menurut Pasal 3 UU No.25 Tahun 2007
          Kepastian hukum
          Keterbukaan
          Akuntabilitas
          Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
          Kebersamaan
          Efisiensi berkeadilan
          Berkelanjutan
          Berwawasan lingkungan
          Kemandirian
          Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Beberapa kebijakan baru investasi
          Lahirnya UU Penanaman modal Nomonr 25 Tahun 2007
          Keisitimewaan bagi investor yang berinvestasi minimal 100.000 U$, diberikan ijin tinggal permanen
          Dibentuknya dewan penanaman modal yang terdiri dari kementerian keuangan, ketenagakerjaan, perdagangan dan industri dan hukum dan HAM yang bertugas mensinergikan kebijakan investasi
          Revisi PP No. 20 Tahun 1994 tentang kepemilikan saham dalam rangka penanaman modal asing, Keppres No.96 Tahun 2000 Tentang Daftar Negatif Investasi
Asas yang hanya dikandung oleh UUPM
          Asas non diskriminasi yaitu pemberian perlakuan yang sama kepada para penanam modal
          Perlakuan yang sama diberikan dalam hal pengurusan perizinan
          Asas ini hanya terdapat dalam UUPM No.25 Tahun 2007 dan tidak terdapat pada UU sebelumnya
JENIS-JENIS PERMOHONAN PENANAMAN INVESTASI
          Permohonan penanaman modal baru
          Permohonan perluasan penanaman modal
          Permohonan perubahan penanaman modal
koordinasi Penanaman modal
          Sebelumnya koordinasi PM dibawah 2 lembaga yaitu BKPM dan BKPMD
          Sejak tahun 2004Koordinasi PM hanya beradap di bawah kewenangan BKPM
          Berdasarkan Perpres No.27 Tahun 2009 Tentang “pelayanan terpadu satu pintu pintu” pelayanan PM berdasarkan sistem satu pintu
          Hal yang sama diatur dalam Pasal 27-30 UUPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
          Satu-satunya instansi pemerintah yang berwenang mengoordinasikan investasi adalah BKPM
          Lingkup kewenangan BKPM dalam hal pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal
          Penyelenggaraan pelayanan dalam rangka PMA dan PMDN melalui sistem pelayanan satu Pintu
IZIN-IZIN YANG DITERBITKAN BKPM
          Angka pengenal importir terbatas
          Izin usaha/izin usaha tetap/ izin perluasan
          Rencana penggunaan tenaga kerja asing
          Rekomendasi visa bagi penggunaan tenaga kerja asing
          Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
          Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di lebih satu provinsi
          Fasilitas pembebasan/ keringanan bea masuk atas pengimporan barang modal atau bahan baku/ penolong dan fasilitas fiskal lainnya
Sistem Pelayanan terpadu satu pintu adalah
“kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian kewenangan atau pelimpahan wewenang dari lembaga/instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya suatu dokumen yang dilakukan di satu tempat”

Kewenangan PTSP di daerah
          Perangkat daerah propinsi bidang penanaman modal (PDPPM):  bekerja dalam lingkup propinsi berdasarkan pendelegasian wewenang dari gubernur
          Perangkat daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM) bekerja dalam lingkup kabupaten/ kota berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati/walikota

TUJUAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
                Tujuan pelayanan terpadu satu pintu adalah membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan:
          Pelayanan
          Fasilitas fiskal
          Informasi mengenai penanaman modal (Pasal 26 UUPM)
Kebijakan dasar penanaman modal
  1. Memberi perlakuan yang sama bagi PMA maupun PMDN dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
  2. Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi penanam modal
  3. Membuka  kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK)

Fasilitas penanaman modal
  1. Fasilitas fiskal (perpajakan) kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu
  2. Kepastian bidang-bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang dimuat dalam Peraturan presiden
  3. Hak repatriasi dan transfer dalam valuta asing
  4. Perizinan impor dan pelayanan keimigrasian
  5. Hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna bangunan (HGB) dan hak pakai
  6. Nasionalisasi dan penyelesaian sengketa

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About