Hukum investasi
Pembaharuan hukum investasi
UU Investasi
•
UU
No.1 Tahun 1967 Tentang penanaman modal asing (PMA)
•
UU
No.6 Tahun 1968 Tentang Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
•
UU
No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, dengan berlakunya UU ini kedua UU
sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi
MENGAPA UU
INVESTASI PERLU DIRUBAH?
•
Tuntutan
reformasi hukum untuk mengganti UU investasi yang lebih bernuansa futuristik
•
Tuntunan
dunia usaha yang semakin dinamis membutuhkan UU yang sesuai perkembangan zaman
•
Harus
disesuaikan dengan isi perjanjian WTO
Asas-asas
penanaman modal
Menurut Pasal 3
UU No.25 Tahun 2007
•
Kepastian
hukum
•
Keterbukaan
•
Akuntabilitas
•
Perlakuan
yang sama dan tidak membedakan asal negara
•
Kebersamaan
•
Efisiensi
berkeadilan
•
Berkelanjutan
•
Berwawasan
lingkungan
•
Kemandirian
•
Keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Beberapa
kebijakan baru investasi
•
Lahirnya
UU Penanaman modal Nomonr 25 Tahun 2007
•
Keisitimewaan
bagi investor yang berinvestasi minimal 100.000 U$, diberikan ijin tinggal
permanen
•
Dibentuknya
dewan penanaman modal yang terdiri dari kementerian keuangan, ketenagakerjaan,
perdagangan dan industri dan hukum dan HAM yang bertugas mensinergikan
kebijakan investasi
•
Revisi
PP No. 20 Tahun 1994 tentang kepemilikan saham dalam rangka penanaman modal
asing, Keppres No.96 Tahun 2000 Tentang Daftar Negatif Investasi
Asas yang hanya
dikandung oleh UUPM
•
Asas
non diskriminasi yaitu pemberian perlakuan yang sama kepada para penanam modal
•
Perlakuan
yang sama diberikan dalam hal pengurusan perizinan
•
Asas
ini hanya terdapat dalam UUPM No.25 Tahun 2007 dan tidak terdapat pada UU
sebelumnya
JENIS-JENIS PERMOHONAN PENANAMAN INVESTASI
•
Permohonan penanaman modal baru
•
Permohonan perluasan penanaman modal
•
Permohonan perubahan penanaman modal
koordinasi Penanaman
modal
•
Sebelumnya koordinasi PM dibawah 2 lembaga yaitu
BKPM dan BKPMD
•
Sejak tahun 2004Koordinasi PM hanya beradap di
bawah kewenangan BKPM
•
Berdasarkan Perpres No.27 Tahun 2009 Tentang
“pelayanan terpadu satu pintu pintu” pelayanan PM berdasarkan sistem satu pintu
•
Hal yang sama diatur dalam Pasal 27-30 UUPM
Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
•
Satu-satunya instansi pemerintah yang berwenang
mengoordinasikan investasi adalah BKPM
•
Lingkup kewenangan BKPM dalam hal pelayanan
persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal
•
Penyelenggaraan pelayanan dalam rangka PMA dan
PMDN melalui sistem pelayanan satu Pintu
IZIN-IZIN YANG DITERBITKAN BKPM
•
Angka pengenal importir terbatas
•
Izin usaha/izin usaha tetap/ izin perluasan
•
Rencana penggunaan tenaga kerja asing
•
Rekomendasi visa bagi penggunaan tenaga kerja
asing
•
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
•
Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing yang bekerja di lebih satu provinsi
•
Fasilitas pembebasan/ keringanan bea masuk atas
pengimporan barang modal atau bahan baku/ penolong dan fasilitas fiskal lainnya
Sistem Pelayanan
terpadu satu pintu adalah
“kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang
mendapat pendelegasian kewenangan atau pelimpahan wewenang dari
lembaga/instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya
suatu dokumen yang dilakukan di satu tempat”
Kewenangan PTSP di daerah
•
Perangkat daerah propinsi bidang penanaman modal
(PDPPM): bekerja dalam lingkup propinsi
berdasarkan pendelegasian wewenang dari gubernur
•
Perangkat daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman
Modal (PDKPM) bekerja dalam lingkup kabupaten/ kota berdasarkan pendelegasian
wewenang dari Bupati/walikota
TUJUAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tujuan
pelayanan terpadu satu pintu adalah membantu penanam modal dalam memperoleh
kemudahan:
•
Pelayanan
•
Fasilitas fiskal
•
Informasi mengenai penanaman modal (Pasal 26
UUPM)
Kebijakan dasar
penanaman modal
- Memberi perlakuan yang sama bagi PMA maupun PMDN dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
- Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi penanam modal
- Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK)
Fasilitas
penanaman modal
- Fasilitas fiskal (perpajakan) kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu
- Kepastian bidang-bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang dimuat dalam Peraturan presiden
- Hak repatriasi dan transfer dalam valuta asing
- Perizinan impor dan pelayanan keimigrasian
- Hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna bangunan (HGB) dan hak pakai
- Nasionalisasi dan penyelesaian sengketa
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^