
BAB I
HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1. Pengertian dan
istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum
Administrasi Negara dari Negara
Belanda yang disebut Administratif recht atau
Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari
legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris
disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1. E. Utrecht dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai
istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan
istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan
istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
2. Wirjono
Prajokodikoro, dalam tulisannya di
majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3.Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok
Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan
istilah Hukum Tata
Usaha Negara dengan alasan sesuai
dengan Undang-undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun
1970.
4. Prajudi
Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di
Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5. W.F. Prins dalam
bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah,
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6. Rapat Staf Dosen
Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan
sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum
Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan
pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat Keputusan
Mendikbud tahun 1972,
tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).
8. Undang-undang
Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang
GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9. Surat Keputusan
Mendikbud No. 31
tahu 1983, tentang
kurikulum Inti Program Pendidikan
Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.Sejarah Hukum
Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata
Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang
disebut Staats en Administratiefrecht Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam
baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum
Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah
Hukum Administrasi Negara. Tahun
1948 Universitas Leiden
mengikuti jejak Universitas
Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi
Negara dari Hukum
Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua
pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah
dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai
tahun 1941.Baru pada tahun
1946 Universitas Indonesia di
Jakarta Hukum Administrasi Negara
dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata
Negara diberikan oleh
Prof. Resink, sedangkan
Huku Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan
uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu
yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat,
sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan
campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2. Definisi Hukum
Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat
sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat
diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas
dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1. Oppen Hein
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah
apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum
Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid
mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang
cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan
majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang
menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat
administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir
Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan
tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan
pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung
kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H.
Strungken mengatakan “ Hukum
Administarsi Negara adalah aturan- aturan yang menguasai tiap-tiap cabang
kegiatan penguasa sendiri.” 7. J.P.
Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan- ketentuan
mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan
swasta.”
8. Sir. W.
Ivor Jennings mengatakan
“Hukum Administarsi Negara
adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan
organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang
menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik
terhadap warga masyarakat
maupun antara alat-alat perlengkapan itu
sendiri, atau pula
keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana
badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan
kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat
perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan
“Hukum Administarsi Negara
adalah menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara
melakukan tugas mereka secara khusus Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi
Negara :
1. Menguji hubungan
hukum istimewa
2. Adanya para
pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan
tugas-tuigas istimewa.
11. Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan
pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara
bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha
dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan- badan kehakiman. Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa
bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam
ragamnya.
Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara
adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai
tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh
pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat
pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara
adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya,
fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^