Pages

Monday 16 May 2016

Pengertian dan istilah HAN


BAB I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1.   Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah  dari  Hukum  Administrasi Negara  dari  Negara  Belanda  yang  disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1.  E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
2.  Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di   majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3.Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum  Tata Usaha Negara,  menggunakan  istilah  Hukum  Tata  Usaha  Negara  dengan alasan   sesuai   dengan   Undang-undang   Pokok   Kekuasaan   Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4.  Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5.  W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6.  Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7.  Surat  Keputusan  Mendikbud  tahun  1972,  tentang  Pedoman  Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).
8.  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9.  Surat  Keputusan  Mendikbud  No.  31  tahu  1983,  tentang  kurikulum  Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Tahun   1948   Universitas   Leiden   mengikuti   jejak   Universitas   Amsterdam memisahkan  Hukum  Administrasi  Negara  dari  Hukum  Tata  Negara  yang diberikan oleh Kranenburg. Di  Indonesia sebelum perang dunia  kedua  pada  Rechtshogeschool di  Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.Baru  pada  tahun  1946 Universitas Indonesia di  Jakarta  Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum   Tata   Negara   diberikan   oleh      Prof.   Resink,   sedangkan   Huku Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

2.   Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada  dasarnya  definisi Hukum Administrasi Negara  sangat  sulit  untuk  dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :

1.  Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun  rendah  apabila  badan-badan itu  menggunakan wewenagnya  yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2.  J.H.P.   Beltefroid   mengatakan   “   Hukum   Administrasi   Negara   adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3.  Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4.  De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi  dan  peraturan-peraturan itu  mengatur  hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6.  A.A.H. Strungken  mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan- aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.” 7.  J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan- ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”
8.  Sir.  W.  Ivor  Jennings  mengatakan  “Hukum  Administarsi  Negara  adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9.  Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut,   baik   terhadap   warga   masyarakat   maupun   antara   alat-alat perlengkapan   itu   sendiri,   atau   pula   keseluruhan   aturan-aturan   yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E.  Utrecht  mengatakan     “Hukum  Administarsi  Negara  adalah  menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1.  Menguji hubungan hukum istimewa
2.  Adanya para pejabat pemerintahan
3.  Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

11. Prajudi  Atmosudirdjo  mengatakan  “Hukum  Administarsi  Negara  adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan- badan kehakiman. Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.

Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About