Pages

Friday 6 May 2016

Penerapan Prinsip good governance dalam Investasi


HUKUM INVESTASI
Penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan Investasi
Latar belakang
          Muncul di awal tahun 1990-an diawali dengan munculnya cara pandang yang baru terhadap peran pemerintah (government) dalam menjalankan pemerintahan
          pandangan muncul karena peran pemerintah dinilai terlalu besar dan terlalu berkuasa sehingga masyarakat tidak memiliki keleluasaan dalam dan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan

Pengertian Good Governance
          Governance: “The act, the fact, the manner of governing”
          Government: pemerintah, governance: kepemerintahan
          Good governance: “penyelenggaraan pemerintah yang efisien dan efektif serta solid dan bertanggung jawab dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat’

Prinsip-prinsip GG
Menurut S.H sarundajang:
  1. Partisipasi: melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan
  2. Penegakan hukum: berdasarkan keewenangannya Pemda harus mendukung tegaknya supremasi hukum
  3. Transparansi: penyediaan informasi yang akurat dan memadai bagi masyarakat
  4. Kesetaraan: menjamin agar kepentingan pihak yang termarjinal dapat terakomodasi
  5.  Daya tanggap:meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat
  6. Wawasan ke depan: membangun daerah berdasarkan visi dan misi yang jelas serta melibatkan masyarakat
  7. akuntabilitas: pertanggung jawaban pembuat kebijakan kepada masyarakat
  8. pengawasan: pengawasan oleh instansi terkait, masyarakat dan auditor independen
  9. Efisiensi dan efektivitas: menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
  10. profesionalisme: pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pemerintahan mudah,cepat, tepat dengan biaya terjagkau
Entitas-entitas dalam good governance
  1. Negara
  2. Sektor swasta atau dunia usaha
  3. masyarakat
                Mengapa dunia investasi Indonesia masih berjalan lambat?
          Karena pemerintah belum mampu melahirkan kebijakan strategis yang mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
          Karena alasan itu pengusaha/investor bersikap wait and see (menunggu dan meilhat)

investor membutuhkan beberapa hal pokok agar dunia usaha dapat berkembang dengan baik
          Transparency: setiap kebijakan atau aturan yang (akan) diterapkan harus diketahui oleh setiap orang dan berlaku umum
          Predictable: suatu kebijakan harus dapat diperkirakan. Terutama menyangkut biaya dan keuntungan dalam berinvestasi
          Certainty:investor menghendaki adanya kepastian atas aturan dan kebijakan yang berlaku

Upaya yang telah ditempuh pemerintah
          Memperbaharui UU investasi
          Penyederhanaan prosedur investasi
          Desentralisasi beberapa kewenangan penanaman modal
          Peninjauan berkala terhadap Daftar Negatif Investasi

Kaitan antara otda dan iklim investasi
          Sejak dimulainya era otda pemerintah daerah mulai mengkaji potensi daerah masing-masing
          Muncul berbagai perda di bidang investasi
          Investor menjadikan perda-perda tersebut sebagai salah satu pertimbangan berinvestasi di suatu daerah

Faktor-faktor yang menjadi daya tarik investasi di daerah
 Berdasarkan survei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)tahun 2005:
  1. Faktor kelembagaan
  2. Faktor sosial politik dan budaya
  3. Faktor ekonomi daerah
  4. Faktor Tenaga kerja dan produktivitas
  5. Faktor infrastruktur fisik

Hambatan pelaksanaan GG
Menurut Mardiasmo, hambatan pelaksanaan GG khususnya di daerah:
  1. Belum adanya sistem akuntan Pemda yang baik yang dapat mendukung pencatatan dan pelaporan secara handal
  2. Sangat terbatasnya jumlah personel Pemda yang berlatar belakang akuntansi
  3. Belum adanya standar akuntansi keuangan sektor publik yang baku

Good investment governance
          “…good governance can be used in several context such as corporate governance”
          Kalangan dunia usaha cepat tanggap dengan mengaplikasikan prinsip good governance dalam perusahaan
          sehingga dalam hal pengelolaan perusahaan dikenal istilah “good corporate governance”

Pengertian Good corporate governance
 Menurut Imam S Tunggal dan Amin W Tunggal:
“corporate governance adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (shareholders) serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan seperti kreditor, supplier, asoasiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat”
Menurut Kepmenneg BUMN No.KEP.117/ M-MBU/2002:
Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh  organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna menunjukan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”      
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
  1. Transparansi
  2. Kemandirian
  3. Akuntabilitas
  4. Pertanggung jawaban
  5. Kewajaran (fairness)

Arti pentingnya bagi investor asing
Kebijakan ekonomi yang transparan merupakan pusat perhatian utama karena:
          Jika tidak transparan dapat menambah pengeluaran untuk mengumpulkan informasi yang harusnya disediakan oleh pemerintah
          Berbedanya aturan di tiap-tiap negara maupun tiap-tiap daerah mengenai monopoli dan persaingan usaha
          Terkait perlindungan terhadap HKI investor asing


No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About