HUKUM INVESTASI
Penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan Investasi
Latar belakang
•
Muncul di awal tahun 1990-an diawali dengan
munculnya cara pandang yang baru terhadap peran pemerintah (government) dalam
menjalankan pemerintahan
•
pandangan muncul karena peran pemerintah dinilai
terlalu besar dan terlalu berkuasa sehingga masyarakat tidak memiliki
keleluasaan dalam dan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
kebijakan
Pengertian Good Governance
•
Governance: “The act, the fact, the manner of
governing”
•
Government: pemerintah, governance:
kepemerintahan
•
Good governance: “penyelenggaraan pemerintah
yang efisien dan efektif serta solid dan bertanggung jawab dengan menjaga
kesinergisan interaksi yang konstruktif antara domain-domain negara, sektor
swasta dan masyarakat’
Prinsip-prinsip GG
Menurut S.H sarundajang:
- Partisipasi:
melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan
- Penegakan
hukum: berdasarkan keewenangannya Pemda harus mendukung tegaknya supremasi
hukum
- Transparansi:
penyediaan informasi yang akurat dan memadai bagi masyarakat
- Kesetaraan:
menjamin agar kepentingan pihak yang termarjinal dapat terakomodasi
- Daya tanggap:meningkatkan kepekaan para
penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat
- Wawasan
ke depan: membangun daerah berdasarkan visi dan misi yang jelas serta
melibatkan masyarakat
- akuntabilitas:
pertanggung jawaban pembuat kebijakan kepada masyarakat
- pengawasan:
pengawasan oleh instansi terkait, masyarakat dan auditor independen
- Efisiensi
dan efektivitas: menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat
dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab
- profesionalisme:
pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pemerintahan mudah,cepat,
tepat dengan biaya terjagkau
Entitas-entitas dalam good
governance
- Negara
- Sektor
swasta atau dunia usaha
- masyarakat
Mengapa
dunia investasi Indonesia masih berjalan lambat?
•
Karena pemerintah belum mampu melahirkan
kebijakan strategis yang mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
•
Karena alasan itu pengusaha/investor bersikap wait
and see (menunggu dan meilhat)
investor
membutuhkan beberapa hal pokok agar dunia usaha dapat berkembang dengan baik
•
Transparency: setiap kebijakan atau aturan yang
(akan) diterapkan harus diketahui oleh setiap orang dan berlaku umum
•
Predictable: suatu kebijakan harus dapat
diperkirakan. Terutama menyangkut biaya dan keuntungan dalam berinvestasi
•
Certainty:investor menghendaki adanya kepastian
atas aturan dan kebijakan yang berlaku
Upaya yang telah
ditempuh pemerintah
•
Memperbaharui UU investasi
•
Penyederhanaan prosedur investasi
•
Desentralisasi beberapa kewenangan penanaman
modal
•
Peninjauan berkala terhadap Daftar Negatif
Investasi
Kaitan antara
otda dan iklim investasi
•
Sejak dimulainya era otda pemerintah daerah
mulai mengkaji potensi daerah masing-masing
•
Muncul berbagai perda di bidang investasi
•
Investor menjadikan perda-perda tersebut sebagai
salah satu pertimbangan berinvestasi di suatu daerah
Faktor-faktor
yang menjadi daya tarik investasi di daerah
Berdasarkan
survei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)tahun 2005:
- Faktor
kelembagaan
- Faktor
sosial politik dan budaya
- Faktor
ekonomi daerah
- Faktor
Tenaga kerja dan produktivitas
- Faktor
infrastruktur fisik
Hambatan
pelaksanaan GG
Menurut
Mardiasmo, hambatan pelaksanaan GG khususnya di daerah:
- Belum
adanya sistem akuntan Pemda yang baik yang dapat mendukung pencatatan dan
pelaporan secara handal
- Sangat
terbatasnya jumlah personel Pemda yang berlatar belakang akuntansi
- Belum
adanya standar akuntansi keuangan sektor publik yang baku
Good
investment governance
•
“…good governance can be used in several
context such as corporate governance”
•
Kalangan dunia usaha cepat tanggap dengan
mengaplikasikan prinsip good governance dalam perusahaan
•
sehingga dalam hal pengelolaan perusahaan
dikenal istilah “good corporate governance”
Pengertian Good
corporate governance
Menurut
Imam S Tunggal dan Amin W Tunggal:
“corporate
governance adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaan dengan tujuan
meningkatkan nilai pemegang saham (shareholders) serta mengakomodasi
berbagai pihak yang berkepentingan seperti kreditor, supplier, asoasiasi usaha,
konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat”
Menurut
Kepmenneg BUMN No.KEP.117/ M-MBU/2002:
“Corporate
governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna menunjukan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
- Transparansi
- Kemandirian
- Akuntabilitas
- Pertanggung
jawaban
- Kewajaran
(fairness)
Arti pentingnya
bagi investor asing
Kebijakan
ekonomi yang transparan merupakan pusat perhatian utama karena:
•
Jika tidak transparan dapat menambah pengeluaran
untuk mengumpulkan informasi yang harusnya disediakan oleh pemerintah
•
Berbedanya aturan di tiap-tiap negara maupun
tiap-tiap daerah mengenai monopoli dan persaingan usaha
•
Terkait perlindungan terhadap HKI investor asing
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^