•
Menurut
Mayers “semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”
l Menurut
Utrecht: “hukum adalah himpunan
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
l Menurut sudikno mertokusumo hukum adalah:
“sekumpulan peraturan- peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”
l Hukum
Indonesia: keseluruhan norma hukum (tertulis dan tidak tertulis) sebagai suatu
sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Penanaman modal
“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia”.. Pasal 1 angka 1 UU No.25/2007
Istilah hukum
Investasi
•
Berasal
dari bahasa latin “investire” yang artinya memakai
•
Diadaptasi
kedalam bahasa inggris menjadi istilah “investment” sebagai padanan kata
“penanaman modal” dalam bahasa Indonesia
•
Investasi
merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan oleh investor baik asing maupun
domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan
Hukum Investasi
“keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara investor
dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi,serta
mengatur tentang prosedur dan
syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara”
Unsur-unsur hukum investasi
•
Adanya kaidah hukum
•
Adanya subjek, yaitu investor dan negara
•
Adanya bidang usaha yang terbuka bagi investasi
•
Prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan
investasi
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^