Pages

Wednesday 11 May 2016

PENGERTIAN HUKUM INVESTASI

PENGERTIAN HUKUM
          Menurut Mayers “semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam  masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”
l  Menurut Utrecht: hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
l  Menurut sudikno mertokusumo hukum adalah: “sekumpulan peraturan- peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”
l  Hukum Indonesia: keseluruhan norma hukum (tertulis dan tidak tertulis) sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Penanaman modal
“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.. Pasal 1 angka 1 UU No.25/2007
Istilah hukum Investasi
          Berasal dari bahasa latin “investire” yang artinya memakai
          Diadaptasi kedalam bahasa inggris menjadi istilah “investment” sebagai padanan kata “penanaman modal” dalam bahasa Indonesia
          Investasi merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan oleh investor baik asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
Hukum Investasi
“keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi,serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara”
Unsur-unsur hukum investasi
          Adanya kaidah hukum
          Adanya subjek, yaitu investor dan negara
          Adanya bidang usaha yang terbuka bagi investasi

          Prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investasi

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About