Pages

Tuesday, 10 May 2016

Penanaman Modal dalam pembangunan


PENANAMAN MODAL DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Penanaman modal adalah
                “kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara republik Indonesia”
Keterkaitan antara penanaman modal dengan pembangunan
          Dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD disebutkan:
“perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
          Pembiayaan pembangunan bersumber dari pemerintah dan swasta (asing dan domestik)
Dari sudut pandang ekonomi penanaman modal merupakan
          Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi
          Dengan demikian pada dasarnya penanaman modal juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi
          Jadi dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi
Penanam modal
          Penanam modal adalah “perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing”
          Penanam modal dalam negeri adalah “perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia atau wilayah yang melakukan yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia”
          Penanam modal asing adalah “perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemenrintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia
Arti penting investasi bagi pembangunan nasional
          Sejatinya pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian (Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945)
          Sedapat mungkin dana untuk membiayai pembangunan bersumber dari tabungan masyarakat dan pendapatan pemerintah
          Namun besarnya dana untuk membiayai pembangunan dan terbatasnya tabungan pemerintah maka perlu dilibatkan pihak swasta
          Pihak swasta memanfaatkan dana yang diam (iddle funds) untuk disalurkan kepada aktivitas yang lebih produktif
Kehadiran investasi asing
          Arus perdagangan dunia dipicu oleh pergerakan modal dari negara yang satu ke negara yang lain
          Sebagai bagian dari masyarakat internasional dan negara berkembang Indonesia tidak dapat menutup diri dari kehadiran investasi asing terutama untuk mengolah SDA dan memberdayakan angkatan kerja
          Untuk mengundang masuknya investor asing dan menghindari dampak buruk dari kehadiran mereka diperlukan perangkat hukum yang ramah investor dan mampu melindungi kepentingan nasional Indonesia
Resiko dalam penanaman modal
          Resiko ekonomi: berupa nillai riil real value dari modal yang akan ditanamkan dan apakah modal tersebut dapat kembali sesuai perhitungan investor
          Resiko non ekonomi: berupa gangguan keamanan di lokasi investasi dan atau ketidakpastian hukum
Pertimbangan-pertimbangan sebelum berinvestasi
  1. Basic forecasting atau perkiraan dasar: berupa informasi dasar yang diperoleh calon penanam modal dari penasihat investasi atau konsultan sebelum memutuskan untuk melakukan penananman modal.
  2. Structuring forecasting atau perkiraan struktur: pemilik modal mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi struktur pembiayaan proyeknya seperti resiko bisnis disuatu negara, kestabilan mata uang, politik dsb
  3. Transmission forecasting atau saluran informasi: sebelum mulai berinvestasi calon penanam modal aspek-aspek terkait investasinya melalui berbagai saluran informasi
  4. Track record atau rekam jejak: calon penanam modal memperhatikan hal-hal apa saja yang dialami oleh penanam modal sebelumnya.
  5. Cost of service: calon penanam modal melakukan identifikasi biaya yang harus dikeluarkan dari tahap pengajuan ijin hingga operasional.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan investasi
  1. Faktor politik: kestabilan politik terkait dengan kesahan (legitimasi) pemerintah yang sedang berkuasa
  2. Faktor ekonomi: terkait dengan kalkulasi bisnis investor apakah modal yang ditanamkan dapat memberi keuntungan atau tidak
  3. Faktor hukum: kebijakan di bidang investasi harus dapat mengakomodir kepentingan stakeholder baik pemerintah, investor dan masyarakat
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong investasi
  1. Penyempurnaan peraturan perUUan di bidang investasi
  2. Penyederhanaan prosedur pelayanan investasi
  3. Pemberian insentif yang lebih menarik
  4. Konsolidasi perencanaan investasi dipusat dan daerah
  5. Pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan investasi asing dan domestik
  6. Pengembangan sistem informasi investasi di pusat dan daerah
  7. Penguatan kelembagaan investasi baik di pusat dan daerah
  8. Melakukan kajian kebijakan investasi baik dalam maupun luar negeri




No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About