PENANAMAN MODAL
DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Penanaman modal
adalah
“kegiatan menanam modal baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
kegiatan usaha di wilayah negara republik Indonesia”
Keterkaitan
antara penanaman modal dengan pembangunan
•
Dalam
Pasal 33 Ayat (4) UUD disebutkan:
“perekonomian
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”
•
Pembiayaan
pembangunan bersumber dari pemerintah dan swasta (asing dan domestik)
Dari sudut
pandang ekonomi penanaman modal merupakan
•
Penanaman
modal merupakan langkah awal kegiatan produksi
•
Dengan
demikian pada dasarnya penanaman modal juga merupakan langkah awal kegiatan
pembangunan ekonomi
•
Jadi
dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi
Penanam modal
•
Penanam
modal adalah “perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang
dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing”
•
Penanam
modal dalam negeri adalah “perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha
Indonesia, Negara Republik Indonesia atau wilayah yang melakukan yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia”
•
Penanam
modal asing adalah “perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau
pemenrintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia
Arti penting investasi
bagi pembangunan nasional
•
Sejatinya
pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian (Pasal 33
Ayat (4) UUD 1945)
•
Sedapat
mungkin dana untuk membiayai pembangunan bersumber dari tabungan masyarakat dan
pendapatan pemerintah
•
Namun
besarnya dana untuk membiayai pembangunan dan terbatasnya tabungan pemerintah
maka perlu dilibatkan pihak swasta
•
Pihak
swasta memanfaatkan dana yang diam (iddle funds) untuk disalurkan kepada
aktivitas yang lebih produktif
Kehadiran
investasi asing
•
Arus
perdagangan dunia dipicu oleh pergerakan modal dari negara yang satu ke negara
yang lain
•
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional dan negara berkembang Indonesia tidak
dapat menutup diri dari kehadiran investasi asing terutama untuk mengolah SDA
dan memberdayakan angkatan kerja
•
Untuk
mengundang masuknya investor asing dan menghindari dampak buruk dari kehadiran
mereka diperlukan perangkat hukum yang ramah investor dan mampu melindungi
kepentingan nasional Indonesia
Resiko dalam
penanaman modal
•
Resiko
ekonomi: berupa nillai riil real value dari modal yang akan ditanamkan dan
apakah modal tersebut dapat kembali sesuai perhitungan investor
•
Resiko
non ekonomi: berupa gangguan keamanan di lokasi investasi dan atau
ketidakpastian hukum
Pertimbangan-pertimbangan
sebelum berinvestasi
- Basic forecasting atau perkiraan
dasar: berupa informasi dasar yang diperoleh calon penanam modal dari
penasihat investasi atau konsultan sebelum memutuskan untuk melakukan
penananman modal.
- Structuring forecasting atau
perkiraan struktur: pemilik modal mengidentifikasi faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi struktur pembiayaan proyeknya seperti resiko bisnis
disuatu negara, kestabilan mata uang, politik dsb
- Transmission forecasting atau saluran
informasi: sebelum mulai berinvestasi calon penanam modal aspek-aspek
terkait investasinya melalui berbagai saluran informasi
- Track record atau rekam jejak: calon
penanam modal memperhatikan hal-hal apa saja yang dialami oleh penanam
modal sebelumnya.
- Cost of service: calon penanam modal
melakukan identifikasi biaya yang harus dikeluarkan dari tahap pengajuan ijin
hingga operasional.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kegiatan investasi
- Faktor politik: kestabilan politik
terkait dengan kesahan (legitimasi) pemerintah yang sedang berkuasa
- Faktor ekonomi: terkait dengan
kalkulasi bisnis investor apakah modal yang ditanamkan dapat memberi
keuntungan atau tidak
- Faktor hukum: kebijakan di bidang
investasi harus dapat mengakomodir kepentingan stakeholder baik
pemerintah, investor dan masyarakat
Upaya-upaya yang
dilakukan pemerintah untuk mendorong investasi
- Penyempurnaan peraturan perUUan di
bidang investasi
- Penyederhanaan prosedur pelayanan
investasi
- Pemberian insentif yang lebih menarik
- Konsolidasi perencanaan investasi
dipusat dan daerah
- Pemantauan dan evaluasi serta
pengawasan pelaksanaan investasi asing dan domestik
- Pengembangan sistem informasi
investasi di pusat dan daerah
- Penguatan kelembagaan investasi baik
di pusat dan daerah
- Melakukan kajian kebijakan investasi
baik dalam maupun luar negeri
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^