Pages

Saturday 25 May 2013

Pengertian Hukum Dagang dan Badan Usaha


Pengertian hukum dagang
            Oleh ; achmad ichsan
            Hukum yang mengatur soal soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.atau perniagaan.
Istilah perusahaan
        1.      Sebelum di cabut, dalam KUHD di kenal dengan idtilah pedagang dan perbuatan dagang(perniagaaan) sebagai mana di atur dalam pasal 2 s/d 5 KUHD.
       2.      Pasal 2 KUHD : “pedagang pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaaannya sehari hari “.
Perbuatan perniagaaan di definisikan sebagai perbuatan pembelian atas barang barang bergerak.
      3.      Pasal 2 s/d pasal 5 di cabut pada tahun 1938 berdasarkan stb. 1938 :276 tanggal 17 juli 1938
      4.      Dengan dicabutnya pasal 2 s/d pasal 5KUHD maka muncul istilah perusahaan dalam KUHD, hal ini dapat di temui dalam pasal 6 “setiap orang yang menjalankan perusahan wajib membuat pembukuan “
Alasan pencabutan pasal 2 s/d 5 (stb. 1938 :276)
1.      Pengertian barang (objek perdagangan) mencakup juga benda tetap
2.      Perbuatan perniagaan juga termasuk perbuatan menjual
3.      Bila timbul perselisihan antara pedanag  dan bukan pedagang sulut untuk menentukan hukum apa yang berklaku.
Pengertian perusahaan
            Memori van Teoligting  (MvT)
            Keseluruahn perbuatan yang tidak terputus-putus,terang-terangan,serta dalam kedudukan tertantu untuk mendapatkan laba.
Unsur unsur perusahan
1.      Bentuk usaha; yang di jalankan orang perseorangan atau badan usaha
2.      Kegiatan dalam ekonomi
3.      Dilakukan secara terus menerus
4.       Terang terangan atau legal
5.      Dalam kualitas tertentu (dirisendiri/orang lain)
6.      Mencari laba
7.      Adanya pembukuan
Pembantu perusahaan
1.      Pembantu dalam perusahaan
a.      Pelayan toko
b.      Pekerja keliling
c.       Pengurus filial (pengurus cabang)
d.      Pemegang prokurasi (pemegang kuasa/wakil pimpinan perusahaan)
e.      Manajer  (pemegang kekuasaan)
2.      Pembantu diluar perusahaan
a.      Agen perusahan
Orang yang mewakili perusahaan untuk mengadakan/kerjasama dengan pihak ketiga atas nama perusahaan
b.      Makelar
Penghubung antara perusahan dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Pembantu diluar perusahaan
1.      Notaris
Diperlukan dalam pembuatan perjanjian atau akta-kata dalam perusahaan
2.      Pengacara/advokat
Pembantu perusahaan mengaenai persoalan hukum yang terjadi dalam perusahaan.
Badan usaha
A.      Bentuk usaha
1.      Usaha perseorangan
a.      Perusahan dagang (pd/ud)
b.      Perusahaan jasa
c.       Perusahaan industri
2.      Badan usaha
a.      Non badan hukum
·         persekutuan perdata (maatschap)
·         firma (FA)/vennootschap ander firma (VOF)
·         persekutuan komanditer/cimmanditaire vennootshap (CV)
b.      Badan hukum
·         Perseroan terbatas (PT/NV) swasta atau pemerintah
·         Koperasai (primer/skunder) syarat koperasi pendirinya minimal 20 orang
·         BUMN (persero/perum)
Perbedaan prinsip badan usahan non badan hukum dengan badan hukum
            Secara sepintas tidak ada perbedaaan sama sama pelaku hukum, secara hukum terdaoat perbedaaan yaitu pada hubungan harta dan pertanggung jawaban  yaitu;
            Badan usaha non badan hukum
1.      Tidak ada pemisah antara harta perusahaan dengan harata pribadi.
2.      Pertanggung jawabannya sampai keharta pribadi. Jika perusahaan tersebut mengalami kerugian atau kebangkrutan maka pertanggung jawabannya bisa sampai ke harta pribadi.

Badan hukum
1.      Ada pemisah antara harta perusahaan dengan harata pribadi
2.      Dan pertanggung jawaban hanya sebesar modal /saham yang di setor ke pemeganng saham

Asas Asas Dasar Hukum


Asas asas
1.      Tidak berlaku surut
Undang undang hanya boleh di pergunakan terhadap peristiwa yang di sebut dalam undang undang  tersebut dan terjadi setelah undang undakitu di nyatakan berlaku.
Adagium; Nullum Dellictum Noella Poena Sina Praevia Lege Poenali
2.      Undang undang yang berlaku kemudian (belakangan) melumpuhkan/menyingkirkan undang undang terdahulu.
Adagium; Lex Posteri or Derogat Legi Perior
3.      Undang undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang undang yang bersifat umum.
Adagium; Lex Sepecialis Derogat Legi Generali
4.      Undang undang yang lebih tinggi mengalahkan undang undang yang klebih rendah.
Adigium; Lex Superior Derogat Legi Inferior
5.      Setiap orang di anggap tau undang undang
a.      undang undang atau oeraturan perundang undangan adalah hukum karena bersifat kaedah hukum
b.      kaedah hukum (sbg. Isi undang undang atau peraturan perundang undangan) adalah untuk kepentingan manusia
c.       karena yang di lindungi kepentingan manusia maka (secara fisik) setiap orang dianggap mengetahui.
Adigium; Ignorantia Legis Exlusat Neminem
6.      Undang undang tidak dapat di gangu gugat maksudnya undang undang tidak dapat di uji/di kaji oleh hakim, jadi hakim tidakmemikili hak menguji atau mengkaji undang undang (teotsing srecht judieme revew)

Pengertian Singkat Ilmu Hukum


Apa yang dimaksud dengan ilmu hukum ..?
Ilmu hukum ialah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya, misal sumber sumbernya, wujud, pembagian dan macam ,sifat ,sistem serta segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya dan sebagainya.
Gambaran pengertian tentang  hukum
                Hukum merupakan peraturan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan di akui orang sebagai peraturan yang harus di taati dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat ialah  sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan peraturan hukum tertentu pula.
Letak hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat dan tak mungkin dapat di pisahkan antara satau sama yang lain,mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan kenyataan berikut.
1.        Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum
2.       Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnyatidak ada. Jadi, dari kesimpulan diatas kita dapat dibuktikan bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum,dan demikian pula sebaliknya dimana ada hukum disitu pasti ada masyarakat.
Sumber hukum
                Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum. Sumber hukum juga dapat di sebut asal mulanya hukum. Pada hakikatnya hkum memiliki dua sumber yaitu;
                Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum contohnya;
·         Undang undang
·         Traktat (perjanjian antar negara)
·         Yurisprudensi (keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap)
·         Kebiasaan/adat istiadat/tradisi
·         Doktrin (pendapat para ahli hukum yang kemudian di terima sebagai dasar atau asas asas penting dalam hukum dan penerapannya)
Sumber hukum materil, yaitu tempat dari mana materi hukum itu di ambil contohnya;
·         Hubungan sosial
·         Hubungan kekuatan politik
·         Situasi sosial ekonomi
Undang undang adalah peraturan yang tertulis di buat oleh penguasa ber wenang dengan cara cara tertentu. Undang undang dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang undangan yang isinya mengikat langsung semua masyarakat (secara langsung)
Undang undang dalam arti formil adalah setiap peraturan perundang undangan yang di bentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku
Syarat berlakunya undang undang adalah telah di undangkan oleh menteri sekertaris negara dan di muat dalam lembar negara

Jenis Jenis Tindak Pidana




1.       Kejahatan dan pelanggaran
Kejahatan adalah perbuatan pidana baik yang di atur dalam undang undang atau diluar undang undang yang masihberlaku di dalam masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana atau tindak pidana yang hanya diatur dalam undang undang.
Bahwa antara kejahatan dan pelanggaran dibedakan berdasarkan ancaman pidana, ancaman pidana untuk kejahatan lebih berat dari pada ancaman pelanggaran.
Sedangkan di dalam KUHP terdiri dari III buku yaitu;
I peraturan umum dari Pasal 1 - 103
II kejahatan dari Pasal 104 – 488
III pelanggaran dari Pasal 489 – 569

2.      Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus adalah suatu delik yang di lakukan dengan sengaja/perbuatan pidana yang di lakukan dengan sengaja.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Delik culpa adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan karena ke alpaanya atau kelalaiannya.
Contoh; Pasal 359 KUHP, “Barangsiapa karena kealpaanya menyebapkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

3.       Delik biasa dan delik yang dikualifisir
Delik bisa adalah suatu tindak pidana yang sebagaimana dirumuskan dalam undang undang secara umum tanpa persaratan persaratan tertentu atau persaratan khusus
Contoh; Pasal 362 KUHP“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Delik yang dikualifisir ialah suatu delik tindak pidana atau delik yang ancamannya di perberatkarena dalam keadaan khusus atau tertentu artinya ada syarat syarat khusus yang terpenuhi sehingga pidananya menjadi lebih berat.
Contoh; Pasal 363 KUHP, (1) “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencuruan ternak;
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke-3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tudak di kehendaki oleh yang berhak;
Ke-4. Pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambilnya, dilakukan dengan merusak, mamotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

4.       Delik formil dan delik materil
Delik formil adalah suatu delik atau suatu tindak pidana yang dilakukan dengan memenuhi rumusan delik.
Delik materil adalah suatu delik atau tindak pidana yang di tuju adalah akibat yang di timbulkan yang tidak di kendalai oleh undang undang.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

5.       Delik commissionis dan delik ommissionis
Delik commissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang.
Contoh; pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Delik ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan yang melanggar undang undang.
Contoh; Pasal 164 KUHP“Barangsiapa mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih dapat di cegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan di lakukan, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Ket; Pasal 104 “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruh atau sebagian jatuh ketangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam denagn pidan penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 107 (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
                                (2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; pasal 108 (1) “Diancam dengan pidan penjara paling lama lima belas tahun, karena pemberontakan:”
Ke-1. Orang yang melawan pemerintahan dengan senjata;
Ke-2. Orang yang dengan maksud melawan pemerintah,menerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintanh dengan senjata;
                                (2) “Pemimpin-pemimpin dan pengatu-pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Ket; Pasal 113 (1) “Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberi tahukan maupun menyerahkan, kepada orang yang tidak berwenang  mengetahui , surat-surat, peta-peta, rencan-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

















Friday 24 May 2013

Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana


Fungsi hukum pidana di golongkan menjadi 2 yaitu:
  1.       Fungsi secara umum
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

   2.       Fungsi secara khusus
Ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi.
Tujuan hukum pidana
Tujuan umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asai manusia) melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
Tujuan khususnya adalah pengayoman semua kepentinagn secara berimbang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
          Alasan dan maksud pemidanaan
Alasan pemidanaan dapat digolongkan menjadi tiga golongan pokok, yaitu sebagai termasuk bolongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan teori gabungan.
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian.

  1.        Teori  absolut (teori pembalasan)
Teori pembalasan membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana mutlak harus diberikan pembalasan yang berupa pidana. Bahan pertimbangan untuk pemidanaan hanyalah masa lampau, maksudnya masa terjadinya tindak pidana itu. Masa datang yang bermaksud memperbaiki kejahatan tidak dipersoalkan. Jadi seseorang penjahat mutlak harus dipidana, ibarat pepatah yang mengatakan: darah bersandung darah, nyawa bersandung nyawa.
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.

  2.       Teori  relatif, (Teori  Tujuan, teori pebaikan)
     Teori teori yang termasuk golongan teori tujuan membenarkan pemidanaan berdasarkan atau tergantung kepada tujuan pemidanaan, yaitu: untuk perlindungan masyarakat atau pencegahan terjadinya kejahatan. Perbedaan dari beberapa teori yang termasuk teori tujuan, terletak pada caranya untuk mencapai tujuan dan penilaian terhadap kegunaan pidana. Diancamkannya suatu pidana dan dijatuhkannya suatu pidana, dimaksudkan untuk menakut-nakuti calon penjahat atau penjahat yang bersangkutan, untuk memperbaiki penjahat, untuk menyingkirkan penjahat, menjamin ketertiban hukum atau prevensi umum. Berbeda dengan teori pembalasan, maka teori tujuan mempersoalkan akibat-akibat dari pemidanaan kepada penjahat atau kepada kepentingan masyarakat. Dipertimbangkan juga pencegahan untuk dimasa mendatang.
    Dipandang dari teori pemidanaan, maka teori ini dapat dibagi-bagi menjadi berikut:

a.        Pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti calon-calon penjahat. Seseorang calon penjahat apabila mengetahui adanya ancaman pidana yang cukup berat diharapkan akan mengurangi niatnya. Cara ini ditunjukan secara umum, artinya kepada siapa saja, agar takut melakukan kejahatan, yang dengan demikian disebut juga sebagai prevensi umum (generale preventie).
Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan di beri sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya.
PAUL ANSELM van FERUERBACH yang mengemukakan teori ini dengan nama yang cukup terkenal sebagai “VOM PSYCHOLOGISCHEN ZWANG” (paksaan psikologis), mengakui juga bahwa hanya dengan mengadakan ancaman pidana saja tidak akan memadai, melainkan diperlukan penjatuhan pidana kepada penjahat.
Tetapi sarjana lain berpendapat bahwa cara menakut-nakuti itu hanyalah ditujukan kepada penjahat itu sendiri supaya tidak melakukan kejahatan apabila berniat untuk itu, atau tidak mengulangi lagi apabila telah melakukannya (prevensi khusus).

b.        Perbaikan atau “pendidikan” bagi penjahat. Kepada penjahat diberikan “pendidikan” berupa pidana, agar ia kelak dapat kembali kelingkungan masyarakat dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna. Perkembangan dari teori ini, ialah agar diusahakan suatu upaya penjahat tidak merasakan “pendidikan” sebagai pidana. Cara perbaikan penjahat dikemukakan ada tiga macam yaitu: perbaikan Intelektual, perbaikan moreel dan perbaikan juridis, penganut penganut teori ini antara lain GROLMAN, van KRAUSE, RODER dan lain-lain.

c.        Apabila tidak di kemungkinkan untuk diberi pendidikan/diperbaiki maka akan di lenyapkan. Menyingkirkan penjahat dari lingkungan/pergaulan masyarakat. Caranya ialah, kepada penjahat yang sudah kebal kepada ancaman pidana yang berupa usa menakut-nakuti, supaya dijatuhi perampasan kemerdekaan yang cukup lama, bahkan jika perlu dengan pidana mati. Dengan demikian ia tersingkir dari pergaulan masyarakat. Penganut teori ini antara lain adalah FERRI, GAROFALO dan lain-lain.

d.        Menjamin ketertiban hukum. Caranya ialah mengadakan norma-norma yang menjamin ketertiban hukum. Kepada pelanggar norma tersebut, negara menjatuhkan pidana. Ancaman pidana akan bekerja sebagai peringatan dan mempertakutkan. Jadi diletakkan pada bekerjanya pidana sebagai pencegahan. Penganut teori ini antara lain adalah FRANS VON LITZ van HAMEL, SIMONS dan lain-lain.

   3.       Teori gabungan (absolut + relatif)
Yalah tujuan pemerintah membrikan sanksi:
a.      Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena berbuatannya telah diberikan sanksi.
b.     Dalam rangka memberikan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.



 

Blogger news

Blogroll

About