Pages

Monday 25 April 2016

Asas asas dan Materi Muatan Perundang Undangan


UUD RI 1945=Staats fundamental norm
TAP MPR=Staats fundamental norm
UU/ perpu=staats ground gezetz
Pp, perpres,perda prof,perda kab=otonome satzung

Asas hukum peraturan perundang
     1.       Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Yaitu peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah
Asas ini digunakan apabila konflik norma antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi
Konflik norma tidak singkron dilihat dari hirarkinya
    2.       Asas lex spesialis derogat legi general
Asas ini bermakna bahwa peraturan yang lebih khusus menggenyampingkan peraturan yang bersifaf umum
Asas ini digunakan apabila suatu permasalahan hukum di atur oleh dua 

peraturan yang sederajat (horizon) maka peraturan yang digunakan adalah peraturan yang khusus.
Konflik norma tidak harmonis dilihat dari substansi dan waktu.
3.       Asas lex posterior derogat legi priori
Peraturan yang baru menyampingkan peraturan yang lama.
Asas ini diberlakukan apabila ada konflik materi yang sama yang diatur dalam 2 peraturan tetapi ada konflik norma, maka yang digunakan adalah peraturan yang baru.
Contoh uu no 8/74 tt pns dengan uu no 49/99 tt pns
4.       Asas tidak dapat diganggugugat
Suatu peraturan yang sudah ditetapkan oleh suatu lembaga yang berwenang untuk membentuknya/menetapkannya,maka peraturan tsb tidak dapat diganggu gugat, kecuali dengan menggunakan sarana judicial review=hak menguji materil undang”dilakukan oleh lembaga peradilan
5.       Asas tidak berlaku surut
 suatu peraturan tidak berlaku surut (tidak menggatur perbuatan yang sudah lampau atau yang telah terjadi tetapi menggatur perbuatan yang belum terjadi) kecuali pelanggaran HAM

 keputusan dan peraturan
Keputusun 1. bersifat peraturan-keputusan
                     2. bersifat penetapan
Perbedaan peraturan dengan keputusan
1.       Peraturan bersifat umum
2.       Keputusan bersifat individual kepada beberapa orang/orang banyak.
3.       Peraturan bersifat abstrak perbuatan yang diatur tidak ada batasan dan belum tentu
4.       Keputusan bersifat kongkrit perbuatan tersebut nyata dan tentu
5.       Peraturan berlaku terus menerus
6.       Keputusan sekali selesai berlakunya sekali saja setelah di tetapkan selesai
7.       Peraturan menurut norma yang mengikat prilaku subyek hkm yang berisi perintah,larangan dan kebolehan apabila diranggar memiliki sangsi
8.       Keputusan tidak menurut norma yang berisi kewajiban larangan dan kebolehan untuk di taati.
Landasan peraturan dan keputusan
Peraturan
1.       Landasan filosofis memiliki nilai” kebenaran(menjunjung kebenaran dan keadilan)
2.       Landasan yuridis Hukum yang memberikan kewenangan
3.       Landasan sosiologis dalam sosial dilihat kenyataan nilai” yang hidup dalam masyarakat.
Keputusan
1.       Dari segi bentuk terdiri dari atas bab, pasal dan ayat yang memuat norma hukum
2.       Keputusan hanya sampai diktum saja yang meliputi diktum kesatu,kedua ketiga dan seterusnya tidak terdiri atas bab,pasal dan ayat
9.       Peraturan diundangkan agar memiliki kekuatan hukum mengikat
Keputusan tidak diundangkan, setelah ditetapkan langsung memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Materi muatan undang undang

Materi muatan UUD 1945
1.       Sistem pemerintah
2.       Fungsi,kedudukan,tugas dan hubungan antara alat” perlengkapan negara
Lembaga pokok= DPR, MPR, DPD, Pres, BPK, MA, MK
Lembaga negara bantu= KPK, Bank Sentral/BI, KPU
3.       Hubungan antara warga negara dengan negara dan hak keajiban terhadap keduanya
Materi muatan undang undang
1.       Mengatur lebih lanjud ketentuan UUD NKRI th 1945
“pengaturan hal hal terjentu didalamUUD 1945
Contoh pajak diatur oleh uu dan diatur lebih lanjud lagi didalam uu tertentu.
2.       Perintah suatu uu, untuk diatur oleh uud 1945
3.       Pengesahan perjanjian internasional tertentu
“keberadaan seseorang tertentu didalam negara lain dengan perjanjian ekstradisi untuk ditangkap”
Tindak lanjud atas putusan MK
“putusan mk 52/2012, DPD membuat RUU ttng pajak,p endapatan, otonomi daerah. DPR dan presiden membahas ruu tsb jika ditolak MK melakukan judicial review rpuu.
4.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat “kebutuhan yag harus diatur oleh uu”

Materi muatam perpu (peraturan pemerintah penganti undang undang)ps22 (1)

Perpu keluar apabila:
1.       Bila negara dalam keadaan darurat
2.       Bila negara dalam keadaan kacau
3.       Bila negara dalam keadaan gentung dan memaksa
Perpu dapat dikeluarkan oleh presiden jika keadaan negara sudah dalam keadaan kondusif maka perpu tsb dapat menjadi undang undang setelah mendapat persetujuan oleh DPR jika tidak disetujui perpu tsb dicabut

Materi muatan perpu (peraturan pengganti undang undang)
 Materi muatan perpu sama dengan materi muatan undang” hanya pembentukanya tidak menggunakan mekanisme yang normal seperti pembentukan uu (tanpa rancangan UU)
Materi muatan PP (peraturan pemerintah)
1.       Mataeri muatan PP berisi materi untuk menjelaskan UU sebagaimana mestinya Cth: uu no 6 /2014-pp 43/ 2014
2.       Daasarnya adalah ketentuan ps 5 ayat (2) UUD NKRI 1945
Materi muatan perpres
1.       Materi muatan perpres adalah berisi materi yang di perintahkan atau didelegasikan oleh undang” atau untuk untuk melaksanakan peraturan pemerintah
2.       Peraturan perpres merupakan suatu jenis peraturan baru yang merupakan peraturan yang dibentuk untukmenggantikan kedudukan keputusan presiden yang bersifat mengatur

Materi muatan perda
1.       Seluruh materi muatan dalam rangka otonomi daerah
2.       Menampung kondisi khusus daerah
3.       Penjabaran lebih loanjud peraturan perundang”an yang lebih tinggi
Materi muatan perdes
1.       Seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat (desa adat)
2.       Penjabaran lebih lanjud peraturan perundang:an yang lebih tinggi.

Materi muatan perda
1.       Mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tuga pembantuan
2.       Menampung kondisi khusus daerah
3.       Melaksanakan/penjabaran ket peraturan peruu yang lebih tinggi
Syarat perda
1.       Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
2.       Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang”an yang lebih tinggi
Pengertian perda adalah peraturan peruu yang dibentuk oleh DPRD/provinsi/kab/kota dengan persetujuan bersama gubernur bupati/walikota
Tahapan pembuatan perda
1.       Perencanaan dan penyusunan melalui program legislasi daerah
2.       Persiapan pembentukan, rancangan dari DPRD atau kepala daerah
3.       Pembahasan rancangan perda

4.     Penetapan dan pengundangan
syarat pembentukan ruu perda
1.       Adanya kewenangan sbg lembaga pembentuk perda
2.       Pemahaman ilmu peruu (legislatif drafting)
3.       Mengetahui substansi materi muatan perda
Mengetahui bahasa hukum(bahasa Per UU
Peraturan  dan keputusan
Peraturan bersifat mengatur
Keputusan bersifat penetapan

Tuesday 19 April 2016

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA


     A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang 
minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

     1  .       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. 

     2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: 
   1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

     2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
    1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
    2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
      1.       Adanya kaidah hukum
      2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
     3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]

Jenis Jenis Unit Pemeliharaan Kesehatan


Jenis jenis upk
1.       rawat jalan tingkat pertama
adalah semua pemeriksaan jenis upk atau jenis pemeriksaan keshatn yg dilakukan ppk (pelayannan pemeriksaan kesehatan) tinggkat pertama di puskesmas
jenis2nya
bimbingan dan konseling kesehatan, pemeriksaan kehamilan, KB, imunisasi, pemeriksaan dokter umum, pemeriksaan kesehatan dokter umum dan dok gigi, pemeriksaan lanoraturium, tindakan medis sederhana, pemberiaan obat’’an seuai doen plus, rujukan rawat ketingkat lanjud
2.       rawat jalan tingkat lanjud
adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yg di lakukan di rumah sakit kabupaten atau kota dengan memberi rujukan dari puskesmas
jenis pelayanannya
pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis, pemeriksaan penunjang dianostok lanjudtan, pemberian obat’’an sesuai doen plus, tindakan khusus lainya, oprasi
3.       rawat inap
suatu jenis pelayanan kesehatan rumah sakit dimana penderita tinggal paling sedikit 1 hari berdasarkan rujukan.
Pelayanan rawat inap
Pemeriksaaan dokter, tindakan medis, penunjang dianostik, pemberian obat’’tan sesuai doen plus, menginap dan makan,
4.       pemerksaaan kehamilan dan pertolongan brsalin
pemeriksaan kehamilan dan persalinan di lakukan oleh dokter umum dan bidang pada setiap ppk , dikategorikan daruran tanpa rujukan dari rumah sakit terkecuali ppk tsb tidak memilika penunjang madik yg cukup
5.       penunjang dianostik
adalah jenis pelayanan yang berkaitan dengan pemeriksaan laboraturium,pemeriksaaan radiologi (ronsen) pemeriksaan eeg,ukg,usg
6.       pelayanan khusus
adalah pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian alat alat organ tubuh agar dapat berfunsi seperti semula.
7.       Gawat darurat
Yaitu suatu keadaan yang dimana memerlukan pemeriksaan pelayanan medis yang segera, apabila tidak dilakukan akan mengakibatkan ke fatalan yang memerlukan perawatan gawat darurat yaitu; kecelakaan lalulintas, serangan jantung,asmaberat,kejang demam,pendarahan berat, muntaber disertai dehidrasi, epilepsi, gangguan jiwa, persalinan, gawad darurat dapat dilakukan kpd semua ppk tanpa melihat tingkatannya.


 

Blogger news

Blogroll

About