
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami
haturkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan dan
kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah kami tentang Bank Umum dan
Jenis Jasa Bank Umum. Tidak lupa pula shalawat serta salam selalu kami
hadiahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw yang telah membawa kita
semua ke alam yang gelap menuju alam yang terang benderang yakni agama islam.
Bank merupakan
salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan dan memberikan
dana kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh bank
sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Selain menghimpun dana masyarakat, bank
juga mempunyai banyak produk jasa lain yang memberikan kemudahan bagi para
nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan. Maka dari itu kami menyusun makalah
ini yang mengambil topik tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum agar kita
semua bisa mengetahui apa saja yang dilakukan bank selain menghimpun dan memberikan
dana dari dan untuk masyarakat.
Demikian
pengantar yang bisa kami sampaikan, kami mohon maaf apabila ada banyak
kesalahan yang ada dalam penyusunan makalah ini. Kami menerima segala bentuk
kritik dan saran yang membangun demi kebaikan dan kemudahan kita bersama dalam
menuntut ilmu lebih banyak lagi.
Mataram, Februari 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah
lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No
10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut.
Dengan adanya jasa perbankan, maka masyarakat
menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan
perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan
perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa
dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan
kebutuhan mereka.
Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang
ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran
uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi dan lainnya. Jasa
yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada
masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan
kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan
perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.
Dari
pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti
a) sejarah bank; b) Pengertian bank umum; c) tujuan jasa perbankan dan d) jasa
– jasa yang ditawarkan oleh bank umum.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas hal yang akan
dibahas adalah sebagai berikut:
a) Sejarah Bank
b) Pengertian Bank Umum
c) Tujuan jasa perbankan
d) Jenis Jasa Bank Umum
1.3 TUJUAN
Penulisan makalah ini secara umum bertujuan
untuk mengetahui apa pengertian bank umum dan menguraikan jenis jasa bank umum.
Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:
a) Memberikan ilmu bagi pembaca atas
pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan jasa perbankan.
b) Bisa menerapkan jasa perbankan dalam
kehidupan sehari – hari.
c) Memberikan uraian atas pengertian bank
dan jasa perbankan.
d) Mengetahui tujuan atas jasa perbankan
dalam kegiatan perekonomian.
1.4 MANFAAT
Penyusunan makalah ini, bertujuan untuk
memberikan manfaat bagi para pembaca tentang pengetahuan dunia perbankan khususnya bank umum tentang
bagaimana pengaplikasian penggunaan jasa perbankan.
\
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bank
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada
saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah perbankan
di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij,
NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam
negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang
ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan
angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank
Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring
dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan
politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang
Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah
menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke
dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian
bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat
sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari
jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno.
Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan
motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank
Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda
Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini
menjadikan;
1. Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia
Unit I;
2. Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank
Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara
Indonesia Unit III;
4. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia
Unit IV
5. Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara
Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak
semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni
Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian
ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai
Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya
pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie
beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar
negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama.
Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini
dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan
dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas
Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui
kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke
dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan
mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang
menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi
masyarakat.
2.2 Pengertian Bank Umum
Kehidupan
modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di
sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi
bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah,
bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa
dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah
menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka
dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan,
2008).
Bank
juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk
mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1) lembaga kepercayaan
masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2)
pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu
pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang
sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu
memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi
dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum
sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan
efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan
di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3)
penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional,
(5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa
lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).
2.3 Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan
ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan
uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling
penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien
ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan
waktu.
Kedua, dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang
dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan
berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential
banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan
secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory
banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu
kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).
2.4 Jenis – Jenis Jasa Pada Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa
jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam
melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
a. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang
dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan
Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus
dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada
beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
b. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang
kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk
oleh si pemberi amanat.
WARKAT
INKASO
a) Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b) Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS
INKASO
a) Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk
menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini
bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
b) Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat
yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank
hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ke tiga.
C. Letter Of Credit
Letter
of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah
satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian
jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi
dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri
atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
·
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).
LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’,
maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang
tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight
LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary
dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
D. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE)
antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta
yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a) Peserta, terdiri dari:
·
Peserta Langsung Aktif (PLA)
·
Peserta Langsung Pasif (PLP)
·
Peserta Tidak Langsung (PTL)
b) Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
·
Informasi hasil kliring
·
Laporan hasil proses kliring
·
Rekaman data warkat yang diterima
·
Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·
Investigasi selisih
·
Pengujian kualitas MICR code line
c) Proses:
·
Siklus kliring nominal besar
·
Siklus kliring ritel
d) Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e) Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya,
dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam
melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin
banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga
masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu,
pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini
mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin
meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk
perbankan.
Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah
kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi,
tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk
menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan
yang lebih bagus.
DAFTAR PUSTAKA
- Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages, New York, Dodd, Mead & Company.
- A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth Edition 1856
- Prawiroardjo, Priasmoro (1987). "Teori Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro Djojo hadikusumo". di dalam Hendra Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun. Penerbit Gramedia, Jakarta. hlm. 193-196.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^