TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi
Kasus Putusan
No.1064/Pid.B/2010/PN.Mks)
DAFTAR ISI
SAMPUL............................................................................................ i
HALAMAN
JUDUL............................................................................ ii
HALAMAN PENGESAHAN
.............................................................. iii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING
..................................... iv
HALAMAN PERSETUJUAN MENEMPUH UJIAN SKRIPSI
......... v
ABSTRAK ......................................................................................... vi
UCAPAN TERIMA
KASIH................................................................. vii
DAFTAR
ISI....................................................................................... xi
BAB I
PENDAHULUAN ................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah ............................................... 1
B. Rumusan Masalah ........................................................ 10
C. Tujuan Penelitian .......................................................... 10
D. Kegunaan Penulisan..................................................... 11
BAB II TINJAUAN PUSTAKA....................................................... 12
A. Delik ............................................................................. 12
1. Pengertian Delik ...................................................... 12
2. Unsur
Delik ..............................................................
13
B. Kesalahan .................................................................... 1
1. Dolus ......................................................................
|
15
|
2. Culpa ......................................................................
|
18
|
Anak ............................................................................
|
30
|
1. Pengertian Anak ......................................................
|
30
|
2. Sanksi
Pidana bagi
Anak Nakal ...............................
|
35
|
Ketentuan Pidana Perbuatan yang Menghilangkan
|
|
Nyawa orang lain..........................................................
|
47
|
Pertimbangan Hakim
dalam Memutuskan Perkara ......
|
50
|
BAB III METODE PENELITIAN .................................... 52
|
||
Lokasi Penelitian...........................................................
|
52
|
|
Jenis
dan Sumber data .................................................
|
52
|
|
Teknik Pengumpulan data ............................................
|
53
|
|
Analisis Data.................................................................
|
54
|
BAB IV HASIL
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN ......................... 55
A. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak
Pidana
Kelalaian yang Menyebabkan Kematian yang Dilakukan
oleh Anak terhadap
Perkara
Nomor:
1064/Pid.B/2010/PN.Mks.............................................. 55
B. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara
nomor: 1064/Pid.B/2010/PN.Mks.................................. 62
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Mobilisasi sangatlah
mempengaruhi perkembangan dunia dan
bangsa. Seiring dengan semakin cepatnya perkembangan yang
terjadi di
dunia, maka semakin
banyak pula tindak pidana yang terjadi. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang
sangat rentan akan berbagai tindak pidana. Selain karena jumlah penduduk yang banyak, juga dikarenakan oleh rendahnya tingkat perekonomian dan
pendidikan warga masyarakat yang
mengakibatkan timbulnya berbagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup ke
arah
yang lebih baik sekalipun
dengan hal yang tidak
benar.
Timbulnya berbagai upaya tersebut tentunya mempengaruhi suprastruktur
dan infrastruktur
negara. Bukan hanya itu, kecendrungan
masyarakat untuk
melakukan suatu tindak pidana sangat mempengaruhi timbulnya tindak pidana lain yang merugikan
bangsa dan negara.
Anak adalah
potensi
yang dimiliki
oleh suatu bangsa
di masa depan sehingga tumbuh kembang seorang anak
menjadi suatu persoalan
yang harus diperhatikan secara seksama. Sebagai generasi muda, anak merupakan salah satu sumber
daya manusia yang akan menjadi
penerus
cita-cita bangsa di masa depan. Anak pun memiliki peranan strategis dan
karakteristik tersendiri,
sehingga diperlukan pembinaan dan perlindungan demi tercapainya pertumbuhan fisik, mental, dan sosial seperti yang diharapkan.
Anak merupakan tumpuan harapan masa depan dan nasib
bangsa yang akan datang, karena kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta
berhak atas perlindungan dan tindakan kekerasan
serta
diskriminasi sanksi pidana. Anak wajib dilindungi dan
dijaga kehormatannya, martabat,
serta harga dirinya secara wajar baik itu secara hukum, ekonomi, social
maupun
budaya
dengan tidak
membedakan suku, agama, ras dan golongan. Selain itu,
anak
harus diperlakukan khusus tumbuh dan berkembang secara wajar dan rohaninya.
Kejahatan yang
dilakukan oleh anak bukan hanya perbuatan melawan hokum yang
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
semata-mata akan tetapi juga merupakan bahaya yang mengancam suatu bangsa karena anak
adalah generasi muda penerus
cita-cita perjuangan
bansa. Untuk itu, diperlukan pembinaan secara terus
menerus demi
kelangsungan
hidup, pertumbuhan, perkembangan
fisik,
mental dan social serta perlindungan diri dari segala
kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.
Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak
diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan, maupun perangkat hukum yang
lebih mantap dan memadai. Sehingga keluarga atau
orang
tua berperan bagi pertumbuhan,
perkembangan fisik dan
mental
anak,
dimana
orang tua
harus mendidik anak sejak
dini dengan dasar pendidikan yang berguna bagi
anak. Salah satu contoh atau
sebahagian kecil anak harus diberikan pengetahuan yaitu mengenai
kejahatan atau pelanggaran lalu lintas untuk mencegah peristiwa
kecelakaan lalu lintas
dan
memberitahukan bahwa lalu lintas mengandung bahaya adalah kenyataan yang tidak dapat di sangkal akan
mengancam
nyawa si anak dan nyawa orang lain. Maka dari itu, si anak tidak boleh mengendarai
kendaraan di
jalan raya sebelum mendapat surat izin
mengemudi (SIM), selain itu anak harus berhati-hati saat
mengendarai kendaraan di jalan raya dan hendaknya memiliki
kesadaran ketika
berada
di jalan dengan pertimbangan tidak
semata-mata pada keselamatannya sendiri akan tetapi
juga pada keselamatan orang lainnya.
Anak juga merupakan salah
satu kelompok masyarakat yang
sangat rentan
dan
mudah terpengaruh oleh hal-hal baru yang menarik baginya. Anak
belum bisa memilah mana
yang
baik
dan mana yang buruk, apalagi anak
yang masih dalam masa pertumbuhan dan masih
mencari jati dirinya. Apabila
hal
demikian disalahgunakan oleh pihak yang
tidak bertanggung
jawab maka, rusak pula lah moral anak tersebut. Oleh
sebab
itu, diperlukan suatu
peraturan hukum
yang tegas
dan mampu
mengatasi setiap permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya masalah tindak pidana yang
pelakunya adalah seorang anak
nakal.
Di Indonesia,
telah terdapat beberapa
perangkat hukum yang
mengatur tentang hukum bagi anak, baik sebagai pelaku tindak
pidana,
maupun sebagai korban dari suatu tindak pidana. Perlindungan hukum pun diberikan kepada
anak
demi masa depannya. Perlindungan
hukum
bagi anak adalah upaya hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak
anak
(fundamental rights and freedom of children) serta berbagai
kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Aturan hukum yang
telah dirangkum tersebut, antara lain: Undang- undang
Nomor
4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, Undang- undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang- undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang
Perlindungan Anak. Perangkat hukum yang telah tersedia
tersebut tentunya berfungsi untuk menciptakan penegakan kebebasan dan hak asasi anak, serta
terwujudnya kesejahteraan bagi anak di
Indonesia.
Anak yang melakukan suatu tindak pidana bukanlah tidak dapat dihukum, namun sebisa
mungkin
hukuman yang diberikan tidaklah berat. Negara Indonesia menjamin suatu prinsip pokok
penerapan hukum terhadap anak, yakni tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, didasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak, memberikan hak
untuk
hidup,
kelangsungan hidup,
dan
perkembangan, serta penghargaan
terhadap pendapat anak, sesuai dengan
Konvensi Hak-hak Anak. Hal
tersebut diperkuat lagi oleh, Pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
yang menyebutkan bahwa:
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
demi terwujudnya anak Indonesia yang berrkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera.
Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak disebutkan bahwa:
Penangkapan, penahanan, atau pidana
penjara hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang
berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai
upaya terakhir.
Upaya terakhir ini berarti
apabila masih dapat
diberikan
upaya
lainnya maka,
tindakan penangkapan, penahanan,
ataupun pidana
penjara sebaiknya tidak
dilakukan demi menjamin kesejahteraan kehidupan anak
tersebut.
Bukan
hanya
itu, kekhususan
lain yang diperoleh oleh anak yang melakukan tindak pidana adalah haruslah memperoleh bantuan hukum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 17 dan
18 Undang-undang Perlindungan Anak.
Anak yang tanpa
sengajah melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati merupakan suatu tindak pidana pula
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, karena akibat dari perbuatan anak tesebut yang karena
kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Tindak pidana
yang
dilakukan oleh
anak tersebut sebenarnya merupakan suatu tindak
pidana yang ringan, bagi orang dewasa tindak pidana ini hanya
diancamkan pidana
penjara paling lama lima tahun
atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, sehingga bagi anak diancamkan maksimal
seperdua ancaman orang dewasa. Hal ini didasarkan
pada Pasal 26
Undang-undang Pengadilan Anak. Dilain pihak, berdasarkan asas yang dianut
di Indonesia bahwa
ancaman pidana
hanya diterapkan kepada anak sebagai upaya terakhir dan apabila masih dapat dilakukan upaya lain maka, hal tersebut dapat lah ditiadakan.
Masalahnya, di era yang
semakin mengglobal ini, masyarakat khususnya bagi anak sebagai pengguna jalan terkadang
tidak sadar akan pentingnya tata tertib dalam berlalu lintas.
Kurang mengertinya akan perundang-undangan
dan
peraturanlalu lintas dijalan mengakibatkan
seolah-olah alat Negara yang
mengatur
akan hal tersebut kelihatannya akan menjadi
kewalahan.
Dalam mengurus peristiwa lalu lintas jalan,
maka harus kita pisahkan antara
kejahatan dan pelanggaran hal ini yang sulit
dalam
peristiwa lalu lintas adalah membuktikan kesengajaan sebagai salah satu
syarat untuk peristiwa kejahatan, sebab dalam peristiwa lalu lintas jalan kebanyakan terjadi
dengan tidak di sengaja.
Kejahatan lalu lintas yang terjadi dengan sengaja merupakan hal tidak lazim lagi, akan tetapi yang
sering terjadi adalah kejahatan karena salahnya (lalainya, alpanya, ketidak
hati-hatianya dan sebagainya)
Kejahatan lalu lintas berkisar terbatas mengenai beberapa Pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya Pasal 359, Pasal
360, Pasal
406, Pasal 408, Pasal 409, dan Pasal 410 KUHP.
Bahwa lalu lntas
mengandung bahaya adalah kenyataan yang tidak dapat di sangkal. Jumlah
orang yang meninggal senatiasa bertambah banyak. Upaya dan usaha menaggulangi serta mencegah hal tersebut itu
juga semakin banyak di lakukan akan tetapi mengurus
peristiwa lalu lintas
jalan adalah suatu tugas yang sulit, sebab pengusutan dapat terdiri dari berbagai atau beraneka ragam keahlian. Peranan berbagai
bidang
keilmuan
menjadi sangat fital sebagai contoh, peranan ilmu kedokteran dala menentukan apakah peristiwa tersebut
murni merupakan kecelakaan atau kesalahan manusiawi dapat di lihat dari
hasil pemeriksaan ( visum et repertum ).
Adapun
hal-hal yang mungkin bisa penyebab terjadinya peristiwa
lalu lintas yaitu:
1. Keadaan udara dan cuaca;
2. Keadaan jalan;
3. Pengemudi;
4. Orang berjalan kaki;
5. Penumpang;
6. Keadaan kendaraan;
7. Jalan trem atau kereta
api;
8. Benda-benda lain yang merintangi lalu
lintas;
9. Kereta hewan;
10. Bermacam-macam
sebab lainnya.
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa dalam peristiwa
lalu lintas, hal yang paling
sering terjadi dalah kecelakaan karena lalainya atau alpanya. Hal ini menjadi penting
titik tolak dari pemeriksaan lebih
lanjut dimulai dari
menentukan apakah kecelakaan tersebut
disengaja
atau tidak disengaja.
Kecelakaan karena lalainya atau alpanya
menjadi sulit untuk ditentukan mengingat banyaknya kategori yang harus diuraikan satu
persatu.
Hal yang
menjadi tema sentral dari skripsi ini penulis adalah kasus
kecelakaan, yang mana karena kecelakaan tersebut korbannya meninggal dunia dan pelakunya adalah anak dibawah umur
berusia 17 (tujuh belas) tahun. Anak tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2010 sekitar jam
19.00 wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang anak tersebut alami, bertempat Jl. Batua Raya Makassar, yakni sebuah sepeda motor merk
Yamaha Fiz.R No.Pol.: DD 5100 AO yang anak
tersebut kemudikan
kemudian menabrak seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki yang
mengakibatkan korban pejalan kaki tersebut meninggal dunia. Dalam
putusan
Pengadilan
Negeri Makassar atas
kasus/perkara yang penulis teliti, diputuskan bahwa tindakan
pelaku
berada dalam kategori delik kelalaian.
Jadi
kecelakaan
tersebut merupakan kecelakaan yang tidak
sengaja.
Dalam skripsi ini,
penulis ingin mengetahui apakah penerapan hukum dalam putusan
perkara No.1064/Pid.B/2010/PN.MKS tentang
delik
kelalaian yang
mengakibatkan kematian oleh anak telah sesuai dengan
Undang-Undang No.3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan penulis
ingin mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara No.1064/Pid.B/2010/PN.MKS
Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut, maka penulis akan
mengkaji dan membahas lebih jauh mengenai hal ikhwal delik kelalaian
bagaimana posisi hukum delik kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dilakukan oleh anak
dan
bagaimana penerapan hukum dalam
putusan perkara No.1064/Pid.B/2010/PN.MKS apa telah sesuai
dengan Undang-Undang No.3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Berdasarkan pada uraian di atas,
maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dan menguraikan pembahasan
mengenai “tinjauan
yuridis terhadap delik kelalaian yang
menyebabkan kematian yang di
lakukan oleh anak (studi kasus no. 1064/Pid.B/2010/PN.MKS)”.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar
belakang
tersebut, maka
rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkab kematian yang dilakukan oleh anak?
2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor
1064/Pid. B/2010/PN.MKS?
C. Tujuan Penelitian
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang telah
dikemukakan sebelumnya, yakni:
1. Untuk mengetahui penerapan hukum pidana
terhadap anak yang
melakukan tindak pidana kelalaian yang
menyebabkan kematian khususnya dalam
perkara putusan
nomor:
1064/Pid.B/2010/PN.Mks.
2. Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh
anak dalam perkara putusan nomor:
1064/Pid.B/2010/PN.Mks.
D. Kegunaan Penelitian
Penulisan skripsi ini diharapkan dapat dipergunakan dalam hal-hal
berikut:
1. Diharapkan agar skripsi ini mampu menjadi bahan informasi dan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum
di
Indonesia khususnya
hukum pidana,
2. Diharapkan agar skripsi ini dapat menjadi sumber informasi dan referensi bagi semua pihak, khususnya bagi para penegak hukum yang memiliki cita-cita luhur dalam memajukan perkembangan hukum di Indonesia.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^