Pages

Monday 16 May 2016

Contoh Skripsi Tentang Pidana Anak


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No.1064/Pid.B/2010/PN.Mks)

DAFTAR  ISI



                                     SAMPUL............................................................................................  i
                          HALAMAN JUDUL............................................................................  ii
                         HALAMAN PENGESAHAN ..............................................................  iii
                        HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING .....................................  iv
                        HALAMAN PERSETUJUAN MENEMPUH UJIAN SKRIPSI ......... v
                        ABSTRAK .........................................................................................  vi
                      UCAPAN TERIMA KASIH.................................................................  vii
                               DAFTAR ISI.......................................................................................  xi
                                    BAB I     PENDAHULUAN ................................................... 1
A.  Latar Belakang Masalah ...............................................  1

B.  Rumusan Masalah ........................................................  10

C.  Tujuan Penelitian ..........................................................  10

D.  Kegunaan Penulisan.....................................................  11

BAB II    TINJAUAN PUSTAKA.......................................................  12

A.  Delik .............................................................................  12

1. Pengertian Delik ......................................................  12

2. Unsur Delik ..............................................................  13

B.  Kesalahan ....................................................................  1

1.  Dolus ......................................................................
15

2.  Culpa ......................................................................

18

Anak ............................................................................

30

1. Pengertian Anak ......................................................

30

2. Sanksi Pidana bagi Anak Nakal ...............................

35

Ketentuan Pidana Perbuatan yang Menghilangkan


Nyawa orang lain..........................................................

47

Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara ......

50


BAB III   METODE  PENELITIAN ....................................  52

Lokasi Penelitian...........................................................

52


Jenis dan Sumber data .................................................

52


Teknik Pengumpulan data ............................................

53


Analisis Data.................................................................

54

  



BAB IV  HASIL  ANALISIS  DAPEMBAHASAN .........................  55

A.  Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kematian yang Dilakukan  oleh  Anak  terhadap  Perkara  Nomor:
1064/Pid.B/2010/PN.Mks..............................................  55

B.  Pertimbangan Hakim dalamemutuskan perkara nomor: 1064/Pid.B/2010/PN.Mks..................................  62


BAB  I PENDAHULUAN



A. Latar  Belakang Masalah


Mobilisasi sangatlah mempengaruhi perkembangan dunia dan bangsa. Seiring dengan semakin cepatnya perkembangan yang terjadi di dunia, maka semakin banyak pula tindak pidana yang terjadi. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sangat rentan akan berbagai tindak pidana. Selain karena  jumlah penduduk yang banyak, juga dikarenakan oleh rendahnya tingkat perekonomian dan pendidikan warga masyarakat yang mengakibatkan timbulnya berbagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih baik sekalipun dengan hal yang tidak benar.

Timbulnya berbagai upaya tersebut tentunya mempengaruhi suprastruktur dan infrastruktur negara. Bukan hanya itu, kecendrungan masyarakat untuk melakukan suatu tindak pidana sangat mempengaruhi timbulnya tindak pidana lain yang merugikan bangsa dan negara.

Anak  adalah  potensi  yang  dimiliki  oleh  suatu  bangsa  di  masa depan sehingga tumbuh kembang seorang anak menjadi suatu persoalan yang harus diperhatikan secara seksama. Sebagai generasi muda, anak merupakan salah satu sumber daya manusia yang akan menjadi penerus cita-cita bangsa di masa depan. Anak pun memiliki peranan strategis dan





karakteristik tersendiri, sehingga diperlukan pembinaan dan perlindungan demi tercapainya pertumbuhan fisik, mental, dan sosial seperti yang diharapkan.

Anak merupakan tumpuan harapan masa depan dan nasib bangsa yang akan datang, karena kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhaatas  perlindungan  dan  tindakan  kekerasan  serta  diskriminasi sanksi pidana. Anak wajib dilindungi dan dijaga kehormatannya, martabat, serta harga dirinya secara wajar baik itu secara hukum, ekonomi, social maupun budaya dengan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Selain itu, anak harus diperlakukan khusus tumbuh dan berkembang secara wajar dan rohaninya.

Kejahatan yang dilakukan oleh anak bukan hanya perbuatan melawan hokum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat semata-mata akan tetapi juga merupakan bahaya yang mengancam suatu bangsa karena anak adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bansa. Untuk itu, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan fisik, mental dan social serta perlindungan diri dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.





Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan, maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai. Sehingga keluarga atau orang tua berperan bagi pertumbuhan, perkembangan fisik dan  mental  anak,  dimana  orang  tua  harus  mendidik  anak  sejak  dini dengan dasar pendidikan yang berguna bagi anak. Salah satu contoh atau sebahagian kecil anak harus diberikan pengetahuan yaitu mengenai kejahatan atau pelanggaran lalu lintas untuk mencegah peristiwa kecelakaan lalu lintas dan memberitahukan bahwa lalu lintas mengandung bahaya adalah kenyataan yang tidak dapat di sangkal akan mengancam nyawa si anak dan nyawa orang lain. Maka dari itu, si anak tidak boleh mengendarai kendaraan di jalan raya sebelum mendapat surat izin mengemudi (SIM), selain itu anak harus berhati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan raya dan hendaknya memiliki kesadaran ketika berada di jalan dengan pertimbangan tidak semata-mata pada keselamatannya sendiri akan tetapi juga pada keselamatan orang lainnya.

Anak  jugmerupakan  salah  satu  kelompomasyarakayang sangat rentan dan mudah terpengaruh oleh hal-hal baru yang menarik baginya.  Anak  belum  bisa  memilamana  yang  baik  dan  mana  yang buruk, apalagi anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan masih mencari jati dirinya. Apabila hal demikian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab maka, rusak pula lah moral anak tersebut. Oleh sebab  itu, diperlukan suatu  peraturan  hukum  yang  tegas  damampu





mengatasi setiap permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya masalah tindak pidana yang pelakunya adalah seorang anak nakal.

Di Indonesia, telah terdapat beberapa perangkat hukum yang mengatur tentang hukum bagi anak, baik sebagai pelaku tindak pidana, maupun sebagai korban dari suatu tindak pidana. Perlindungan hukum pun diberikan kepada anak demi masa depannya. Perlindungan hukum bagi anak adalah upaya hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak anak (fundamental rights and freedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

Aturan hukum yang telah dirangkum tersebut, antara lain: Undang- undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perangkat hukum yang telah tersedia tersebut tentunya berfungsi untuk menciptakan penegakan kebebasan dan hak asasi anak, serta terwujudnya kesejahteraan bagi anak di Indonesia.

Anak yang melakukan suatu tindak pidana bukanlah tidak dapat dihukum, namun sebisa mungkin hukuman yang diberikan tidaklah berat. Negara Indonesia menjamin suatu prinsip pokok penerapan hukum terhadap anak, yakni tidak adanydiskriminasi dalam bentuk apapun, didasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak, memberikan hak





untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan Konvensi Hak-hak Anak. Hal tersebut diperkuat lagi oleh, Pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa:


Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berrkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera.


Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak disebutkan bahwa:


Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.


Upaya terakhir ini berarti apabila masih dapat diberikan upaya lainny maka,   tindakan   penangkapan,   penahanan,   ataupu pidana penjara sebaiknya tidak dilakukan demi menjamin kesejahteraan kehidupaanak  tersebut.  Bukan  hanya  itu,  kekhususan  lain  yang diperoleh oleh anak yang melakukan tindak pidana adalah haruslah memperoleh bantuan hukum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 17 dan
18 Undang-undang Perlindungan Anak.


Anak yang tanpa sengajah melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati merupakan suatu tindak pidana pula sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karen akiba dari   perbuata ana tesebu yan karena





kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut sebenarnya merupakan suatu tindak pidana yang ringan, bagi orang dewasa tindak pidana ini hanya diancamkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, sehingga bagi anak diancamkan maksimal seperdua  ancaman  orang  dewasa.  Hal  ini  didasarkan  pada  Pasal  26
Undang-undang Pengadilan Anak. Dilain pihak, berdasarkan asas yang dianut  di  Indonesia bahwa  ancaman  pidana  hanya  diterapkan  kepada anak sebagai upaya terakhir dan apabila masih dapat dilakukan upaya lain maka, hal tersebut dapat lah ditiadakan.

Masalahnya, di era yang semakin mengglobal ini, masyarakat khususnya bagi anak sebagai pengguna jalan terkadang tidak sadar akan pentingnya tata tertib dalam berlalu lintas. Kurang mengertinya akan perundang-undangan dan peraturanlalu lintas dijalan mengakibatkan seolah-olah alat Negara yang mengatur akan hal tersebut kelihatannya akan menjadi kewalahan.

Dalam mengurus peristiwa lalu lintas jalan, maka harus kita pisahkan antara kejahatan dan pelanggaran hal ini yang sulit dalam peristiwa lalu lintas adalah membuktikan kesengajaan sebagai salah satu syarat untuk peristiwa kejahatan, sebab dalam peristiwa lalu lintas jalan kebanyakan terjadi dengan tidak di sengaja.





Kejahatan lalu lintas yang terjadi dengan sengaja merupakan hal tidak lazim lagi, akan tetapi yang sering terjadi adalah kejahatan karena salahnya (lalainya, alpanya, ketidak hati-hatianya dan sebagainya)

Kejahatan lalu lintas berkisar terbatas mengenai beberapa Pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya Pasal 359, Pasal
360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, dan Pasal 410 KUHP.


Bahwa lalu lntas mengandung bahaya adalah kenyataan yang tidak dapat di sangkal. Jumlah  orang yang meninggal senatiasa  bertambah banyak. Upaya dan usaha menaggulangi serta mencegah hal tersebut itu juga semakin banyak di lakukan akan tetapi mengurus peristiwa lalu lintas jalan adalah suatu tugas yang sulit, sebab pengusutan dapat terdiri dari berbagai atau beraneka ragam keahlian. Peranan berbagai bidang keilmuan menjadi sangat fital sebagai contoh, peranan ilmu kedokteran dala menentukan apakah peristiwa tersebut murni merupakan kecelakaan atau kesalahan manusiawi dapat di lihat dari hasil pemeriksaan ( visum et repertum ).

Adapun hal-hal yang mungkin bisa penyebab terjadinya peristiwa lalu lintas yaitu:

1.  Keadaan udara dan cuaca;

2.  Keadaan jalan;

3.  Pengemudi;

4.  Orang berjalan kaki;





5.  Penumpang;

6.  Keadaan kendaraan;

7.  Jalan trem atau kereta api;

8.  Benda-benda lain yang merintangi lalu lintas;

9.  Kereta hewan;

10. Bermacam-macam sebab lainnya.




Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa dalam peristiwa lalu lintas, hal yang paling sering terjadi dalah kecelakaan karena lalainya atau alpanya. Hal ini menjadi penting titik tolak dari pemeriksaan lebih lanjut  dimulai  dari  menentukan  apakah  kecelakaan  tersebut  disengaja atau tidak disengaja.
Kecelakaan karena lalainya atau alpanya menjadi sulit untuk ditentukan mengingat banyaknya kategori yang harus diuraikan satu persatu.
Hal yang menjadi tema sentral dari skripsi ini penulis adalah kasus kecelakaan, yang mana karena kecelakaan tersebut korbannya meninggal dunia dan pelakunya adalah anak dibawah umur berusia 17 (tujuh belas) tahun. Anak tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2010 sekitar jam
19.00 wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang anak tersebut alami, bertempat Jl. Batua Raya Makassar, yakni sebuah sepeda motor merk Yamaha Fiz.R No.Pol.: DD 5100 AO yang anak tersebut kemudikan kemudian menabrak seorang laki-laki yang sedang berjalan  kaki yang





mengakibatkan korban pejalan kaki tersebut meninggal dunia. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar atas kasus/perkara yang penulis teliti, diputuskan bahwa tindakan pelaku berada dalam kategori delik kelalaian. Jadi kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang tidak sengaja.
Dalam skripsi ini, penulis ingin mengetahui apakah penerapan hukum dalam putusan perkara No.1064/Pid.B/2010/PN.MKS tentang delik kelalaian yang mengakibatkan kematian oleh anak telah sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan penulis ingin mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara No.1064/Pid.B/2010/PN.MKS
Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut, maka penulis akan mengkaji dan membahas lebih jauh mengenai hal ikhwal delik kelalaian bagaimana posisi hukum delik kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dilakukan oleh anak dan bagaimana penerapan hukum dalam putusan perkara No.1064/Pid.B/2010/PN.MKS apa telah sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menguraikan pembahasan mengenai “tinjauan yuridis terhadap delik kelalaian yang menyebabkan kematian yang di lakukan oleh anak (studi kasus no. 1064/Pid.B/2010/PN.MKS)”.





B. Rumusan masalah


Berdasarkan  latar  belakang  tersebut,  maka  rumusan  masalah sebagai berikut :

1.  Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkab kematian yang dilakukan oleh anak?
2.  Bagaimanaka pertimbanga haki dala memutus   perkara nomor 1064/Pid. B/2010/PN.MKS?
C. Tujuan Penelitian


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, yakni:
1.  Untuk mengetahui penerapan hukum pidana  terhadap anak yang melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian khususnya           dalam           perkara           putusan           nomor:
1064/Pid.B/2010/PN.Mks.

2.  Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus   tindak   pidan kelalaian yang menyebabkan kematian yan dilakuka oleh   ana dala perkara   putusa nomor:
1064/Pid.B/2010/PN.Mks.







D. Kegunaan Penelitian

Penulisan skripsi ini diharapkan dapat dipergunakan dalam hal-hal berikut:
1.  Diharapkan agar skripsi ini mampu menjadi bahan informasi dan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia khususnya hukum pidana,
2.  Diharapkan agar skripsi ini dapat menjadi sumber informasi dan referensi bagi semua pihak, khususnya bagi para penegak hukum yang memiliki cita-cita luhur dalam memajukan perkembangan hukum di Indonesia.









DOWLOAD LENGKAP






No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About