Pages

Monday 16 May 2016

SKRIPSI TENTANG HUKUM KESEHATAN

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERILAKU PENGUSAHA DALAM PENGADAAN, PENYIMPANAN DAN PENJUALAN OBAT-OBATAN TANPA KEAHLIAN DAN
KEWENANGAN


Disusun Dan Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -Tugas dan Syarat-Syarat Guna

Mencapai Derajat Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Surakarta



Disusun  Oleh :

MUH FAHRUDIN ZUHRI C.100.030.175



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2008





BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Pada prinsipnya obat-obatan tujuan dari pembuatannya dan fungsinya adalah, untuk menyembuhkan segala macam keluhan penyakit pada manusia atau hewan.1  Hal tersebut  telah sesuadengan  apa yang dimaksudkan  dalam  Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.125/Kab/B.VII/1971tanggal 9 Juni 1971 mengenai obat, yaitu:
“Suatu bahan atau paduan bahan -bahan yang dimaksudkan untuk digunakan  dalam  menetapkan  diagnosa,  mencegah, mengurangkan menghilangkan menyembuhka penyakit   atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia”.

Bila melihat dalam konteks kacamata bisnis yang lebih berorientasi pada tujuan ekonomis, dalam hal ini para pengusaha industri farmasi dinilai hanya mengejar keuntungan materi semata daripada mengedepankan  tujuan awal dari pembuatan obat- obatan dan fungsinya bagi kepentingan kemanusiaan. 2
Ketidakpedulian  para pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan

bagi  masyarakat  tidak hanyterbatas  pada proses  produksi  semata  yang tidak memenuhi  persyaratan   registrasi  obat  jadi  dan  ketentuan  syarat  farmakope, namun lebih dari itu juga pada sistem pendistribusiannyyang sering kali tidak melalu jalur  resmi  (legal) tentuny ha in dibuktika denga maraknya peredara obat- obata yan tida terdafta secar resm d Departemen

Kesehatan.

Adapu pengertia dari   registras oba jadi   sendir adala “Suatu persyarata admnistrati yang  harus  dipenuhi  sebelum  dilakukan   uji  klinis terhadap persediaan farmasi dan alat-alat farmasi yang berupa obat-obatan dalam proses  produksi  dan  distribusi”.  Selain  itdalam  standar  registrasi  obat  jadi sendiri  di dalamnya  juga mengatur  persyaratan  CPOB  dalam  proses  produksi obat- obatannya.
CPOB sendiri sebenarnya merupakan proses pembuatan obat- obatan yang merupaka metod pengujia dan   spesifikas terhada semu baha yang digunaka serta  produk  jadi  dengan  bukti  yang  shahih  (syarat  farmakope
termasuk di dalamnya).4

Munculny produ industr farma s berup obat- obata kimi yang membahayaka kesehatan  dan  jiwa  konsumennya,   dalam  pandangan  hukum sebagai suatu perbuatan yang dilarang sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku, baik dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 1992 te ntang Kesehatan maupun yang terdapat dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang   Perlindungan   Konsumen.   Dalam  undang- undan in klausu pasal- pasalnya terdapat ketentuan yang mengatur tentang penerapan sanksi pidana terhada para   pelak usah yan terbukti  melakukan   pelanggaran   pidana pengadaan, penyimpanan,  penjualan obat- obatan berbahaya berupa obat daftar G
tanpa izin dan obat tanpa izin edar yang proses pembuatannya  tidak memenuhi standar registrasi obat jadi dan syarat farmakope. Pengaturan sanksi pidana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 80 huruf a, Pasal 81 ayat (2) huruf c, Pasal 82 ayat (2) huruf b UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 5  Ketentuan lainnya
terdapa dala peraturan- peraturan  yang  mengatur  dan  melindung hak-hak

masyarakat  selaku konsumen  terhadakerugiayang dapat timbul akibat dari pemakaian  produk  obat-obatan  yang  diatur  dalam  ketentuan  Pasal  4  U  No.8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 6

Atas  dasar  kerugian- kerugian  baik  fisik,  sosial,  maupun  ekonomi  dari pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, maka sangat beralasan   untuk   mengorganisasikan    secara   sistematis   kebijakan   criminal (criminal policy)  gunpenanggulangan  kejahatan  tersebut.  Kebijakan  tersebut haru menggunaka secar berpasanga langkah- la ngka yuridi maupun langkah- langkah non yuridis dalam bentuk- bentuk tindakan-tindakan pencegahan
dalam rangka mengatasi kendala -kendala di atas. 7

Berdasarka latar  belakang   di  atas,  maka  peneliti  ingin  melakukan penelitian  tentang “TINJAUAN  HUKUM PIDANA  TERHADAP PERILAKU PENGUSAHA DALAM PENGADAAN, PENYIMPANAN DAN PENJUALAN OBAT -OBATAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN“.

B.  Pembatasan Masalah
Penelitian  ini agar  terfokus  pada  pokok  bahasan  dapermasalahannya, maka  penulis  membatasi  hanya  pada  pe negakan hukum pidana terhada pelaku usaha dalam mengadakan,  menyimpan dan menjual obat- obatan tanpa keahlian da kewenanga berdasarka ketentua UU   No 23   Tahu 199 tentang Kesehatan   dan   UU   No.   8  Tahun   1999   tentang   Perlindungan   Konsumen, khususnya mengenai penjatuhan sanksi pidana sebagai mekanisme penyelesaian perkaranya bagi pelaku usaha yag melakukan tindak pidana. 

C.  Perumusan Masalah

Dala upay untu menghindar permasalaha yang   dapa meluas sehingga nantinya dikhawatirkan  dapat menimbulkakekaburan dan kekacauan serta  pembahasan  atapenafsiran  yang  tidak  terarah,  maka  penelitian  yang dilakukan hanya akan membahas permasalahan sebagai berikut:
1.   Perilak pengusah yan bagaimanaka d dala memproduks dan mengedarkan obat-obatan dinilai telah melanggar ketentuan pidana?
2 Kerugia ap yan dapa timbu dan   diderit ole masyaraka akibat

mengkonsumsi obat- obatan yang tidak memenuhi standar registrasi obat jadi?

3 Bagaimanakah efektivitas hukum pidana guna mencegah dan menanggulangi maraknya peredaran obat- obatan yang tidak memenuhi standar registrasi obat jadi?

D.  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian itu adalah:

a Tujuan Subjektif

1 Untuk menambah dan memperluas pengetahuan serta pemahaman tentang aspek-aspek  hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap konsumen sebagai suatu teori dan prakteknya terutama di bidang hukum pidana.
2 Untuk  memenuhi  salah  satu  persyaratan  wajib  bagi  setiap  mahasiswa fakultas  hukum  guna  memperoleh  derajad  kesarjanaan  dbidang  ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas   Muhammadiyah Surakarta.
b Tujuan Objektif

1 Untuk    mengetahui    sejauh    manakah    peredaran    obat-obatan    yang berbahaya  untuk  dikonsumsi  olemasyarakat  telah  beredar  di pasaran tanpa disadari tingkat resikonya oleh masyarakat
2 Untuk  mengetahui  bagaimana efektivitas hukum pidana dalam menjerat

para pelaku usaha farmasi yang terbukti telah melakukan tindak pidana.

E.  Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang dapat penulis ambil dalam penelitian ini adalah:

a Manfaat Teoritis

-    Untuk  memberi sumbangan  pengetahuan  dan pemikiran  di bidang  ilmu hukum khususnya hukum acara pidana, terutama yang terkait dengan efektivitas  hukum  pidana  terhadap  tindak  pidana  dbidang  obat-obatan yang tidak memenuhi standar registrasi obat jadi.
b Manfaat Praktis

-    Untu memberika informas yan bermanfaa da pentin bagi masyarakat mengenai jenis produk obat-obatan yang berbahaya dan tidak aman dikonsumsi oleh tubuh manusia yang marak beredar di masyarakat, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
-    Untuk  dapat  dipakai  sebagai  pedoman  bagi  para  akademisi  dan  pihak- pihak yang berkepentingan dalam melakukan penuntutan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak jujur.
F.  Kerangka Pemikiran

Hukum  pidana  dalam  kehidupan  manusia  punya  fungsi  yansangat penting,  sela in  berfungsi  untuk  mengatur  dan  menyelenggaraka kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur hukum juga punya fungsi lainnya, yaitu melindungi  terhadap  hal- hal  yang  hendak  memperkosa  kepentingan  hukum. Huku member batasan- batasan   tertentu,   sehingga   manusia   tidak   bisa sekehendak  sendiri  berbuat  dalam  upaya  mencapai  damemenuhi kepentingannya agar tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain.
Kepentingan  hukum  (rechtsbelang)  adalaberupa  segalkepentingan yang  diperlukan   dalam  berbagai  sendi  kehidupan  masyarakat   baik  sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota negara yang wajib dijaga dan dipertahanka agar  tidak  diperkosa  dan  dilanggar  oleh  perbuatan- perbuatan manusia,  yang  semuanya  ini  ditujukan  untuk  terlaksananya  dan  terjaminnya
ketertiban dalam segala bidang kehidupan masyarakat.8
Tentunya hal ini didukung dengan adanya rumusan dalam hukum pidana materiil atau pidana abstrak ataupun hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di dalam   KUHP   terdapat   aturan-aturan   yang   menetapkan   dan   merumuskan perbuatan-perbuatan     yang     diancam     pidana,     syarat-syarat     untuk    dapat
menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.9

Pengertian yang demikian itu menegaskan, bahwa setiap pelanggaran- pelanggaran  terhadap  perbuatan- perbuatan  tertentu  yang  dilarang  baik  tindak pidana  dalam  bukII (kejahatan)  dan bukIII (pelanggaran),  maupun  tindak pidana yang berada di luar KUHP akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang ada.
Sebelum  kita  membahas lebih  dalam  pertanggungjawaban  pidana  yang

dibebankan  daharus  dipikul  oleh  pelaku  tindak  pidana,  terlebih  dahulu  kita harus memahami  tiga masalah  pokok dalam hukupidana,  yaitu (1) masalah perbuatan  yang dilarang  dan diancam  pidana atau tindak pidana,   (2) masalah pertanggungjawabapidana dari pelaku atau kesalahan, (3) masalah sanksi atau pidana.
Masalah tindak pidana ataupun perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, dalam pandangan ilmu terminologi ataupun kriminologi sering diartikan sebagai kejahatan.  Pandangan  dan penilaian  yang menyikapi  apakah  suatau  perbuatan tersebu patut   dipandan sebaga kejahatan bersifa jahat sanga tercela, merugikan dan oleh karena itu harus dinyatakan bersifat melawan hukum, yang sangat dipengaruhi oleh faktor ruang (locus) dan waktu (tempo).10
                    a Pengertian Tindak Pidana

Hukum  pidana  adalah  hukum  yanberpokok  padperbuatan  yang dapat  dipidana  atadapat  dikenai  sanksi  pidana.  Perbuatan  yang  dapat dipidana  tersebut  merupakan  obyek  darilmu  pengetahuan  hukum  pidana (dalam   arti  luas).  Perbuata jahat  secara  substansiny harus  dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Perbuatan jahat sebagai ekses/gejala masyarakat dipandang secara konkrit sebagaimana terwujud dalam masyarakat (social verschijnsel),  ialah
setiap perbuatan  manusia  yang  telah memperkosa/melanggar/

menyalahi  norma- norma  dasar  yang  berlaku  dalam  masyarakat  secara konkridan memiliki  dampak  negatiyang luas adalah merupakan  arti dari “perbuatan jahat dalam arti kriminologis.
2) Perbuatan    jahat    dalam    art hukum    pidan (strafrechtelijk misdaadsbegrip).  Perbuatan  ini terwujudalam arti in abstractdalam berbagai peraturan- peraturan hukum pidana.11
Istilah tindak pidana adalah istilah yang telah secara resmi dan umum

dipakai dalam peraturan perundang-undanganAtas dasar itulah maka istilah tindak  pidana  adalah  suatu  bentuk  pengertian  yuridis,  laihalnya  dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan (crime atau verbrechen atau misdaad), yang bisa diartikan secara yuridis (hukum) atau secara kriminologis.
Dalam sistim hukum di Indonesia, suatu perbuatan merupakan tindak pidan hanyala bil suat ketentua undang-undan yang   telah   ada menentuka bahwa  perbuatan  itu  merupakan  tindak  pidana,  ini  sebagaikonsekuensi  berlakunya  asas legalitas. Dalam Undang-undang  No. 4 Tahun

2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas legalitas itu dapat dijumpai pula sebagaimana  tertulis  pada  Pasal  6  ayat  (1)  undang- undang  tersebut,  yang berbunyi  “Tidak  seorangpun  dapadihadapkan  di depan  pengadilan  selain daripada yang ditentukan undang-undang”.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka yang dimaksud dengan tindak pidana adalah perilaku yang melanggar ketentuan pidana yang berlaku ketika perbuata tersebu dilakukan baik   perilak tersebu berup melakukan perbuata tertent yang   dilaran oleh  ketentua pidan ataupu tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.
b.  Tinjauan Umum Tentang Unsur -unsur Tindak Pidana

Mengenai ketentuan syarat pemidanaan, menurut Prof Sudarto beliau merumuskan  suatu perbuatauntuk dapat dipidana  harus memenuhi  unsur- unsur sebagai berikut:
1 Perbuatan

a memenuhi rumusan undang- undang (syarat formil)

b bersifat  melawan  hukum  (tidak  ada alasan  pembenar/sebagai  syarat materiil).
2 Orangnya

a mampu bertanggung jawab

b dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf).1 2

Adanya  tindapidana  yang dilakukan  dan bersifat  melawan  hukum menurut  Hazewinkel  Suringa  merupakan  unsudari  strafbaafeit, karena dala rumusa deli nyata - nyat disebut Masi menuru Hazewinkel Suringa,  barang  siapa  memenuh rumusan   delik  maka  ia   telah  berbuat melawan hukum atau ia melakukan starfbaar feit.
c.  Tinjauan Umum Tentang Pengertian Pemidanaan

Istilah  “Penghukuman berasal  darkatdasar  “hukum”,  sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukum ”atau memutuskan tentang hukumnya (berechten ).13
Oleh  Prof.  Sudarto  dijelaskan  penghukuman  berasal  dari katdasar

“hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai  “menetapkan hukum”, yang

dalam perkara pidana kerap kali disama artikan dengan “pemidanaan”  atau pemberian/penjatuhan pidana oleh hakim.14
Adapun  pengenaan  sanksi  pidana  atau pemidanaan  terhadap  pelaku

usaha yang melakukan tindak pidana itu sendiri adalah sebagai akibat mutlak yang harus diterima sebagai suatu pembalasan kepada pelaku usaha yang melakukan  tindak pidana karena tidak  mematuhi  ketentuan  undang- udang. Dasar pembenaran dari pemidanaan itu sendiri terletak pada adanya kejahatan itu sendiri sebagai upaya memuaskan rasa keadilan (teori absolut). 15
d.  Tinjauan Umum Tentang Tujuan Pemidanaan


G Metode Penelitian
Setiapenelitian  ilmiaharuslah  menggunakan  metode  penelitian  yang sesuai  agadapat  diperoleh  hasil  penelitian  yang  mempunyai  validitas  yang tinggi.  Metode  penelitian  adalah  mengemukakan  secara  teknis tentanmetode yang  digunakan  dalam  penelitian,  dalam  menarik  suatu  kesimpulan,  jiktelah disertai bukti yang meyakinkan  dan bukti- bukti harus jelas dan data dievaluasi penyelenggaraannya.23
Jadi,  suatu  metode  harus  dipilih  berdasarkan  pada  kesesuaian terhadap

masalah yang akan diteliti, yang nantinya berhasil atau tidaknya suatu penelitian sangat tergantung pada metode yang dipakai, maka penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut;
1 Metode Pendekatan

Metod pendekata yan dipaka dalam   penelitian   ini   adalah pendekata yuiridi empiris Pendekata yuridi adalah   sebaga usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai
dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.24

2.   Jenis Penelitian

Jenis  penelitian  yang digunakan  dalapenulisan  skripsi  ini adalah bersifa deskriptif Penelitia jenis   deskripti adala penelitia yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala- gejala lainnya. Tujuannya sendiri adalah untuk
membuat  deskripsi,  gambaran  atau  lukisan  secara  sistematis,  faktual  dan akurat  mengenai   fakta- fakta,   sifat- sifat   serta   hubungan   fenomena   yang diselidiki.25
3 Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian dipusatkan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ii dalam rangka mempermudah pengumpulan data yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung.
4 Jenis Data

Dalam penelitian penulis menggunakan dua jenis data, yaitu:

A.   Data Primer;  Adalah sejumlah  data yang berupa keterangan  atau fakta yang secara langsung diperoleh penulis dalam mengadakan penelitian di lapangan.
b Data Sekunder; Adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, yaitu dari   baha dokumentas atau   baha yan tertuli berup peraturan perundang- undangan,  buku-buku,  laporan-laporan,  dan sebagainya  yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
5 Metode Pengumpulan Data

Adapun metode pengumpulan data yang dapat digunakan adalah :
a Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan digunakan untuk mencari data prime r, tehnik pengumpulan  datanyadalah wawancara.  Wawancara  yaitu merupakan proses tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait yang dipandang mengetahui objek yang diteliti untuk memperoleh keterangan- keterangan atau data- data yang diperlukan.26 
b Penelitian Pustaka

Penelitian pustaka dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Tehnik pengumpulan  data dengan studi kepustakaadilakukan terhadap peraturan  perundang- undangan buku- buku dokumen- dokumen,  arsip- arsip, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan tema skripsi ini.
6.   Metode Analisis Data

Data yang dikumpulkan selengkap dan seteliti mungkin untuk mempertegas  gejala - gejala yang ada dan selanjutnya  dilakukan  pengolahan dan analisis data. Hal ini dimaksudkan untuk menguraikan dan menginterpretasikan  serta pengambilan  kesimpulaatas data yang diperoleh itu. Analisis data adalah suatu proses mengorganisasikadan mengumpulkan dat kedala pola kategor dan   satua uraia dasa sehing dapat diketemukan  dan dapadirumuskan  hipotesis  kerja skripsi  yang disarankan oleh data.27
Metode analisis data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini

adalah analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah suatu metode dan tehnik pengumpulan datanya memakai metode observasi yang berperan serta dengan
wawancara  terbatas  terhadap  beberapa  responden.  Analisis  kualitatif  ini ditujukan  terhadap  data- datyang  sifatnya  berdasarkan  kualitas , mutu, dan sifat yang nyata berlaku dalam masyarakat

H.  Sistematika Penulisan

Dalam penulisan skripsi ini untuk mempermudah dalam penyusunan dan pemahaman substansi skripsi, maka skripsi ini disusun dengan sistematika yang terdiri dari empat bab dan terdiri sebagai berikut:
Pada  bagian  Bab  I  pendahulua ini  akan  diuraikan   mengenai   latar belakang masalah, pembatasan  masalah, perumusan  masalah, kerangkteoritis, tujua penelitian manfaa penelitian metod penelitian dan   sistematika penelitian.
Pada bagian berikutnya Bab II berisi tentang tinjauan pustaka, dalam hal ini menguraikan tentang tinjauan umum yang terbagi dalam, yaitu tinjauan umum tentang    obat- obatan;    obat- obatan    yang    aman    bag masyarakat,    praktek pengadaan,  penyimpanan  dan penjualaobat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan,  munculnya  praktek  pengadaan,  penyimpanan  dapenjualan  obat tanpa izin edar yang tidak memenuhi standar registrasi obat jadi, pengadaan, penyimpanan dan penjualan obat tanpa keahlian dan kewenangan adalah be ntuk pelanggaran  pidana,  perlindungan  terhadap  konsumen  darkeiatan  bisnis  yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Tinjauan umum tentang hukum perlindungan konsume terdiri  dari;  pengertia konsume dan  pelaku  usaha,  fungsi  dari
Undang- undan Perlindunga Konsumen.   Adapun   tinjauan   umum   tentang hukum  kesehatan   terdiri  dari:  dasar  pertimbangan   perlunya  Undang- undang

Kesehatan, pengertian kesehatan.

Pada bagian uraian Bab III ini, penulis akan menguraikan hasil penelitian dan  pembahasan   berisi  pelanggaran   pidana  usaha  pelaku  usaha  yang  tidak mematuhi ketentuan undang- undang yang berlaku yang membawa kerugian  bagi masyarakat, sanksi hukum pidana yang dapat dijatuhkan   terhadap pelaku usaha khususnya  di  bidang  obat- obatan  yang  tidak  memenuhi  standar  registrasi  obat jadi dalam proses produksi, pengadaan, penyimpanan dan penjualan serta upaya penangana dan   pencegaha ole pemerinta dan   Bada PO terhadap maraknya  peredaran  produk  obat- obatan  yang  tidak  memenuhi  syarat-syarat klinis dalam pembuatannya sehingga berbahaya untuk dikonsumsi.
Pada bagian akhir dari Bab IV, ini menguraikan tentang kesimpulan penelitian  dasaran  darpenulis  terkait  dengan  masalah  yang  dibahas  yang menjadi penutup dari skripsi ini.


No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About