TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERILAKU PENGUSAHA DALAM PENGADAAN, PENYIMPANAN DAN PENJUALAN OBAT-OBATAN TANPA KEAHLIAN
DAN
KEWENANGAN
Disusun Dan Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -Tugas
dan Syarat-Syarat Guna
Mencapai Derajat Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Disusun Oleh :
MUH FAHRUDIN ZUHRI C.100.030.175
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2008
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pada prinsipnya obat-obatan
tujuan dari pembuatannya dan fungsinya
adalah, untuk menyembuhkan segala macam keluhan penyakit pada
manusia atau hewan.1 Hal tersebut telah sesuai
dengan apa yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.125/Kab/B.VII/1971, tanggal 9 Juni 1971 mengenai
obat, yaitu:
“Suatu bahan atau
paduan bahan -bahan yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit
atau gejala penyakit,
luka atau kelainan
badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau
bagian badan manusia”.
Bila
melihat dalam konteks kacamata bisnis yang lebih berorientasi pada tujuan ekonomis, dalam hal ini para pengusaha industri farmasi dinilai
hanya mengejar keuntungan materi semata
daripada mengedepankan tujuan awal dari pembuatan obat- obatan dan fungsinya bagi kepentingan kemanusiaan. 2
Ketidakpedulian para pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan

Kesehatan.
Adapun pengertian dari registrasi obat jadi sendiri adalah “Suatu persyaratan admnistratif yang
harus dipenuhi
sebelum dilakukan uji
klinis terhadap
persediaan farmasi dan
alat-alat farmasi yang berupa obat-obatan dalam
proses produksi dan
distribusi”. Selain itu dalam
standar registrasi
obat jadi sendiri di dalamnya
juga mengatur persyaratan CPOB dalam proses
produksi obat- obatannya.
CPOB sendiri sebenarnya merupakan proses pembuatan obat- obatan yang merupakan metode pengujian dan spesifikasi terhadap semua bahan yang digunakan serta
produk jadi
dengan bukti
yang shahih
(syarat farmakope
termasuk di dalamnya).4
Munculnya produk industri farma si berupa obat- obatan kimia yang membahayakan kesehatan
dan jiwa
konsumennya, dalam
pandangan hukum sebagai suatu perbuatan yang
dilarang sebagaimana telah
diatur dalam ketentuan perundang- undangan
yang berlaku, baik dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 1992 te ntang Kesehatan maupun yang terdapat dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-
undang ini klausul pasal- pasalnya
terdapat ketentuan yang
mengatur tentang penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku usaha yang terbukti
melakukan pelanggaran pidana
pengadaan, penyimpanan,
penjualan
obat- obatan berbahaya
berupa obat daftar G

terdapat dalam peraturan- peraturan yang
mengatur dan
melindungi
hak-hak
masyarakat selaku konsumen
terhadap
kerugian yang dapat timbul akibat dari pemakaian
produk obat-obatan
yang diatur
dalam ketentuan
Pasal 4 U No.8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 6
Atas dasar
kerugian- kerugian
baik fisik,
sosial, maupun
ekonomi dari pelanggaran pidana yang dilakukan
oleh pelaku usaha tersebut,
maka sangat beralasan untuk
mengorganisasikan secara
sistematis kebijakan criminal
(criminal policy) guna
penanggulangan kejahatan tersebut. Kebijakan
tersebut harus
menggunakan secara berpasangan langkah- la ngkah
yuridis maupun langkah- langkah non yuridis dalam bentuk- bentuk tindakan-tindakan
pencegahan
dalam rangka mengatasi kendala -kendala di atas. 7
Berdasarkan latar
belakang
di atas, maka
peneliti ingin
melakukan penelitian tentang “TINJAUAN
HUKUM PIDANA TERHADAP PERILAKU PENGUSAHA
DALAM PENGADAAN, PENYIMPANAN DAN
PENJUALAN OBAT -OBATAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN“.
B. Pembatasan Masalah

C. Perumusan Masalah
Dalam upaya untuk menghindari permasalahan yang dapat meluas sehingga nantinya dikhawatirkan
dapat menimbulkan kekaburan dan kekacauan serta pembahasan
atau
penafsiran yang tidak
terarah, maka
penelitian yang dilakukan hanya akan membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Perilaku pengusaha yang bagaimanakah di dalam memproduksi dan mengedarkan
obat-obatan dinilai telah melanggar ketentuan
pidana?
2. Kerugian apa yang dapat timbul dan
diderita oleh masyarakat akibat
mengkonsumsi obat- obatan yang tidak memenuhi
standar registrasi obat jadi?
3.
Bagaimanakah efektivitas hukum pidana guna mencegah dan
menanggulangi maraknya
peredaran obat- obatan yang tidak memenuhi standar
registrasi obat jadi?
D. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian itu adalah:
a.
Tujuan Subjektif
1.
Untuk menambah dan memperluas pengetahuan serta pemahaman tentang aspek-aspek
hukum yang berkaitan
dengan upaya perlindungan terhadap konsumen sebagai suatu
teori dan prakteknya terutama di bidang
hukum pidana.
2. Untuk memenuhi salah satu persyaratan wajib bagi
setiap mahasiswa
fakultas hukum guna
memperoleh derajad kesarjanaan
di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
b.
Tujuan Objektif
1. Untuk mengetahui sejauh manakah peredaran obat-obatan
yang berbahaya untuk dikonsumsi
oleh
masyarakat telah beredar
di pasaran tanpa disadari
tingkat resikonya oleh masyarakat
2. Untuk
mengetahui bagaimana efektivitas hukum
pidana dalam menjerat
para pelaku usaha farmasi yang terbukti telah melakukan tindak pidana.
E. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat penulis ambil dalam penelitian ini adalah:
a. Manfaat Teoritis
- Untuk
memberi
sumbangan pengetahuan dan pemikiran di bidang
ilmu hukum khususnya
hukum acara pidana, terutama yang
terkait dengan efektivitas hukum pidana
terhadap tindak
pidana di bidang
obat-obatan yang tidak memenuhi standar registrasi obat jadi.
b.
Manfaat Praktis
- Untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan penting bagi masyarakat mengenai jenis produk obat-obatan yang berbahaya
dan tidak aman dikonsumsi oleh tubuh manusia yang marak beredar di masyarakat, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Untuk
dapat dipakai sebagai pedoman bagi
para
akademisi
dan
pihak- pihak yang berkepentingan dalam melakukan penuntutan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak jujur.
F. Kerangka Pemikiran
Hukum
pidana dalam
kehidupan manusia punya
fungsi yang sangat penting,
sela in berfungsi
untuk mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang tertib dan
teratur hukum juga punya fungsi lainnya, yaitu melindungi terhadap hal- hal
yang hendak
memperkosa kepentingan hukum. Hukum memberi batasan- batasan
tertentu, sehingga manusia tidak
bisa sekehendak sendiri berbuat
dalam upaya
mencapai dan memenuhi kepentingannya agar tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain.
Kepentingan
hukum (rechtsbelang)
adalah
berupa segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai sendi kehidupan
masyarakat baik sebagai
pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota negara yang
wajib dijaga dan dipertahankan agar
tidak diperkosa
dan dilanggar
oleh perbuatan- perbuatan manusia,
yang semuanya
ini ditujukan
untuk terlaksananya
dan terjaminnya
ketertiban dalam segala bidang kehidupan masyarakat.8

menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.9
Pengertian yang demikian itu
menegaskan, bahwa setiap pelanggaran- pelanggaran terhadap
perbuatan- perbuatan
tertentu yang
dilarang baik
tindak pidana dalam
buku
II (kejahatan) dan buku
III (pelanggaran), maupun tindak pidana yang berada di luar KUHP akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang ada.
Sebelum kita membahas lebih
dalam pertanggungjawaban
pidana yang
dibebankan dan harus dipikul
oleh pelaku
tindak pidana,
terlebih dahulu
kita harus memahami tiga masalah
pokok dalam hukum
pidana, yaitu (1) masalah perbuatan yang dilarang
dan diancam pidana atau tindak pidana, (2) masalah pertanggungjawaban pidana dari pelaku atau kesalahan, (3) masalah sanksi atau pidana.
Masalah tindak pidana ataupun perbuatan yang
dilarang untuk dilakukan, dalam pandangan ilmu
terminologi ataupun kriminologi sering diartikan sebagai kejahatan. Pandangan dan penilaian yang
menyikapi apakah suatau perbuatan tersebut
patut dipandang sebagai kejahatan, bersifat jahat, sangat tercela, merugikan dan oleh karena itu
harus dinyatakan bersifat melawan hukum, yang sangat dipengaruhi oleh faktor ruang (locus) dan waktu (tempo).10

Hukum
pidana adalah
hukum yang berpokok
pada
perbuatan yang dapat dipidana
atau
dapat dikenai sanksi
pidana. Perbuatan
yang dapat dipidana
tersebut merupakan
obyek dari ilmu
pengetahuan hukum pidana (dalam arti
luas). Perbuatan jahat
secara substansinya harus
dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1) Perbuatan jahat sebagai ekses/gejala masyarakat dipandang secara konkrit sebagaimana terwujud dalam masyarakat (social verschijnsel), ialah
setiap perbuatan manusia yang
telah memperkosa/melanggar/
menyalahi norma- norma
dasar yang
berlaku dalam
masyarakat secara konkrit dan memiliki
dampak negatif yang luas adalah merupakan
arti dari “perbuatan
jahat” dalam arti kriminologis.
2)
Perbuatan jahat dalam arti hukum pidana (strafrechtelijk misdaadsbegrip). Perbuatan ini terwujud
dalam arti in abstracto dalam berbagai peraturan- peraturan
hukum pidana.11
Istilah tindak pidana adalah istilah yang telah secara resmi dan umum
dipakai dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itulah maka istilah tindak
pidana adalah
suatu bentuk
pengertian yuridis, lain halnya
dengan istilah
perbuatan jahat atau kejahatan (crime atau verbrechen atau misdaad), yang bisa diartikan secara yuridis (hukum) atau secara kriminologis.
Dalam sistim hukum di Indonesia, suatu perbuatan merupakan tindak pidana hanyalah bila suatu ketentuan undang-undang yang telah ada menentukan bahwa
perbuatan itu merupakan
tindak pidana,
ini sebagaikonsekuensi berlakunya asas legalitas. Dalam Undang-undang
No. 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas legalitas itu
dapat dijumpai pula sebagaimana tertulis pada Pasal
6
ayat
(1)
undang- undang
tersebut, yang berbunyi
“Tidak seorangpun
dapat
dihadapkan di depan pengadilan
selain daripada
yang ditentukan undang-undang”.
Berdasarkan pada uraian di
atas, maka yang dimaksud dengan tindak pidana adalah perilaku yang
melanggar ketentuan pidana yang
berlaku ketika perbuatan
tersebut dilakukan, baik perilaku tersebut berupa melakukan perbuatan tertentu yang
dilarang oleh
ketentuan
pidana ataupun tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.
b. Tinjauan Umum Tentang
Unsur -unsur Tindak Pidana
Mengenai ketentuan
syarat pemidanaan, menurut
Prof Sudarto beliau merumuskan
suatu perbuatan
untuk dapat dipidana
harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
1.
Perbuatan
a.
memenuhi rumusan undang- undang (syarat formil)
b.
bersifat
melawan hukum
(tidak ada alasan
pembenar/sebagai syarat materiil).
2.
Orangnya
a.
mampu bertanggung jawab

Adanya
tindak
pidana yang dilakukan dan bersifat
melawan hukum menurut
Hazewinkel Suringa merupakan
unsur
dari strafbaar feit, karena dalam rumusan delik nyata - nyata disebut. Masih menurut Hazewinkel Suringa,
barang siapa
memenuhi
rumusan delik
maka ia telah berbuat
melawan hukum atau ia melakukan
starfbaar feit.
c. Tinjauan Umum Tentang Pengertian Pemidanaan
Istilah “Penghukuman” berasal
dari
kata dasar
“hukum”, sehingga dapat
diartikan sebagai “menetapkan hukum ”atau“ memutuskan tentang hukumnya” (berechten ).13
Oleh Prof. Sudarto
dijelaskan penghukuman berasal
dari kata
dasar
“hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai
“menetapkan hukum”, yang
dalam perkara pidana kerap kali disama artikan dengan “pemidanaan” atau pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim.14
Adapun pengenaan sanksi
pidana atau pemidanaan
terhadap pelaku
usaha yang melakukan tindak pidana itu
sendiri adalah sebagai akibat mutlak yang
harus diterima sebagai suatu pembalasan kepada pelaku usaha yang melakukan tindak
pidana karena tidak mematuhi
ketentuan undang- udang. Dasar pembenaran dari pemidanaan itu sendiri terletak pada adanya kejahatan itu sendiri sebagai upaya memuaskan rasa keadilan (teori absolut). 15


Setiap penelitian
ilmiah
haruslah menggunakan metode penelitian
yang sesuai agar dapat
diperoleh hasil
penelitian yang mempunyai
validitas yang tinggi.
Metode penelitian
adalah mengemukakan
secara teknis tentang
metode yang digunakan
dalam penelitian,
dalam menarik
suatu kesimpulan,
jika
telah disertai bukti
yang meyakinkan dan bukti-
bukti harus jelas dan data dievaluasi penyelenggaraannya.23
Jadi, suatu metode
harus dipilih
berdasarkan pada kesesuaian terhadap
masalah yang akan diteliti, yang nantinya berhasil atau
tidaknya suatu penelitian sangat tergantung pada
metode yang dipakai, maka penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut;
1.
Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang dipakai dalam
penelitian ini
adalah pendekatan yuiridis
empiris. Pendekatan yuridis adalah sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai
dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.24
2. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif. Penelitian jenis deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang
seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala- gejala
lainnya. Tujuannya sendiri
adalah untuk

3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dipusatkan di
wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ii
dalam rangka mempermudah pengumpulan data yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung.
4.
Jenis Data
Dalam penelitian penulis menggunakan dua jenis data, yaitu:
A. Data
Primer; Adalah sejumlah data
yang berupa keterangan atau fakta yang
secara langsung diperoleh penulis dalam mengadakan penelitian di lapangan.
b. Data Sekunder; Adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, yaitu dari bahan dokumentasi atau bahan yang tertulis berupa peraturan perundang- undangan,
buku-buku,
laporan-laporan, dan sebagainya
yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
5.
Metode Pengumpulan Data
Adapun metode pengumpulan data yang dapat digunakan adalah :
a. Penelitian
Lapangan

b.
Penelitian Pustaka
Penelitian pustaka dilakukan untuk memperoleh data
sekunder. Tehnik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dilakukan terhadap peraturan
perundang-
undangan, buku- buku, dokumen- dokumen,
arsip- arsip, dan lain sebagainya yang berkaitan
dengan tema skripsi ini.
6. Metode Analisis
Data
Data yang dikumpulkan selengkap
dan seteliti mungkin untuk mempertegas gejala - gejala yang ada dan selanjutnya
dilakukan pengolahan dan analisis data. Hal ini
dimaksudkan untuk menguraikan dan menginterpretasikan
serta pengambilan kesimpulan atas data yang diperoleh itu. Analisis
data adalah suatu proses mengorganisasikan dan mengumpulkan data kedalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehinga dapat diketemukan
dan dapat
dirumuskan hipotesis kerja skripsi
yang disarankan oleh data.27
Metode analisis data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah analisis kualitatif. Analisis
kualitatif adalah suatu
metode dan tehnik pengumpulan datanya memakai metode observasi yang berperan serta dengan

H. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan skripsi ini
untuk mempermudah dalam penyusunan dan pemahaman substansi skripsi,
maka skripsi ini disusun dengan sistematika yang terdiri
dari empat bab dan terdiri sebagai berikut:
Pada
bagian Bab
I
pendahuluan
ini
akan diuraikan mengenai latar belakang masalah, pembatasan
masalah,
perumusan masalah,
kerangka teoritis, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian.
Pada bagian berikutnya Bab II berisi tentang tinjauan pustaka, dalam hal ini menguraikan tentang tinjauan umum yang terbagi dalam, yaitu tinjauan umum tentang obat- obatan; obat- obatan yang aman bagi masyarakat, praktek pengadaan,
penyimpanan dan penjualan
obat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan,
munculnya praktek
pengadaan, penyimpanan dan penjualan
obat tanpa izin edar yang tidak memenuhi standar registrasi obat jadi, pengadaan, penyimpanan dan penjualan obat tanpa keahlian dan kewenangan adalah be ntuk pelanggaran
pidana, perlindungan
terhadap konsumen
dari
keiatan bisnis yang tidak
mematuhi ketentuan hukum. Tinjauan umum tentang hukum perlindungan konsumen terdiri
dari; pengertian konsumen dan
pelaku usaha,
fungsi dari

Kesehatan, pengertian kesehatan.
Pada bagian uraian Bab III ini, penulis akan menguraikan hasil penelitian dan
pembahasan
berisi pelanggaran pidana
usaha pelaku
usaha yang
tidak mematuhi ketentuan
undang- undang yang berlaku yang membawa kerugian
bagi masyarakat, sanksi hukum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku usaha khususnya
di bidang
obat- obatan yang
tidak memenuhi
standar registrasi
obat jadi dalam proses produksi, pengadaan, penyimpanan dan
penjualan serta upaya penanganan dan pencegahan oleh pemerintah dan Badan POM terhadap maraknya peredaran produk obat- obatan yang tidak memenuhi syarat-syarat klinis dalam pembuatannya sehingga berbahaya untuk dikonsumsi.
Pada bagian akhir dari Bab IV, ini
menguraikan tentang kesimpulan penelitian
dan
saran dari penulis terkait
dengan masalah
yang dibahas
yang menjadi penutup dari skripsi ini.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^