Pages

Saturday 7 May 2016

Contoh SKENARIO Praktek Persidangan Pidana


SKENARIO KELOMPOK II
SIDANG I
Panitera                      : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, Kamis tgl 06 Februari 2014 akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup
Panitera                      : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Panitera                      : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.                        
Hakim Ketua               : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkuingan Hidup atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan !
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
PU                               : Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum siap ?
PH                               : Siap.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Bekantan, Pada hari ini Senin, 23 Februari 2015 atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua               : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang !
PU                               : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang !
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa                    : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa                    : Siap bu hakim.
Hakim ketua               : (Menanyakan identitas terdakwa)
Hakim Ketua               : Nama Lengkap saudara            : Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST
Umur                                        : 51 Tahun;
TTL                                          : Jekardah, 31 Desember 1964
Jenis Kelamin                             : Laki-laki;
Pekerjaan saudara                     : Swasta;
Alamat                                      : RT 03 RW 08 Kelurahan Tembem Kecamatan                                                      Tembem Jekardah Selatan, Provinsi Jekardah
Agama                                      : Kristen
Kebangsaan saudara                  : Indonesia
Hakim Ketua               : Apakah dalam persidangan ini saudara didampingi oleh Penasihat Hukum saudara ?
Terdakwa                    : Iya bu.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum terdakwa ?
Penasihat hukum        : Iya Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sudah menyelesaikan surat kuasa dan kartu Advokat saudara ?
Penasihat Hukum       : Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Tunjukan.                              
Hakim Ketua               : Penuntut umum ingin memeriksa ?
Penuntut Umum          : Iya Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Silahkan.                    
Hakim Ketua               : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sudah siap dengan Dakwaan saudara ?
Penunntut Umum        : Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa, sebelumnya sudah menerima salinan dakwaan dari Penuntut Umum ?
Terdakwa                    : Sudah bu hakim.
Hakim Ketua               : Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan dakwaan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ?
PH/Terdakwa             : Mengerti.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, silahkan dengan dakwaan saudara !
Penuntut Umum          : Terimakasih Majelis Hakim. (Penuntut umum membaca Surat Dakwaan)
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa, mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan ?
Terdakwa                    : Mengerti pak hakim.
Hakim Ketua               : Ada tanggapan ?
Terdakwa                    : Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat hukum saya.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penasihat Hukum ?
Penasihat Hukum       : Karena sebelumnya kami telah menerima salinan surat dakwaan, maka dalam hal ini kami selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa akan mangajukan Nota keberatan.
Hakim Ketua               : Silahkan !
Penasihat Hukum       : Terimakasih Majelis Hakim. (Penasihat Hukum membaca Nota Keberatan dan setelah selesai membaca, memberikan salinan Nota keberatan kepada Hakim dan Penuntut Umum)
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, apakah ada tanggapan mengenai Nota Keberatan yang telah dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ?
Penuntut Umum          : Ada majelis hakim.
Hakim Ketua               : Silahkan !
Penuntut Umum          : Menanggapi Nota Keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa, kami berpendapat bahwa Surat Dakwaan kami sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP mengenai syrat sahnya penyusunan Surat Dakwaan, Oleh karena itu kami tetap pada Dakwaan kami Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : (Majelis Hakim Bermusyawarah)  Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015  dengan agenda sidang Pembacaan Putusan atas Nota Keberatan oleh Majelis hakim.
Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
PU/PH                         : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Panitera catat jadwal sidang berikutnya !
Panitera                      : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sidang hari ini Dinyatakan ditutup !
Panitera                      : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.











SIDANG II
Panitera                      : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, Senin  tgl 01 Maret 2015 akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup No.123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST segera dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Panitera                      : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.                          
Hakim Ketua               : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN,ST, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
PU                               : Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum siap ?
PH                               : Siap.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan, Pada hari ini Senin, 02 Maret 2015 atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua               : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang.
PU                               : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang.
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa                    : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa                    : Siap bu hakim.
Hakim Ketua               : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Putusan atas Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, untuk itu diingatkan kepada saudara Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk memeperhatikan putusan yang akan dibacakan. (Hakim memebaca putusan)
Hakim Ketua               : Baik, karena putusan atas nota keberatan tidak mengabulkan Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap Pembukitian Oleh Penuntut Umum.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara ?
Peuntut Umum            : Karena alat-alat bukti belum siap untuk kami hadirkan, maka kami meminta kepada majelis Hakim untuk menunda dan melanjutkan sidang 7 hari kedepan.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penasihat Hukum ?
Penasihat Hukum       : Kami setuju Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : (Majelis Hakim Bermusyawarah)  Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari Senin  tanggal  09 Maret 2015 dengan agenda sidang penunjukkan alat-alat bukti oleh Penuntut Umum.
Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
PU/PH                         : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Panitera catat jadwal sidang berikutnya !
Panitera                      : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sidang hari ini Dinyatakan ditutup !
Panitera                      : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
















SIDANG III
Panitera                      : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini Senin, 09 Maret 2015 akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup No.123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Bekantan atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST segera dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Panitera                      : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.                          
Hakim Ketua               : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
PU                               : Siap Majelis Hakim.               
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum siap ?
PH                               : Siap.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan, Pada hari Senin, 09 Maret 2015 atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua               : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang.
PU                               : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang.   
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa                    : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa                    : Siap bu hakim.
Hakim Ketua               : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah Penunjukkan alat-alat bukti oleh Penuntut Umum.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara ?
Penuntut Umum          : Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Alat bukti apa saja yang audara ajukan ?
Penuntut Umum          : Kami akan mengajukan barang bukti yang kami beri tanda P-1 s/d P-4 dan 3 Orang saksi serta 2 orang ahli Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Tunjukkan barang bukti saudara. Terdakwa, Penasihat hukum silahkan !
Penuntut Umum          : Terimakasih majelis hakim. (Maju menunjukkan barang bukti)
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa, silahkan duduk disamping Penasihat Hukum Saudara.
Terdakwa                    : Iya bu Hakim.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, panggil dan hadapkan saksi-saksi keruag sidang !
Penuntut Umum          : Petugas, hadapkan Para Saksi ketuang sidang !
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Para saksi dalam keadaan Sehat ?
Saksi                           : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Saksi                           : Siap.
Hakim Ketua               : Tunjukan kartu identitas saudara ! (Para Saksi maju menunjukan kartu identitas kepada Hakim Ketua)
Hakim Ketua               : Saudara enrico
                                    TTL Saudara                  :
Umur                            :
Pekerjaan                      :
Jenis Kelamin                 :
Alamat Saudara             :
Agama                          :
Kebangsaan                   :
Hakim Ketua               : Saudara mengenal terdakwa ?
Saksi                           : Kenal.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Saksi                           : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Saudara Andi
TTL Saudara                  :
Umur                            :
Pekerjaan                      :
Jenis Kelamin                 :
Alamat Saudara             :
Agama                          :
Kebangsaan                   :
Hakim Ketua               : Saudara mengenal terdakwa ?
Saksi                           : Iya Kenal.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Saksi                           : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Saudara Adiyo
TTL Saudara                  :
Umur                            :
Pekerjaan                      :
Jenis Kelamin                 :
Alamat Saudara             :
Agama                          :
Kebangsaan                   :
Hakim Ketua               : Saudara mengenal terdakwa ?
Saksi                           : Iya Kenal.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Saksi                           : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Para saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu para saksi akan disumpah, bersedia untuk disumpah ?
Para Saksi                   : Bersedia Majelis hakim.
Hakim Ketua               : Kepada saksi yang beragama Islam silahkan berdiri untuk disumpah, juru sumpah silahkan !
Hakim Ketua               : Saudara saksi ikuti kata-kata saya: “Bismillahirahmaanirrahim... Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya”.
Hakim Ketua               : Kepada saksi yang beragama Kristen silahkan berdiri untuk disumpah, juru sumpah silahkan !
Hakim Anggota           : Saudara saksi ikuti kata-kata saya: “Demi Tuhan saya berjanji, sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya ”
Hakim Ketua               : Baik, para saksi telah disumpah, sumbah tersebut mengandung ari bahwa para saksi harus memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang saudara lihat, dengar dan apa yang saudara ketahui. Sumpah tersebut tidak hanya mangandung arti pertanggungjawaban kepada hukum namun juga kepada Tuhan dan apabila saudara terbukti memberikan keterangan palsu maka saudara dapat diancam dengan.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Para saksi mengerti ?
Saksi                           : Mengerti.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, saksi mana yang terlebih dahulu akan diperiksa ?
Penuntut Umum          : Sesuai yang tertera dalam BAP Majelis hakim.
Hakim                          : Saudara Ali Mimbar Jaelani saudara tetap ditempat. Kepada saksi Dede Irwan Sudarsana silahkan meninggalkan ruang sidang dan menunggu untuk dipanggil kembali namun sebelumnya kami ingatkan kepada saudara untuk tidak berkomunikasi terkait dengan perkara ini, saudara mengerti ?
Saksi                           : Mengerti pak hakim.
Hakim Ketua               : Silahkan !
(Pemeriksaan Saksi Rico)
Hakim Ketua               : Penuntut Umum panggil dan hadapkan saksi berikutnya !
Penuntut Umum          : Petugas hadapkan saksi berikutnya keruang sidang !
Petugas                       : Siap !
(Pemeriksaan Saksi Andi)
Hakim Ketua               : Penuntut Umum panggil dan hadapkan saksi berikutnya !
Penuntut Umum          : Petugas hadapkan saksi berikutnya keruang sidang !
Petugas                       : Siap !
(Pemeriksaan Saksi Andyo)
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, ada saksi selanjutnya ?
Penuntut Umum          : Ada majelis hakim, kami akan mengajukan dua orang Ahli.
Hakim Ketua               : Silahkan hadir dan hadapkan Ahli ke ruang sidang !
Penuntut Umum          : Petugas Hadirkan  Saudari Ahli keruang sidang !
Petugas                       : Siap !
Hakim Ketua               : Saudari ahli dalam keadaan Sehat ?
Ahli                              : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Ahli                              : Siap.
Hakim Ketua               : Tunjukan kartu identitas saudari ! (Ahli maju menunjukan kartu identitas kepada Hakim Ketua)
Hakim Ketua               : Saudara dr. Oki Cahya Mukti
TTL Saudara                  :
                                    Umur                            : 28 tahun;
Pekerjaan                      : Dokter Umum;
Jenis Kelamin                 : Perempuan;
Alamat Saudara             :
Agama                          : Islam;
Kebangsaan                   : Indonesia;
Hakim Ketua               : Saudari mengenal terdakwa ?
Ahli                              : Tidak.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Ahli                              : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Saudari Ahli, sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saudari akan disumpah, bersedia untuk disumpah ?
Ahli                              : Bersedia Majelis Hakim.
Hakim Ketua               :Silahkan, juru sumpah silahkan !
Hakim Anggota           : Saudari Ahli ikuti kata-kata saya: “Bissmillahirrahmaanirrahim... Demi Allah saya bersumpah, sebagai Ahli akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya sesuai dengan disiplin ilmu yang saya miliki dan kuasai.
Hakim Ketua               : Baik, saudari ahli telah disumpah, sumpah tersebut mengandung ari bahwa saudari harus memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan disiplin ilmu yang saudara miliki dan kuasai. Sumpah tersebut tidak hanya mangandung arti pertanggungjawaban kepada hukum namun juga kepada Tuhan dan apabila saudari terbukti memberikan keterangan palsu maka saudari dapat diancam.........


                                    ................................... Saudari mengerti ?
Ahli                              : Mengerti.
Hakim Ketua               : Silahkan
(Pemeriksaan Ahli dr. Oki)
Hakim Krtua                : Penuntut Umum, ada saksi berikutnya ?
Penuntut Umum          : Ada Majelis hakim.
Hakim Ketua               : Silahkan hadir dan hadapkan Ahli ke ruang sidang !
Penuntut Umum          : Petugas Hadirkan  Saudari Ahli keruang sidang !
Petugas                       : Siap !
Hakim Ketua               : Saudari ahli dalam keadaan Sehat ?
Ahli                              : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Ahli                              : Siap.
Hakim Ketua               : Tunjukan kartu identitas saudari ! (Ahli maju menunjukan kartu identitas kepada Hakim Ketua)
Hakim Ketua               : Saudari Heny
TTL Saudara                  :
                                    Umur                            :
Pekerjaan                      : Dosen Fakultas Teknik Universitas ....
Jenis Kelamin                 : Perempuan;
Alamat Saudara             :
Agama                          : Islam;
Kebangsaan                   : Indonesia;
Hakim Ketua               : Saudari mengenal terdakwa ?
Ahli                              : Tidak.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Ahli                              : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Saudari Ahli, sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saudari akan disumpah, bersedia untuk disumpah ?
Ahli                              : Bersedia Majelis Hakim.
Hakim Ketua               :Silahkan, juru sumpah silahkan !
Hakim Anggota           : Saudari Ahli ikuti kata-kata saya: “Bissmillahirrahmaanirrahim... Demi Allah saya bersumpah, sebagai Ahli akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya sesuai dengan disiplin ilmu yang saya miliki dan kuasai.
Hakim Ketua               : Baik, saudari ahli telah disumpah, sumpah tersebut mengandung ari bahwa saudari harus memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan disiplin ilmu yang saudara miliki dan kuasai. Sumpah tersebut tidak hanya mangandung arti pertanggungjawaban kepada hukum namun juga kepada Tuhan dan apabila saudari terbukti memberikan keterangan palsu maka saudari dapat diancam.........


                                    ................................... Saudari mengerti ?
Ahli                              : Mengerti.
Hakim Ketua               : Silahkan
(Pemeriksaan Ahli Heny)

Hakim Ketua               : Karena tahap pembuktian oleh Penuntut Umum telah Selesai, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian oleh Penasihat Hukum. bagaimana penasihat Hukum sudah siap dengan alat-alat bukti saudara ?
Penasihat Hukum       : Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Alat Bukti apa saja yang akan saudara ajukan ?
Penasihat Hukum       : Kami akan mengajukan 3 orang saksi Majelis hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum, Silahkan dengan saksi-saksi saudara !
Penasihat Hukum       : Terimakasih Majelis Hakim.
Penasihat Hukum       : Petugas, hadapkan para saksi keruang sidang !
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Para saksi dalam keadaan Sehat ?
Saksi                           : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Saksi                           : Siap.
Hakim Ketua               : Tunjukan kartu identitas saudara ! (Para Saksi maju menunjukan kartu identitas kepada Hakim Ketua)
Hakim Ketua               : Saudara Ismi
TTL Saudara                  :
Umur                            :
Pekerjaan                      :
Jenis Kelamin                 :
Alamat Saudara             :
Agama                          :
Kebangsaan                   :
Hakim Ketua               : Saudara mengenal terdakwa ?
Saksi                           : Iya Kenal.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Saksi                           : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Saudara Yanti
TTL Saudara                  :
Umur                            :
Pekerjaan                      :
Jenis Kelamin                 :
Alamat Saudara             :
Agama                          :
Kebangsaan                   :
Hakim Ketua               : Saudara mengenal terdakwa ?
Saksi                           : Iya Kenal.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Saksi                           : Tidak ada.
Hakim Ketua               : Saudara Ema
TTL Saudara                  :
Umur                            :
Pekerjaan                      :
Jenis Kelamin                 :
Alamat Saudara             :
Agama                          :
Kebangsaan                   :
Hakim Ketua               : Saudara mengenal terdakwa ?
Saksi                           : Iya Kenal.
Hakim Ketua               : Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ?
Saksi                           : Iya ada pak hakim, saya adalah adik kandung Andreas
Hakim Ketua               : Para saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu para saksi akan disumpah, bersedia untuk disumpah ?
Para Saksi                   : Bersedia Majelis hakim.
Hakim Ketua               : Sebelumnya diingatkan kepada saksi yang memiliki hubungan sedarah atau semenda dengan terdakwa untuk tetap di tempat karena keterangan saudari dapat kami terima tanpa harus di sumpah terlebih dahulu, saudari mengerti ?
Hakim Ketua               : Silahkan kepada para saksi lain berdiri untuk disumpah, juru sumpah silahkan !
Hakim Ketua               : Saudara saksi ikuti kata-kata saya: “Bismillahirahmaanirrahim... Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya”.
Hakim Ketua               : Baik, para saksi telah disumpah, sumbah tersebut mengandung ari bahwa para saksi harus memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang saudara lihat, dengar dan apa yang saudara ketahui. Sumpah tersebut tidak hanya mangandung arti pertanggungjawaban kepada hukum namun juga kepada Tuhan dan apabila saudara terbukti memberikan keterangan palsu maka saudara dapat diancam ...........

                                                                                                                        ........... Para saksi mengerti ?
Saksi                           : Mengerti.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum, saksi mana yang terlebih dahulu akan diperiksa ?
Penasihat Hukum       : Saksi Ismi Majelis Hakim.
Hakim                          : Saudari Ismi saudari tetap ditempat. Kepada saksi lain silahkan meninggalkan ruang sidang dan menunggu untuk dipanggil kembali namun sebelumnya kami ingatkan kepada saudara untuk tidak berkomunikasi terkait dengan perkara ini, para saksi mengerti ?
Saksi                           : Mengerti bu hakim.
Hakim Ketua               : Silahkan !
(Pemeriksaan Saksi Ismi)
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum, hadirkan saksi selanjutnya !
Penasihat Hukum       : Petugas Hadirkan  Saudari Yanti keruang sidang !
Petugas                       : Siap !
 (Pemeriksaan Saksi Yanti)
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum, hadirkan saksi selanjutnya !
Penasihat Hukum       : Petugas Hadirkan  Saudari Ema keruang sidang !
Petugas                       : Siap !
(Pemeriksaan Saksi Ema)
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum, ada saksi selanjutnya ?
Penasihat Hukum       : Cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Karena pemeriksaan saksi-saksi telah selesai maka sidang dilanjutkan pada tahap pemeriksaan terdakwa.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa silahkan mengambil tempat didepan Majelis Hakim.
(Pemeriksaan Terdakwa)
Hakim Ketua               : Karena pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai maka sidang akan dilanjutkan pada tahap penuntutan
Hakim Ketua               : Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap dengan tuntutan saudara ?
Penuntut Umum          : Untuk menyusun Surat Tuntutan,kami butuh waktu selama 7 hari kedepan Majelis Hakim
Haikm Ketua               : Bagaimana Penasihat Hukum ?
Penasihat Hukum       : Kami setuju Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : (Majelis Hakim Bermusyawarah)  Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari kamis tanggal ........................... dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum.
Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
PU/PH                         : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Panitera catat jadwal sidang berikutnya !
Panitera                      : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sidang hari ini Dinyatakan ditutup !
Panitera                      : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.







SIDANG IV
Panitera                      : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, .................................. akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantanatas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST segera dimulai.
Panitera                      : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Panitera                      : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.                        
Hakim Ketua               : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan !
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
PU                               : Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum siap ?
PH                               : Siap.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan, Pada hari ini .................................. atas nama terdakwa ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua               : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang !
PU                               : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang !
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa                    : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa                    : Siap Bu hakim.
Hakim Ketua               : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sudah siap dengan tuntutan saudara ?
Penunntut Umum        : Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan tuntutan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ?
PH/Terdakwa             : Mengerti.
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, silahkan dengan Tuntutan saudara !
Penuntut Umum          : Terimakasih Majelis Hakim. (Penuntut umum membaca Surat Tuntutan dan setelah selesai membaca, memberikan salinan surat tuntutan kepada Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa)
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa, mengerti dengan surat Tuntutan yang telah dibacakan ?
Terdakwa                    : Mengerti pak hakim.
Hakim Ketua               : Apakah ada pembelaan ?
Terdakwa                    : Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat hukum saya.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penasihat Hukum ?
Penasihat Hukum       : Kami akan mengajukan Nota Pembelaan, namun untuk menyusun nota pembelaan, kami meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang 7 hari kedepan.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penuntut Umum, apakah saudara setuju atas waktu yang diajukan oleh Penasihat Hukum ?
Penuntut Umum          : Kami setuju Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : (Majelis Hakim Bermusyawarah)  Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari kamis tanggal  ............................ dengan agenda sidang Pembacaan Nota Pembelaan oleh Penasihat Hukum.
Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
PU/PH                         : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Panitera catat jadwal sidang berikutnya !
Panitera                      : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sidang hari ini Dinyatakan ditutup !
Panitera                      : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.








SIDANG V
Panitera                      : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, ......................................... akan dilaksanakan Sidang Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan atas nama terdakwa IR. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, STsegera dimulai.
Panitera                      : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Panitera                      : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.                        
Hakim Ketua               : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa DANNIAR RAHMANA, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan !
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
PU                               : Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum siap ?
PH                               : Siap.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2014/Pengadilan Negeri Bekantan, Pada hari ini Kamis tanggal 06 Maret 2014 atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua               : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang !
PU                               : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang !
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa                    : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa                    : Siap pak hakim.
Hakim Ketua               : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pembelaan oleh Penasihat Hukum.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penasihat Hukum, sudah siap dengan Pembelaan saudara ?
Penasihat Hukum       : Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Silahkan !
Penuntut Umum          : Terimakasih Majelis Hakim. (Penasihat Hukum membaca Nota Pembelaan dan setelah selesai membaca, memberikan salinan nota pembelaan kepada Hakim dan Penuntut Umum)
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, ada tanggapan ?
Penuntut Umum          : Ada majelis Hakim, menurut kami surat tuntutan kami sudah sangat tepat dan meyakinkan dan apa yang kami dakwakan sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang dimana perbuatan terdakwa diatur dalam pasal ....................................................................................................... yang telah terbukti secara sah. Oleh karena itu kami tetap pada Surat tuntutan kami Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum ada tanggapan ?
Penasihat Hukum       : Ada Majelis Hakim, menurut kami penuntut umum terlalu terburu dan tidak teliti dalam menerapkan pasal terhadap klien kami dan penuntut umumpun tidak dapat membuktikan apakah barang tersebut milik klien kami atau bukan, cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : (Majelis Hakim Bermusyawarah)  Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari kamis tanggal  ........................................................................................ dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim.
Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
PU/PH                         : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Panitera catat jadwal sidang berikutnya !
Panitera                      : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sidang hari ini Dinyatakan ditutup !
Panitera                      : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.











SIDANG VI
Panitera                      : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, Kamis tgl ............................................. akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST segera dimulai.
Panitera                      : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Panitera                      : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.                        
Hakim Ketua               : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa Ir. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, ST, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan !
Hakim Ketua               : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
PU                               : Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Penasihat Hukum siap ?
PH                               : Siap.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan, Pada hari ini ................................... atas nama terdakwa IR. ANDREAS NATHANIEL MARBUN, STdibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua               : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang !
PU                               : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang !
Petugas                       : Siap.
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa                    : Sehat.
Hakim Ketua               : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa                    : Siap bu hakim.
Hakim Ketua               : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim, untuk itu diingatkan kepada saudara Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk memeperhatikan putusan yang akan dibacakan. (Hakim Ketua membacakan Putusan Akhir)
Hakim Ketua               : Saudara terdakwa mengerti dengan putusan yang dibacakan ?
Terdakwa                    : Mengerti bu Hakim. Namun saya tidak bersalah, saya di jebak. Saya ingin mencari keadlian tapi saya tidak menemukan keadlian itu disini.
Hakim Ketua               : Apakah saudara akan mengajukan upaya hukum ?
Terdakwa                    : Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat hukum saya.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penasihat Hukum ?
Penasihat Hukum       : Kami akan mengajukan Banding majelis hakim.
Hakim Ketua               : Bagaimana Penuntut Umum ?
Penuntut Umum          : Kami pikir-pikir dulu Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : (Majelis Hakim bermusyawarah)  Baik, diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa bahwa batas untuk megajukan upaya hukuma adalah 7 hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim. Saudar-saudara mengerti ?
PU/PH                         : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua               : Sidang Perkara Lingkungan Hidup No. 123/Pid.Sus/II/2015/Pengadilan Negeri Bekantan dinyatakan ditutup dan selesai.

Panitera                      : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.

4 comments:

  1. Permisi mas saya izin menggunakan ini buat tugas 🙏

    ReplyDelete
  2. IZIN MENGGUNAKAN INI UNTUK TUGAS

    ReplyDelete
  3. Halo admin, saya izin menggunakan naskah ini untuk pembelajaran di kelas. Terima kasih sudah berbagi materi ini

    ReplyDelete
  4. Halo admin saya izin menggunakan naskah ini untuk tugas akhir mapel PKN

    ReplyDelete

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About