
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof.
Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang.
Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan
privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut.
Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi
kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata
adalah:
“aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum
perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan
tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di
dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga
termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1 .
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan
masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak
subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang
dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum
harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari
berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya
yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum
satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum
perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^