Pages

Monday 22 April 2013

Pengertian Hukum Pidana


Hukum Pidana
                Hukum pidana adalah hukum sanksi isi hukum pidana ada 3 yaitu;
- perintah            <gebod>
- larangan            <verbod>
-kebolehan         <mogen>
                Pengertian hukum pidana menurut prof. Moeljatno, S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang di larang dengan disertai ancaman/sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan/dijatuhi pidana sebagai mana yang telah di ancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat di laksanakan apabila ada orang yang disangaka melanggar larangan tersebut.
                Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi barang siapa yang melangar larangan tersebut. Berbicara tentang masalah pidana, hukum pidana menganut asas yang fundamental yaitu asas yang sebagai mana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu “tiada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada,sebelum perbuatan dilakukan”
Berbicara masalah legalitas sebagai mana yang di atur dalam KUHP pertama kali diungkapkan oleh sarjana jerman Fon Feurbach yaitu tahun 1775-1833. Sedangkan pengertian asas legalitas oleh prof. Moeljatno, S.H. mengandung 3 pengertian dasar:
1.       Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam undang-undang.
2.       Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidah boleh digunakan analogi/kias.
3.       Aturan aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut kecuali Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Pengecualian asas legalitas pada No.1 Undang-undang dasar darurat thn 1951 no 1 Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi: “pengadilan negeri masih dapat menggunakan hukum pidana adatyang masih hidup dalam masyarakat”
Undang undang dasar sementara thn 1950 Pasal 14 ayat (2) “tidak ada seseorang juapun boleh di tuntut untuk di hukum/dijatuhi hukuman kecuali aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Hubungan hukum pidana dengan ilmu hukum lainnya;
1.       Kriminologi adalah ilmu tentang kejahatan yang objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat), tujuannya adalah untuk mengetahui apa sebap musabap melakukan kejahatan dan tugas dari ilmu kriminologi adalah mencari dan menamukan sebap kejahatan serta menemukan cara pembrantasannya dan mengamankan masyarakat dari penjahat.

2.       Sosiologi ilmu tentang kemasyarakatan objeknya adalah masyarakat tujuannya untuk menggali dan menentukan suatu kehidupan bermasyarakat baik menjadi anggota masyarakat maupun kelompok masyarakat tugasnya adalah untuk menjelaskan keadan/kehidupan dalam suatu masyarakat.


3.       Viktimologi ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan tujuannya adalah untuk menggali keterangan dari korban kejahatan tugasnya adalah untuk mendapatkan keterangan dari korban.

4.       Ilmu Forensik ialah ilmu tentang tubuh dan jasat manusia tujuannya untuk mengetahui keadaan jasat manusia baik sebagai korban maupun pelaku tugas utamanya adalah untuk menamukan dan menentukan tentang keadaan baik ciri ciri,luka atau kadaan laun yang terdapat dalam jasad manusia tersebut yang berkaitan tentang kejahatan.

5.       Vimonologi marupakan ilmu tentang pesakitan objeknya adalah NAPI, tujuannya adalah untuk mendidik dan membina NAPI agarmenjadi manusia yang baik kembali sebagai anggota masyarakat/Resosialisasi

6.       Statistik gunanya adalah untuk mengetahui jumlah kejahatan dalam suatu penelitian sehingga bisa dilihat dan diukur apakah terjadi kenaikan atau penurunan tindak kejahatan dalam rangka membrantas timbulnya kejahatan.

 

Blogger news

Blogroll

About