
Hukum perdata
adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan
antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi
seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan,
hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.
Berikut ini
beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G.
Salawane
“Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno
Mertokusumo
“Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R.
Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.”
Hukum perdata
dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum
perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum
perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan
dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan
penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum
acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara
materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk
mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum
perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim
sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan
hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang
mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian
ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan
maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak
(kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan
bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam
hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk
menundukkan masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH
Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang
Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata
terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas
tentang:
· Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak
kewargaan
· Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
· Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
· Bab IV
- Tentang perkawinan
· Bab V
- Tentang hak dan kewajiban suami-istri
· Bab V I - Tentang harta-bersama
menurut undang-undang dan pengurusannya
· Bab VII - Tentang perjanjian kawin
· Bab VIII - Tentang gabungan
harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
· Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
· Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
· Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
· Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan
anak-anak
· Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah
dan semenda
· Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
· Bab XIVA -Tentang penentuan, perubaran
dan pencabutan tunjangan nafkah
· Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan
perwalian
· Bab XVI - Tentang pendewasaan
· Bab XVII - Tentang pengampuan
· Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
2.Buku 2
tentang Benda
Membahas
tentang :
· Bab I - Tentang barang dan
pembagiannya
· Bab II - Tentang besit dan hak-hak
yang timbul karenanya
· Bab III - Tentang hak milik
· Bab IV - Tentang hak dan kewajiban
antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
· Bab V - Tentang kerja rodi
· Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
· Bab VII - Tentang hak numpang karang
· Bab VIII - Tentang hak guna usaha
(erfpacht)
· Bab IX - Tentang bunga tanah dan
sepersepuluhan
· Bab X - Tentang hak pakai hasil
· Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
· Bab XII - Tentang pewarisan karena
kematian
· Bab XIII - Tentang surat wasiat
· Bab XIV - Tentang pelaksana surat
wasiat dan pengelola harta peninggalan
· Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak
istimewa untuk merinci harta peninggalan
· Bab XVI - Tentang hal menerima dan
menolak warisan
· Bab XVII - Tentang pemisahan harta
peninggalan
· Bab XVIII - Tentang harta peninggalan
yang tak terurus
· Bab XIX - Tentang piutang dengan hak
didahulukan
· Bab XX - Tentang gadai
· Bab XXI - Tentang hipotek
2. Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
Membahas
tentang :
· Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
· Bab II - Tentang perikatan yang lahir
dari kontrak atau persetujuan
· Bab III - Tentang perikatan yang lahir
karena undang-undang
· Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
· Bab V - Tentang jual-beli
· Bab VI - Tentang tukar-menukar
· Bab VII - Tentang sewa-menyewa
· Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
· Bab VIII - Tentang perseroan perdata
(persekutuan perdata)
· Bab IX - Tentang badan hukum
· Bab X - Tentang penghibahan
· Bab XI - Tentang penitipan barang
· Bab XII - Tentang pinjam-pakai
· Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis
(verbruiklening)
· Bab XIV - Tentang bunga tetap atau
bunga abadi
· Bab XV - Tentang persetujuan
untung-untungan
· Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
· Bab XVII - Tentang penanggung
· Bab XVIII - Tentang perdamaian
3. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /
Verjaring en Bewijs
Membahas
tentang :
· Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
· Bab II - Tentang pembuktian dengan
tulisan
· Bab III - Tentang pembuktian dengan
saksi-saksi
· Bab IV - Tentang persangkaan
· Bab V - Tentang pengakuan
· Bab VI - Tentang sumpah di hadapan
hakim
· Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada
umumnya
Kesimpulan :
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani
kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum
pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat
seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan
hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar
individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu
perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk
menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan
kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan
yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi
kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum
perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah
lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^