HUKUM INVESTASI
Pengertian dasar dan uraian singkat tentang PMA
PENANAM MODAL ASING
•
Perseorangan warga Negara asing
•
Badan usaha asing
•
Pemerintah asing
Yang
menanamkan modalnya di wilayah Negara Republik Indonesia
PENGERTIAN PMA
PMA
adalah: kegiatan menanam modal di dalam wilayah Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing dengan menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan
dengan investor dalam negeri
MODAL ASING
“Modal
yang dimiliki oleh Warga Negara asing, Badan hukum asing dan atau badan hukum
Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing”
Menurut Prof M.Sornajah:
PMA adalah: “transfer of tangible or intangible assets from
one country to another for the purpose of use in the country to generate wealth
under the total or partial control of the owner of the assets”
Hubungan FDI dengan pertumbuhan ekonomi
•
Akumulasi kapital merupakan faktor penting dalam
pertumbuhan ekonomi
•
Tabungan dalam negeri merupakan sumber
pembiayaan kebutuhan investasi
•
Di negara berkembang sumber ini sangat terbatas
sehingga membutuhkan sumber pembiayaan pembangunan dari luar negeri
•
FDI merupakan bentuk capital inflow ke suatu
negara yang relatif stabil dan umumnya jangka panjang
Teori-teori ekonomi berkaitan dengan investasi asing
1. Neo clasiccal economic theory: menyatakan bahwa investasi
asing membawa dampak positif bagi host country karena modal yang dibawa
menambah kualitas dan kuantitas bagi host country,aliran dana dan reinvestasi
meningkatkan total saving di host country dan peningkatan pedapatan pemerintah
melalui penerimaan berupa pajak dan pembayaran
2. Dependency theory: berlawanan dengan neo classical
economic theory, menganggap bahwa FDI tidak memiliki pengaruh positif bagi host
country, bahkan FDI merupakan ancaman bagi kedaulatan host country, menindas
pertumbuhan ekonomi dan menambah pertambahan ketidakseimbangan pendapatan di
host country
3. Middle path theory: FDI dapat menjadi mesin dan
menghidupkan pertumbuhan dalam pembangunan dunia, memberi keuntungan bagi
ekonomi lokal melalui aliran dana dan tehnologi, generasi baru tenaga kerja dan
kreasi peluang baru untuk ekspor namun di lain sisi juga membawa efek merusak
bagi host country seperti kelonggaran dalam perijinan dan pemberian insentif
melalui kebijakan investasi
4. state/ government intervention theory:
peran negara dipercaya akan bisa
mengintervensi pasar untuk mengoreksi ketimpangan pasar juga sekaligus
memberikan perlindungan terhadap invant industries, kepentingan
masyarakat, pengusaha domestik dan perlindungan lingkungan. Tetapi yang juga
tidak kalah pentingnya peran negara juga dapat memberikan perlindungan kepentingan
para investor termasuk investor asing.
Prinsip utama yang terkandung dalam UUPM
Prinsip
non diskriminasi yang dijabarkan dalam 2 sikap yaitu:
- National treatment principle: pemberian perlakuan sama terhadap investor asing dan investor dalam Negeri
- MFN (most favourable Nation): larangan memberikan perlakuan yang berbeda antar investor asing yang berasal dari suatu negara dengan investor yang berasal dari negara lain
TUJUAN NEGARA PENERIMA PMA
•
Masuknya dana segar berupa devisa, pajak/royalti
dari PMA untuk membiayai pembangunan
•
Terserapnya tenaga kerja melalui berdirinya
perusahaan-perusahaan PMA
•
Adanya alih pengetahuan, manajemen dan tehnologi
(know-how)
TUJUAN MASUKNYA INVESTOR ASING
•
Mencari sumber bahan baku dan tenaga kerja yang
lebih murah sekaligus memperluas daerah pemasaran
•
Mempersempit persaingan dengan mendirikan cabang
perusahaan di negara-negara lain
•
Membentuk Perusahaan multinasional (MNC) untuk
memudahkan pengendalian anak perusahaan dan pemusatan keuntungan
Keuntungan PMA bagi host country
- Di sektor industri PMA mengurangi kebutuhan devisa untuk impor
- Menambah pendapatan negara berupa pajak/royalty dari perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan
- Menambah kesempatan kerja, membuka lapangan kerja baru
- Menaikkan skill dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaan asing tsb..
- Memberi pengaruh modernisasi dengan adanya perusahaan asing yang besar dan modern
- Di sektor industri PMA menambah arus barang, sehingga menambah elastisitas penawaran karena bertambahnya produksi industri perusahaan asing tsb
- PMA dapat menambah keunggulan yang berhubungan dengan Penanaman modal asing
- PMA dapat diintegrasikan dengan pembangunan nasional
Bidang usaha PMA
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77
tahun 2007 tentang daftar bidang usaha
yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan bagi penanaman modal:
- Daftar bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya
- Daftar bidang usaha berdasarkan kepemilikan modal serta lokasi
PENGERTIAN PT
•
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham…
•
Pengaturan: UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT
Bidang usaha yang tertutup bagi PMA
- Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang
- Bidang usaha yang secara ekplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU
KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PMA
- 100% Kepemilikan asing
- Joint Venture atau patungan antara investor asing dan investor dalam Negeri
1. Kepemilikan 100% oleh asing
•
Diatur dalam PP No.20/1994 ttg pemilikan saham
dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
•
Dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak
berproduksi komersil kepemilikan sahamnya harus dijual kepada perusahaan
Indonesia atau persh joint venture,penjualan saham ini tidak mengubah status
perusahaan
•
Merger (penggabungan) bisnis dengan pertukaran
saham dalam negeri secara langsung atau tidak langsung
2. Joint venture
* PP No.20/1994 mengatur tentang jangka waktu, lokasi
usaha,bidang usaha dan kepemilikan saham joint venture
•
Merupakan kerjasama antara modal asing dengan
modal nasional
•
Membentuk perusahaan baru, antara pengusaha
asing dengan pengusaha nasional
•
Didasarkan pada kontraktual (perjanjian)
HAK PMA
Hak investor asing menurut UU No.25/2007 tentang PM:
•
Mengalihkan aset yang dimiliki kepada pihak lain
yang diinginkannya
•
Melakukan transfer dan repatriasi (pengiriman)
dalam valuta asing
•
Menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan
keahlian tertentu
•
Mendapat kepastian,hak, hukum dan perlindungan
•
Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha
yang dijalankannya
•
Hak pelayanan
•
Berbagai bentuk fasilitas kemudahan
KEWAJIBAN PMA
•
Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik
•
Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan
•
Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
dan menyampaikannya kepada BKPM
•
Menghormati tradisi budaya masy sekitar lokasi
kegiatan usaha penanaman modal
•
Mematuhi semua ketentuan peraturan PerUUan
Kriteria penetapan bidang usaha investasi:
•
Kesehatan
•
Moral
•
Kebudayaan
•
Lingkungan hidup
•
Pertahanan dan keamanan nasional
•
Kepentingan nasional lainnya
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^