Pages

Friday 6 May 2016

Pengertian dasar dan uraian singkat tentang PMA



http://adfoc.us/35384658927980

HUKUM INVESTASI
Pengertian dasar dan uraian singkat tentang PMA

PENANAM MODAL ASING
          Perseorangan warga Negara asing
          Badan usaha asing
          Pemerintah asing
                Yang menanamkan modalnya di wilayah Negara Republik Indonesia
PENGERTIAN PMA
                PMA adalah: kegiatan menanam modal di dalam wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing dengan menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan investor dalam negeri
MODAL ASING
                “Modal yang dimiliki oleh Warga Negara asing, Badan hukum asing dan atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing”
Menurut Prof M.Sornajah:
PMA adalah: “transfer of tangible or intangible assets from one country to another for the purpose of use in the country to generate wealth under the total or partial control of the owner of the assets”
Hubungan FDI dengan pertumbuhan ekonomi
          Akumulasi kapital merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi
          Tabungan dalam negeri merupakan sumber pembiayaan kebutuhan investasi
          Di negara berkembang sumber ini sangat terbatas sehingga membutuhkan sumber pembiayaan pembangunan dari luar negeri
          FDI merupakan bentuk capital inflow ke suatu negara yang relatif stabil dan umumnya jangka panjang
Teori-teori ekonomi berkaitan dengan investasi asing
1. Neo clasiccal economic theory: menyatakan bahwa investasi asing membawa dampak positif bagi host country karena modal yang dibawa menambah kualitas dan kuantitas bagi host country,aliran dana dan reinvestasi meningkatkan total saving di host country dan peningkatan pedapatan pemerintah melalui penerimaan berupa pajak dan pembayaran
2. Dependency theory: berlawanan dengan neo classical economic theory, menganggap bahwa FDI tidak memiliki pengaruh positif bagi host country, bahkan FDI merupakan ancaman bagi kedaulatan host country, menindas pertumbuhan ekonomi dan menambah pertambahan ketidakseimbangan pendapatan di host country
3. Middle path theory: FDI dapat menjadi mesin dan menghidupkan pertumbuhan dalam pembangunan dunia, memberi keuntungan bagi ekonomi lokal melalui aliran dana dan tehnologi, generasi baru tenaga kerja dan kreasi peluang baru untuk ekspor namun di lain sisi juga membawa efek merusak bagi host country seperti kelonggaran dalam perijinan dan pemberian insentif melalui kebijakan investasi
4. state/ government intervention theory:
                 peran negara dipercaya akan bisa mengintervensi pasar untuk mengoreksi ketimpangan pasar juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap invant industries, kepentingan masyarakat, pengusaha domestik dan perlindungan lingkungan. Tetapi yang juga tidak kalah pentingnya peran negara juga dapat memberikan perlindungan kepentingan para investor termasuk investor asing.

Prinsip utama yang terkandung dalam UUPM
                Prinsip non diskriminasi yang dijabarkan dalam 2 sikap yaitu:
  1. National treatment principle: pemberian perlakuan sama terhadap investor asing dan investor dalam Negeri
  2. MFN (most favourable Nation): larangan memberikan perlakuan yang berbeda antar investor asing yang berasal dari suatu negara dengan investor yang berasal dari negara lain
TUJUAN NEGARA PENERIMA PMA
          Masuknya dana segar berupa devisa, pajak/royalti dari PMA untuk membiayai pembangunan
          Terserapnya tenaga kerja melalui berdirinya perusahaan-perusahaan PMA
          Adanya alih pengetahuan, manajemen dan tehnologi (know-how)
TUJUAN MASUKNYA INVESTOR ASING
          Mencari sumber bahan baku dan tenaga kerja yang lebih murah sekaligus memperluas daerah pemasaran
          Mempersempit persaingan dengan mendirikan cabang perusahaan di negara-negara lain
          Membentuk Perusahaan multinasional (MNC) untuk memudahkan pengendalian anak perusahaan dan pemusatan keuntungan
Keuntungan PMA bagi host country
  1. Di sektor industri PMA mengurangi kebutuhan devisa untuk impor
  2. Menambah pendapatan negara berupa pajak/royalty dari perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan
  3. Menambah kesempatan kerja, membuka lapangan kerja baru
  4. Menaikkan skill dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaan asing tsb..
  5. Memberi pengaruh modernisasi dengan adanya perusahaan asing yang besar dan modern
  6. Di sektor industri PMA menambah arus barang, sehingga menambah elastisitas penawaran karena bertambahnya produksi industri perusahaan asing tsb
  7. PMA dapat menambah keunggulan yang berhubungan dengan Penanaman modal asing
  8. PMA dapat diintegrasikan dengan pembangunan nasional
Bidang usaha PMA
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77
tahun 2007 tentang daftar bidang usaha
yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan bagi penanaman modal:
  1. Daftar bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya
  2. Daftar bidang usaha berdasarkan kepemilikan modal serta lokasi
PENGERTIAN PT
          PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham…
          Pengaturan: UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT
Bidang usaha yang tertutup bagi PMA
  1. Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang
  2. Bidang usaha yang secara ekplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU
KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PMA
  1. 100% Kepemilikan asing
  2. Joint Venture atau patungan antara investor asing dan investor dalam Negeri
1. Kepemilikan 100% oleh asing
          Diatur dalam PP No.20/1994 ttg pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
          Dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak berproduksi komersil kepemilikan sahamnya harus dijual kepada perusahaan Indonesia atau persh joint venture,penjualan saham ini tidak mengubah status perusahaan
          Merger (penggabungan) bisnis dengan pertukaran saham dalam negeri secara langsung atau tidak langsung
2. Joint venture
* PP No.20/1994 mengatur tentang jangka waktu, lokasi usaha,bidang usaha dan kepemilikan saham joint venture
          Merupakan kerjasama antara modal asing dengan modal nasional
          Membentuk perusahaan baru, antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional
          Didasarkan pada kontraktual (perjanjian)
HAK PMA
Hak investor asing menurut UU No.25/2007 tentang PM:
          Mengalihkan aset yang dimiliki kepada pihak lain yang diinginkannya
          Melakukan transfer dan repatriasi (pengiriman) dalam valuta asing
          Menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu
          Mendapat kepastian,hak, hukum dan perlindungan
          Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya
          Hak pelayanan
          Berbagai bentuk fasilitas kemudahan
KEWAJIBAN PMA
          Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
          Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan
          Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM
          Menghormati tradisi budaya masy sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal
          Mematuhi semua ketentuan peraturan PerUUan
Kriteria penetapan bidang usaha investasi:
          Kesehatan
          Moral
          Kebudayaan
          Lingkungan hidup
          Pertahanan dan keamanan nasional
          Kepentingan nasional lainnya


No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About