HUKUM INVESTASI
PENGERTIAN HUKUM
l Menurut
Mayers “semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”
l Menurut
Utrecht: “hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
l Menurut sudikno mertokusumo hukum adalah:
“sekumpulan peraturan- peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”
l Hukum
Indonesia: keseluruhan norma hukum (tertulis dan tidak tertulis) sebagai suatu
sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Penanaman modal
“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia”.. Pasal 1 angka 1 UU No.25/2007
Istilah hukum
Investasi
•
Berasal
dari bahasa latin “investire” yang artinya memakai
•
Diadaptasi
kedalam bahasa inggris menjadi istilah “investment” sebagai padanan kata
“penanaman modal” dalam bahasa Indonesia
•
Investasi
merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan oleh investor baik asing maupun
domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan
Hukum Investasi
“keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara investor
dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi,serta
mengatur tentang prosedur dan
syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara”
Unsur-unsur hukum investasi
•
Adanya kaidah hukum
•
Adanya subjek, yaitu investor dan negara
•
Adanya bidang usaha yang terbuka bagi investasi
•
Prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan
investasi
Sejarah singkat
secara global
1. Periode kolonialisme kuno
•
Dimulai pada abad ke 17 dan ke 18
•
Ditandai dengan pendirian perusahaan-perusahaan
oleh spanyol, belanda, inggris yang mendirikan tambang dan perkebunan di
beberapa negara jajahan di asia dengan merampas dan eksploitasi sumber-sumber
alam dan kekayaan penduduk jajahan
2. Periode imperialisme baru
•
Dimulai pada abad ke 19
•
Negara-negara afrika dan beberapa negara lainnya
terbelenggu dalam sistem penjajahan
•
investasi
negara-negara eropa menciptakan infrastruktur penting di negara-negara tersebut
3.Periode investasi tahun 1960-an
•
Momentum awal mengalirnya investasi ke Indonesia
dimulai sejak tahun 1967 dengan diundangkannya UU PMA
•
Investasi asing yang pertama kali masuk ke
Indonesia adalah perusahaan Philips dari belanda
•
Mengalami perkembangan pesat sejak awal orde
baru hingga tahun 1996
•
Mengalami penurunan pada masa reformasi karena
instabilitas politik dan hukum
Periodisasi investasi
di Indonesia
•
Masa
orde lama (1945-1965): tidak ada arus Investasi karena semua perusahaan
dinasionalisasikan untuk kepentingan nasional
•
Masa
orde baru (1967- 1997): investasi mulai ada ditandai dengan lahirnya UU PMA dan
PMDN
•
Masa
reformasi (1998-sekarang): tuntutan pembaruan hukum di segala bidang melahirkan
UU investasi baru yaitu UU No.25 tahun 2007 tentang penananaman modal
Investasi merupakan kegiatan untuk:
- Penarikan
sumber dana yang digunakan untuk pembelian barang modal dan
- Barang
modal itu akan menghasilkan
produk baru
Sumber hukum investasi
•
Peraturan Perundang-undangan ( UU, PP, Kepres,Kepmen,
dst)
•
Perjanjian/ kontrak para pihak
•
Yurisprudensi
•
Traktat/ perjanjian Internasional
ASAS-ASAS DALAM INVESTASI
- Kepastian
hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Perlakuan
sama dan tdk membedakan asal negara
- Kebersamaan
- Efisiensi
berkeadilan
- Berkelanjutan
- Berwawasan
lingkungan
- Kemandirian
- Keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
PENGGOLONGAN INVESTASI
- Investasi
menurut bentuknya:
• Investasi
langsung (direct investment): investasi dengan jalan membangun,
membangun,membeli total mengakuisisi perusahaan oleh investor asing maupun
domestik
• Investasi
tidak langsung/porto folio (indirect investment): dilakukan melalui pasar modal
dengan instrumen surat berharga spt saham dan obligasi
2. Investasi berdasarkan sumber
pembiayaan:
• Penanaman
modal dalam Negeri (PMDN): “ Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri degan menggunakan modal dalam negeri”
• Penanaman
modal asing: “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam
negeri”
Manfaat investasi yang diharapkan
- Mengubah ekonomi potensial menjadi
ekonomi riil
- Menyerap
tenaga kerja
- Menciptakan
demand bagi bahan baku dalam negeri
- Menambah
devisa
- Menambah
penghasilan dari sektor pajak
- Adanya
alih tehnologi (transfer of technology) dan alih pengetahuan (transfer of know how)
- Adanya pengembangan masyarakat
melalui program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab
sosial perusahaan
DAMPAK NEGATIF YANG
DIKHAWATIRKAN
•
Berkurangnya kedaulatan negara dengan masuknya investor asing
•
Eksploitasi
SDA yang tidak ramah lingkungan
•
Pola
hidup masyarakt menjadi konsumtif
•
Minimnya
perlindungan dan penghargaan terhadap tenaga kerja
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^