WTO SEBAGAI PEDOMAN DALAM INVESTASI ASING INDONESIA
Bidang utama dari
hukum Internasional yang mengatur penanaman modal
- Hukum Internasional yang mengatur
perlindungan terhadap investor dan harta miliknya
- Hukum Internasional yang mengatur
hubungan/ transaksi bilateral antara 2 negara (Bilateral investment
treaty)
- Hukum Internasional yang mengatur
upaya-upaya penanaman modal di suatu wilayah (region)
- Berkembangnya aturan hukum intl baru
yang mengatur upaya-upaya penananam modal yang terkait dengan perdagangan
Intl (Trade related Investment measurs/ TRIMs dalam kerangka WTO)
•
Didirikan pada tanggal 1 januari 1995
•
Merupakan perluasan dari persetujuan umum
tentang tarif dan perdagangan (GATT)
•
Didirikan dengan tujuan untuk menjembatani
kepentingan negara maju, berkembang, dan sedang berkembang khususnya di bidang
perdagangan.
Lingkup pengaturan WTO
•
Perdagangan barang
•
Perdagangan jasa
•
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hubungan WTO dan PMA
•
Kegiatan Investasi asing berkaitan erat dengan
usaha lintas negara untuk mencari keuntungan yang identik dengan usaha
perdagangan baik barang maupun jasa dan kemajuannya ditunjang dengan
penemuan-penemuan HKI yang kesemuanya perlu mendapat pengaturan secara global
•
Aktivitas Penanaman modal asing di seluruh dunia
mengacu kepada perjanjian-perjanjian WTO.
•
Ruang lingkup WTO mencakup semua kegiatan
investasi Perdagangan barang, jasa dan HKI
Fungsi WTO antara lain
•
Mengawasi persetujuan perdagangan untuk
multilateral trade
•
Forum untuk penyelesaian sengketa dagang
•
Menjalin kerjasama institusi internasional
•
Mengawasi kebijakan perdagangan Internasional
negara anggota
•
Memberikan bantuan teknis kepada negara
berkembang dan terbelakang
Teori-teori terkait perdagangan Internasional dalam PMA
- Teori
siklus produksi atau The product
cycle theory:
•
menurut teori ini hubungan antara induk
perusahaan dengan pabrik sejenisnya di luar negeri berupa “integrasi
horizontal”.
•
Artinya perusahaan induk di negara asalnya
dengan cabangnya di luar negeri memproduksi barang sejenis untuk memperoleh
posisi monopoli
•
Setiap teknologi atau proses produksi melalui
tiga fase yaitu: fase permulaan, perkembangan proses dan fase standarisasi
(pematangan)
2. The industrial organization
theory of vertical integration:
•
Menurut teori ini investasi dapat dilakukan
secara integrasi vertikal
•
Maksud dari Integrasi vertikal adalah
menempatkan beberapa tahapan produksi di lokasi yang berbeda di seluruh dunia
•
Sehingga produksi barang-barang di beberapa
pabrik lain menjadi input bagi pabrik-pabrik lain dari perusahaan sejenis
•
Setiap perusahaan memiliki keunggulan kompensasi
kompensasi yang spesifik masing-masing
Perjanjian-perjanjian WTO
•
TRIMs (Trade Related Investment Measures):
mengandung persyaratan-persyaratan yang dilarang diterapkan oleh negara
penerima modal, yang dapat menghambat arus perdagangan barang
•
TRIPs (Trade Related aspects of intelectual
Property Rights): mengandung ketentuan mengenai kewajiban setiap negara
anggota untuk melindung HKI
•
GATS (General Agreement on Trade in Services):
mengandung kesepakatan umum mengenai perdagangan jasa
•
DSU (Dispute Settlement Understanding):
mengandung kesepakatan mengenai tata cara penyelesaian sengketa
SISTEM RATIFIKASI
WTO
menganut sistem ratifikasi “single undertaking” yang berarti bahwa setiap
negara anggota WTO secara langsung mengakui dan menundukkan diri terhadap
perjanjian-perjanjian WTO dgn kata lain tidak diperkenankan untuk menerima
perjanjian tertentu yang dianggap menguntungkan dan menolak perjanjian lain
yang dianggap kurang menguntungkan
ALASAN INDONESIA BERGABUNG DENGAN WTO
•
Sebagai bagian dari prinsip bebas aktif yang
dianut indonesia dalam pergaulan Internasional seperti yang diamanatkan UUD
•
Untuk memperoleh manfaat dari penurunan tarif
dan perluasan akses pasar dunia
•
Pertimbangan politik dalam rangka menghindari
tekanan multilateral
Keberlakuan di Indonesia
•
Berdasarkan UU No.7 Tahun 1994 Tentang
ratifikasi “agreement establishing the World Trade Organisation”
•
Sejak itu semua hasil perundingan WTO resmi
menjadi bagian dari legislasi nasional
•
Contoh: UU Penanaman Modal dan UU di bidang HKI
PRINSIP-PRINSIP UTAMA WTO
- Perlakuan
sama untuk semua anggota (Most Favoured Nation)
- Pengikatan
tarif
- Perlakuan
nasional (national treatment)
- Perlindungan
industri dalam negeri hanya melalui tarif
- Perlakuan
khusus dan berkembang bagi negara-negara berkembang (special and
differrential treatment for development country)
Pengecualian-pengecualian
- Kerjasama
regional, bilateral dan custom union
- Pengeculian
umum berupa hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan
manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Importasi barang yang bertentangan
dengan moral, konservasi hutan dan mencegah barang-barang pusaka atau yang
bernilai budaya, emas
- Tindakan
anti dumping dan subsidi.
- Tindakan safeguard: memperkenankan suatu
negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami
lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri
- Tindakan
safeguard untuk mengamankan balance of payment (keseimbangan pembayaran)
- Melarang
masuknya produk yang suatu produk yang terbukti mengandung penyakit
berbahaya atau menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan
tumbuh-tumbuhan
PERANAN WTO
•
Dapat menjadi peluang (opportunity): memberi
kesempatan seluas-luasnya bagi negara-negara di dunia untuk bersaing dengan
bebas memperebutkan pasar global dan memperoleh keuntungan sebesar-sebarnya
•
Dapat
menjadi ancaman (threat) karena dengan adanya liberalisasi pasar maka
berlaku hukum alam dimana pihak yang kuat menguasai yang lemah. Hal ini menjadi ancaman bagi negara-negara dengan
daya saing lemah.
LANGKAH TERBAIK
•
Untuk memperoleh akses pasar global dan
memperoleh manfaat investasi maka indonesia perlu membuka diri terhadap
kaidah-kaidah hukum internasional terutama berkaitan dengan perdagangan yang
terkandung dalam WTO
•
Untuk meminimalisir dampak negatif dari dari
penerapan prinsip WTO, Indonesia harus selalu menyesuaikan kepentingan nasional
dan kebijakan PMA nya
INDONESIA NATIONAL CAR PROGRAMME
•
Pada tahun 1996 pemerintah Indonesia
mengeluarkan kebijakan mengenai program mobil nasional
•
Perusahaan nasional (PT TIMOR) diberikan
kepercayaan untuk memproduksi mobil nasional dengan berbagai fasilitas serta
kemudahan tarif dan perpajakan dari pemerintah
•
Kenyataannya mobil “nasional” tersebut tidak
diproduksi di dalam negeri melainkan diproduksi utuh di korea dan di Ekspor ke
Indonesia namun diperlakukan sebagai mobil nasional dengan syarat harus memakai
25 persen auto parts dari Indonesia
•
Perlakuan “istimewa” terhadap mobil buatan korea
tsb menimbulkan reaksi dari para produsen mobil terutama yang berasal dari
Amerika, Uni Eropa dan Jepang.
•
Produsen mobil dari ke 3 negara tsb mengadukan
kasus “mobil nasional” Indonesia kepada Panel penyelesaian sengketa WTO dengan
tuduhan Indonesia telah melanggar prinsip MFN dan perjanjian TRIMs mengenai
larangan “persyaratan kandungan lokal”
•
Panel penyelesaian sengketa WTO memutus indonsia
melanggar Pasal 2 TRIMs dan mewajibkan
Indonesia menghapus kebijakan mobil nasional
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^