Pages

Tuesday 10 May 2016

Kaitan antara WTO dengan PMA di Indonesia


WTO SEBAGAI PEDOMAN DALAM INVESTASI ASING INDONESIA

Bidang utama dari hukum Internasional yang mengatur penanaman modal
  1. Hukum Internasional yang mengatur perlindungan terhadap investor dan harta miliknya
  2. Hukum Internasional yang mengatur hubungan/ transaksi bilateral antara 2 negara (Bilateral investment treaty)
  3. Hukum Internasional yang mengatur upaya-upaya penanaman modal di suatu wilayah (region)
  4. Berkembangnya aturan hukum intl baru yang mengatur upaya-upaya penananam modal yang terkait dengan perdagangan Intl (Trade related Investment measurs/ TRIMs dalam kerangka WTO)

          Didirikan pada tanggal 1 januari 1995
          Merupakan perluasan dari persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT)
          Didirikan dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan negara maju, berkembang, dan sedang berkembang khususnya di bidang perdagangan.
Lingkup pengaturan WTO
          Perdagangan barang
          Perdagangan jasa
          Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hubungan WTO dan PMA
          Kegiatan Investasi asing berkaitan erat dengan usaha lintas negara untuk mencari keuntungan yang identik dengan usaha perdagangan baik barang maupun jasa dan kemajuannya ditunjang dengan penemuan-penemuan HKI yang kesemuanya perlu mendapat pengaturan secara global
          Aktivitas Penanaman modal asing di seluruh dunia mengacu kepada perjanjian-perjanjian WTO.
          Ruang lingkup WTO mencakup semua kegiatan investasi Perdagangan barang, jasa dan HKI
Fungsi WTO antara lain
          Mengawasi persetujuan perdagangan untuk multilateral trade
          Forum untuk penyelesaian sengketa dagang
          Menjalin kerjasama institusi internasional
          Mengawasi kebijakan perdagangan Internasional negara anggota
          Memberikan bantuan teknis kepada negara berkembang dan terbelakang
Teori-teori terkait perdagangan Internasional dalam PMA
  1. Teori siklus produksi  atau The product cycle theory:
          menurut teori ini hubungan antara induk perusahaan dengan pabrik sejenisnya di luar negeri berupa “integrasi horizontal”.
          Artinya perusahaan induk di negara asalnya dengan cabangnya di luar negeri memproduksi barang sejenis untuk memperoleh posisi monopoli
          Setiap teknologi atau proses produksi melalui tiga fase yaitu: fase permulaan, perkembangan proses dan fase standarisasi (pematangan)
2. The industrial organization theory of vertical integration:
          Menurut teori ini investasi dapat dilakukan secara integrasi vertikal
          Maksud dari Integrasi vertikal adalah menempatkan beberapa tahapan produksi di lokasi yang berbeda di seluruh dunia
          Sehingga produksi barang-barang di beberapa pabrik lain menjadi input bagi pabrik-pabrik lain dari perusahaan sejenis
          Setiap perusahaan memiliki keunggulan kompensasi kompensasi yang spesifik masing-masing
Perjanjian-perjanjian WTO
          TRIMs (Trade Related Investment Measures): mengandung persyaratan-persyaratan yang dilarang diterapkan oleh negara penerima modal, yang dapat menghambat arus perdagangan barang
          TRIPs (Trade Related aspects of intelectual Property Rights): mengandung ketentuan mengenai kewajiban setiap negara anggota untuk melindung HKI 
          GATS (General Agreement on Trade in Services): mengandung kesepakatan umum mengenai perdagangan jasa
          DSU (Dispute Settlement Understanding): mengandung kesepakatan mengenai tata cara penyelesaian sengketa
SISTEM RATIFIKASI
                WTO menganut sistem ratifikasi “single undertaking” yang berarti bahwa setiap negara anggota WTO secara langsung mengakui dan menundukkan diri terhadap perjanjian-perjanjian WTO dgn kata lain tidak diperkenankan untuk menerima perjanjian tertentu yang dianggap menguntungkan dan menolak perjanjian lain yang dianggap kurang menguntungkan
ALASAN INDONESIA BERGABUNG DENGAN WTO
          Sebagai bagian dari prinsip bebas aktif yang dianut indonesia dalam pergaulan Internasional seperti yang diamanatkan UUD
          Untuk memperoleh manfaat dari penurunan tarif dan perluasan akses pasar dunia
          Pertimbangan politik dalam rangka menghindari tekanan multilateral
Keberlakuan di Indonesia
          Berdasarkan UU No.7 Tahun 1994 Tentang ratifikasi “agreement establishing the World Trade Organisation”
          Sejak itu semua hasil perundingan WTO resmi menjadi bagian dari legislasi nasional
          Contoh: UU Penanaman Modal dan UU di bidang HKI
PRINSIP-PRINSIP UTAMA WTO
  1. Perlakuan sama untuk semua anggota (Most Favoured Nation)
  2. Pengikatan tarif
  3. Perlakuan nasional (national treatment)
  4. Perlindungan industri dalam negeri hanya melalui tarif
  5. Perlakuan khusus dan berkembang bagi negara-negara berkembang (special and differrential treatment for development country)
Pengecualian-pengecualian
  1. Kerjasama regional, bilateral dan custom union
  2. Pengeculian umum berupa hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Importasi barang yang bertentangan dengan moral, konservasi hutan dan mencegah barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, emas
  3. Tindakan anti dumping dan subsidi.
  4.  Tindakan safeguard: memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri
  5. Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment (keseimbangan pembayaran)
  6. Melarang masuknya produk yang suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan

PERANAN WTO
          Dapat menjadi peluang (opportunity): memberi kesempatan seluas-luasnya bagi negara-negara di dunia untuk bersaing dengan bebas memperebutkan pasar global dan memperoleh keuntungan sebesar-sebarnya
          Dapat  menjadi ancaman (threat) karena dengan adanya liberalisasi pasar maka berlaku hukum alam dimana pihak yang kuat menguasai yang lemah. Hal  ini menjadi ancaman bagi negara-negara dengan daya saing lemah.
LANGKAH TERBAIK
          Untuk memperoleh akses pasar global dan memperoleh manfaat investasi maka indonesia perlu membuka diri terhadap kaidah-kaidah hukum internasional terutama berkaitan dengan perdagangan yang terkandung dalam WTO
          Untuk meminimalisir dampak negatif dari dari penerapan prinsip WTO, Indonesia harus selalu menyesuaikan kepentingan nasional dan kebijakan PMA nya

INDONESIA NATIONAL CAR PROGRAMME
          Pada tahun 1996 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai program mobil nasional
          Perusahaan nasional (PT TIMOR) diberikan kepercayaan untuk memproduksi mobil nasional dengan berbagai fasilitas serta kemudahan tarif dan perpajakan dari pemerintah 
          Kenyataannya mobil “nasional” tersebut tidak diproduksi di dalam negeri melainkan diproduksi utuh di korea dan di Ekspor ke Indonesia namun diperlakukan sebagai mobil nasional dengan syarat harus memakai 25 persen auto parts dari Indonesia
          Perlakuan “istimewa” terhadap mobil buatan korea tsb menimbulkan reaksi dari para produsen mobil terutama yang berasal dari Amerika, Uni Eropa dan Jepang.
          Produsen mobil dari ke 3 negara tsb mengadukan kasus “mobil nasional” Indonesia kepada Panel penyelesaian sengketa WTO dengan tuduhan Indonesia telah melanggar prinsip MFN dan perjanjian TRIMs mengenai larangan “persyaratan kandungan lokal”
          Panel penyelesaian sengketa WTO memutus indonsia melanggar Pasal 2 TRIMs  dan mewajibkan Indonesia menghapus kebijakan mobil nasional




No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About