HUKUM INVESTASI
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Landasan
filosofis
Pasal 33 Ayat (1)
dan (4) UUD 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Pengertian PMDN
menurut Pasal 1
Ayat (2) UU No.25/2007
tentang investasi:
“ Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri”
Pengertian modal dalam Negeri
Menurut
Pasal 1 angka 9 UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal adalah:
“modal
yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara
Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan
hukum”
DASAR HUKUM
•
Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang PMDN
•
UU No.12 tahun 1970 Tentang perubahan dan
tambahan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman modal dalam Negeri
•
Kedua UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal
PENANAM MODAL PMDN
•
Warga Negara Indonesia
•
Badan Usaha Indonesia
•
Negara Republik Indonesia atau Daerah
BIDANG USAHA
Diatur
dalam Perpres No.111/2007 Tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan:
•
Bidang usaha yang hanya terbuka bagi PMDN
terdiri dari 47 bidang usaha.
•
Bidang usaha yang tertutup mutlak tediri dari 23
bidang usaha.
Permohonan PMDN
Lampiran Bagi
permohonan penanaman modal baru dalam
rangka PMDN:
•
Bukti diri pemohon
•
Surat kuasa dari yang berhak apabila
penandatangan permohonan bukan pemohon sendiri
•
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
•
Uraian rencana kegiatan
•
Persyaratan dan/ ketentuan sektoral tertentu
yang dikeluakan oleh pemerintah
•
Lampiran tertentu bagi bidang usaha yang
dipersyaratkan kemitraan
Perbedaan perusahaan nasional dan asing
•
Perusahaan nasional: Perusahaan yang
sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya
dimiliki oleh Negara dan/ atau swasta nasional
•
Perusahaan asing: Perusahaan yang seluruh atau
sebagian besar modalnya berasal dari pihak asing (maksimal 95 persen modalnya
berasal dar pihak asing)
Perusahaan nasional
Berdasarkan kepemilikan perusahaan nasional dibagi menjadi 2
macam yaitu;
- Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara (BUMN). BUMN adalah: badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yan dipisahkan (Pasal 1 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN). Bentuk BUMN adalah PERUM dan PERSERO
- Perusahaan swasta Nasional: Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Bentuknya: Firma, CV, Koperasi dan PT
BENTUK BADAN USAHA
•
Perseroan Terbatas
•
Koperasi
•
CV (Persekutuan Komanditer)
•
Firma
•
BUMN
•
BUMD
•
Perorangan
KEWAJIBAN PENANAM MODAL
•
Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik
•
Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
•
Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
dan menyampaikannya kepada BKPM
•
Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar
lokasi penanaman modal
•
Mematuhi semua ketentuan peraturan PerUUan
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
Investor domestik ybs dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Sanksi lainnya berdasarkan peraturan perUU an
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
Investor domestik ybs dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Sanksi lainnya berdasarkan peraturan perUU an
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
Investor domestik ybs dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Sanksi lainnya berdasarkan peraturan perUU an
TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
•
Menjamin tersedianya modal yang berasal dari
sumber yang tidak bertentangan dengan Peraturan PerUUan
•
Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban
dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan kegiatan
usahanya secara sepihak sesuai dengan peraturan PerUUan
•
Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat
•
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
•
Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan
dan kesejahteraan pekerja
•
Mematuhi semua peraturan PerUUan
PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan
penanaman modal baru dalam rangka PMDN diajukan kepada Kepala BKPM, dengan
mengisi formulir menyangkut:
•
Keterangan pemohon: identitas pribadi pemohon
dan identitas badan usaha
•
Keterangan rencana proyek
LAMPIRAN PERMOHONAN
•
Bukti diri pemohon
•
Surat kuasa dari yang berhak apabila
penandatangan permohonan bukan pemohon sendiri
•
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
•
Uraian rencana kegiatan
•
Persyaratan dan/ ketentuan sektoral tertentu
yang dikeluakan oleh pemerintah
•
Lampiran tertentu bagi bidang usaha yang
dipersyaratkan kemitraan dengan usaha kecil
Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK)
•
Golongan
usaha ini hanya dapat diusahakan oleh penanam modal dalam negeri
•
Pemerintah
wajib menetapkan bidang usaha yang cadangkan bagi golongan usaha UMKMK serta
bidang usaha yang terbuka bagi usaha besar dengan syarat harus bekerja sama
dengan UMKMK
•
Pemerintah
memajukan UMKMK melalui pembinaan, kemitraan,dan fasilitas-fasilitas tertentu
yang membantu keberlangsungan UMKMK
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^