Pages

Friday 6 May 2016

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI



http://adfoc.us/35384658927813 

HUKUM INVESTASI
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Landasan filosofis
Pasal 33 Ayat (1) dan (4) UUD 1945:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Pengertian PMDN
menurut Pasal  1 Ayat (2) UU No.25/2007
 tentang investasi:
“ Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri”
Pengertian modal dalam Negeri
                Menurut Pasal 1 angka 9 UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal adalah:
                “modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum”

DASAR HUKUM
          Undang-undang Nomor  6 tahun 1968 tentang PMDN
          UU No.12 tahun 1970 Tentang perubahan dan tambahan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman modal dalam Negeri
          Kedua UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal

PENANAM MODAL PMDN
          Warga Negara Indonesia
          Badan Usaha Indonesia
          Negara Republik Indonesia atau Daerah

BIDANG USAHA
                Diatur dalam Perpres No.111/2007 Tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan:
          Bidang usaha yang hanya terbuka bagi PMDN terdiri dari 47 bidang usaha.
          Bidang usaha yang tertutup mutlak tediri dari 23 bidang usaha.
Permohonan PMDN
Lampiran Bagi permohonan penanaman modal baru dalam
rangka PMDN:
          Bukti diri pemohon
          Surat kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan pemohon sendiri
          Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
          Uraian rencana kegiatan
          Persyaratan dan/ ketentuan sektoral tertentu yang dikeluakan oleh pemerintah
          Lampiran tertentu bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan
Perbedaan perusahaan nasional dan asing
          Perusahaan nasional: Perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/ atau swasta nasional
          Perusahaan asing: Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari pihak asing (maksimal 95 persen modalnya berasal dar pihak asing)
Perusahaan nasional
Berdasarkan kepemilikan perusahaan nasional dibagi menjadi 2 macam yaitu;
  1. Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara (BUMN). BUMN adalah: badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yan dipisahkan (Pasal 1 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN). Bentuk BUMN adalah PERUM dan PERSERO
  2. Perusahaan swasta Nasional: Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Bentuknya: Firma, CV, Koperasi dan PT
BENTUK BADAN USAHA
          Perseroan Terbatas
          Koperasi
          CV (Persekutuan Komanditer)
          Firma
          BUMN
          BUMD
          Perorangan

KEWAJIBAN PENANAM MODAL
          Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
          Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
          Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM
          Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi penanaman modal
          Mematuhi semua ketentuan peraturan PerUUan
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
Investor domestik ybs dapat dikenai sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  5. Sanksi lainnya berdasarkan peraturan perUU an
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
Investor domestik ybs dapat dikenai sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  5. Sanksi lainnya berdasarkan peraturan perUU an
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
Investor domestik ybs dapat dikenai sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  5. Sanksi lainnya berdasarkan peraturan perUU an
TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
          Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan Peraturan PerUUan
          Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan peraturan PerUUan
          Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat
          Menjaga kelestarian lingkungan hidup
          Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja
          Mematuhi semua peraturan PerUUan
PENGAJUAN PERMOHONAN
                Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN diajukan kepada Kepala BKPM, dengan mengisi formulir menyangkut:
          Keterangan pemohon: identitas pribadi pemohon dan identitas badan usaha
          Keterangan rencana proyek
LAMPIRAN PERMOHONAN
          Bukti diri pemohon
          Surat kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan pemohon sendiri
          Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
          Uraian rencana kegiatan
          Persyaratan dan/ ketentuan sektoral tertentu yang dikeluakan oleh pemerintah
          Lampiran tertentu bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan dengan usaha kecil

Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK)
          Golongan usaha ini hanya dapat diusahakan oleh penanam modal dalam negeri
          Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang cadangkan bagi golongan usaha UMKMK serta bidang usaha yang terbuka bagi usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan UMKMK
          Pemerintah memajukan UMKMK melalui pembinaan, kemitraan,dan fasilitas-fasilitas tertentu yang membantu keberlangsungan UMKMK

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About