Pages

Sunday 22 May 2016

Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.


Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan pennyalah gunaan narkotika sebagai suatu tindakan yang di kriminalisasikan memgingat bahaya yang di timbulkan terutama dikalangan generasi muda termasuk juga prekursor narkotika harus dicega oleh undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, BNN adalah suatu lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. 
Dibentuknya badan ini mengingat bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau prekursor narkotika, yang dinilai saat ini sangat mendesak dan oleh pemerintah menetapkan bangsa ini dalam darurat narkoba.
BNN berkedudukan di ibukota negara wilayah kerjanya di seluruh wilayah indonesia dan mempunyai perwakilan di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang BNN
Yang menjadi tugas BNN menurut pasal 70 undang undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Dalam melaksanaan penyelidikan penyidik BNN berwenang melakukan berbagai hal sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 75 undang undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
   1.       Penyidik BNN berwenag melakukan penyadapan dalam penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup.
   2.       Melakukan teknik penyelundukan dengan pembelian terselubung dengan pengendalian dibawah pengawasan
   3.       Peyidik perwenang malakukan test urine, darah, test rambut.

Tindakan pidana narkotika kata tindak pidana berarti suatu perbuatan dimana pelakunya dapat dikenakan hukuman yang berupa pidan tindak pidana yang berkaitan dengan nerkotika ini adalah penyalah gunaan dan peredaran gelap dari barang barang tersebut.

Adapun perbuatan perbuatan yang di kualifikasi senagi tindak pidana oleh undanng undang narkotika adalah: mengexspor, mengimport, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, menggunakan tanpa pengendalian dibawah pengawasan yang ketat dari pihak pihak berwenang.

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About