
Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan pennyalah
gunaan narkotika sebagai suatu tindakan yang di kriminalisasikan memgingat
bahaya yang di timbulkan terutama dikalangan generasi muda termasuk juga
prekursor narkotika harus dicega oleh undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, BNN adalah suatu lembaga pemerintah non kementrian yang
berkedudukan dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dibentuknya badan ini mengingat bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika atau prekursor narkotika, yang dinilai saat ini sangat mendesak dan
oleh pemerintah menetapkan bangsa ini dalam darurat narkoba.
BNN berkedudukan di ibukota negara wilayah kerjanya di
seluruh wilayah indonesia dan mempunyai perwakilan di daerah provinsi,
kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang BNN
Yang menjadi tugas BNN menurut pasal 70 undang undang 35
tahun 2009 Tentang Narkotika
Dalam melaksanaan penyelidikan penyidik BNN berwenang
melakukan berbagai hal sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 75
undang undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
1.
Penyidik BNN berwenag melakukan penyadapan dalam
penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Setelah
mendapat bukti permulaan yang cukup.
2.
Melakukan teknik penyelundukan dengan pembelian
terselubung dengan pengendalian dibawah pengawasan
3.
Peyidik perwenang malakukan test urine, darah,
test rambut.
Tindakan pidana narkotika kata tindak pidana berarti suatu
perbuatan dimana pelakunya dapat dikenakan hukuman yang berupa pidan tindak
pidana yang berkaitan dengan nerkotika ini adalah penyalah gunaan dan peredaran
gelap dari barang barang tersebut.
Adapun perbuatan perbuatan yang di kualifikasi senagi tindak
pidana oleh undanng undang narkotika adalah: mengexspor, mengimport,
memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, menggunakan tanpa pengendalian
dibawah pengawasan yang ketat dari pihak pihak berwenang.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^