HUKUM INVESTASI
PENGARUH INVESTASI BAGI MASYARAKAT
menurut teori kontrak sosial:
“Corporation exist, then, only by social permission…”
Berdasarkan pendekatan stakeholders:
“keberadaan
perusahaan bukan hanya untuk melayani kepentingan pemegang saham (stockholders)
melainkan juga untuk melayani pihak-pihak lainnya (stakeholders)”
Mengapa CSR diperlukan?
•
Perusahaan adalah bagian dari masyarakat
sehingga perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat
•
Untuk membangun hubungan yang simbiosis
mutualisme antara perusahaan dan masyarakat
•
CSR merupakan salah satu cara untuk meredam dan
menghindari konflik sosial
CSR adalah: “tanggung
jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap
menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat” (Penjelasan Pasal 15 UUPM
Menurut Pasal 1 Angka 3 UUPT: “Tanggung jawab sosial dan
lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya”
DASAR HUKUM
•
Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi mengenai kewajiban pengembangan masyarakat
sekitarnya dan hak-hak masyarakat adat
•
Pasal 15 Huruf b U/U 25/2007 tentang Penanaman
Modal
•
Pasal 74 UU No.40/2007 Tentang Perseroan
Terbatas (PT)
DASAR HUKUM
•
Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi mengenai kewajiban pengembangan masyarakat
sekitarnya dan hak-hak masyarakat adat
•
Pasal 15 Huruf b U/U 25/2007 tentang Penanaman
Modal
•
Pasal 74 UU No.40/2007 Tentang Perseroan
Terbatas (PT)
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
•
Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU 40/2007 Tentang
Perseroan Terbatas CSR difokuskan kepada perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan SDA
•
Dalam Pasal 15 UUPM tidak dirinci mengenai
bentuk CSR dan Perseroan yang dibebani CSR
•
Pasal 6-7 Kepmen ESDM No.1453 K/29/MEM/2000
memfokuskan pengembangan kemasyarakatan dan kemitrausahaan antara investor
pertambangan dengan masyarakat setempat
Objek CSR
•
Masyarakat
•
Konsumen
•
Pegawai
•
Mitra usaha
•
Pemerintah
•
kompetitor
Kaitan antara CSR dengan iklim investasi
•
Pelaksanaan CSR yang konsisten akan menciptakan
iklim investasi sehat
•
Dengan melaksanakan CSR investor akan dapat
mencapai misi bisnis dan sosialnya
•
Pengaturan hukum CSR akan mendorong kepatuhan
hukum investor
Berdasarkan Peraturan-peraturan tsb diatas:
•
Perumusan Teknik dan tatacara untuk program
pengembangan diserahkan kepada perusahaan dan masyarakat
•
Perencanaan, pemantauan dan evaluasi program
pengembangan masyarakat harus melibatkan masyarakat setempat
•
Metode dalam pengembangan masyarakat lingkar
tambang adalah melalui metode partisipatif
Menurut ISO 26000 CSR MELIPUTI:
•
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan
kesejahteraan masyarakat
•
Memperhatikan kepentingan para stakeholders
•
Sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan
norma-norma internasional
•
Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi,
dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa
Manfaat CSR bagi Investor
•
Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta
citra merk perusahaan
•
Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara
sosial
•
Mereduksi resiko bisnis perusahaan
•
Melebarkan akses sumberdaya bagi operasional
usaha
•
Membuka peluang pasar yang lebih luas
•
Mereduksi biaya
•
Memperbaiki hubungan dengan “stakeholders”
•
Memperbaiki hubungan dengan regulator
•
Meningkatkan semangat dan produktifitas
perusahaan
•
Peluang mendapatkan penghargaan
Menurut ISO 26000 komponen utama CSR:
•
Pengembangan masyarakat
•
Konsumen
•
Praktek kegiatan institusi yang sehat
•
lingkungan
•
ketenagakerjaan
•
HAM
•
Organizational governance (tata kelola
organisasi)
Kategori program pengembangan masyarakat
- Community
relation: menyangkut kegiatan membangun kesepahaman melalui komunikasi dan
informasi dengan para pihak terkait. Umumnya berbentuk charity
(kedermawanan) perusahaan
- Community
service: memberikan kebutuhan masyarakat dan pemecahan masalah dilakukan
oleh masyarakat sendiri, perusahaan hanya menjadi fasilitator
- Community
empowering: menyangkut program-program untuk menunjang kemandirian
masyarakat. Seperti pembentukan usaha industri kecil dsb
Program pengembangan masyarakat lokal harus meliputi:
•
Sumber daya manusia
•
Kesehatan
•
Pertumbuhan ekonomi
•
Pengembangan wilayah
•
kemitraan
Sanksi apabila CSR tidak dilaksanakan:
•
Peringatan tertulis
•
Pembatasan kegiatan usaha
•
Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal
•
Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal
CSR Oleh PT NNT
•
Pada tahun 2004 PT NNT mengalokasikan dana Rp
20,29 M untuk membiayai 12 proyek
•
Tahun 2005 PT NNT menginvestasikan dana Rp 20 M
untuk pengembangan masyarakat
•
Tahun 2006 dialokasikan dana sebesar USD 1,6
Juta untuk program CSR
Pasal 27 KK PT NNT
“Perusahaan
harus sepanjang hal itu layak dan dapat dilakukan secara ekonomis, dengan
mengingat sifat dari barang-barang dan jasa yang bersangkutan, memajukan,
menunjang, mendorong, dan membantu warga negara Indonesia yang ingin mendirikan
perusahaan dan usaha yang akan menyediakan barang dan jasa-jasa untuk
perusahaan dan penduduk setempat, dan secara umum memajukan, menunjang,
mendorong dan membantu pembangunan dan kegiatan-kegiatan usaha setempat di
dalam wilayah pertambangan”
Bidang-bidang yang menjadi sasaran CSR PT NNT
•
Bidang pendidikan
•
Bidang kesehatan
•
Bidang pertanian
•
Bidang sosial budaya
•
Bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^