Pages

Friday 6 May 2016

PENGARUH INVESTASI BAGI MASYARAKAT


HUKUM INVESTASI
PENGARUH INVESTASI BAGI MASYARAKAT
menurut teori kontrak sosial:
“Corporation exist, then, only by social permission…”
Berdasarkan pendekatan stakeholders:
  “keberadaan perusahaan bukan hanya untuk melayani kepentingan pemegang saham (stockholders) melainkan juga untuk melayani pihak-pihak lainnya (stakeholders)”

Mengapa CSR diperlukan?
          Perusahaan adalah bagian dari masyarakat sehingga perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat
          Untuk membangun hubungan yang simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat
          CSR merupakan salah satu cara untuk meredam dan menghindari konflik sosial
CSR adalah:         “tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat” (Penjelasan Pasal 15 UUPM
Menurut Pasal 1 Angka 3 UUPT: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya”
DASAR HUKUM
          Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi mengenai kewajiban pengembangan masyarakat sekitarnya dan hak-hak masyarakat adat
          Pasal 15 Huruf b U/U 25/2007 tentang Penanaman Modal
          Pasal 74 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)
DASAR HUKUM
          Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi mengenai kewajiban pengembangan masyarakat sekitarnya dan hak-hak masyarakat adat
          Pasal 15 Huruf b U/U 25/2007 tentang Penanaman Modal
          Pasal 74 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
          Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas CSR difokuskan kepada perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan SDA
          Dalam Pasal 15 UUPM tidak dirinci mengenai bentuk CSR dan Perseroan yang dibebani CSR
          Pasal 6-7 Kepmen ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 memfokuskan pengembangan kemasyarakatan dan kemitrausahaan antara investor pertambangan dengan masyarakat setempat
Objek CSR
          Masyarakat
          Konsumen
          Pegawai
          Mitra usaha
          Pemerintah
          kompetitor
Kaitan antara CSR dengan iklim investasi
          Pelaksanaan CSR yang konsisten akan menciptakan iklim investasi sehat
          Dengan melaksanakan CSR investor akan dapat mencapai misi bisnis dan sosialnya
          Pengaturan hukum CSR akan mendorong kepatuhan hukum investor
Berdasarkan Peraturan-peraturan tsb diatas:
          Perumusan Teknik dan tatacara untuk program pengembangan diserahkan kepada perusahaan dan masyarakat
          Perencanaan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan masyarakat harus melibatkan masyarakat setempat
          Metode dalam pengembangan masyarakat lingkar tambang adalah melalui metode partisipatif
Menurut ISO 26000 CSR MELIPUTI:
          Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat
          Memperhatikan kepentingan para stakeholders
          Sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan norma-norma internasional
          Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa
Manfaat CSR bagi Investor
          Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merk perusahaan
          Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial
          Mereduksi resiko bisnis perusahaan
          Melebarkan akses sumberdaya bagi operasional usaha
          Membuka peluang pasar yang lebih luas
          Mereduksi biaya
          Memperbaiki hubungan dengan “stakeholders”
          Memperbaiki hubungan dengan regulator
          Meningkatkan semangat dan produktifitas perusahaan
          Peluang mendapatkan penghargaan
Menurut ISO 26000 komponen utama CSR:
          Pengembangan masyarakat
          Konsumen
          Praktek kegiatan institusi yang sehat
          lingkungan
          ketenagakerjaan
          HAM
          Organizational governance (tata kelola organisasi)
Kategori program pengembangan masyarakat
  1. Community relation: menyangkut kegiatan membangun kesepahaman melalui komunikasi dan informasi dengan para pihak terkait. Umumnya berbentuk charity (kedermawanan) perusahaan
  2. Community service: memberikan kebutuhan masyarakat dan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri, perusahaan hanya menjadi fasilitator
  3. Community empowering: menyangkut program-program untuk menunjang kemandirian masyarakat. Seperti pembentukan usaha industri kecil dsb
Program pengembangan masyarakat lokal harus meliputi:
          Sumber daya manusia
          Kesehatan
          Pertumbuhan ekonomi
          Pengembangan wilayah
          kemitraan
Sanksi apabila CSR tidak dilaksanakan:
          Peringatan tertulis
          Pembatasan kegiatan usaha
          Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
          Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
CSR Oleh PT NNT
          Pada tahun 2004 PT NNT mengalokasikan dana Rp 20,29 M untuk membiayai 12 proyek
          Tahun 2005 PT NNT menginvestasikan dana Rp 20 M untuk pengembangan masyarakat
          Tahun 2006 dialokasikan dana sebesar USD 1,6 Juta untuk program CSR
Pasal 27 KK PT NNT
                “Perusahaan harus sepanjang hal itu layak dan dapat dilakukan secara ekonomis, dengan mengingat sifat dari barang-barang dan jasa yang bersangkutan, memajukan, menunjang, mendorong, dan membantu warga negara Indonesia yang ingin mendirikan perusahaan dan usaha yang akan menyediakan barang dan jasa-jasa untuk perusahaan dan penduduk setempat, dan secara umum memajukan, menunjang, mendorong dan membantu pembangunan dan kegiatan-kegiatan usaha setempat di dalam wilayah pertambangan”
Bidang-bidang yang menjadi sasaran CSR PT NNT
          Bidang pendidikan
          Bidang kesehatan
          Bidang pertanian
          Bidang sosial budaya
          Bidang koperasi, usaha kecil dan menengah




No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About