
Banyak kita jumpai berbagi istilah yang bukan saja istilah
narkotika tetapi juga ada istilah prekursor narkotika. Yang dimaksud dengan
narkotika adah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebapkan penurunan atau perubahan kesadaran
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan ranya nyeri dan dapat
minimbulkan ketergantungan dan narkotika ini dapat dibedakan dalam berbagai
golongan seperti yang terlampir dalan undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,
Prekursor narkotika adalah zat atau formula atau bahan kima
yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dapat dibedakan dalam dalam
timbulnya undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Apa yang menjadi dasar asas dan tujuan dalam undang undang
35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Yang menjadi asas asasnya
1.
Asas kedaulatan
2.
Asas Penganyoman kemanusiaan
3.
Asas Ketertiban
4.
Asas Perlindungan
5.
Asas Keamanan
6.
Asas Nilai nilai kimia kepastian hukum
Tujuan undang undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
1.
Untuk menjamin ketersediaan narkotika, untuk
pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekknologi
2.
Untuk mencegah dan melindungi dan menyelamatkan
bangsa indonesia dari penyalah gunaan narkotika
3.
Untuk pemberantasan peredaran gelap narkotika
4.
Dan tuntuk menjamin pengaturan upaya
rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah gunaan dan pecandu narkotika.
Pengaturan prekursor narkotika undang undang no 35 tahun
2009 Tentang Narkotika
Dalam undang undang tersebut dicantumkannya prekursor
narkotika yang bertujuan untuk
1.
Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
narkotika
2.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap
prekursor narkotika
3.
Untuk mencegah terjainya kebocoran dan
penyimpangan prekursor narkotika
Dalam undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan
Pasal 6 ayat (1) : 1. Narkotika golongan satu adalah narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan
tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi tang sangat tinggi
mengakobatkan ketergantungan
2. narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang menyebapkan ketergantungan
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^