Pages

Sunday 22 May 2016

Prekursor Narkotika


Banyak kita jumpai berbagi istilah yang bukan saja istilah narkotika tetapi juga ada istilah prekursor narkotika. Yang dimaksud dengan narkotika adah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebapkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan ranya nyeri dan dapat minimbulkan ketergantungan dan narkotika ini dapat dibedakan dalam berbagai golongan seperti yang terlampir dalan undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,

Prekursor narkotika adalah zat atau formula atau bahan kima yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dapat dibedakan dalam dalam timbulnya undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Apa yang menjadi dasar asas dan tujuan dalam undang undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Yang menjadi asas asasnya
   1.       Asas kedaulatan
   2.       Asas Penganyoman kemanusiaan
   3.       Asas Ketertiban
   4.       Asas Perlindungan
   5.       Asas Keamanan
   6.       Asas Nilai nilai kimia kepastian hukum

Tujuan undang undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
   1.       Untuk menjamin ketersediaan narkotika, untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekknologi
   2.       Untuk mencegah dan melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalah gunaan narkotika
   3.       Untuk pemberantasan peredaran gelap narkotika
   4.       Dan tuntuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah gunaan dan pecandu narkotika.

Pengaturan prekursor narkotika undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Dalam undang undang tersebut dicantumkannya prekursor narkotika yang bertujuan untuk
   1.       Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika
   2.       Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor narkotika
   3.       Untuk mencegah terjainya kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika
Dalam undang undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan
Pasal 6 ayat (1)  : 1. Narkotika golongan satu adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi tang sangat tinggi mengakobatkan ketergantungan
2. narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang menyebapkan ketergantungan

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About