KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke
hadirat Allah swt. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya saya telah mampu
menyelesaikan makalah yang berjudul “ Mengukur Kesehatan Bank Umum dan BPR ”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas serta untuk menambah
wawasan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
Saya
menyadari bahwa selama penulisan makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari
berbagai pihak. Oleh sebab itu, saya mengucapkan terimakasih kepada:
1. Bpk Budi Wahyu. selaku dosen mata
kuliah yang telah membantu kami selama menyusun makalah ini.
2. Rekan-rekan seangkatan yang telah
memotivasi saya untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini.
3. Semua pihak yang tidak bisa saya
sebut satu per satu.
Semoga Allah swt. Memberikan balasan
yang berlipat ganda.
Makalah ini bukanlah karya yang
sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun
sistematika dan teknik penulisannya.oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Terakhir semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi saya dan bagi pembaca. Amin.
Tasikmalaya, 14 Oktober 2012
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
LEMBAR PENGESAHAN / PENERIMAAN …………………………………….. i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….. iii
BAB 1 PENDAHULUAN …………………………………………………………….. IV
a. Latar Belakang Masalah …………………………………………….. IV
b. Rumusan Masalah …………………………………………………….. V
c.
Tujuan Makalah …………………………………………………………….. V
d. Kegunaan Makalah …………………………………………………….. V
BAB 2 PEMBAHASAN …………………………………………………………….. 1
1. Pengertian Bank ( Bank Umum dan BPR ) …………………………….. 1
2. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank …………………………………….. 2
3. Penilaian Peningkatan Kesehatan Bank …………………………….. 2
BAB 3 PENUTUPAN …………………………………………………………….. 8
Kesimpulan …………………………………………………………………….. 8
iii
BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Menurut undang-undang Pokok Perbankan No.7 Tahun 1992, yang
ditegaskan lagi dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, bank digolongkan menjadi
2 jenis yaitu : Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Bank adalah badan yang memberikan jasa pada penyimpanan
uang, pengiriman uang serta permintaan dan penawaran kredit. Kredit itu
diberikan dan berasal dari modal sendiri maupun yang ditarik dari pihak ke tiga. Yang pertama dinamakan relasi kredit
yang kedua dinamakan perantara kredit.
Bank
sebagai badan perantara kredit, baik dari uang sendiri atau uang orang lain
yang tak mempunyai kemampuan memutarkan uangnya sendiri, sebagai badan pembuat
uang dan giro, serta sebagai badan penyelenggara kredit-kredit yakin pembuatan
uang dari “yang tiada” mengharuskan pembelanjaannya berdasar kebijaksanaan
bahwa kredit yang diterima adalah primer sedang penggunaannya skunder. Hal ini
sebagai kebalikan dari pada perusahaan yang membuat barang atau jasa selain
jasa bank.
Selain
provisi atau komisi dan subsidi, keikutsertaan Bank dalam perusahaan dengan menginvertarisasikan
sebagai daripada modalnya berupa saham perusahaan, bank menerima deviden yang
merupakan pendapatan terpenting sebagai ganti dari membuangkan uangnya, dalam
hal ini bank harus dapat benar-benar menjaga likuiditas dan solvabilitasnya.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BANK
UMUM pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan,
baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi
pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu?
iv
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah yang saya uraikan, banyak
permasalahan yang saya dapatkan. Permasalahan tersebut antara lain :
1.
Pengertian Bank ( Bank Umum dan BPR
)
2.
Pengertian tingkat kesehatan Bank
3.
Penilaian peningkatan kesehatan Bank
C. TUJUAN MAKALAH
Sejalan dengan rumusan makalah di atas, makalah ini disusun
dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1.
Pengertian konsep Bank ( Bank Umum
dan BPR )
2.
Penerapan Bank dalam konsep tingkat dan penilaian kesehatan
Bank dalam pembelajaran
3.
Melatih mahasiswa menyusun makalah
dalam upaya lebih meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa
4.
Agar mahasiswa lebih memahami dan
mendalami pokok bahasan khususnya tentang Bank serta pengertian tingkat dan
penilaian dalam kesehatan bank khususnya dalam pengukuran Bank Umum dan BPR
D. KEGUNAAN MAKALAH
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik
secara teoritis ataupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna
sebagai pengembangan konsep penelitian dan secara praktis makalah ini
diharapkan bermanfaat agar :
1.
Saya, sebagai wahana penambah
pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya dalam konsep Bank dan Lembaga
Keuangan
2.
Pembaca/Dosen,
sebagai media informasi tentang pembahasan konsep Bank dan Lembaga Keuangan,
baik secara teorotis maupun praktis.
V
BAB
2
PEMBAHASAN
1. Pengertian Bank ( Bank Umum dan BPR )
Bank
adalah suatu badan usaha yang melayani jasa penyimpanan dana (uang) bagi
perusahaan, badan-badan pemerintah atau perseorangan. Dan bukan hanya tempat
menyimpan atau menabung tetapi juga untuk berhutang atau kredit. Dan dengan
memberikan kredit berarti bank juga memberikan pelayanan kebutuhan dana untuk
melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi.
Menurut
undang-undang pokok perbankan No.7 Tahun 1992. Dan ditegaskan lagi dengan
undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank digolongkan memjadi duanjenis yaitu
: Bank Umum dan BPR.
a. Bank Umum ( commercial Bank )
Bank yang
menerima simpanan dalam bentuk Giro dan Deposito dan dalam usahanya yang
utamanya memberikan kredit jangka pendek. Bank umum jga dapat melaksanakan tugas
dari pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian.
Kegiatan bank-bank umum tidak dapat dipisahkan dari bidang
keuangan karenanya, bank merupakan tempat untuk melayani segala macam kebutuhan
keuangan bagi para nasabahnya dengan kegiatan utamanya yaitu :
·
Menghimpun dana dari masyarakat (
funding )
·
Menyalurkan dana ke masyarakat (
lending )
·
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (
services )
Berikut
yang termasuk dalam kategori Bank Umum ialah : BNI 1946, BRI, Bank Mandiri,
BCA, BII dan Citibank.
b. Bank Pengkreditan
Rakyat ( BPR )
Bank Pengkredita Rakyat ini bank yang hanya
menghimpun dana dan menyalurkan dana atau memberikan kredit dan tidak diperbolehkan
melakukan seperti : menerima simpanan berupa Giro, ikut dalam lali lintas
pembayaran, melakukan kegiatan penyertaan modal dan usaha perasuransian.
Berikut kegiatan umum Bank Pengkreditan Rakyat :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya
1.
·
Memberikan pelayanan kredit
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dalam peraturan pemerintah
·
Menempatkan dananya dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
pada bank lain
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang merupakan bagian dari
sistem Perbankan juga harus sehat supaya bisa berkontribusi maksimal dalam
menggerakan perekonomian secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan sekarang
adalah bagaimana suatu kesehatan bank di ukur. Kesehatan suatu Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) diukur dari lima faktor yaitu Capital, Asset, Management,
Earning dan Liquidity yang sering di singkat menjadi CAMEL.
2. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata
lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan
yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
3. Penilaian Peningkatan Kesehatan Bank
Penilaian
tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar
didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan
Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat
kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan
penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity
to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang
diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor
tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank.
Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut
(apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari
satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
2.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak
segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak
sehat.
Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya
tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan
mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat
menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk
semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing
jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian
tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing
faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel
Bobot CAMEL :
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas
Aktiva Produktif
Kualitas
Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan
penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing
faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada
pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan
penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam
melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan
pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi
dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada
tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan
kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan
komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya,
penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan
dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan
nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan
bank.
3.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut
ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa
modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin
kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya
dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau
yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut
merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu
bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam
kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva
lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain,
aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta
asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan,
penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada
transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya
perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang
penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat
tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek
secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki
modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat
saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan
berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian
pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas
aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua
rasio yaitu:
4.
1)
Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif
Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya
adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP
2). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 %
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko.
5.
Kuesioner
kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan
yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia,
kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko
dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko
pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan
pengurus.
4. Earning
Salah
satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya
adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
6.
5. Liquidity
Penilaian
terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call
money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar
100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1%
mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio
115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
7.
BAB
3
PENUTUPAN
KESIMPULAN
:
Menurut
undang-undang pokok perbankan No.7 Tahun 1992. Dan ditegaskan lagi dengan undang-undang
No. 10 Tahun 1998, bank digolongkan memjadi duanjenis yaitu : Bank Umum dan BPR.
Bank
adalah suatu badan usaha yang melayani jasa penyimpanan dana (uang) bagi
perusahaan, badan-badan pemerintah atau perseorangan.
Bank
sebagai badan perantara kredit, baik dari uang sendiri atau uang orang lain
yang tak mempunyai kemampuan memutarkan uangnya sendiri, sebagai badan pembuat
uang dan giro, serta sebagai badan penyelenggara kredit-kredit yakin pembuatan
uang dari “yang tiada” mengharuskan pembelanjaannya berdasar kebijaksanaan
bahwa kredit yang diterima adalah primer sedang penggunaannya skunder. Hal ini
sebagai kebalikan dari pada perusahaan yang membuat barang atau jasa selain
jasa bank.
Sebagai
lembaga intermediasai, peran perbankan cukup penting dalam perekonomian. Bila
sistem perbankan sehat maka perekonomian negara akan dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal. Perbankan yang sehat akan mampu menjalankan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik, yaitu dengan menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit. Melalui sistem perbankan yang sehat dana mengalir dari
pihak yang mengalami surplus dana kepada yang membutuhkanya (defisit).
Bank
Pekreditan Rakyat (BPR) yang merupakan bagian dari sistem Perbankan juga harus
sehat supaya bisa berkontribusi maksimal dalam menggerakan perekonomian secara
keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana suatu kesehatan
bank di ukur. Kesehatan suatu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diukur dari
lima faktor yaitu Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity yang sering
di singkat menjadi CAMEL yang meliputi :
1.
Capital (Permodalan)
Penilaian Pemodalan dimaksudkan
untuk mengevaluasi kecukupan modal bank dalam mengcover eksposur risiko saat
ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang. Penilaian terhadap
faktor pemodalan didasarkan pada rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR) atau yang dikenal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR).
2.
Asset (Asset)
Penilaian asset dimaksudkan untuk
mengevaluasi kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit. Penilaian
terhadap faktor kualitas asset didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu: rasio
Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif dan
rasio Penyisihan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh Bank terhadap Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank.
8.
3.
Management (Manajemen)
Penilaian Manajemen dimaksudkan
untuk mengevaluasi kemampuan menajerial pengurus Bank dalam menjalankan
usahanya, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang
berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia.
4.
Earning (Rentabilitas)
Penilaian rentabilitas dimaksudkan
untuk mengevaluasi kondisi dan kemampuan rentabilitas Bank dalam mendukung
kegiatan operasioanal dan permodalan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas
didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio Laba sebelum Pajak dalam 12 bulan
terakhir terhadap Rata-Rata Volume Usaha dalam periode yang sama atau yang
dikenal dengan istilah Return On Asset (ROA) dan rasio Biaya
Operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap Pendapatan Operasional dalam
periode yang sama atau yang dikenal dengan istilah BOPO.
5.
Liquidity (Likuiditas)
Penilaian likuiditas dimaksudkan
untuk mengevaluasi kemampuan Bank memelihara tingkat likuiditas yang memadai
dan kecukupan manajemen resiko likuiditas. Penilaian terhadap faktor likuiditas
didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio alat Likuid terhadap Hutang Lancar
atau yang dikenal dengan Cash Ratio (CR) dan rasio Kredit
terhadap Dana Yang Diterima oleh Bank atau yang lebih dikenal dengan Loan
to Deposit Ratio (LDR).
Kelima aspek diatas harus
dikelola secara seimbang dan maksimal untuk menciptakan suatu BPR yang sehat.
Bila suatu aspek mengalami gangguan maka hal ini akan merembet ke aspek lainya
yang menyebabkan BPR tidak sehat dan berpengaruh buruk terhadap perekonomian
suatu wilayah.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^