Pages

Sunday 30 June 2013

Silabus hukum pidana




Download


I. PENGANTAR

II. TINDAK PIDANA PERBUATAN PIDANA


III. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA/ KESALAHAN

3.2 Kemampuan bertanggung jawab

3.3 Kesengajaan dan kealpaan

3.4 Alasan pemaaf/ penghapus kesalahan



Pengertian hukum pidana menurut prof. Moeljatno, S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang di larang dengan disertai ancaman/sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan/dijatuhi pidana sebagai mana yang telah di ancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat di laksanakan apabila ada orang yang disangaka melanggar larangan tersebut.
Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum, artinya, masih ada bagian lainnya yaitu HukumnPerdata, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Pemerintahan, dll. Dan biasanya, hukum tersebut dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
1. Hukum Publik yaitu mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum.

2. Hukum Privat yaitu mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perorangan.

Disini Hukum Pidana termasuk Hukum Publik artinya, Hukum Pidana mengatur tentang hubungan antara perseorangan dengan negara, jadi mengenai atau menyangkut Kepentingan Umum. Contoh : tentang pencurian.
Sedangkan Hukum Privat, hanya mengatur antara perseorangan dengan orang-perseorangan, termasuk Hukum Perdata. Contoh tentang tanah warisan.
Perbuatan yang oleh Hukum Pidana dilarang dan diancam dengan pidana, disebut Perbuatan Pidana atau Delik. (bagi yang melanggarnya).
Dalam Sistem KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menurut MVT (Memorie Van Toelighting atau Pembentuk Undang-undang), dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Kejahatan (misdrijven)
b. Pelanggaran (overtredingen) 
- Perbuatan yang melawan hukum yang mana yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana, hal ini tergantung kebijakan pemerintah, yang dipegaruhi oleh berbagai faktor. Dalam hal ini telah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Pidana ialah :
Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi barang siapa yang melangar larangan tersebut. Berbicara tentang masalah pidana, hukum pidana menganut asas yang fundamental yaitu asas yang sebagai mana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu “tiada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada,sebelum perbuatan dilakukan”
Berbicara masalah legalitas sebagai mana yang di atur dalam KUHP pertama kali diungkapkan oleh sarjana jerman Fon Feurbach yaitu tahun 1775-1833. Sedangkan pengertian asas legalitas oleh prof. Moeljatno, S.H. mengandung 3 pengertian dasar:
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidah boleh digunakan analogi/kias.
3. Aturan aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut kecuali Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Pengecualian asas legalitas pada No.1 Undang-undang dasar darurat thn 1951 no 1 Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi: “pengadilan negeri masih dapat menggunakan hukum pidana adatyang masih hidup dalam masyarakat”
Undang undang dasar sementara thn 1950 Pasal 14 ayat (2) “tidak ada seseorang juapun boleh di tuntut untuk di hukum/dijatuhi hukuman kecuali aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Hubungan hukum pidana dengan ilmu hukum lainnya;
1. Kriminologi adalah ilmu tentang kejahatan yang objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat), tujuannya adalah untuk mengetahui apa sebap musabap melakukan kejahatan dan tugas dari ilmu kriminologi adalah mencari dan menamukan sebap kejahatan serta menemukan cara pembrantasannya dan mengamankan masyarakat dari penjahat.

2. Sosiologi ilmu tentang kemasyarakatan objeknya adalah masyarakat tujuannya untuk menggali dan menentukan suatu kehidupan bermasyarakat baik menjadi anggota masyarakat maupun kelompok masyarakat tugasnya adalah untuk menjelaskan keadan/kehidupan dalam suatu masyarakat.


3. Viktimologi ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan tujuannya adalah untuk menggali keterangan dari korban kejahatan tugasnya adalah untuk mendapatkan keterangan dari korban.

4. Ilmu Forensik ialah ilmu tentang tubuh dan jasat manusia tujuannya untuk mengetahui keadaan jasat manusia baik sebagai korban maupun pelaku tugas utamanya adalah untuk menamukan dan menentukan tentang keadaan baik ciri ciri,luka atau kadaan laun yang terdapat dalam jasad manusia tersebut yang berkaitan tentang kejahatan.

5. Vimonologi marupakan ilmu tentang pesakitan objeknya adalah NAPI, tujuannya adalah untuk mendidik dan membina NAPI agarmenjadi manusia yang baik kembali sebagai anggota masyarakat/Resosialisasi

6. Statistik gunanya adalah untuk mengetahui jumlah kejahatan dalam suatu penelitian sehingga bisa dilihat dan diukur apakah terjadi kenaikan atau penurunan tindak kejahatan dalam rangka membrantas timbulnya kejahatan.
Fungsi tujuan hukum pidana
Fungsi hukum pidana di golongkan menjadi 2 yaitu:
1. Fungsi secara umum 
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

2. Fungsi secara khusus 
Ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi.
Tujuan hukum pidana
Tujuan umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asai manusia) melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
Tujuan khususnya adalah pengayoman semua kepentinagn secara berimbang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Alat hukum pidana adalah pemidana untuk mencapai tujuan hukum pidana ada teori pemidanaan/teori klasik
1. Teori absolut
2. Teori relatif
3. Teori gabungan (absolut + relatif )
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian
1. Teori  absolut (teori pembalasan)
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.

2. Teori  relatif 
negara pemerintah memberikan pidana memiliki tujuan yaitu:
a. Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan di beri sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya.
b. Diberikan kepada pelaku tindak pidana iyalah dalam rangka memberikan pendidikan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi).
c. Apabila tidak di kemungkinkan untuk diberi pendidikan/diperbaiki maka akan di lenyapkan.
3. Teori gabungan (absolut + relatif)
Yalah tujuan pemerintah membrikan sanksi:
a. Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena berbuatannya telah diberikan sanksi.
b. Dalam rangka memberikan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis jenis hukum pidana 
~ Dilihat dari berbagai segi, Hukum Pidana terdiri dari :
1. Hukum Pidana Tertulis dan Tidak Tertulis.
a. Hukum Pidana tertulis ® Hukum Pidana yaitu yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum pidana tidak tertulis ® Hukum Pidana Adat (Delik Adat) yang masih hidup dalam masyarakat.

2. Hukum Pidana Positif 
a. Hukum pidana yang masih berlaku sampai sekarang  (contoh : KUHP)

3. Hukum Pidana Hukum Publik 
a. Untuk kepentingan umum 
4. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif 
a. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale) ialah : seluruh garis hukum mengenai : -tingkah laku yang diancam dengan pidana
 -jenis dan macam pidana 
- bagaimana pidana dijatuhkan dan dilaksanakan dalam waktu dan batas-batas tertentu ® semua warga wajib  mentaati hukum pidana ® dalam arti objektif.
      b. Hukum Pidana Subjektif (Ius Poeniendi)
adalah : merupakan hak penguasa untuk mengancam pidana, menjatuhkan pidana pada pelanggar hukum pidana (falsafah Hukum Pidana)
5. Hukum pidana materil
Aturan aturan hukum pidana yang berupa norma dan sanksi hukum pidana dan ketentuan umum yang membatasi, menjelaskan norma norma hukum pidana tersebut.
Cth; KUHP

6. Hukum pidana formil (hukum acara pidana)
Garis garis hukum yang menjadi pedoman dasar aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan hukum pidana materil (proses peradilan pidana)
Cth; UHAP

7. Hukum pidana umum
Hukum pidana umum ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan. Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.
8. Hukum Pidana Khusus.
Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP). Contoh:
a. Hukum pidana militer, berlaku khusus bagi seluruh anggota militer dan mereka yang disamakan dengan militer.
b. Hukum pidana pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).

Istilah tindak pidana (strafbaar fiet) di artikan dengan;
1. Perbuatan pidana
2. Tindak pidana
3. Pristiwa pidana
4. Perbuatan yang dapat di hukum
5. Delik
Pengertian tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana
Perbuatan pidana memiliki 2 pandangan 
1. Menyatukan antara perbuatan dan pertanggung jawaban pidana (pandangan monistik)
2. Membedakan unsur perbuatan dan pertanggung jawaban (dualistik)

Menurut prof. Moeljatno, S.H. istilah perbuatan pidana
1. Kelakuan
2. Kajadian/akibat
Unsur unsur perbuatan pidana
1. Kelakuan dan akibat 
2. Hal ikhwal keadaan tertentu yang menyertai perbuatan
3. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
4. Unsur melawan hukum yang objektif 
5. Unsur melawan hukum yang subjektif

Jenis jenis tindak pidana 

1. Kejahatan dan pelanggaran
Kejahatan adalah perbuatan pidana baik yang di atur dalam undang undang atau diluar undang undang yang masihberlaku di dalam masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana atau tindak pidana yang hanya diatur dalam undang undang.
Bahwa antara kejahatan dan pelanggaran dibedakan berdasarkan ancaman pidana, ancaman pidana untuk kejahatan lebih berat dari pada ancaman pelanggaran.
Sedangkan di dalam KUHP terdiri dari III buku yaitu;
I peraturan umum dari Pasal 1 - 103
II kejahatan dari Pasal 104 – 488
III pelanggaran dari Pasal 489 – 569

2. Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus adalah suatu delik yang di lakukan dengan sengaja/perbuatan pidana yang di lakukan dengan sengaja.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Delik culpa adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan karena ke alpaanya atau kelalaiannya.
Contoh; Pasal 359 KUHP, “Barangsiapa karena kealpaanya menyebapkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

3. Delik biasa dan delik yang dikualifisir
Delik bisa adalah suatu tindak pidana yang sebagaimana dirumuskan dalam undang undang secara umum tanpa persaratan persaratan tertentu atau persaratan khusus
Contoh; Pasal 362 KUHP, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Delik yang dikualifisir ialah suatu delik tindak pidana atau delik yang ancamannya di perberatkarena dalam keadaan khusus atau tertentu artinya ada syarat syarat khusus yang terpenuhi sehingga pidananya menjadi lebih berat.
Contoh; Pasal 363 KUHP, (1) “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencuruan ternak;
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke-3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tudak di kehendaki oleh yang berhak;
Ke-4. Pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambilnya, dilakukan dengan merusak, mamotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

4. Delik formil dan delik materil
Delik formil adalah suatu delik atau suatu tindak pidana yang dilakukan dengan memenuhi rumusan delik.
Delik materil adalah suatu delik atau tindak pidana yang di tuju adalah akibat yang di timbulkan yang tidak di kendalai oleh undang undang.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

5. Delik commissionis dan delik ommissionis
Delik commissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang.
Contoh; pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Delik ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan yang melanggar undang undang.
Contoh; Pasal 164 KUHP, “Barangsiapa mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih dapat di cegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan di lakukan, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Ket; Pasal 104 “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruh atau sebagian jatuh ketangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam denagn pidan penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 107 (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
(2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; pasal 108 (1) “Diancam dengan pidan penjara paling lama lima belas tahun, karena pemberontakan:”
Ke-1. Orang yang melawan pemerintahan dengan senjata;
Ke-2. Orang yang dengan maksud melawan pemerintah,menerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintanh dengan senjata;
(2) “Pemimpin-pemimpin dan pengatu-pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Ket; Pasal 113 (1) “Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberi tahukan maupun menyerahkan, kepada orang yang tidak berwenang  mengetahui , surat-surat, peta-peta, rencan-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Delik aduan (klacht delicten)
Ialah suatu delik atau tindak pidana itu terjadi apabila telah di adukan oleh pihak yang dirugikan sehingga penuntutan berdasarkan pada pengaduan dari pihak yang di rugikan. Delik adauan di bedakan menjadi dua yaitu;
a. Delik aduan  Absolut 
Yaitu suatu delik yang sifatnya tidak boleh di belah atau dipisah artinya semua pelakudapat di proses.
Contoh; perselingkuhan.
b. Delik aduan Relatif
Suatu delik aduan yang sifatnya tidak dapat di belah atau dipisah artinya tidak semua pelaku dapat di proses berdasarkan pelapor atau orang yang dirugikan.
Contoh; pencurian dalam keluarga.

Unsur unsur tindak pidana
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
-     Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
-     Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
-     Melawan hukum (onrechtmatig)
-     Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
-     Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).

Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana,yakni

Unsur Obyektif :
-     Perbuatan orang
-     Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
-     Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.

Unsur Subyektif :
-     Orang yang mampu bertanggung jawab
-     Adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.

Teori kualitas
1. Teori conditio sine quanion (teori ekivolensi oleh vonburi)
Bahwa tiap syarat adalah sebap dan semua syarat nilanya sama, yang akan menimbulkan akibat yang di larang oleh undang undang (tidak ada syarat yang dapat di hilangkan untuk timbulnya akibat)
2. Teori yang menggeneralisir (teori adequat oleh von kries)
Musabab dari suatu kejadian adalah syarat umumnya.

SEBAB – AKIBAT   (CAUSALITEIT)
Sebab – akibat ditentukan untuk mengetahui dan menentukan hubungan sebab – akibat yang berarti untuk menentukan ada/ tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana dan dapat dipidana serta menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu akibat tertentu berupa tindak pidana.
® keadaan sebab – akibat tersebut dengan kausalitas.
® khususnya terhadap delik materiil dan delik yang dikualisir.

Sifat melawan hukum
1. Sifat melawan hukum formil, ialah suatu perbuatan bersifat melawan hukum yang formil apa bila perbuatan di ancam pidana dan di rumuskan sebagai suatu delik dalam undang undang, sifatnya melawan hukum dapat di hapuskan hanya berdasarkan undang undang.
2. Sifat melawan hukum materil
Yaitu suatu perbuatan melawan bhukum atau tidak,tidak hanya terdapat dalamundang undang,tetapi harus dilihat berlakunya azas azas hukum yang tidak tertulis sifat melawan hukum yang tidak tertulis bertentangan denga undang undang, juga dapat termasuk tata susila .
Sifat melawan hukum materil ada dua yaitu;
1. Dalam fungsinya yang negatif
Fungsi negatif itu adalah fungsi yang tidak tertulis atau tidak diatur namun hukum tersebut berlaku. Mengakui kemungkinan adanya hal hal yang diluar undang undang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan memenuhi rumusan undang undang. Jadi hal tersebut manjadi alasan sebagai penghapus sifat malawan hukum.
2. Dalam fungsinya yang positif 
Menganggap suatu perbuatan tetap suatu delik,meskipun tidak nyata diancamkan dengan pidana dalam undang undang, apa bila bertentangan dengan hukum atau ukuran ukuran lain di luar undang undang. Disini diakui hukum yang tidak tertulis sebagai sumber hukum positif.
Alasan bembenar
1. Alasan bembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum, sehingga apa yang di lakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Meskipun perbuatan ini telah memenuhi unsur atau rumusan delik atau tindak melawan hukum,maka tidak ada pemidanaan
Contoh; Pasal 42 (1)
Pasal 50,51 (1)
2. Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa,jadi tetap bersifat melawan hukum tetap merupakan perbuatan pidana,tidak dapat di pidana.tidak ada kesalahan
Contoh; pasal 44,49 (2) dan 51 (2)
3. Alasan penghapus tuntutan 
Dalam hal ini ada keadaan yang membuat suatu ketentuan pidana, tidak boleh diterapkan sehingga jaksa tidak boleh menuntut terhadap si penuntut.
Tidak adanya aduan terhadap delik adauan.
Contoh; pasal 76 Nibes in idem
Pasal 77 tertuduh mati
Pasal 78 kadaluarsa
Atas dasar utilitas atas kepantingan umum tidak di adukan penuntutan kepada masyarakat.
LOCUS DELICTI dan TEMPOS DELICTI
1. LOCUS DELICTI ® tempat 
a. Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan tersebut atau tidak. (Pasal 2 – 9 KUHP).
b. Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya,ini berhubungan dengan kompetensi relatif.
2. TEMPOS DELICTI ® waktu 
a. Pasal 1 ayat 1 KUHP ® perkecualian UU NO 1 Darurat 1951, Ps 14 UUDS/th 1950
b. Pasal 44 KUHP ® mampu bertanggung jawab 
c. Pasal 45 KUHP ® 16 tahun , 18 tahun UU NO 3 Th 1997 ttg Pengadilan  Anak.
d. Pasal 79 KUHP ® kedaluarsa 
3. TEORI TENTANG LOCUS DELICTI :
1. Aliran yang menentukan di satu tempat dimana tempat terdakwa berbuat,
2. Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, dan mungkin pula tempat akibat. 

Ada tujuh aspek azas legalitas olehnico keijzer
1. Tidak dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana manurut undang undang
2. Tidak ada penetapan undang undang pidana berdasarkan analogi
3. Tidak dapat di pidana hanya berdasarkan kabiasaan
4. Tidak boleh ada rumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa)
5. Tudak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana
6. Tidak ada pidana lain yang di temukan undang undang
7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang di tentukan undang undang

Delik percobaan (poging)
Suatu percobaan tindak pidana yang di atur dalam pasal 53
Unsur unsur delik percobaan
1. Niat (voornemen)
Untuk melakukan kejahatan,Orang yang hendak melakukan kejahatan secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila kejahatan telah selesai di laksanakan. Niat yang belum di tunaikan keluar masih tetap manjadi niat dalam batin saja,dan apa bila niat telah keluar berubah menjadi kesengajaan .
2. Permulaan pelaksanaan (begin van vit voring)
Unsur permulaan pelahsanaan adalah permulaan pelaksanaan melakukan kejahatan. menurut prof. Moeljatno ada tiga sayarat 
a. Secara obyektif apa yang di lakukan harus mendekati delikyang di tuju.
b. Secara subyektif sudut niat tidak ada keraguan lagi bahwa kealuan di arahkan pada delik tersebut.
c. Perbuatannya bersifat melawan hukum.
3. Tidak selesainya pelaksanaan bukan kehendak sendiri.
MVT untuk menjamin tidak di pidana orang yang khendak sendiri sekarela mengurungkan pelaksanaan kejahatan yang di mulai

MVT atas dasar utilitas  / kepentingan umum yaitu usaha yang paling tepat untuk timbulnya kejahatan adalah iayalah menjamin orang orang yang telah memulai pelaksanan kejahatan tetepi kemudian dengan sikarela mengurunglan pelaksanaan >>> tidak dipidana.
Moeljatno ®  dilihat dari penjelasan MVT, maka unsur III termasuk alasan penghapus penuntutan ® Jaksa tidak menuntut ® namun kalau sebagai alasan penghapus pidana maka tetap dalam proses sampai sidang, tetapi ® penjatuhan ® tidak dipidana.

Pandangan Tentang Dapat Dipidananya Percobaan (Poging)
1. Pandangan Subjektif 
® Orang melakukan percobaan harus dipidana oleh karena sifat berbahayanya orang itu 
® Van Hamel ® niat 
2. Pandangan Objektif 
® Bahwa dasar untuk memidana percobaan disebabkan karena berbahayanya perbuatan yang dilakukan.
® Prof. Simon ® perbuatan.
Moeljatno ®  Berpendirian bahwa untuk hal ini, adalah tengah-tengah, artinya Campuran Objektif dan Subjektif. 
® seperti Van Bemmelen 

PERCOBAAN ada 2 :
1. Percobaan Mampu 
2. Percobaan Tidak Mampu 
A. Percobaan Mampu 
® ialah delik percobaan yang telah memenuhi unsur-unsur percobaan sehingga percobaan perbuatan kejahatan ketahuan, sehingga di sini pelaku dapat dipidana.
B. Percobaan Tidak Mampu 
® ialah delik percobaan yang tidak terwujud dalam arti bahwa delik tersebut tidak terlaksana.
Tidak mampu : alatnya 
objeknya 
sehingga kejahatan yang ditujukan tidak ada.
Alatnya adalah alat untuk mencoba melakukan kejahatan tetapi tidak berfungsi, sedangkan objeknya adalah objek percobaan kejahatan tidak sesuai dengan percobaan kejahatan.

DELIK PENYERTAAN (Pasal 55 – 62 KUHP)
Pasal 55 KUHP (1) ke 1 : sebagai peserta yang dapat dipidana.
1. Mereka yang melakukan perbuatan pidana (pelaku)
2. Mereka yang suruh melakukan perbuatan pidana 
3. Mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 55 (1) ke 2 : sebagai penganjur (mereka yang dengan cara disebut disitu menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana).
Pasal 56 ke 1 & ke 2 : Pembantu 
a. Mereka yang membantu orang lain, maupun 
b. Memberi kesempatan untuk melakukan perbuatan pidana 
c. Memberi sarana, keterangan.
® Delik penyertaan ada apabila pelakunya lebih dari satu orang. 

BENTUK-BENTUK PENYERTAAN
GOLONGAN I DADERS (Pasal 55 KUHP)
1. PLEGEN (mereka yang melakukan) 
seorang yang melakukan yang dengan penyertaan lain-lain orang baik pembantu maupun penganjur.
jadi perbuatan itu dilakukan sendiri untuk mewujudkan unsur-unsur tindak pidana. Dalam tindak pidana berkaitan dengan jabatan, maka berhubungan dengan status PNS.
2. DOEN PLEGEN (orang yang menyuruh melakukan) 
a. yang menyuruh (manus domina)
b. yang disuruh (manus ministra)
- dalam hal ini, orang tersebut (doen plegen) menyuruh orang lain untuk melakukan kejahatan, jadi tidak mengerjakan sendiri. Dan semua dilakukan oleh pelaku (yang disuruh) merupakan tanggung jawab penuh oleh doen plegen. 
- Sedang yang disuruh hanya merupakan alat (instrumen) belaka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak dapat dipidana).
® tidak dapat dipidana karena :
a. Tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan dan kemampuan bertanggung jawab.
b. -  Berdasarkan Pasal 44 KUHP (sakit jiwa)
-  Berdasarkan Pasal 48 KUHP (daya paksa)
-  Berdasarkan Pasal 51 (2) KUHP (perintah jabatan)
-  Tidak mempunyai kualitas yang disyaratkan dalam delik (Pasal   413, 437 KUHP)
3. MEDEPLEGEN (turut serta melakukan)
setidak-tidaknya ada 2 orang yang bekerja sama untuk melakukan kejahatan, jadi :
a. kesengajaan untuk mengadakan kerja sama dalam mewujudkan delik.
b. Kesengajaan terhadap perbuatan yang dilakukan dalam kerja sama. 
4. UITLOKKEN (Penganjur, Pembujuk)
a. orang yang membujuk (menganjurkan)
b. orang yang dibujuk (dianjurkan)
® syarat-syaratnya :
a. harus ada kesengajaan untuk menganjurkan 
b. harus ada orang lain yang disuruh melakukan penganjuran, pembujukan.
c. cara-cara penganjuran sesuai Pasal 55 (1) ke 2
d. orang yang melakukan penganjuran dipidana (dapat dipertanggungjawabkan).
® upaya pembujukan/ penganjuran, syarat-syarat :
a. pemberian atau janji 
b. salah menggunakan kekuasaan dan pengaruh 
c. kekerasan atau ancaman yang bersifat lunak (pembujukan)
d. memberi kausal kedua belah pihak 
e. memberi kesempatan, syarat atau keterangan 
GOLONGAN    II MEDEPLICHTIGHEID/ PEMBANTUAN
PASAL 56 KUHP 
- Pembantuan berarti :
a. Pelaku 
b. Pembantu 
- Pembantuan :  - pada waktu dilakukan kejahatan 
    - sebelum dilakukan kejahatan 
- Syarat-syarat pembantu (Pasal 56 KUHP)
1. sengaja membantu melakukan kejahatan 
2.   memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan melakukan kejahatan.
- Pasal 57 KUHP
- selama-lamanya hukuman pokok dikurangi sepertiganya 
- jika ancaman pidananya hukuman mati ® maka maksimal 15 tahun.
- Pasal 58 KUHP
Penambahan, pengurangan, penghapusan tergantung pada pertimbangan bagi diri si pelaku.

DELNEMING  (DELIK PENYERTAAN)
PASAL 55 – 62  KUHP 
- Pengertian :penyertaan untuk melakukan tindak pidana ialah ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi rumusan delik.  (S.R. Sianturi)
- Bentuk-bentuk Penyertaan :
Golongan I : Daders/ Pelaku (Pasal 55 KUHP) 
a.  Plegen (orang yang melakukan)
b.  Doen Plegen (yang menyuruh melakukan)
c.  Medeplegen (turut serta melakukan)
d.  Uitlokken (yang menganjurkan/ membujuk) 
Golongan II  : Medeplichtigheid/ Pembantu (Pasal 56 KUHP) :  sebagian orang yang membantu melakukan.
a.  Sebelum kejahatan 
b.  Pada waktu kejahatan dilakukan 


SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN 
System :
1. System Romawi : pelaku-pelaku delik dipidana yang sama, kecuali ditentukan lain oleh Wet ® Code Penal
® disebut dengan ajaran penyertaan yang objektif (Objective deel nemingsleer) ® secara umum/ objektif, sama.
2. System Yuris Itali : prinsipnya, pertanggungjawaban masing- masing berbeda sesuai dengan bentuk penyertaan.
® Jerman, Swiss
® ajaran penyertaan yang subjektif (Subjective deel nemingsleer)
® dilihat dari masing-masing sikap bathin terdakwa.
3. System campuran : sebagian sama, sebagian beda ® Rusia 
® KUHP ® campuran 
KUHP INDONESIA
1. System dari Hukum Romawi, ada 2 golongan :
a. Daders System
b. Medeplichtigheid   I
2. Pertanggungjawabannya dibedakan ® systen Yuris Itali 
a. Daders (tak prinsipil)  ® sama 
- Plegen 
- Doen plegen System
- Mede plegen    II
- uitlokken 
b. Medeplichtigheid lebih ringan 1/3 
- KUHP Campuran 
= Indonesia = Jepang = Thailand ® sama 

perbedaan

pembantu
1. Inisiatip terletak pada pealakutama (plegen).  hanya pembantu
2. Pidana lebih ringan 1/3 nya
Penganjur
1. Inisiatip terletakpada penganjur itu sendiri.  actor intelektual/profocator
2. Pidana lebih berat,sama dengan pelaku utama,hukuman pokok penuh

GABUNGAN TINDAK PIDANA
SAMENLOOP atau CONCURSUS
(Pasal 63 – 70 KUHP)
- Pengertian : melakukan kejahatan yang bermacam-macam/ jenis  oleh satu orang dalam kurun waktu yang bersamaan  atau berurutan dan belum pernah divonis oleh hakim.
- Syarat-syarat perbarengan :
1. Ada 2/ lebih tindak pidana (sesuai UU) yang dilakukan 
2. Dilakukan oleh satu orang/ lebih dalam penyertaan 
3. kejahatan tersebut belum diadili 
4. Tindak pidana/ kejahatan akan diadili sekaligus 
- Jenis-jenis/ macam Samenloop :
1. Concursus idealis – gabungan satu perbuatan Pasal 63 KUHP
2. Voortgezette handeling – Pasal 64 KUHP (Perbuatan yang diteruskan)
3. Concursus Realis – Pasal 65 dan 66 KUHP (gabungan beberapa perbuatan)
Bentuk – Bentuk Samenloop (Perbarengan) 
1. Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
a. Jika satu orang melakukan satu perbuatan termasuk dalam beberapa ketentuan pidana, maka hanyalah dikenakan satu saja dari ketentuan-ketentuan itu, jika hukuman berlainan, maka dikenakan ketentuan pidana yang terberat hukuman pokoknya.
b. Jika suatu perbuatan yang terancam oleh ketentuan pidana umum, dan ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus yang digunakan.
- Syarat Concursus Idealis ® bahwa ketentuan-ketentuan pidana satu sama lain harus tidak dapat dipisahkan (Conditio sine quanon)
Contoh :
- orang yang membunuh orang lain dengan tambahan, yang berdiri dibelakang kaca ® orang itu mati dan jendela kaca hancur ® masuk ketentuan pidana pembunuhan (Pasal 338) dan merusak barang orang lain (Pasal 406) ® yang dikenakan hanya satu pasal yang terberat (Pasal 338).
- Memperkosa perempuan ditempat umum (Pasal 285) dan merusak kesopanan umum (pasal 281) maka dikenakan 1 pasal terberat ® Pasal 285.
c. Ketentuan pidana khusus ® yang digunakan.
® harus memuat ketentuan-ketentuan umum ditambah salah satu unsur khususnya.
Contoh : Pembunuhan berencana (Pasal 340), ini merupakan pengkhususan dari pembunuhan biasa (Pasal 338) ® maka ketentuan pidana khusus meniadakan ketentuan pidana umum ® Pasal 340. Pasal 341 Pembunuhan bayi ® yang digunakan Pasal 341, bukan Pasal 338.

2. Voortgezette handeling (Pasal 64 KUHP)
® perbuatan satu sama lain ada hubungannya, itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.
® syarat-syaratnya :
a. satu niat, satu kehendak, satu keputusan.
misal : mencuri radio ® hari pertama onderdil radio, hari kedua mengambil amplifayernya dan hari ketiga salonnya sehingga menjadi utuh satu unit radio yang komplit.
b. perbuatan : harus sama macamnya/ jenisnya,
misal : pencurian dengan pencurian, penganiayaan dengan penganiayaan.
c. waktu : jarak antaranya tidak boleh terlalu lama

® sanksi pidananya : diambil yang terberat  saja, jadi hanya satu macam.
contoh : dilakukan pencurian ringan, kemudianpencurian biasa, kemudian pencurian yang diperberat, maka yang diambil adalah pencurian yang diperberat.

3. Concursus Realis (Pasal 65 KUHP)
® gabungan dari beberapa perbuatan.
® perbuatan masing-masing dipandang berdiri sendiri.
® masing-masing diancam pidana pokok yang sejenis, maka sanksinya adalah maksimum pidana pokok terberat ditambah dengan 1/3 nya.
® jika ancaman pidananya tidak sejenis (Pasal 66 KUHP), maka tidak hanya satu hukuman yang dijatuhkan, tetapi masing-masing dengan cara dijumlahkan, ditambah dengan 1/3 nya dan batasnya adalah tidak boleh dari pidana maksimal terberat.

Perbedaan
Berbarengan
1. tiap tiap tindak pidana yang dia lakukan belum ada putusan (hakim vonis hakim)
Residivis
1. Tiap tiap tindak pidana yang dia lakukan sudah ada putusan hakim (vonis hakim)


PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM PIDANA 
Azasnya : GEEN STRAF ZONDER SCHULD 
(tidak dipidana jika tidak ada kesalahan)
Unsur-unsur Kesalahan : 
1. Melakukan perbuatan pidana 
2. Di atas umur tertentu dan mampu bertanggung jawab 
3. Mempunyai bentuk kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan 
4. Tidak adanya alasan pemaaf 
Dasar Kesengajaan dan Kealpaan : 
1. Adanya perbuatan yang dilarang 
2. Adanya kemampuan bertanggung jawab 
3. Tidak adanya alasan pemaaf 
TEORI KESENGAJAAN 
1. Teori Kehendak 
Kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet.
® kesengajaan ® kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.
2. Teori Pengetahuan 
Kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet.
® sengaja ® mengetahui/ membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya.
® apa yang diketahui ® dibayangkan oleh si pembuat ® apa yang akan terjadi.
Prinsipnya : dalam kenyataan penggunaan teori tersebut adalah sama, perbedaannya adalah pada terminologie ® dalam istilah saja.
Corak atau Bentuk Kesengajaan 
1. Kesengajaan sebagai maksud : hubungan antara perbuatan dengan kehendak tidak dapat dinamakan sendiri artinya, perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat. Jadi ® menghendaki perbuatan dan akibatnya.
2. Kesengajaan sebagai kepastian/ keharusan : ialah akibat memang dituju oleh si pembuat,
® akibat yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan  untuk mendapat tujuan.
® jadi akibat pasti timbul.
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus Eventualis)
ada 2 syarat :
a. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang merupakan delik.
b. Sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila terjadi, “apa boleh buat” disetujui dan resiko diambil. 

Corak atau Bentuk Kesengajaan 
1. Kesengajaan sebagai maksud : hubungan antara perbuatan dengan kehendak tidak dapat dinamakan sendiri artinya, perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat. Jadi ® menghendaki perbuatan dan akibatnya.
2. Kesengajaan sebagai kepastian/ keharusan : ialah akibat memang dituju oleh si pembuat,
® akibat yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan  untuk mendapat tujuan.
® jadi akibat pasti timbul.
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus Eventualis)
ada 2 syarat :
a. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang merupakan delik.

b. Sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila terjadi, “apa boleh buat” disetujui dan resiko diambil.

Wednesday 5 June 2013

Jenis Jenis Delik Pidana




    1.      Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus adalah suatu delik yang di lakukan dengan sengaja/perbuatan pidana yang di lakukan dengan sengaja.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Delik culpa adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan karena ke alpaanya atau kelalaiannya.
Contoh; Pasal 359 KUHP, “Barangsiapa karena kealpaanya menyebapkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

2.       Delik biasa dan delik yang dikualifisir
Delik bisa adalah suatu tindak pidana yang sebagaimana dirumuskan dalam undang undang secara umum tanpa persaratan persaratan tertentu atau persaratan khusus
Contoh; Pasal 362 KUHP“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Delik yang dikualifisir ialah suatu delik tindak pidana atau delik yang ancamannya di perberatkarena dalam keadaan khusus atau tertentu artinya ada syarat syarat khusus yang terpenuhi sehingga pidananya menjadi lebih berat.
Contoh; Pasal 363 KUHP, (1) “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencuruan ternak;
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke-3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tudak di kehendaki oleh yang berhak;
Ke-4. Pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambilnya, dilakukan dengan merusak, mamotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

3.       Delik formil dan delik materil
Delik formil adalah suatu delik atau suatu tindak pidana yang dilakukan dengan memenuhi rumusan delik.
Delik materil adalah suatu delik atau tindak pidana yang di tuju adalah akibat yang di timbulkan yang tidak di kendalai oleh undang undang.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

4.       Delik commissionis dan delik ommissionis
Delik commissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang.
Contoh; pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Delik ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan yang melanggar undang undang.
Contoh; Pasal 164 KUHP“Barangsiapa mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih dapat di cegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan di lakukan, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Ket; Pasal 104 “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruh atau sebagian jatuh ketangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam denagn pidan penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 107 (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
                                (2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; pasal 108 (1) “Diancam dengan pidan penjara paling lama lima belas tahun, karena pemberontakan:”
Ke-1. Orang yang melawan pemerintahan dengan senjata;
Ke-2. Orang yang dengan maksud melawan pemerintah,menerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintanh dengan senjata;
                                (2) “Pemimpin-pemimpin dan pengatu-pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Ket; Pasal 113 (1) “Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberi tahukan maupun menyerahkan, kepada orang yang tidak berwenang  mengetahui , surat-surat, peta-peta, rencan-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun




 

Blogger news

Blogroll

About