Pages

Wednesday 5 June 2013

Istilah Tindak Pidana


Istilah tindak pidana (strafbaar fiet) di artikan dengan;
1.      Perbuatan pidana
2.      Tindak pidana
3.      Pristiwa pidana
4.      Perbuatan yang dapat di hukum
5.      Delik
Pengertian tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana
Perbuatan pidana memiliki 2 pandangan
1.      Menyatukan antara perbuatan dan pertanggung jawaban pidana (pandangan monistik)
2.      Membedakan unsur perbuatan dan pertanggung jawaban (dualistik)

Menurut prof. Moeljatno, S.H. istilah perbuatan pidana
1.      Kelakuan
2.      Kajadian/akibat

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About