Istilah tindak pidana (strafbaar fiet) di artikan dengan;
1.
Perbuatan pidana
2.
Tindak pidana
3.
Pristiwa pidana
4.
Perbuatan yang
dapat di hukum
5.
Delik
Pengertian tindak pidana dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan
dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik,
sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan
istilah peristiwa pidana atau perbuatan
pidana atau tindak pidana
Perbuatan pidana memiliki 2 pandangan
1.
Menyatukan antara
perbuatan dan pertanggung jawaban pidana (pandangan monistik)
2.
Membedakan unsur
perbuatan dan pertanggung jawaban (dualistik)
Menurut prof. Moeljatno, S.H. istilah perbuatan pidana
1.
Kelakuan
2.
Kajadian/akibat
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^