1.
Sifat melawan hukum
formil, ialah suatu perbuatan bersifat melawan hukum yang formil apa bila
perbuatan di ancam pidana dan di rumuskan sebagai suatu delik dalam undang
undang, sifatnya melawan hukum dapat di hapuskan hanya berdasarkan undang
undang.
2.
Sifat melawan hukum
materil
Yaitu suatu perbuatan melawan bhukum atau tidak,tidak hanya terdapat
dalamundang undang,tetapi harus dilihat berlakunya azas azas hukum yang tidak
tertulis sifat melawan hukum yang tidak tertulis bertentangan denga undang
undang, juga dapat termasuk tata susila .
Sifat melawan hukum materil ada dua yaitu;
1.
Dalam fungsinya
yang negatif
Fungsi negatif itu adalah fungsi yang tidak tertulis atau tidak diatur
namun hukum tersebut berlaku. Mengakui kemungkinan adanya hal hal yang diluar undang
undang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan memenuhi rumusan undang
undang. Jadi hal tersebut manjadi alasan sebagai penghapus sifat malawan hukum.
2.
Dalam fungsinya
yang positif
Menganggap suatu perbuatan tetap suatu delik,meskipun tidak nyata
diancamkan dengan pidana dalam undang undang, apa bila bertentangan dengan
hukum atau ukuran ukuran lain di luar undang undang. Disini diakui hukum yang
tidak tertulis sebagai sumber hukum positif.
Alasan bembenar
1.
Alasan bembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum, sehingga apa yang di
lakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Meskipun perbuatan ini telah memenuhi unsur atau rumusan delik atau tindak
melawan hukum,maka tidak ada pemidanaan
Contoh; Pasal 42 (1)
Pasal 50,51 (1)
2.
Alasan pemaaf yaitu
alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa,jadi tetap bersifat melawan hukum
tetap merupakan perbuatan pidana,tidak dapat di pidana.tidak ada kesalahan
Contoh; pasal 44,49 (2) dan 51 (2)
3.
Alasan penghapus
tuntutan
Dalam hal ini ada keadaan yang membuat suatu ketentuan pidana, tidak boleh
diterapkan sehingga jaksa tidak boleh menuntut terhadap si penuntut.
Tidak adanya aduan terhadap delik adauan.
Contoh; pasal 76 Nibes in idem
Pasal 77 tertuduh
mati
Pasal 78 kadaluarsa
Atas dasar utilitas atas kepantingan umum tidak di adukan penuntutan kepada
masyarakat.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^