Pages

Wednesday 5 June 2013

Sifat Melawan Hukum dan Alasan Pembenar


1.      Sifat melawan hukum formil, ialah suatu perbuatan bersifat melawan hukum yang formil apa bila perbuatan di ancam pidana dan di rumuskan sebagai suatu delik dalam undang undang, sifatnya melawan hukum dapat di hapuskan hanya berdasarkan undang undang.
2.      Sifat melawan hukum materil
Yaitu suatu perbuatan melawan bhukum atau tidak,tidak hanya terdapat dalamundang undang,tetapi harus dilihat berlakunya azas azas hukum yang tidak tertulis sifat melawan hukum yang tidak tertulis bertentangan denga undang undang, juga dapat termasuk tata susila .
Sifat melawan hukum materil ada dua yaitu;
1.      Dalam fungsinya yang negatif
Fungsi negatif itu adalah fungsi yang tidak tertulis atau tidak diatur namun hukum tersebut berlaku. Mengakui kemungkinan adanya hal hal yang diluar undang undang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan memenuhi rumusan undang undang. Jadi hal tersebut manjadi alasan sebagai penghapus sifat malawan hukum.
2.      Dalam fungsinya yang positif
Menganggap suatu perbuatan tetap suatu delik,meskipun tidak nyata diancamkan dengan pidana dalam undang undang, apa bila bertentangan dengan hukum atau ukuran ukuran lain di luar undang undang. Disini diakui hukum yang tidak tertulis sebagai sumber hukum positif.
            Alasan bembenar
1.      Alasan bembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum, sehingga apa yang di lakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Meskipun perbuatan ini telah memenuhi unsur atau rumusan delik atau tindak melawan hukum,maka tidak ada pemidanaan
Contoh;      Pasal 42 (1)
                  Pasal 50,51 (1)
2.      Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa,jadi tetap bersifat melawan hukum tetap merupakan perbuatan pidana,tidak dapat di pidana.tidak ada kesalahan
Contoh; pasal 44,49 (2) dan 51 (2)
3.      Alasan penghapus tuntutan
Dalam hal ini ada keadaan yang membuat suatu ketentuan pidana, tidak boleh diterapkan sehingga jaksa tidak boleh menuntut terhadap si penuntut.
Tidak adanya aduan terhadap delik adauan.
Contoh;      pasal 76 Nibes in idem
                  Pasal 77 tertuduh mati
                  Pasal 78 kadaluarsa
Atas dasar utilitas atas kepantingan umum tidak di adukan penuntutan kepada masyarakat.

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About