Menurut Simons, unsur-unsur tindak
pidana (strafbaar feit) adalah :
- Perbuatan
manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau
membiarkan).
- Diancam
dengan pidana (statbaar gesteld)
- Melawan
hukum (onrechtmatig)
- Dilakukan
dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
- Oleh orang
yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur
obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana,yakni
Unsur
Obyektif :
- Perbuatan
orang
- Akibat
yang kelihatan dari perbuatan itu.
- Mungkin
ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP
sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Unsur
Subyektif :
- Orang
yang mampu bertanggung jawab
- Adanya kesalahan (dollus atau
culpa). Perbuatan harus dilakukan
dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan
akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^