LOCUS DELICTI dan TEMPOS DELICTI
1. LOCUS DELICTI ® tempat
a. Menentukan apakah hukum pidana Indonesia
berlaku terhadap perbuatan tersebut
atau tidak. (Pasal 2 – 9 KUHP).
b. Menentukan kejaksaan dan pengadilan
mana yang harus mengurus perkaranya,ini
berhubungan dengan kompetensi relatif.
2. TEMPOS
DELICTI ® waktu
a.
Pasal 1 ayat 1 KUHP ® perkecualian
UU NO 1 Darurat 1951, Ps 14 UUDS/th 1950
b.
Pasal 44 KUHP ® mampu bertanggung jawab
c.
Pasal 45 KUHP ® 16 tahun , 18 tahun UU NO 3
Th 1997 ttg Pengadilan Anak.
d.
Pasal 79 KUHP ® kedaluarsa
3. TEORI TENTANG
LOCUS DELICTI :
- Aliran yang menentukan di satu tempat dimana
tempat terdakwa berbuat,
- Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu
mungkin tempat kelakuan, dan mungkin pula tempat akibat.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^