1. Untuk melindungi agama
Yang dimaksud untuk melindungi agama kerena agama merupakan pedoman
hidupkerena agama terdapat norma norma/kaidah kaidah yang berisi perintah dan
larangan sebagai pedoman hidup dan kehidupan di dunia dan di akhirat.
Atau katalain norma
norma agama juga mengatur tata cara
manusia untuk berhubungan dengan sesama manusia,sesama mahluk lain dan seluruh
isi alam serta tata cara berhubungan dengan tuhannya atau yang di sebut dengan
hubungan certikal dan horizontal atau yang sering di sebut dengan
hablumminannas.
2. Melindungi akal
Akal di lindungi karena agar kita dapat membedakan mana hal hal yang baik
dan mana hal hal yang buruk
3. Melindungi keturunan
Keturunan juga di lindungi karena untuk menjadi pemimpin di dunia dan
menjadi khalifah untuk beribadah kepada tuhan untuk menjaga alam semesta dan
kelestarian keluarga sehingga lahirlah hukum perkawinan
Rukun kawin;
a. Calon suami
b. Calon istri
c. Wali
d. dua orang saksi
e. ijab dan khabul
4. Melindungi jiwa
5. Melindungi harta
Yang di
maksud dengan hukum islam adalah
kaidah/norma yang di tetapkan oleh allah SWT Yang mengatur tentang hubungan
manusia dengan allah,manisia dengan manusia,manusia dengan benda,manusia
denganalam yaitu bumi,air dan ruang angkasa. Dalam mempelajari hukum islam ada
beberapa istilah kunci yang harus di fahami yaitu;
1. Hukum
2. Hukm dan ahkam
3. Syariah atau syariat
4. Fiqh atau fiqih
Kata hukum
berasal dari bahasa arab yaitu hukm yang artinya norma,kaidah ukuran,tolak
ukur,patokan,pedoman dan di pergunakan untukmenilai tingkah laku atau perbuatan
manusia misalnya dalam hukum islam itu dikenal ada hukm/kaidah yang di
pergunakan sebagai patokan untuk mengatur perbuatan manusia baik di bidang
ibadah mauoun di bidang muamalat yang di sebut dengan AL Ahkam-AL Khamzah yang artinya
ada lima kaidah pokok dalam hukum islam yang menjadi pedoman hidup manusia
dalam kehidupan sehari hari yaitu;
1. Jaiz-mubah
2. Sunat
3. Makruh
4. Wajib
5. Haram
Syariah atau
syariat adalah jalan yang lurus,yang harus di ikuti oleh setiap orang khususnya
yang beragama islam karena memuat ketetapan dan ketentuan dari allah dan
rosulnya baik berupa perinta maupun laranganmeliputi seluruh aspek kehidupan
manusia.
Dilihat dari segi ilmu hukum syariat
adalah norma hukum atau dasar hukum yang wajib di ikuti oleh semua orang.
Fikih
artinya faham/pengertian. ilmu fikih artinya ilmu yang menguraikan norma norma
hukum yang terdapat dalam AL Quran dan AL Hadis dan tertulus dalam kitab kitab
hadis. Ilmu fikih memahami hukum hukum yang terdapat dalam AL Quran dan AL
Hadis dan di terapkan kapada manusia yang dewas, sehat akal yang berkewajiban
melaksanakannya, hasil pemahaman tenteng hukum islam disusun dalam kitab kitab
fikih misalnya kitab fikih islam karangan Hj sulaiman rasyid kemudian kitab
fikih berjudul AL Umm karangan muahammad idris safi
Perbedaan
syariah dengan fikih
1. Sariat islam di sebut dengan hukum
syariat islamik low sedangkan fikih islam di sebut dengan hukum fikih blisa
asing juris prodence.
2. Syariat bersumber dari Al Quran dan
AL Hadis karena merupakan wahyu dari Allah dan sunah nabi muhammad. Fikih
bersumber dari kitab kitab fikih yang bersumber dari pemikiran manusia yang
memenuhi syarat yaitu para ahli hukum islam.
3. Syariat bersifat funda mental dan
mempunyai dan mumpunya ruang lingkup yang lebih luas mengatur ahlak dan kaedah
. sedangkan fikih bersivat instrumental ruang lingkup terbatas hanya pada
perbuatan manusia.
4. Syariat berlaku abadi karena
bersumber dari Allah dan sunah nabi. Sedangkan fikih merupakan karya manusia
yang tidak dapat berlaku abadi bisa berubah dari waktu ke waktu.
5. Syariat hanya ada satu menunjukan
kesatuan dalam islam. Fikih lebih dari satu menunjukan keragaman seprti majhab
majhab.
Pengertian
sumber hukum islam
Jadi sumber hukum islam adalah
tempat atau asal mula pengambilan hukum islam, kata sumber hukm islam juga di
sebud dalil,dasar hukum islam menurut AL Quran surat anisa ayat 59 yaitu; Allah
telah menentukan sendiri sumber hukum islam yaitu manusi wajib taat kebada
perintah Allah,rosullulah ulil amri (penguasa)
Pengertian
istihat
Adalahusaha sungguh sungguh seseorang ahli hukum menggunakan
akalfikirannya dan pengetahuannya untuk mencari jasa hukum terhadap masalah
atau kasus kasus yang terjadi dalam masyarakat yang mana masalah tersebut belum
ada dalilnya dalam AL quran dan hadis, sementara masyarakat sangat
membutuhkanagar segera mencari dasar hukumnya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Macam macam
istihat
1. Ijmak adalah meruoakan kesepakatan
pendapat antar ahli hukum secara kolektif terhadap suatu masalah atau kasus
yang dihadapi masyarakat pada suatu tempat dan masa tertentu misalnya kasus
seorang suami ingin berpoligami
Uu no 1 tahun 1974 mengatur perkawinan
Pp no 9 tahun 1975 pelaksanaan undang undang perkawinan
2. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu
hal yang tidak terdapat dalam al Quran dan hadis karna persamaan ilat
(penyebat/alasannya), misalnya didalam al Quran melarang manusia munum khamar
yaitu jenis minuman yangdapat memabukan adapaun ilet dari larangn tersebut
adalah adanya penyebap yang memabukan.
Timbul permasalahan dalam masyarakat
banyak jenis minuan keras yang memabukan misalnya tuak,bir,dan sebagainya
apakah minuma tersebut di larang...??
jawabanya adalah di larang karena ilatnya yang dapat memabukan. Tujuan
larangan tersebut adalah untu memelihara akal dan fikiran manusi agar tetap
sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk,sehingga
dapat menjaga ketertiban dan martabat manusia.
3. AL URF adalah dat istiadat yang di
anggap baikdan tidak bertentangan dengan syariat islam dapat di jadikan sumber
hukum. Contoh kebiasaan masyarakat jual beli buah masihdi atas pohon dan
pembeli memetik sendiri buahnyaadat seperti ini dapat di jadikan sumber hukum
tentang jual beli buah buahan. Syarat di berlakukannya AL URF sebagai sumber
hukum adalah kebiasaaan tersebut
dianggap baik dan adil dalam masyarakat sudah berlaku turun temurun kebiasaan
tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat belumdi atur dalam AL Quran dan AL
Hadis tidak bertentangan dengan syariah.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^