Pages

Friday 20 September 2013

DEFINISI DAN RUANG LINGKUP HUKUM INTERNASIONAL

ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Ragam istilah yang di gunakan untuk penyebutan hukum internasional.
     1.      Hukum bangsa bangsa berdasarkan fakta sejrah bahwa hukum internasional mengatur hubungan antara orang romawi dengan bukan orang romawi (ius gentum)dan juga bukan orang romawi satu sama lain maka menjadi hukum antar bangsa (law among the nation), yang merupakan cikal bakal hukum internasional.
     2.      Hukum internasional (international law)bertama kali di kemukakan oleh jeremmy bentham.
3.      Hukum lintas bangsa (transnational law)di kenal oleh philip C. Jessup
4.      Hukum bersama umat manusia (the common law of the mankind) di kemukakan oleh C.W jenks karena norma yang di embannya mengalami humanisasi dan internalisasi (ius lingkungan, hak asasi manusia dan demokratisasi)

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
            Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara lain, dan negara dengan subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara sama lain.
Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi secara negatif terhadap hukum internasional sehingga membedakan dengannya dengan hukum perdata internasional. Hukum internasional di definisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau perseorangan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat hukum perdata.
            Ivan A Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagaian besar mengatur tentang prinsip prinsip dan aturan aturan yang harus di patuhi oleh negara negara (subyek hukum inter nasional) dan hubungannya satu sama lain juga meliputi.
a.      Aturan aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi, hubungan diantara istitusi dan organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
b.      Aturan aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional dan entitas negara.
American law Institute
Hukum internasional adalah “the conduct of internasional organization and with their relation inter se as well as some of their relation with person, whether natural or personal”


WUJUD HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat berwujud:
-          hukum internasional regional: hukum yang berlaku pada regional tertentu, seperti hukum internasional yang berlaku di benua amerika seperti konsep landas kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (consevation of the living resources)
-          hukum internasional khusus: hukum internasional yang berlaku bagi negara-negara tertenntu saja yang merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, tarafperkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari masyarakat internasional lainnya. Contoh; konvensi eropa tentang hak asasi manusia.

EKSISTENSI HUKUM INTERNASIONAL
-          penghormatan hukum internasional oleh organ-organ pemerintah dari negara-negara cth. Dalam pembuatan perjanjian internasional organ pemerintah tunduk pada konfensi Wina 1969, disamping itu negara juga menaati perjanjian internasional yang dibuatnya
-          penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa internasional oleh subyek-subyek hukum internasional dalam dalam menyelesaikan sengketa diantara merekacth. Melalui badan internasional, arbitrase, mediasi, inqury, dll hasil keputusan lembaga tersebut di taati oleh negara-negara yang bersengketa.
-          Adanya sikap tunduk dan taatnya negara terhadap hukum internasional. Walaupun disisi lain terdapatterdapat pelanggaran terhadap norma hukum internasional bukan berarti hukum internasional tidak ada tetapi kurang efektif berlakunya hukum internasional. Hukum internasional di sisilain juga banyak dilanggar namun bukan berarti hukum nasional tidak ada.
-          Hukum internasional banyak mengadopsi kaidah-kaidah yang berasal dari norma hukum internasional. Indang-undang anti korupsi di indonesia direvisi dengan ncantumkan norma yang terdapat dalam UNCAC 2003, udang-undang perikanan indonesia mengadopsi UNCLOS 1982, undang-undang tentang perjanjian internasional mengadopsi konvensi Wina 1969.
-          Bahkanketika terjadi konflik bersenjata negara-negara manaati hukum humaniter internasional.

 HAKIKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIOAN
TEORI HUKUM ALAM
Hukum alam ialah hukum yang diasumsiakan berlaku bagi seluruh umat manusia, teori hukum alam menyatakan bahwa hukum internasional mengikat karana hukum internasional itu tidak lain dari pada hukum alam yang diterapkan pada kehidupan ,masyarakat bangsa-bangsa dikarenakan hukum merupakan hukum yang lebih tinggi. Hukum alam merupakan hukum ideal yang didasarkan atas kehendak manusia sebagai mahluk berakal/kesatuan kaidah-kaidah yang diilhamkan alam kepada manusia.

Teori ini mengalami sekulerisasi oleh grotius (bapak hukum internasional) dengan mengatakan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengandung nilai-nilai universal yang bersunber dari akal manusia. Teori ini mengandung beberapa kelemahan yaitu: pengertiannya abstrak dan subyektif.

Download

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About