
Ragam
istilah yang di gunakan untuk penyebutan hukum internasional.
1.
Hukum bangsa
bangsa berdasarkan fakta sejrah bahwa hukum internasional mengatur hubungan
antara orang romawi dengan bukan orang romawi (ius gentum)dan juga bukan orang
romawi satu sama lain maka menjadi hukum antar bangsa (law among the nation),
yang merupakan cikal bakal hukum internasional.
2.
Hukum
internasional (international law)bertama kali di kemukakan oleh jeremmy
bentham.
3.
Hukum lintas
bangsa (transnational law)di kenal oleh philip C. Jessup
4.
Hukum bersama
umat manusia (the common law of the mankind) di kemukakan oleh C.W jenks karena
norma yang di embannya mengalami humanisasi dan internalisasi (ius lingkungan,
hak asasi manusia dan demokratisasi)
PENGERTIAN
HUKUM INTERNASIONAL
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dan
persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara lain, dan
negara dengan subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan
negara sama lain.
Mochtar
Kusumaatmadja memberikan definisi secara negatif terhadap hukum internasional
sehingga membedakan dengannya dengan hukum perdata internasional. Hukum
internasional di definisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau perseorangan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat hukum perdata.
Ivan A Shearer
Hukum
internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagaian besar mengatur
tentang prinsip prinsip dan aturan aturan yang harus di patuhi oleh negara
negara (subyek hukum inter nasional) dan hubungannya satu sama lain juga
meliputi.
a.
Aturan aturan
hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi, hubungan
diantara istitusi dan organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan
organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
b.
Aturan aturan
hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional dan entitas negara.
American law Institute
Hukum
internasional adalah “the conduct of
internasional organization and with their relation inter se as well as some of
their relation with person, whether natural or personal”
WUJUD
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
internasional dapat berwujud:
-
hukum
internasional regional: hukum yang berlaku pada regional tertentu, seperti
hukum internasional yang berlaku di benua amerika seperti konsep landas
kontinen (continental shelf) dan
konsep perlindungan kekayaan hayati laut (consevation
of the living resources)
-
hukum
internasional khusus: hukum internasional yang berlaku bagi negara-negara
tertenntu saja yang merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, tarafperkembangan
dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari masyarakat internasional lainnya.
Contoh; konvensi eropa tentang hak asasi manusia.
EKSISTENSI
HUKUM INTERNASIONAL
-
penghormatan
hukum internasional oleh organ-organ pemerintah dari negara-negara cth. Dalam
pembuatan perjanjian internasional organ pemerintah tunduk pada konfensi Wina
1969, disamping itu negara juga menaati perjanjian internasional yang dibuatnya
-
penggunaan
mekanisme penyelesaian sengketa internasional oleh subyek-subyek hukum
internasional dalam dalam menyelesaikan sengketa diantara merekacth. Melalui
badan internasional, arbitrase, mediasi, inqury, dll hasil keputusan lembaga
tersebut di taati oleh negara-negara yang bersengketa.
-
Adanya sikap
tunduk dan taatnya negara terhadap hukum internasional. Walaupun disisi lain
terdapatterdapat pelanggaran terhadap norma hukum internasional bukan berarti
hukum internasional tidak ada tetapi kurang efektif berlakunya hukum
internasional. Hukum internasional di sisilain juga banyak dilanggar namun
bukan berarti hukum nasional tidak ada.
-
Hukum
internasional banyak mengadopsi kaidah-kaidah yang berasal dari norma hukum
internasional. Indang-undang anti korupsi di indonesia direvisi dengan
ncantumkan norma yang terdapat dalam UNCAC 2003, udang-undang perikanan
indonesia mengadopsi UNCLOS 1982, undang-undang tentang perjanjian
internasional mengadopsi konvensi Wina 1969.
-
Bahkanketika
terjadi konflik bersenjata negara-negara manaati hukum humaniter internasional.
HAKIKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIOAN
TEORI
HUKUM ALAM
Hukum alam ialah hukum yang diasumsiakan berlaku bagi
seluruh umat manusia, teori hukum alam menyatakan bahwa hukum internasional
mengikat karana hukum internasional itu tidak lain dari pada hukum alam yang
diterapkan pada kehidupan ,masyarakat bangsa-bangsa dikarenakan hukum merupakan
hukum yang lebih tinggi. Hukum alam merupakan hukum ideal yang didasarkan atas
kehendak manusia sebagai mahluk berakal/kesatuan kaidah-kaidah yang diilhamkan
alam kepada manusia.
Teori ini mengalami sekulerisasi oleh grotius (bapak
hukum internasional) dengan mengatakan bahwa hukum internasional merupakan
hukum yang mengandung nilai-nilai universal yang bersunber dari akal manusia.
Teori ini mengandung beberapa kelemahan yaitu: pengertiannya abstrak dan
subyektif.
Download
Download
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^