
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat
rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga
bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga
saya dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber.
Saya telah
berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Hukum Penempatan Tenaga Kerja Di Luar Negeri.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna,
karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk
menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon
bantuan dari para pembaca.
Alasan saya membuat makalah yg
berjudul perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di luar negeri, karena banyak
kita jumpai bahwa tenaga kerja kita kurang mendapat perlindungan hukun di luar
negeri yang terbukti harus mendapatkan hukuman mati atas pembelaan dirinya
terhadap perlakuan majikan yang melanggar norma norma atau atruan aturan yang
berlaku.
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan,
saya mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Hormat
Pupuh Sahidu.P
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap tenaga kerja
mempunyai hak kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah
pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Penempatan TKI ke luar negeri, merupakan program nasional dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan
kualitas sumber daya manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan memanfaatkan
pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja
dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di
luar negeri sampai tiba kembali di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya
sudah banyak TKI yang terlibat kasus penyiksaan. Tidak terdapat perubahan atas
berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan TKI
semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak belajar atas kesalahan-kesalahan
dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya. Seakan-akan sudah merupakan hal
yang lumrah apabila terjadinya penyiksaan TKI setiap tahun. Disebutkan sudah
terdapat regulasi yang mengatur mengenai perlindungan atas penempatan TKI.
Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap saja terjadi dan tidak grafiknya
tidak menurun justru meningkat. Perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam
penanganan berbagai yang telah terjadi sebelumnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana definisi dari
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)?
2. Bagaimana penempatan
TKI di luar Negeri?
3. Bagaimana hukuman mati
terhadap TKI di Luar Negeri?
4. Bagaimana perlindungan
yang di lakukan pemerintah untuk para TKI di Luar Negeri?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui
definisi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
2. Untuk mengetahui
penempatan TKI di luar Negeri.
3. Untuk mengetahui
hukuman mati terhadap TKI di Luar Negeri.
4. Untuk mengetahui
perlindungan yang di lakukan pemerintah untuk para TKI di Luar Negeri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi TKI
Tenaga
Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia
yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali
dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga
Kerja Wanita (TKW).
TKI
sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan
devisa 60 trilyun rupiah (2006). Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di
bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung
jawab BNP2TKI.
Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Hampir
semua TKI atau buruh migran Indonesia
mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya
penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang
dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai
tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang
terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama
berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk
perbudakan yang paling aktual di Indonesia.
B. Penempatan TKI
Di Luar Negeri
Penempatan
TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya
telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan
yang mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas
pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup
bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana
alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada
pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai
pelaut.
Penempatan
calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Penempatan calon TKI/TKI
dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia,
perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja
dengan mengutamakan kepentingan nasional. Setiap orang dilarang menempatkan
calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta Peraturan
Perundang-undangan, baik di Indonesia
maupun di Negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup.
Pelaksanaan
penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan oleh:
1.
Penempatan Oleh Pemerintah
Penempatan TKI
di luar negeri oleh Pemerintah, hanya dilakukan atas dasar perjanjian secara
tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna berbadan hukum di
negara tujuan.
2.
Penempatan oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI
Swasta (P3TKIS)
Perusahaan yang
akan menjadi P3TKIS mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), setelah memenuhi persyaratan :
a.
Berbentuk
badan hukum perseorangan terbatas (PT),
b.
Memiliki
modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang
kurangnya sebesar tiga miliar rupiah,
c.
Meyetor
uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar lima ratus juta
rupiah pada bank pemerintah,
d.
Memiliki
rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya
untuk tiga tahun berjalan,
e.
Memiliki
unit pelatihan kerja, dan
f.
Memiliki
sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Penempatan TKI pada
pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra
Usaha berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara
tujuan. Untuk pengguna perseorangan, dapat mempekerjakan TKI pada pekerjaan
antara lain, sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia
lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal).
Perlindungan bagi calon TKI yang diberangkatkan
keluar negeri oleh P3TKIS, meliputi kegiatan sebelum pemberangkatan (pra
penempatan), selama masa penempatan di luar negeri, dan sampai dengan kembali
ketanah air (purna penempatan). Untuk selanjutnya, TKI yang bekerja di luar
negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan dari Perwakilan RI.
C. Hukuman
Mati TKI di Luar Negeri
Kementerian
Luar Negeri akan tetap memperhatikan perlindungan bagi sekitar 1,5 juta tenaga
kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di Arab Saudi. Ini dilakukan walau
Arab Saudi akan memberlakukan moratorium pemberian visa kerja kepada TKI per 2
Juli 2011.
Saat
ini terdapat 2,1 juta TKI dari total 3,4 warga negara Indonesia (WNI) yang
bekerja di luar negeri. Di antaranya sekitar 1,5 juta diperkirakan berada di
Arab Saudi. Apalagi saat ini ada negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait
isu perlindungan TKI. Perwakilan kedua negara masih membahas mengenai inti
permasalahan yang akan dimasukkan dalam kesepakatan yang baru nanti.
Dari
sisi pemerintah menginginkan ada kejelasan mengenai perlindungan TKI. Pemberian
libur satu hari setiap minggu, paspor dipegang pekerja, dan ada standar minimal
gaji yang diterima TKI. Pemerintah Indonesia juga menginginkan
pencantuman deskripsi kerja jelas yang harus dikerjakan TKI selama berada di
rumah majikan. Selain itu juga ada satuan tugas bersama di antara kedua negara
yang bertugas memantau pelaksanaannya.
Sementara
itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
mengatakan bahwa setiap ada kasus atau masalah yang menimpa TKI di luar
negeri, termasuk di Arab Saudi, pemerintah selalu proaktif untuk membela. Tak
terkecuali untuk TKI yang bekerja di Saudi secara ilegal atau nonprosedural.
Untuk meminimalisasi kasus-kasus yang dihadapi TKI, khususnya TKI wanita yang
bekerja di sektor rumah tangga, pemerintah melakukan pengetatan prosedur
penempatan TKI.
Anggota
Satgas Perlindungan TKI yang baru dibentuk presiden segera berangkat ke Arab
Saudi untuk mengupayakan pengampunan untuk menyelamatkan TKI yang terancam
hukuman mati di Arab Saudi. TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab
Saudi diperkirakan 200 orang di mana 70 persen kasus narkoba, 28 persen terkait
kasus pembunuhan dan dua persen kasus lainnya.
Nasib
tragis yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seakan tak
pernah berakhir. Selain dianiaya dan diperkosa, ancaman hukuman rajam, bahkan
hukuman mati menghantui mereka. Setelah Ruyati, masih ada 200 WNI pemburu
devisa yang terlibat berbagai kasus di sejumlah negara, seakan menanti maut.
Mereka saat ini menanti uluran tangan untuk bebas dari giliran hukuman gantung
maupun pancung.
Ada sekitar 5 juta WNI
yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu sebenarnya TKI yang
betul-betul bermasalah hanya sedikit. Mereka tersebar di sejumlah negara
seperti Arab Saudi, RRC, Singapura dan Malaysia. Sebagian dari WNI yang
terancam hukuman mati di luar negeri berhasil dibebaskan. Ada juga yang memperoleh pengurangan hukuman
atau ampunan. Sebab pemerintah terus berupaya memperjuangkan nasib mereka.
Perwakilan RI
yang ada di empat negara tersebut akan mengawal mereka dalam proses hukum di
pengadilan. Berdasarkan data yang ada, jumlah WNI mencapai 3.353.631 orang,
terdiri dari TKI 2.029.528 orang, profesional 269.400 orang, Anak Buah Kapal
(ABK) 198.461 orang, pelajar 660.746 orang dan WNI yang menikah dengan warga
negara asing 190.496 orang.
Untuk
menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) diperlukan sebuah manajemen yang perlu
diperhatikan, agar tidak menjadi problem dalam melaksanakan tugas menjadi
seorang TKI. Banyak tenaga kerja Indonesia yang illegal karena tidak
mengindahkan syarat-syarat menjadi seorang TKI, dokumen wajib calon TKI,
pendidikan dan pelatihan, perjanjian kerja.
Syarat menjadi TKI:
a. Berusia sekurang-kurangnya 18
(delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada
Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Tidak dalam keadaan hamil bagi
calon tenaga kerja perempuan; dan
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya
lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Dokumen wajib
calon TKI:
a. Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir;
b. Surat
keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku
nikah;
c. Surat
keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. Sertifikat
kompetensi kerja;
e. Surat
keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. Paspor
yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. Visa
kerja;
h. Perjanjian
penempatan kerja;
i.
Perjanjian kerja, dan
j.
KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) adalah kartu
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar
negeri.
Pendidikan dan
Pelatihan:
a. Calon
TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan
jabatan.
b. Dalam
hal TKI belum memiliki kompetensi kerja dalam pelaksana penempatan TKI swasta
wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan.
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI
dimaksudkan untuk:
a) membekali,
menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
b) 2) memberi
pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya
agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
c) 3) membekali
kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
d) memberi
pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Perjanjian
Kerja:
- Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangi oleh para pihak.
- Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri.
- Perjanjian kerja ditanda tangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
D. Perlindungan
TKI di Luar Negeri
Perlindungan
TKI adalah segala upaya perlindungan atas kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan buruh migran diatur dalam Konvensi Internasional tentang
Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International
Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members
of Their Families) 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya.
Sedangkan perlindungan terhadap TKI diatur dalam UU No. 39/2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun UU ini
lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri,
dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh
migran dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan terhadap buruh migran
diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh
Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
1. Perlindungan Buruh Migran Berdasarkan Konvensi 1990
Buruh migran menurut konvensi ini adalah seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara dimana dia bukan menjadi warga negaranya. Konvensi ini mengakui dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar dari buruh migran yang berlaku bagi semua buruh migran (yang berdokumen atau tidak) dan anggota keluarganya dan bersifat non diskriminasi.
2. Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Hal ini menjadi bagian dari program kerja dan menjadi tanggung jawab Departemen Luar Negeri (Deplu) RI. Perlindungan terhadap TKI dilakukan melalui:
1.
Pendekatan politis, melakukan dan membuat perjanjian
kerjasama antar pemerintah dari negara penerima TKI, sesama negara pengirim
tenaga kerja,
2.
Pemberian bantuan kemanusian, hal ini lebih banyak
diberikan kepada TKI yang sedang
menjalani proses peradilan di negara setempat karena dituduh melakukan tindak
pidana. Perlindungan ini dilakukan dengan mengunjungi secara periodik,
pemantauan serta memberikan dukungan moril kepadanya. Selain itu juga memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari selama dalam proses peradilan, menyediakan
rohaniawan dan pelayanan kesehatan/psiko sosial, serta membantu pemulangan ke
tanah air;
Bantuan hukum
(pendampingan; konsultasi hukum; bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan
perselisihan perburuhan antara TKI dengan pengguna; menyediakan advokat).
3.
Perlindungan TKI berdasarkan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi
Manusia.
Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
penindasan, pembangunan hubungan persahabatan antara negaranegara perlu
digalakkan.
Selain itu, dalam Pasal 5 Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.”
Pada pasal 6 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai pribadi di mana saja ia berada.”
Pada pasal 7 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa :
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu.”
Pada Pasal 8 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif
dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar
yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.”
Pada Pasal 9 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa :
“Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau
dibuang dengan sewenang-wenang.”
Pada Pasal 13 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa :
- “Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.”
- Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.”
4.
Perlindungan
TKI Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004
Sementara jika kita lihat dalam Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
a.
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan,
dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
b.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan
kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
menyatakan bahwa :
“Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan
upaya perlindungan TKI di luar negeri.”
Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
menyatakan bahwa :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:
a.
Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang
bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat
secara mandiri;
b.
Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.
Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan
calon TKI di luar negeri;
d.
Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak
dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.
Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa
sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penempatan TKI di luar
negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat
perjanjian tertulis dengan Pemerintah
RI atau ke negara tujuan yang
mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas
pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup
bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana
alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada
pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai
pelaut.
Hak-hak dasar yang melekat
pada induvidu sangat dilindungi di mata hukum, sehingga berbagai permasalahan
penganiayaan TKI di luar negeri yang terjadi, pada dasarnya sangat bertentangan
dengan apa yang dipaparkan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.
Dan pemerintah harus bertindak tegas dalam permasalahan yang semakin terlarut-larut
ini demi menegakkan dan memperjuangkan hak asasi bangsa Indonesia di mata dunia.
Pemerintah telah
mengeluarkan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan TKI seperti UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lantas mendorong pemberlakukan UU No.
39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN)
sudah berusaha untuk memfasilitasi "kepentingan" TKI pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Shandra Ardiansyah, 2011.
"Perlindungan Hukum untuk TKI". UNY Press Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^