Pages

Sunday 8 May 2016

Materi Hukum Pidana Materiil dan Formil



Sumber Hukum Materiil dan Formil.
Secara umum terlihat ada 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan formilsebagai berikut :
1.        Sumber hukum materiil.
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya).
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukumFaktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. 
Ø  Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya. 
Ø  Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain.Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
a.    Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
b.    Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
c.    Hukum yang berlaku.
d.   Tata hukum negara-negara lain.
e.    Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
f.     Kesadaran hukum.

2.        Sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasarberlakunya hukum secara formil. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatanmengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukannya, terdiri dari:
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dan lain-lain atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004).
Sumber hukum dalam arti formil, terdiri atas :
1.            Undang-undang (Statue).
2.            Kebiasaan (custom).
3.            Traktat (Perjanjian Internasional).
4.            Putusan Hakim (yurisprudensi).
5.             Doktrin.
Pembagian Hukum Pidana.
Hukum Pidana dapat dibagi sebagai berikut :
1.        Hukum Pidana Obyektif (ius punale).
Hukum pidana obyektif (ius punale) adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi hukum pidana obyektif memiliki arti yang sama dengan hukum pidana materiil. Sebagaimana dirumuskan oleh Hazewinkel Suringa, ius punali adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah dan keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi si pelanggarnya.
Hukum pidana obyektif dibagi dalam :
a.         Hukum Pidana Materiil ialah semua peraturan-peraturan yang menegaskan :
Ø Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
Ø Siapa yang dapat dihukum.
Ø Dengan hukuman apa menghukum seseorang.
Singkatnya Hukum Pidana Materiil mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum. Jadi Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan (perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan/pelanggaran tersebut dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.
b.         Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara pelaksanaan/penerapan Hukum Pidana Materiil dalam praktek hukum sehari-hari menyangkut segala hal yang berkenaan dengan suatu perkara pidana, baik didalam maupun di luar acara sidang pengadilan (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materiil). Hukum Acara Pidana terkumpul atau diatur dalam Reglemen Indonesia yang di baharui disingkat dahulu R.I.B. (Herziene Inlandsche Reglement = H.I.R.) yang sekarang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

2.        Hukum Pidana Subyektif (ius puniendi).
Hukum pidana subyektif (ius puniendi) ialah  hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. Hukum pidana subyektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik). Hukum pidana subyektif sebagai aspek subyektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :
1.            Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
2.            Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut. 
3.            Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.
3.    Hukum Pidana Umum.
             Hukum pidana umum ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan. Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.

4.    Hukum Pidana Khusus.
Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP). Contoh:
a.    Hukum Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.
b.  Hukum Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).
Pengertian Hukum Pidana dan Tindak Pidana.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
Ø   Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Ø     Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Ø      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman”. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”.
Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.

Perbedaan Ilmu Hukum Pidana dengan Kriminologi.
Perbedaan antara Hukum Pidana dengan Kriminologi sangat besar. Kriminologi bukan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana. Hukum pidana adalah ilmu pengetahaun dogmatis yang bekerja secara deduktif. Sedangkan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang berorientasi kepada ilmu pengetahuan alam kodrat yang menggunakan metode empiris-induktif.
Namun demikian, perbedaan antara kedua disiplin ilmu tetap ada. Hukum Pidana masih dipandang sebagai ilmu pengetahuan normatif yang penyelidikan-penyelidikannya adalah sekitar aturan-aturan hukum dan penerapan dari aturan-aturan hukum itu dalam rangka pendambaan diri terhadap cita-cita keadilan. Hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji norma-norma atau aturan-aturan yang seharusnya, lalu dirumuskan dan ditetapkan, dan kemudian diberlakukan. Hukum pidana bersifat umum dan universal, dan disebut sebagai post factum atau yang disebut dengan “setelah kejadian”. Suatu ketetapan dapat dirumuskan jikalau apabila permasalahan kejahatan telah terjadi di dalam masyarakat, kemudian diberlakukan suatu aturan atau norma yang memberikan batas-batas.
Sementara itu, kriminologi, yang meskipun dalam beberapa hal berpangkal tolak dari konsepsi hukum pidana, lebih banyak menelusuri dan menyelidiki tentang kondisi-kondisi individual dan kondisi-kondisi sosial dari konflik-konflik, dan akibat-akibat serta pengaruh-pengaruh dari represi konflik-konflik dan membandingkannya secara kritis efek-efek dari represi yang bersifat kemasyarakatan disamping juga tindakan-tindakan itu. Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat normatif, kriminologi lebih mengkaji tentang kenyataan yang senyata-nyatanya, menafsirkan konteks, yang didapati dari hasil penelitian. Kriminologi bersifat lebih khusus dan terbatas. Oleh karena itu kriminologi disebut sebagai pre factum atau yang disebut juga dengan “sebelum kejadian”, di mana kriminologi lebih mengkaji sebab musabab dari suatu permasalahan kejahatan.
Meski berbeda, para ahli hukum pidana tetap memerlukan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan pembantu. Dengan menyadari sifat tersendiri dari masing-masing ilmu pengetahuan ini, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi harus bekerja secara berpasangan, tetapi dengan arahnya yang berlawanan. Di antara kedua disiplin ilmu pengetahuan ini, terdapat pikiran integrasi yang saling memerlukan antara satu sama lain. Meskipun berbeda, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi tidak dapat dipisahkan.
Jadi, kriminologi dan ilmu hukum pidana saling mempengaruhi. Kriminologi menerima hukum itu seperti yang dimaksudkan oleh ilmu hukum pidana, sebaliknya kriminologi dan praktek hukum memperkaya ilmu hukum pidana dan mengadakan evaluasi atas hukum pidana itu.

Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
1.        Buku I      : Mengatur tentang Aturan Umum dari pasal 1 sampai dengan pasal 103 KUHP.
2.        Buku II    : Mengatur tentang Kejahatan dari pasal 104 sampai dengan pasal 488 KUHP.
3.        Buku III   : Mengatur tentang Pelanggaran dari pasal 489 sampai dengan pasal 569 KUHP.

Asas-Asas Hukum Pidana.
Adapun yang menjadi asas-asas berlakunya KUHP. Hal ini diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP, yang memuat 4 asas, yaitu :
1.        Asas Teritorial atau Wilayah.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia. Jadi bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia sendiri saja, namun juga berlaku terhadap orang asing yang melakukan kejahatan di wilayah kekuasaan Indonesia.
Yang menjadi dasar adalah tempat di mana perbuatan melanggar itu terjadi, dan karena dasar kekuasaan Undang-Undang Pidana ini dinamakan asas Wilayah atau asas Teritorial. Yang termasuk wilayah kekuasaan Undang-Undang Pidana itu, selain daerah daratan, lautan dan udara teritorial, juga kapal-kapal yang memakai bendera Indonesia (kapal-kapal Indonesia) yang berada di luar perairan Indonesia.
Asas teritorial terdapat dalam pasal 2 dan 3 KUHP :
Ø  Pasal                         2 KUHP      :   Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia (delik = tindak pidana).
Ø  Pasal                         3 KUHP   :  Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan delik di dalam perahu atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 3 KUHP sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2 KUHP. Sebagaipengecualian asas Teritorial, ialah bahwa Undang-Undang Pidana Indonesia tidak berkuasa terhadap :
Ø   Mereka yang mempunyai Hak Ex-Teritorial, yaitu orang-orang di daerah negara asing tidak dikenakan Undang-Undang Pidana dari negara itu dan oleh karena itu mereka berada di luar kekuasaan hukum negara di mana mereka berada. Mereka itu ialah :
1.    Kepala negara asing dengan keluarganya yang berada di Indonesia.
2.    Duta besar dengan keluarganya dan pegawai-pegawai kedutaan.
3.    Anak buah kapal asing, meskipun mereka berada di luar kapalnya.
4.    Anggota ketentaraan asing yang mempunyai izin mengunjungi Indonesia.
5.    Sekretaris Jenderal PBB.
6. Anggota delegasi negara asing yang sedang dalam perjalanan menuju sidang PBB, dan singgah di  Indonesia.
Ø    Mereka yang mempunyai Hak Immuniteit-Parlementair (Hak Kekebalan), yaitu para anggota MPR dan DPR Pusat dan DPR Daerah serta para Menteri juga tidak dikenakan hukuman (Pidana) untuk segala apa yang dikatakannya (dan tulisan-tulisan mereka) di dalam gedung Parlemen. Mereka ini mempunyai Hak Immuniteit-Parlementair. Hak ini tak diatur dalam KUHP, tetapi diatur dalam Hukum Tata Negara (Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1970).

2.    Asas Nasional Aktif atau Personalitas.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Kalau asas Teritorial yang di pentingkan tempat terjadinya kejahatan, maka asas Nasional Aktif yang menjadi dasar ialah orang (kebangsaan) yang melakukan kejahatan itu.
Dengan orang di sini dimaksudkan Warga Negara Indonesia, oleh karena itu asas ini dinamakan “asas personaliteit atau asas Nasional Aktif”. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 5 ayat 1 sub 1 : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan tertentu di luar Indonesia”. Untuk dapat menuntut warga negara kita di luar negeri maka diperlukan dulu penyerahannya oleh negara asing yang bersangkutan kepada kita. Mengenai penyerahan akan dibicarakan kemudian.
3.    Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan.
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Undang-Undang Pidana Indonesia berkuasa juga mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar negara Republik Indonesia juga terhadap orang asing di luar Republik Indonesia. Disini dipentingkan kepentingan hukum sesuatu negara (keselamatan negara) yang dilanggar oleh seseorang. Oleh karena itu asas ini dinamakan “asas perlindungan atau asas Nasional Pasif”.
Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya. Yang termasuk perbuatan-perbuatan yang merugikan negara Indonesia seperti memalsukan uang Indonesia, Materai, Lambang Negara, cap negara, surat hutang yang ditanggung Pemerintah Indonesia dan lain-lain. Hal-hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 1, 2, dan 3, pasal 7 dan pasal 8.


4.    Asas Universal atau Universaliteit.
Undang-Undang Pidana Indonesia dapat juga diperlakukan terhadap perbuatan-perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan Internasional yang terjadi dalam daerah yang tidak bertuan. Jadi di sini mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak termasuk kedaulatan sesuatu negara manapun, seperti di lautan terbuka, atau di daerah kutub.
Kejahatan-kejahatan yang bersifat merugikan keselamatan Internasional adalah Pembajakan di laut lepas, pemalsuan mata uang negara manapun juga. Karena di sini yang dipentingkan keselamatan Internasional, maka dinamakan “asas Universal”.


Asas-Asas dalam Hukum Acara Pidana.
Adapun asas hukum acara pidana tersebut antara lain :
1.        Asas Legalitas.
Penuntut umum wajib menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa kecuali. Bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh Undang-Undang dan hanya untuk hal yang diatur dalam Undang-Undang. Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP.
Dalam KUHP asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya. Namun dalam Hukum Acara Pidana asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap Penuntut Umum wajib menuntut setiap perkara. Artinya, legalitas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Asas ini diatur dalam pasal 137 KUHAP.
Sedangkan Asas Oportunitas adalah asas yang menyatakan bahwa Penuntut Umum memiliki hak untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara. Kedua asas ini pada dasarnya bukanlah hal yang kontradiksi, karena Asas Legalitas berkenaan dengan Perkara yang akan diproses di pengadilan (legalitas terhadap perkaranya) sedangkan asas oportunitas berkenaan dengan hak penuntut umum. Apabila Penuntut Umum menggunakan haknya untuk menuntut di pengadilan maka perkara tersebut mendapatkan legalitasnya untuk diproses di pengadilan.
2.        Asas Oportunitas.
Asas Oportunitas adalah asas yang menyatakan bahwa Penuntut Umum memiliki hak untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara. Penuntut umum berwenang menutup perkara demi Kepentingan Umum bukan hukum. Menurut asas ini Penuntut Umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana, jika menurut pertimbangan akan merugikan kepentingan umum.
Jadi demi kepentingan umum, seseorang yang melakukan Tindak Pidana tidak akan dituntut ke muka pengadilan. Dengan kata lain Penuntut Umum (PU) dapat Mempeti Es kan suatu perkara. Asas ini diatur dalam pasal 14 huruf h KUHAP.
Menurut Pasal 14 KUHAP, merupakan wewenang Jaksa Agung dengan pertimbangan dari Pemerintah dan DPR untuk menyampaikan perkara demi kepentingan umum. Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
3.        Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht (telah berkekuatan hukum tetap). Jadi seseorang hanya dapat dikatakan bersalah, sepanjang hal tersebut telah dinyatakan dalam putusan hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setiap orang yang ditangkap, dituntut, ditahan dan atau dihadapkan di muka sidang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Adanya penahanan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan bukan untuk penghukuman (penahanan tidak sama dengan penghukuman). Asas ini diatur dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009.
4.        Asas Peradilan Bebas.
Hakim dalam memberikan putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun. Contoh pada masa Orde Baru, Hakim berbaju ataupun bermuka dua dimana di satu pihak secara administrasi (karir, gaji, mutasi, dan sebagainya) di bawah Departemen Kehakiman (Lembaga Eksekutif), di lain pihak secara operasional (perkara) di bawah Mahkamah Agung atau MA (Lembaga Yudikatif). Saat ini dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Hakim baik secara administrasi maupun operasional di bawah Mahkamah Agung.
5.        Asas Perlakuan yang Sama di Muka Hukum (Equal Justice Under The Law).
Setiap orang (tersangka maupun terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang biasa di dalam pemeriksaan baik di hadapan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan harus diperlakukan sama. Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama.

6.        Asas Terbuka untuk Umum.
Asas terbuka untuk umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan. Untuk tindak pidana tertentu, (misalnya tindak pidana pemerkosaan) pemeriksaan acara pembuktian dilakukan tertutup untuk umum, begitu pula dalam pengadilan anak. Asas bahwa pengadilan terbuka untuk umum (kecuali diatur dalam UU), serta dihadiri oleh terdakwa.
Hal ini supaya pengadilan transparan, bahwa pengadilan itu benar, dan tidak hanya menindas terdakwa.
Terdakwa harus hadir di pengadilan karena yang memberikan jawaban atas tindak pidana yang didakwakan padanya adalah terdakwa, sehingga terdakwa harus hadir. Pada prinsipnya setiap persidangan harus dilakukan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara anak dan kesusilaan. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP. Apabila sidang pengadilan tidak terbuka untuk umum maka putusan hakim akan dianggap batal demi hukum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 153 ayat (4) KUHAP. 
7.        Pemeriksaan dalam Perkara Pidana dilakukan secara Langsung dan Lisan.
Berbeda dengan perkara perdata dapat dikuasakan dan hanya perang surat menyurat. Sedangkan perkara pidana (langsung) Terdakwa tidak dapat dikuasakan hanya dapat didampingi, pemeriksaan secara lisan (menggunakan bahasa Indonesia).
8.        Peradilan dilakukan secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
Prakteknya sulit dilakukan apalagi terdakwa tidak ditahan. Bahwa setiap pemeriksaan harus dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Adanya asas cepat ini karena pemeriksaan dalam Hukum Acara Pidana sangat berhubungan pada nasib tersangka. Pada tahun 1977 terdapat kasus “Sekon dan Karta” yang selama 12 tahun di pemeriksaan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Asas ini adalah asas yang mendasari setiap proses peradilan di Indonesia. Pada dasarnya asas ini tidak dikhususkan hanya pada peradilan pidana saja, akan tetapi pada semua tingkatan peradilan asas ini diberlakukan sebagai prinsip dasar penyelenggaraan proses peradilan. Cepat artinya Pengadilan dapat dijadikan sebagai institusi yang dapat mewujudkan keadilan secara cepat oleh para pencari keadilan. Sederhana artinya semua proses penanganan perkara dilaksanakan secara efisien dan se-efektif mungkin dan Biaya Ringan artinya bahwa biaya yang dikeluarkan selama proses penyelesaian perkara di pengadilan adalah biaya yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Asas ini diatur dalam pasal 50 KUHAP.
9.        Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam pemeriksaan, baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, Tersangka maupun Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang diberi hak untuk membela diri (akuisator), tidak dianggap sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inkuisator).
Asas Akuisator dan Inkuisator adalah asas yang berkenaan dengan proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan. Asas Akuisator adalah asas dimana pemeriksaan dilakukan dengan memposisikan terdakwa sebagai subjek pemeriksaan. Sedangkan Asas Inkuisator adalah asas dimana pemeriksaan dilakukan dengan memposisikan terdakwa sebagai objek pemeriksaan.
10.    Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan.
Pengadilan hanya dapat menghukum Tersangka atau Terdakwa yang nyata-nyata memiliki kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan itu dilakukan.

Semua Asas diatas tersebut diatur dalam Undang-Undang Kekuasan Kehakiman
(UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 jo. UU No. 4 Tahun 2004).

Asas Pranata Baru dalam Hukum Acara Pidana.
1.        Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
Asas yang fundamental ini, juga ada dalam asas dalam deklarasi HAM. Dalam setiap pelaksanaan Hukum Acara Pidana sejak dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan apabila terjadi kesalahan wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi.
Hal ini menunjukkan bahwa, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan aparat penegak hukum. Asas tentang perlunya memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada masyarakat yang dirugikan akibat putusan peradilan yang salah. Misalnya dalam kasus error in persona.
2.        Asas Memperoleh Bantuan Hukum.
Bahwa sejak dari mulai menjadi tersangka sampai dengan pengadilan, pelaku tindak pidana wajib memperoleh bantuan hukum. Konsekuensinya aparat hukum pertama kali harus menawarkan perlu atau tidak memperoleh bantuan hukum. Dan jika tidak mampu negara harus menyediakan. Jika tidak ditawarkan maka seluruh pemeriksaan batal demi hukum. Fungsi dari pengacara atau bantuan hukum ini adalah untuk menjaga hak-hak tersangka di dalam setiap pemeriksaan.
3.        Asas Informasi.
Bahwa setiap pemeriksaan di Hukum Acara Pidana para pihak (tersangka dan pengacara) wajib diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
4.        Asas Pemeriksaan Secara Langsung
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dalam Peradilan Pidana adalah proses pemeriksaan secara langsung dengan kehadiran terdakwa (in presentia) dan juga kepada para saksi. 
5.        Asas Keseimbangan
Asas ini adalah asas bahwa Hukum Acara Pidana dalam penerapannya harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi yang lainnya. Oleh karena itu, setiap hukuman yang diputuskan harus mengandung dua unsur ini agar asas keseimbangan dapat diwujudkan dalam setiap proses Peradilan Pidana.
6.        Asas Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum
Asas ini selain diatur dalam KUHAP juga merupakan asas utama yang tercantum dalam ICCPR (International Convention of Civil and Political Rights) bahwa setiap terdakwa berhak untuk didampingi oleh penasehat hukum di semua tingkatan peradilan, berhak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya, dan wajib untuk diberikan bantuan secara cuma-cuma untuk terdakwa dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara 15 tahun atau bagi yang tidak mampu dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Beberapa Istilah Dalam Hukum Acara Pidana
Beberapa istilah penting
 dalam hukum acara pidana (Pasal 1 KUHAP) :

1.    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu  yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

2.   Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

3.  Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi   wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

4.       Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

5.     Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

6.   a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

7.      Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

8.     Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

9.    Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan  yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.

10.   Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

11.   Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

12.    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

13.    Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

14. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

15. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About