BAB
1
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)
pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam
rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu
telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara
lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance”
sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut,
maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin
terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain
bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol
proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada
prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial
Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas
tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan
fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan
berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses
peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu
partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan
kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang
dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin
lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara
C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan
Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak
Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan
Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?
D. Sistematika Penulisan
-
Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, dan
sistematika penulisan.
-
Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut
ini
- Bab III adalah merupakan bab
peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan
bahwa:
- Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
- Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembubaran partai politik.
- Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Kewenangan
dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik, dan
- Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga
telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara
adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah
tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya
adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau
lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah
perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam
pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan
bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
- Menguji undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan sengketa hasil pemilu
- Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK
adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah
bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti
kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam
makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban
konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di
dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
2.
Tanggung
Jawab dan akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung
jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai
dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib
mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
- Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
- Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas
dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai
syarat sebagai berikut :
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Adil, dan
- Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Berpendidikan sarjana hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
- Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9
Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
, dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008
adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah
Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2),
pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan
Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk
sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan
Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada
tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama
adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara
Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review)
dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah
Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu,
ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide
ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding
BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali
mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan
UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena
dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka
penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR
dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide
pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945
mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas
sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip
supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai
pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang
mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka
sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga
satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD
sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi
disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen
dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah
fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti
ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip
supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK
yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti
nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada
pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya
cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari
fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang
dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang
diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ
konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara
pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria
tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia
yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah
Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu
tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang
dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia
menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian ,
karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena
itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang
jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar
Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan
karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan
“ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan
dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan
seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang
sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan
Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam
kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang
pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat
internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003
dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan
kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi
menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan
bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan
kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung.
Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan
membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau
Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum
menurut UUD
seperti sengketa Pemilu dan tuntutan
pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat
dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik
demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian
sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan
dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini
sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada.
Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti
ini juga.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi
ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000),
ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang
kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk
dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the
supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam
penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum
modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan
dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.
- Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas
sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling
tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan
Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial
review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan
UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah
seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat
kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak
tegasnya.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^