Cara Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
Rangkuman
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan Ketentuan
Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
Peraturan
Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara pemberian hak atas tanah. Jenis-jenis
hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
dan Hak Pengelolaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.
HAK MILIK
Hak
Milik adalah hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
atau badan-badan hukum, sebagai yang disebutkan dalam Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak milik dapat
diberikan kepada :
1. Warga
negara Indonesia ;
2. Badan-badan
hukum yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang ditunjuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1958, yaitu :
a. Bank-bank
yang didirikan oleh Negara;
b. Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 79 Tahun
1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 139);
c. Badan-badan
keagamaan dan badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama dan Menteri Sosial.
Jika
mengenai tanah pertanian, maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp. 1960 jis. Peraturan Pemerintah
Nomor 224 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964.
TATA CARA
PERMOHONAN HAK MILIK
Tata
cara permohonan untuk mendapatkan tanah Negara dengan Hak Milik, sebagai
berikut :
A.
Pemohon mengajukan
permohonan Hak Milik kepada pejabat yang berwenang melalui Bupati Walikota
Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang
bersangkutan secara tertulis.
B.
Permohonan tersebut
harus memuat antara lain, sebagai berikut :
1. Pemohon
:
a) Jika
pemohon adalah perorangan, harus memuat keterangan berupa nama, umur,
kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaannya serta jumlah isteri dan
anaknya yang masih menjadi tanggungannya. Jika ia seorang isteri, juga
disebutkan keterangan mengenai suaminya.
b) Jika
pemohon adalah badan hukum, harus memuat nama, tempat kedudukan, akta atau
peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang boleh mempunyai tanah dengan Hak
Milik.
2. Tanahnya
memuat tentang :
a) Letak,
luas, dan batas-batasnya.
b) Status
tanahnya.
c) Jenis
tanahnya
d) Tanah
tersebut telah atau belum dikuasaipemohon. Apabila telah dikuasi
sebelumnya,atas dasar apa ia memperoleh atau menguasainya.
e) Penggunaannya.
3. Lain-lain
:
1) Melampirkan
keterangan-keterangan mengenai status hukum, letak dan tanda bukti dari
tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk yang dimiliki oleh suami
atau isteri serta anak-anaknya yang masih menjadi tanggungannya.
2) Keterangan
lain yang dianggap perlu.
3) Permohonan
tersebut di atas harus dilampiri dengan :
a) Mengenai
diri pemohon :
1) Perorangan.
2) Badan
hukum.
a) Mengenai
tanahnya.
b) Turunan
dari surat-surat bukti perolehan hak secara beruntun mengenai penguasaan tanah
oleh pemohon.
3) Setelah
menerima permohonan tersebut, maka Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau
Kotamadya :
a) Memerintahkan
Kepala Seksi Pengurusan Hak yang bersangkutan, untuk :
1) Mencatatnya
di dalam daftar Permohonan Hak Milik.
2) Memeriksa
kelengkapan keterangan-keterangan yang telah dilampirkan.
b) Memanggil
pemohon untuk :
1) Melengkapi
keterangan yang belum lengkap.
2) Membayar
kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Sub Direktorat Agraria biaya-biaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut sesuaiperincian yang
disampaikan.
c) Memerintahkan
kepada seksi-seksi Pendaftaran Tanah, Tata Guna Tanah dan Pengurusan Hak Tanah
agar menyelesaikan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengambil keputusan atas
permohonan tersebut, yaitu antara lain :
1) Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah apabila belum ada.
2) Gambar
situasi atau surat ukur apabila belum ada.
3) Pertimbangan
mengenai peruntukan tanah tersebut sudah memenuhi syarat tataguna tanah,
rencana tata guna tanah daerah yang bersangkutan.
4) Pertimbangan
dari instansi-instansi lain yang berhubungan dengan tanah yang dimohonkan.
d) Jika
masih terdapat kekurangan lampiran untuk mengambil keputusan tersebut,
makaKepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau Kotamadya bersama-sama dengan
Camat, Kepala Desa dan wakil-wakil dari instansi lainnya untuk melakukan
pemeriksaan setempat.
e) Mengirimkan
berkas permohonan itu kepada Gubernur Kepala Daerah c.q Kepala Direktorat
Agraria Provinsi beserta pertimbangannya.
f) Menyampaikan selembar tembusan dari
pertimbangan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal
Agrariadan kepada pemohon.
g) Memerintahkan
kepada Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah untuk mencatat pengiriman berkas
tersebut.
h) Mengadakan
perhitungan dengan pemohon mengenai biaya yang diperlukan.
4) Setelah
menerima permohonan Hak Milik dari kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau
Kotamadya, maka Kepala Direktorat Agraria Provinsi memerintahkan kepada Kepala
Sub Direktorat Pengurusan Hak-Hak Tanah untuk mengadakan :
a) Pencatatan
dalam buku khusus.
b) Penelitian
kelengkapan keterangan-keterangan yang diperlukan.
5) Apabila
semua keterangan telah lengkap dan tidak ada keberatan untuk meluluskan
permohonan, sedangkan wewenang untuk memutuskan ada pada Gubernur Kepala
Daerah, maka Kepala Direktorat Agraria Provinsi atas nama Gubernur Kepala
Daerah yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pemberian Hak
Milik atas tanah tersebut dan dicatat dalam daftar khusus.
6) Selain
syarat-syarat khusus yang disesuaikan dengan keadaan dan peruntukan tanah
tersebut, maka dalam surat keputusan pemberian hak tersebut memuat pula
syarat-syarat umum, antara lain :
a) Pembayaran
uang pemasukan kepada Negara dan uang sumbangan kepada Yayasan Dana Landreform.
b) Hak
Milik harus didaftarkan pada Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau
Kotamadya yang bersangkutan c.q. seksi Pendaftaran Tanah dan membayar biaya
pendaftaran.
c) Negara
membebaskan diri dari pertanggungjawaban mengenai hal-hal yang terjadi sebagai
akibat pemberian hak milik tersebut.
d) Kelalaian
dalam pemenuhan pembayaran-pembayaran yang telah disebutkan di atas dinyatakan
dalam secara khusus dalam surat keputusan pemberian hak dan dapat dijadikan
alasan untuk pembatalan pemberian hak tersebut.
e) Penerima
hak milik memilih di domisili pada Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau
Kotamadya yang bersangkutan.
7) Jika wewenang untuk memberikan keputusan
tentang permohonan Hak Milik tersebut ada pada Gubernur Kepala Daerah, tetapi
syarat-syarat tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut dibatalkan. Kepala
Direktorat Agraria atas nama Gubernur atauKepala Daerah mengeluarkan surat
keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya dan disampaikan secara
langsung kepada pemohon, instansi-instansidalam lingkungan Departemen Dalam
Negeri. Pemohon dapat mengajukan banding secaratertulis terhadap surat
penolakan kepada Menteri Dalam Negeri, melalui tembusan kepada Gubernur Kepala
Daerah c.q. Kepala Direktorat Agraria Provinsi dan Bupati atau Walikota Kepala
Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang
bersangkutan. Gubernur Kepala Daerah atau Kepala Direktorat Agraria Provinsi
menyampaikan permohonan banding tersebut kepada Menteri Dalam Negeri c.q.
Direktorat Jenderal Agraria disertai pertimbangan dengan tembusan kepada Bupati
atau Walikota Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria yang bersangkutan.
8) Jika
wewenang untuk memberikan keputusan tentang permohonan Hak Milik tersebut ada
pada Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur Kepala Daerah atau Kepala Direktorat
Agraria Provinsi menyampaikan permohonan banding tersebut kepada Menteri Dalam
Negeri c.q. Direktorat Jenderal Agraria disertai pertimbangan dengan tembusan
kepada Bupati atau Walikota Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria
yang bersangkutan.
Setelah
menerima permohonan tersebut, Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jendral Agraria
memerintahkan kepada Kepala Direktorat Pengurusan Hak-Hak Tanah untuk
mengadakan :
a) Pencatatan
dalam buku khusus.
b) Memeriksa
kelengkapan keterangan-keterangan yang diperlukan. Apabila semua
keterangan-keterangan yangdiperlukan telah lengkap, maka Menteri Dalam Negeri
c.q. Direktur Jenderal Agraria mengeluarkan surat keputusan pemberian hak milik
atas tanah yang dimohonkan atau menolak permohonan yang bersangkutan.
9) Setelah
menerima surat keputusan Gubernur Kepala Daerah dan atau Menteri Dalam Negeri tentang
pemberian hak tersebut, maka Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten atau
Kotamadya yang bersangkutan memberitahukan kepada pemohon, agar dapat memenuhi
seluruh kewajiban yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut.
10) Setelah syarat-syarat telah terpenuhi, maka
didaftarkan dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat haknya.
11) Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Sub
Direktorat Agraria atas nama Bupati atau Walikota Kepala Daerah menandatangani
buku tanah tersebut dan menerbitkan salinan buku tanah dan surat ukur
(sertifikat).
12) Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupatenatau
Kotamadya c.q. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah yang bersangkutan :
a) Menerima
sertifakat hak tersebut dan menyerahkan kepada penerima hak tersebut.
b) Memberitahukan
tanggal dan nomor bukutanah atau sertifikat yang bersangkutan kepada :
1) Kepala
Seksi Pengurusan Hak pada Sub Direktorat Agraria.
2) Gubernur
Kepala Daerah c.q. Kepala Direktorat Agraria Provinsi.
3) Menteri
Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria.
4) Keterangan
:
Ketentuan-ketentuan
di atas tidak berlaku untuk :
1. Pemberian
hak milik kepada transmigran dan keluarganya.
2. Pemberian
hak milik dalam rangka pelaksanaan Landreform.
3. Pemberian
hak milik atas tanah hak pakai bekas gogolan tetap.
4. Pemberian
hak milik atas tanah-tanah bekas konversi di keresidenan Surakarta
5. Penegasan
Hak Milik.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^