DAFTAR ISI
Halaman
Judul.................................................................................................... 1
Kata
Pengantar.................................................................................................... 2
Daftar
Isi................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang..................................................................................................... 4
Rumusan
Masalah............................................................................................. 5
Tujuan
Makalah................................................................................................... 6
Manfaat
Makalah................................................................................................. 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan
Pustaka................................................................................................ 7
BAB III PEMBAHASAN
Pembahasan
dan Analisis.............................................................................. 12
BAB IV PENUTUP
Penutup.............................................................................................................. 17
Daftar
Pustaka................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah gejala masyarakat,
artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat[1].
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan
tertentu. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan
hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan
masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup
individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari
penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat
negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan harus dibiayai
dari penghasilan negara.
Pada mulanya pajak bukan merupakan
suatu pungutan melainkan hanya berupa pemberian secara sukarela oleh rakyat
kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan
negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi
penduduk yang tidak melakukan penyetoran maka ia diwajibkan melakukan
pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam
satu tahun.
Penghasilan negara adalah berasal
dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang
ada di dalam negara itu (natural resources).Dua sumber itu merupakan sumber
terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan itu untuk
membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi
individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan dan
sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana timbul pungutan
pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Pungutan pajak memang pada dasarnya
mengurangi penghasilan ataupun kekayaan individu akan tetapi sebaliknya
merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian di kembalikan lagi kepada
masyarakat, melaui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat yang bermanfaat bagi
rakyat, baik yang membayar maupun tidak. Seperti yang dikatakan oleh Rohmat
Soemitro bahwa membayar pajak itu tidak saja berarti kewajiban ikut serta
memikul beban negara (pengeluaran negara), tetapi juga merupakan hak untuk
serta memikul sebagian dari beban negara, sesuai dengan kemampuannya.[2]
Pajak mempunyai peran yang sangat
penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak
merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk
pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self
Assessment System yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk
memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang
terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara lain yaitu
sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan
cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu
dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan
pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu
mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak.
Dalam pemungutan pajak subjek dan
objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar
sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak
dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau
kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak
bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang
dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena menyangkut
apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga
dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek
setiap jenis pajak.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah-masalah tersebut
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa dasar hukum
dari subjek pajak penghasilan?
2. Apa definisi
dari pajak penghasilan?
3. Siapa saja yang
menjadi subjek pajak?
C. TUJUAN MAKALAH
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa saja yang
menjadi dasar hukum dari subjek pajak penghasilan
2. Definisi dari
pajak penghasilan
3. Siapa saja yang
berhak menjadi subjek pajak
D. MANFAAT MAKALAH
1. Dapat
mengetahui secara lebih jelas tentang subjek pajak dan pengertian dari pajak
penghasilan serta dasar hukum yang menjadi landasan bagi subjek pajak
penghasilan tersebut
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. TINJAUAN PUSTAKA
Sebelum
membahas tentang Pajak Penghasilan, ada baiknya kita mengatahui tentang arti
dari kata pajak itu sendiri. Karena dengan memahami tentang arti dari pajak itu
sendiri, kita akan lebih mudah mempelajari dan mengerti tentang seluk-beluk
perpajakan di Indonesia.
Pengertian
pajak sendiri menurut Undang-undang
Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun di dalam pajak
terdapat 5 unsur pokok dalam definisi pajak yaitu:
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra
prestasi
5. Untuk membiayai
pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak:
Secara umum jenis pajak
dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari
pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
3. Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
Akan tetapi sejak tahun
2012, khusus untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan
terhadap jenis pajak ini sebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
B. Pengertian
Pajak
Kegiatan yang berlangsung terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
materiil maupun spiritual, dimana tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan
masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian
suatu bangsa atau Negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber
dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk
membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pembebanan pajak
oleh pemerintah yang berbentuk pemungutan pajak terhadap wajib pajak, pada
hakikatnya merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta wajib
pajak untuk langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang
diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
Namun satu hal yang harus diingat bahwa pajak bukanlah
merupakan iuran yang sifatnya sukarela, akan tetapi iuran yang dapat
dipaksakan, sehingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat
merugikan wajib pajak yang bersangkutan, dengan kemungkinan-kemungkinan surat
paksa, sita dan lelang serta sanksi-sanksi pidana yang dapat diancam dengan
pidana kurungan atau penjara. Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan
sederhana tetapi terdapat banyak hal yang bersifat emosional. Pada dasarnya,
tidak seorangpun yang senang membayar pajak dan bertahan terhadap pembayaran
pajak.
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia
akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan dibidang pajak, oleh karena itu
pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang dimasyarakat. Apabila membahas
pengertian pajak banyak para ahli yang memberikan batasan mengenai pajak.
Menurut
Muda Markus dan Lalu Hendry Yujana mengatakan bahwa harta kekayaan rakyat yang
berdasarkan Undang-undang sebagian wajib pajak diberikan oleh rakyat kepada
Negara, tanpa mendapat kontraprestasi yang diterima rakyat secara individual
dan langsung dari negara serta bukan merupakan penalti, yang berfungsi sebagai
dana untuk penyelenggaraan Negara, dari sisanya jika ada digunakan untuk
pembangunan serta berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan sosial
ekonomi masyarakat.[3]
Menurut
Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. [4]
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :
1. Pajak
dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya
dapat dipaksakan.
2. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
3. Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5. Pajak
dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter
yaitu mengatur.
C. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
·
Muda Markus dan Lalu Hendry Yujana
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan
yang diperolehnya dalam satu tahun pajak
D. Pengertian
Subjek Pajak
Subjek
pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh Undang-undang untuk dikenakan
pajak. Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan menurut Waluyo dan Wirawan yang dimaksud
dengan subjek pajak adalah:
1. Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
3. Badan
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)[5]
E. Dasar
Hukum
Pajak
Penghasilan sendiri telah diatur serta memiliki kekuatan hukum yang tertuang di
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Adapun
Undang-Undang ini terlah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perbuahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Thaun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
BAB III
PEMBAHASAN
A. Dasar
Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
2. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 601/KMK.03/2005 tentang
Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi
Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan
Adapun undang-undang yang masih
berlaku yaitu Undang- Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan merupakan perubahan
keempat dari Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pertama yaitu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
B. Definisi
Pajak Penghasilan
1. Pajak Penghasilan
Definisi
dari pajak penghasilan ini tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1994 yang berbunyi: “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap
Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
Pajak.”
2. Berkenaan dengan penghasilan yang diterima
Di
dalam penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa
berkenaan dengan penghasilan yang diterima dinyatakan bahwa:
a. Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak.
Undang-Undang
ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan
terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak
b. Apabila menerima atau memperolah penghasilan, subjek
pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan
c. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan,
dalam UU ini disebut dengan Wajib Pajak
d. Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya
selama satu tahun pajak/ dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak, Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan dalam bagian
tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektinya dimulai atau berakhir dalan
tahun pajak
e. Tahun Pajak dan Tahun Buku , yang dimaksud dengan Tahun
Pajak dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi WP dapat
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun
buku tersebut meliputi jangka waktu 12 ( dua belas) bulan.
C. Subjek
Pajak
Secara garis besar subjek pajak
adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan
objek pajak adalah segala sesuatu yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah
subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya
diwajibkan pajak. Dengan perkataan lain. Setiap wajib pajak adalah subjek
pajak.
Subjek pajak adalah orang, badan
atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi
wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan
subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi
subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang
masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka
perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
a.
Subjek Pajak
dari Pajak Penghasilan (PPh)
Secara umum pengertian subjek pajak
adalah siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian
subjek pajak meliputi orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 36
Tahun 2008, Subjek pajak tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)
Orang Pribadi dan Warisan yang Belum
Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak
Kedudukan
orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di
Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan umur dan juga jenjang sosial ekonomi,
dengan kata lain berlaku sama untuk semua (non dicrimination).
Sedangkan warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti,
menggantikan menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan ahli
warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal
dari warisan tersebut tetap dapat dilakasanakan, demikian juga dengan tindakan
penagihan selanjutnya.
2)
Badan
Badan
adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha atau tidak melakukan usaha yang meliputi :
1. Perseroan
Terbatas (PT)
2. Perseroan
Komanditer
3. Perseroan atau
perkumpulan lainnya
4. Badan usaha
milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
5. Firma
6. Kongsi
7. Koperasi
8. Dana pensiun
9. Persekutuan
10. Yayasan
11. Organisasi
massa
12. Organisasi
sosial politik
13. Bentuk usaha
tetap
14. Bentuk usaha
lainnya.
3)
BUMN dan BUMD
Badan Usaha Milik negara dan badan usaha milik daerah
merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap
unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya
yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek
pajak.
4)
Perkumpulan
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi,
persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan
yang sama.
5)
Bentuk Usaha
Tetap
Bentuk
Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirkan atau
tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
1. Tempat
kedudukan manajemen
2. Cabang
perusahaan
3. Kantor
perwakilan
4. Gedung kantor
5. Pabrik
6. Bengkel
7. Pertambangan
dan penggalian sumber alam
8. Wilayah kerja
pertambangan minyak dan gas bumi
9. Perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
10. Gudang
11. Ruang untuk
promosi atau penjualan
12. Proyek
konstruksi, instalasi atau proyek perakitan
13. Pemberian jasa
dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain
14. Orang atau
badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
15. Agen atau
pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia
16. Komputer, agen
elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki sewa atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui
internet.
BAB IV
PENUTUP
Dari
penjelasan yang ditelah disampaikan oleh makalah ini dapat disimpulkan bahwa:
1. Dasar hukum bagi pajak penghasilan (PPh) pada awalnya
adalah Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, akan tetapi
seiring dengan perkembangan zaman maka undang-undang ini mengalami pembaharuan
sebanyak empat kali. Sehingga dasar hukum bagi pajak penghasilan yang berlaku
hingga sekarang adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Definisi dari Pajak Penghasilan tercantum didalam Pasal 1
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994 yang berbunyi bahwa dikenakan terhadap
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak
3. Subjek Pajak
Yang
menjadi subjek pajak adalah:
1. Orang pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak
3. Badan
4. BUMN dan BUMD
5. Perkumpulan
6. Bentuk Usaha Tetap
DAFTAR
PUSTAKA
1. Soemitro, Rochmat. 1892. Pengantar Singkat Hukum Pajak.
Bandung: Eresco
2. Soemitro, Rochmat. 1991
3. http:forum.kompas.com
4. Markus, Muda., dan Hendry Yujana. 2002. Pajak Penghasilan
5. Soemitro, Rochmat. 2004. Perpajakan Teori dan Kasus. Bandung:Eresco
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^