Pengertian korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidaklegal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak[1].
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana
korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima
hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam
jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada
yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Penyebab
1. Propesionalisme
aparat penegak hukum sehingga sangat terpengaruh
2. Antara
aparat penegak humum dan aparat fungsional sering terjadi perbedaan pendapat
apabila menemui sesuatu kasus apa bila menimbulkanadanya berbedaan selalu
menggunakan jalan pintas / sogok.
3. Kurang
terbukanya pemerintah pada orde baru
4. Sistem
politik yang berlaku politik yang adanya pada waktu itu
Macam macam korupsi
dilihat dari segi sifat
1. korupsi
dibidang publik
Praktik” korupsi di
lembaga” kenegaraan baik di bidang legislatif eksekutif maupu yudikatif yang
daoat dilakukan dalam berbagai bentuk.
a. Nepotisme
Seseorang dalam suatu
bidang pekerjaan baik bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dengan
tidak memandang keahliannya
b. Fraus
kecendrungan dari
seorang pejebat untuk memperkuat kedudukannya yang dimiliki dan tidak percaya
pada kemampuan oranglain
c. Brebery
Kebiasaan pejabat
menerima sogokan suap
d. Birokrasi
Menghilangkan sifat
keaslian dari aturan yang ada yang pada akhirnya membuat orang
2. korupsi
dibidang privat
Adalah praktek” korupsi
dibidang keperalatan dengan melakukan persaingan persaingan yang tidak sehat
dari segi bentuk ada tiga yaitu
a. Korupsi
uang
b. Korupsi
waktu
c. Korupsi
tenaga
Tugas KPK uu no 20 tahun
22 pasal 6
- koordinasi dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tp korupsi eperti polisi, jaksa
- sportifitas terhadap instansi
yang berwenang melakukan pemeberantasan tp korupsi
- melakukan penyelidikan dan
penyidikan dan penuntutan terhadap tp korupsi
- melakukan tindakan pencegahan
pencegahan tp korupsi
- melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara
Subyek Tindak pidana
korupsi ada 2
1.
1. Manusia
atau setiap orang pegawai negri
2.
2. Korporasi
atau badan hukum.
Beberapa unsur penting
terhadap konsep kepegawaian
1.
Pegawainegri yang
sebagai manadimaksud dalam uu kepegawaian
2.
Pegawainegri
sebagai dimaksud dalam kuhp
3.
Orang orang yang
menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah
4.
Orang’’ yang menerima
gaji atau upah dari suatu korporasi yang meneria dari keuangan negara atau
daerah
5.
Orang’’ yang
menerima gaji dari korporasi lain yang memperoleh gunakan modal atau fasilitas
negara / masyarakat
Unsur melawan hukum
dalam undang undang Tindak Pidana Korupsi
Yang dimaksud dengan
melawan hukum ps 2 (1) dari undang undang tsb mencangkup perbuatan melawan
hukum dalm arti formil dan perbuatan melawan hukum dalam arti matril. Yang
artinya bawha meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalm peraturan perundang
udangan namun apabila perbuatan itu dianggap terlalu karna tidak sesuai
dengan keadilan/ norma norma kehidupan masyarakat maka perbuatan itu dapat di
pidana.
Kemudian kata dapat yang
ditulis sebelum korupsi merugikan keuangan negara/perekonomian negara menunjujan
bahwa tindak pidana korupsi mempakai delik formil yang sudah di rumuskan dalam
undang undang dan bukan pada timbulnya akibat.
Strategi penggulingan
korupsi
1. secara sintomatik
adalah strategi penggulingan yang hanya memperbarui undang undangya saja.
2. secara causatif
artinya penggulingahn korupsi secara menyuluruh (kondisi penyadapan) bukan
hanya undang undang tetapi ekonomi sosial politik dan budaya harus di perbarui.
Ciri ciri korupsi
1.
Korupsi senantiasa
melibatkan lebih dari satu orang
2.
Korupsi sifatnya sangat
rahasia
3.
Korupsi melibatkan
elmen’’ kewajiban dan hubungan timbal balik tidak selamanya dalam bentuk uang
4.
Korupsi kejahatan
terhadap keperjacayaan
5.
Korupsi yang terlibat di
dalamnya selaalu berusaha utuk menyelubungi perbuatannya dibalik kebenaran
hukum, contoh keterangan yang tida sesuai dengan kenyataan
6.
Setiap tindak korupsi
mengandung penipuan yang dilakukan terhadap masyarakat.
Mengapa undang undang no
31 th 1999 hanya dalam waktu singkat di ubah oleh uu no 20 tahun 2001. Karena
dalam penerapan uu no 31 th 1999 banyak terjadi interprestasi/penafsiran yang
berkaitan dengaan adanya keterangan ps 44 dari undang undang tersebut yang
berbunyi uu no 3/71 dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya undang undang
ini.uu 31 th 1999.
Dengan adanya ketentuan
tersebut muncul anggapan adanya kekosongan hukum untuk memperoses tindak pidana
korupsi yang terjadi sebelum uu no 31 th 1999 diundangkan
Mengingat korupsi
diindonesia terjadi secara sitematis dan meluas sehingga tidak hanya merugikan
keuangan negara tetapi ekonomi masyarakat secara luas ,maka pemberantasan
korupsi perlu dilakukan secara luar biasa yaitu pembuktian yang didapat kepada
terdakwa.
Kewenangan KPK dalam
pemberantasan korupsi ada 3 dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan
ps 60 C uu no 30 /22
1.
tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh penegek hukum/penyelenggara negara atau orang lain yang
adakaitannya pada tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara /
penegak hukum
2.
apa bila tp kor menyida
perhatian publik
3.
nilai Tindak pidana
korupsi diatas 1 milyar.
Yang dimaksud dengan KPK adalah yaitu suatu lembaga yang
menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan terbebas dari
kekuasaaan manapun
Tujuan terbentuknya untuk meningkatkan adanya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Landasan asas KPK
1. asas
kepastian hukum
2. asas
keterbukaan
3. asas
akuntabilitas
4. asas
kepentingan hukum
5. asas
proprosional/perimbangan
tujuan dari kegiatan
penyelidikan dan penyidikan adalah untuk mencari dan menyimpullkan bahan bahan
pembuktian dan bahan pembuktian dapat berupa orang dan atau barang
brang bukti iyalah barang barang tad dipergunakan
tersangka dalam melakukan tidak pidana
alat bukti iyalah sesuatu yang dapat dipergunakan
untuk membuktikan sesuatu.
Dalam mekalukan
penyelidikan dan penuntutan KPK memeiliki beberapa wewenang yaitu
1.
melakukan penyadapan dan
merekam pembicaraan
2.
memberitahukan kepada
instansi yang terkait untuk tidak berpergian kenegara lain
3.
meminta keterangaan
kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan
tersangka/terdakwa yang sedang di periksa
4.
memerintahkan kepada
bank/ lembaga keuangan lainnya untuk membelokir rekening yang di duga berasal
dari Tindak Pidana Korupsi milik tersangka/terdakwa yang sedang di periksa
5.
memerintahkan kepada
pimpinan atau atasan untuk memberhentikan jabatannya
6.
memeriksa data keuangan
atau data perpajakan dari tersangka atau terdakwa dari instansi terkait.
7.
menghentikan sementara
transaksi keuangan atau mencabut izin usaha
8.
meminta interpol atau
instansi penegak hukum negara lainnya untuk melakukan pencarian penagkapan dan
penyitaan barang bukti di luarnegri
9.
meminta bantuan kepada
kepolisian atau instansi lainya yang terkait untuk melakukan penagkapan
penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara korupsi yang sedang
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^