Pages

Monday 2 May 2016

Tindak Pidana Korupsi

Pengertian korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Penyebab
1.      Propesionalisme aparat penegak hukum sehingga sangat terpengaruh
2.      Antara aparat penegak humum dan aparat fungsional sering terjadi perbedaan pendapat apabila menemui sesuatu kasus apa bila menimbulkanadanya berbedaan selalu menggunakan jalan pintas / sogok.
3.      Kurang terbukanya pemerintah pada orde baru
4.      Sistem politik yang berlaku politik yang adanya pada waktu itu

Macam macam korupsi dilihat dari segi sifat
1.      korupsi dibidang publik
Praktik” korupsi di lembaga” kenegaraan baik di bidang legislatif eksekutif maupu yudikatif yang daoat dilakukan dalam berbagai bentuk.
a.      Nepotisme
Seseorang dalam suatu bidang pekerjaan baik bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dengan tidak memandang keahliannya
b.      Fraus
kecendrungan dari seorang pejebat untuk memperkuat kedudukannya yang dimiliki dan tidak percaya pada kemampuan oranglain
c.       Brebery
Kebiasaan pejabat menerima sogokan suap
d.      Birokrasi
Menghilangkan sifat keaslian dari aturan yang ada yang pada akhirnya membuat orang

2.      korupsi dibidang privat
Adalah praktek” korupsi dibidang keperalatan dengan melakukan persaingan persaingan yang tidak sehat dari segi bentuk ada tiga yaitu
a.      Korupsi uang
b.      Korupsi waktu
c.       Korupsi tenaga

Tugas KPK uu no 20 tahun 22 pasal 6

  •       koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tp korupsi eperti polisi, jaksa
  •       sportifitas terhadap instansi yang berwenang melakukan pemeberantasan tp korupsi
  •       melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan terhadap tp korupsi
  •       melakukan tindakan pencegahan pencegahan tp korupsi
  •       melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Subyek Tindak pidana korupsi ada 2

1.      1.      Manusia atau setiap orang pegawai negri
2.      2.      Korporasi atau badan hukum.

Beberapa unsur penting terhadap konsep kepegawaian

1.      Pegawainegri yang sebagai manadimaksud dalam uu kepegawaian
2.      Pegawainegri  sebagai dimaksud dalam kuhp
3.      Orang orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah
4.      Orang’’ yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang meneria dari keuangan negara atau daerah
5.       Orang’’ yang menerima gaji dari korporasi lain yang memperoleh gunakan modal atau fasilitas negara / masyarakat




Unsur melawan hukum dalam undang undang Tindak Pidana Korupsi

Yang dimaksud dengan melawan hukum ps 2 (1) dari undang undang tsb mencangkup perbuatan melawan hukum dalm arti formil dan perbuatan melawan hukum dalam arti matril. Yang artinya bawha meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalm peraturan perundang udangan namun apabila perbuatan itu dianggap terlalu  karna tidak sesuai dengan keadilan/ norma norma kehidupan masyarakat maka perbuatan itu dapat di pidana.
Kemudian kata dapat yang ditulis sebelum korupsi merugikan keuangan negara/perekonomian negara menunjujan bahwa tindak pidana korupsi mempakai delik formil yang sudah di rumuskan dalam undang undang dan bukan pada timbulnya akibat.
Strategi penggulingan korupsi

1. secara sintomatik adalah strategi penggulingan yang hanya memperbarui undang undangya saja.
2. secara causatif artinya penggulingahn korupsi secara menyuluruh (kondisi penyadapan) bukan hanya undang undang tetapi ekonomi sosial politik dan budaya harus di perbarui.

Ciri ciri korupsi

1.      Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang
2.      Korupsi sifatnya sangat rahasia
3.      Korupsi melibatkan elmen’’ kewajiban dan hubungan timbal balik tidak selamanya dalam bentuk uang
4.      Korupsi kejahatan terhadap keperjacayaan
5.      Korupsi yang terlibat di dalamnya selaalu berusaha utuk menyelubungi perbuatannya dibalik kebenaran hukum, contoh keterangan yang tida sesuai dengan kenyataan
6.      Setiap tindak korupsi mengandung penipuan yang dilakukan terhadap masyarakat.



Mengapa undang undang no 31 th 1999 hanya dalam waktu singkat di ubah oleh uu no 20 tahun 2001. Karena dalam penerapan uu no 31 th 1999 banyak terjadi interprestasi/penafsiran yang berkaitan dengaan adanya keterangan ps 44 dari undang undang tersebut yang berbunyi uu no 3/71 dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya undang undang ini.uu 31 th 1999.
Dengan adanya ketentuan tersebut muncul anggapan adanya kekosongan hukum untuk memperoses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum uu no 31 th 1999 diundangkan

Mengingat korupsi diindonesia terjadi secara sitematis dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi ekonomi masyarakat secara luas ,maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara luar biasa yaitu pembuktian yang didapat kepada terdakwa. 

Kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi  ada 3 dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan ps 60 C uu no 30 /22
1.      tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegek hukum/penyelenggara negara atau orang lain yang adakaitannya pada tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara / penegak hukum 
2.      apa bila tp kor menyida perhatian publik
3.      nilai Tindak pidana korupsi diatas 1 milyar.

Yang dimaksud dengan KPK adalah yaitu suatu lembaga yang menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan terbebas dari kekuasaaan manapun
Tujuan terbentuknya untuk meningkatkan adanya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Landasan asas KPK
1.      asas kepastian hukum
2.      asas keterbukaan
3.      asas akuntabilitas
4.      asas kepentingan hukum
5.      asas proprosional/perimbangan

tujuan dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah untuk mencari dan menyimpullkan bahan bahan pembuktian dan bahan pembuktian dapat berupa orang dan atau barang

brang bukti iyalah barang barang tad dipergunakan tersangka dalam melakukan tidak pidana

alat bukti iyalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk membuktikan sesuatu.

Dalam mekalukan penyelidikan dan penuntutan KPK memeiliki beberapa wewenang yaitu
1.      melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
2.      memberitahukan kepada instansi yang terkait untuk tidak berpergian kenegara lain
3.      meminta keterangaan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa yang sedang di periksa
4.      memerintahkan kepada bank/ lembaga keuangan lainnya untuk membelokir rekening yang di duga berasal dari Tindak Pidana Korupsi milik tersangka/terdakwa yang sedang di periksa
5.      memerintahkan kepada pimpinan atau atasan untuk memberhentikan jabatannya
6.      memeriksa data keuangan atau data perpajakan dari tersangka atau terdakwa dari instansi terkait.
7.      menghentikan sementara transaksi keuangan atau mencabut izin usaha
8.      meminta interpol atau instansi penegak hukum negara lainnya untuk melakukan pencarian penagkapan dan penyitaan barang bukti di luarnegri
9.      meminta bantuan kepada kepolisian atau instansi lainya yang terkait untuk melakukan penagkapan penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara korupsi yang sedang


Download



No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About