
Pengertian perkawinan menurut peraturan perundang- undangan
menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak
memberikan pengertian perkawinan itu. Tetapi menyatakan bahwa perkawinan adalah
suatu 'perikatan' (verbindtenis). Dalam hal ini marilah kita lihat kemabali
dalam pada pasal 26 KUH Perdata. Jadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata
memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Hal ini
berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai
perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta
peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan.
Bentuk-bentuk Perkawinan
Pada dasarnya, bentuk-bentuk perkawinan dapat dilihat dari
dua segi, yaitu:
a. Dilihat dari
segi jumlah suami atau isteri
Ditinjau dari segi jumlah suami atau isteri, maka bentuk
perkawinan terdiri atas:
1) Perkawinan
Monogami ialah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Bentuk
perkawinan ini paling ideal dan sesuai dengan ajaran agama serta Undang-Undang
Perkawinan.
2) Perkawinan
Poligami ialah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita
ataupun perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria. Dengan
demikian, bentuk perkawinan ini dapat dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu:
a) Poligini, yaitu
perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.
b) Poliandri,
yaitu perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria. Misalnya
pada orang Eskimo, orang Markesas di Oceania, orang Philipina di Pulau Palawan
dan sebagainya.
b. Dilihat dari
segi asal suami-isteri
Apabila ditinjau dari segi asal suami-isteri, maka bentuk
perkawinan terdiri atas:
1) Perkawinan
Eksogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berlainan suku dan ras.
Misalnya: masyarakat di Tapanuli, Minangkabau dan Sumatera Selatan.
2) Perkawinan
Endogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berasal dari suku dan ras
yang sama. Misalnya: masyarakat Toraja.
3) Perkawinan
Homogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang sama.
Misalnya: orang kaya cenderung kawin dengan anak orang kaya pula, suku Batak
cenderung kawin dengan anak dari keluarga Batak pula, dan sebagainya.
4) Perkawinan
Heterogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang
berlainan. Misalnya: orang keturunan bangsawan menikah dengan orang biasa,
orang Batak menikah dengan orang Sunda.
Disamping bentuk-bentuk perkawinan di atas, terdapat pula
bentuk-bentuk perkawinan lainnya, yaitu:
a. Perkawinan
Cross Cousin
Ialah perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak saudara
laki-laki ibu (anak paman) atau anak dari saudara perempuan ayah. Misalnya: di
daerah Batak (pariban), dan sebagainya.
b. Perkawinan
Parallel Cousin
Ialah perkawinan antara anak-anak dari ayah mereka
bersaudara atau ibu mereka bersaudara.
c. Perkawinan
Eleutherogami
Ialah seseorang bebas untuk memilih jodohnya dalam
perkawinan, baik itu dari klen sendiri maupun dari klen lainnya. Misalnya:
pada masyarakat di Jawa, Sumatera Timur, Kalimantan, Minahasa, Ternate, Bali
dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^