Pages

Monday 9 May 2016

perjanjian antar negara TRAKTAT


TRAKTAT (Perjanjian Antar Negara)
TRAKTAT adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
Dasar hukumnya:
Pasal 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Presiden dengan keputusan atau persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain.

Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah yang mengandung materi 
1. Soal politik atau urusan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri.
2. Ikatan ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
3. Soal soal menurut undang undang dasar da sistem perundang undangan harus diatur dengan bentuk undang undang.

Macam macam traktat
1. Traktat bilateral
Perjanjian antara negara yang diikuti oleh dua negara.
2. Teraktat multilateral
Perjanjian antar negara yang pesertanya lebih dari dua negara.
3. Traktat kolektif
Traktat multilateral yang masih memungkinkan masuk negara lain menjadi peserta asal negara itu menyetujui isi perjanjian yang sudah ada.

Prosedur pembuatan traktat.
1. Penetapan isi perjanjian olah para wakil negara
2. Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat negara masing masing.
3. Penegasan isi perjanjian oleh pemerintah negara masing masing.
4. Tukar menukar piagam yang telah disahkan.

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About