KUHAP ( Kitab undang undang Hukum Acara pidana ) UU no
8/1981 bertujuan untuk mencari kebenaran materil.
Ilmu
bantu dalam KUHAP
-
Ilmu Logika
-
Ilmu pisikologoi
-
Kriminologi
Fungsi
KUHAP
-
Bagi aparat hukum
sebagai pedoman dalam rangka mencari kebenaran materil.
-
Bagi penyidik
sebagai pedoman dalam melakukan penyidikan.
-
Bagi jakssa
sebagai pedoman dalam melakukan penuntutan.
-
Bagi
advokat/penasehat hukum sebagai pedoman dalam melakukan pembelaan terhadap
hak-hak tersangka.
-
Bagi hakim sebagai
pedoman dalam melakukan pemeriksaan hukum.
KUHAP
sebagai sistem peradilan pidana memiliki subsitem
-
Penyidikan.
-
Penuntutan.
-
Pemeriksaan
sidang pengadilan.
-
Pelaksanaan
(eksekusi).
Penyelidikan
Yang
di maksud penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang di duga
sebagai adanya tindak pidana.
Wewenang
penyelidik
-
Menerima laporan
atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
-
Mencari
keterangan dan barang bukti.
-
Dapat
memberhentikan seseorang yang di curigai serta memeriksa tanda pengenal diri.
-
Mengadakan
tindakan hukum yang bertanggung jawab.
-
Atas perintah
penyidik, penyelidik dapat melakukan beberapa hal.
o
Melakukan penangkapan
o
Melakukan
penahanan
o
Larangan
meninggalkan tempat
o
Pengeledahan,penyitaan
o
Mengambil sidik
jari dan memotret seseorang
o
Membawa dan
menghadapkan seseorang ke depan penytidik
Penyidik
Penyidik
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan serta
mengumpulkan barabg-barang bukti dan dengan barang bukti tersebut dapat
menemukan tersangkanya.
Menurut
KUHAP penyidik di golongak menjadi 2
1.
Pejabat polisi
negara repiblik Indonesia.
PP no 27 yahun 1983. Berpangkat sekurang kurangnya
pembantu letnan 2, pengecualian penyidil polisi di daerah terpencil yang tidak
terdapat pembantu letnan 2 bisa di gantikan dengan bintara asal bertempat di
kapolsek. Pengangkatan penyidik di lakukan oleh KAPOLRI
2.
Pejabat pegawai
negri sipil tertentu yang di berikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
Sekurang kurangnya pengatur muda tingkat 1 atau
golongab D3. Pejabat pegawai negri sipil yang di beri wewenang khusus.
-
Pejabat beacukai
-
Pejabat imigarasi
-
Pejabat polisus
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^