Pages

Friday 20 September 2013

Hukum Acara Pidana

KUHAP ( Kitab undang undang Hukum Acara pidana ) UU no 8/1981 bertujuan untuk mencari kebenaran materil.
Ilmu bantu dalam KUHAP
-          Ilmu Logika
-          Ilmu pisikologoi
-          Kriminologi
Fungsi KUHAP
-          Bagi aparat hukum sebagai pedoman dalam rangka mencari kebenaran materil.
-          Bagi penyidik sebagai pedoman dalam melakukan penyidikan.
-          Bagi jakssa sebagai pedoman dalam melakukan penuntutan.
-          Bagi advokat/penasehat hukum sebagai pedoman dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak tersangka.
-          Bagi hakim sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan hukum.
KUHAP sebagai sistem peradilan pidana memiliki subsitem
-          Penyidikan.
-          Penuntutan.
-          Pemeriksaan sidang pengadilan.
-          Pelaksanaan (eksekusi).
Penyelidikan
Yang di maksud penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang  di duga sebagai adanya tindak pidana.
Wewenang penyelidik
-          Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
-          Mencari keterangan dan barang bukti.
-          Dapat memberhentikan seseorang yang di curigai serta memeriksa tanda pengenal diri.
-          Mengadakan tindakan hukum yang bertanggung jawab.
-          Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan beberapa hal.
o   Melakukan penangkapan
o   Melakukan penahanan
o   Larangan meninggalkan tempat
o   Pengeledahan,penyitaan
o   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
o   Membawa dan menghadapkan seseorang ke depan penytidik


Penyidik
Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan serta mengumpulkan barabg-barang bukti dan dengan barang bukti tersebut dapat menemukan tersangkanya.
Menurut KUHAP penyidik di golongak menjadi 2
1.      Pejabat polisi negara repiblik Indonesia.
PP no 27 yahun 1983. Berpangkat sekurang kurangnya pembantu letnan 2, pengecualian penyidil polisi di daerah terpencil yang tidak terdapat pembantu letnan 2 bisa di gantikan dengan bintara asal bertempat di kapolsek. Pengangkatan penyidik di lakukan oleh KAPOLRI

2.      Pejabat pegawai negri sipil tertentu yang di berikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sekurang kurangnya pengatur muda tingkat 1 atau golongab D3. Pejabat pegawai negri sipil yang di beri wewenang khusus.
-          Pejabat beacukai
-          Pejabat imigarasi

-          Pejabat polisus

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About