Yang di
maksud dengan hukum islam adalah
kaidah/norma yang di tetapkan oleh allah SWT Yang mengatur tentang hubungan
manusia dengan allah,manisia dengan manusia,manusia dengan benda,manusia
denganalam yaitu bumi,air dan ruang angkasa. Dalam mempelajari hukum islam ada
beberapa istilah kunci yang harus di fahami yaitu;
1. Hukum
2. Hukm dan ahkam
3. Syariah atau syariat
4. Fiqh atau fiqih
Kata hukum
berasal dari bahasa arab yaitu hukm yang artinya norma,kaidah ukuran,tolak
ukur,patokan,pedoman dan di pergunakan untukmenilai tingkah laku atau perbuatan
manusia misalnya dalam hukum islam itu dikenal ada hukm/kaidah yang di
pergunakan sebagai patokan untuk mengatur perbuatan manusia baik di bidang
ibadah mauoun di bidang muamalat yang di sebut dengan AL Ahkam-AL Khamzah yang artinya
ada lima kaidah pokok dalam hukum islam yang menjadi pedoman hidup manusia
dalam kehidupan sehari hari yaitu;
1. Jaiz-mubah adalah sesuatu yang di perbolehkan seperti makan dan minum.
2. Sunat adalah sesuatu yang apa bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak mendapat dosa dan pahala seperti puasa senin dan kamis.
3. Makruh adalah sesuatu yang di tinggalkan mendapat pahala din jika di kerjakan tidak mendapat dosan dan pahala seperti gosok gigi ketika berpuasa.
4. Wajib adalah sesuatu yag di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat dosa seperti solat 5 waktu
5. Haram adalah sesuatu yang tidak di perbolehkan untuk di lakukan jika di lakukan akan mendapat dosa.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^