Azasnya : GEEN STRAF ZONDER SCHULD
(tidak dipidana jika
tidak ada kesalahan)
Unsur-unsur Kesalahan :
- Melakukan perbuatan
pidana
- Di atas umur tertentu dan
mampu bertanggung jawab
- Mempunyai bentuk
kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan
- Tidak adanya alasan
pemaaf
Dasar Kesengajaan dan Kealpaan :
- Adanya perbuatan yang
dilarang
- Adanya kemampuan
bertanggung jawab
- Tidak adanya alasan
pemaaf
TEORI KESENGAJAAN
- Teori Kehendak
Kesengajaan
adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan
dalam wet.
® kesengajaan ® kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.
- Teori Pengetahuan
Kesengajaan
adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan
menurut rumusan wet.
® sengaja ® mengetahui/ membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya.
® apa yang
diketahui ® dibayangkan oleh si pembuat ® apa yang akan terjadi.
Prinsipnya : dalam
kenyataan penggunaan teori tersebut adalah sama, perbedaannya adalah
pada terminologie ® dalam
istilah saja.
Corak atau Bentuk Kesengajaan
1. Kesengajaan sebagai maksud
: hubungan antara perbuatan dengan kehendak tidak dapat dinamakan sendiri
artinya, perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat. Jadi ® menghendaki perbuatan dan akibatnya.
- Kesengajaan sebagai
kepastian/ keharusan : ialah akibat memang dituju oleh si pembuat,
® akibat yang
tidak diinginkan tetapi suatu keharusan
untuk mendapat tujuan.
® jadi akibat
pasti timbul.
- Kesengajaan sebagai
kemungkinan (dolus Eventualis)
ada 2 syarat
:
a. Terdakwa
mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang
merupakan delik.
b. Sikapnya
terhadap kemungkinan itu apabila terjadi, “apa boleh buat” disetujui dan resiko diambil.
KEALPAAN
(delik
culpa) :
kurang mengindahkan larangan, sehingga tidak berhati-hati dalam bertindak dan menimbulkan keadaan yang dilarang.
Syarat Kealpaan :
>Tidak menduga-duga
>Tidak menghati-hati
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^