1.
Hukum Pidana Tertulis dan Tidak
Tertulis.
a.
Hukum
Pidana tertulis ® Hukum Pidana
yaitu yang telah tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum
pidana tidak tertulis ®
Hukum Pidana Adat (Delik Adat)
yang masih hidup dalam masyarakat.
2.
Hukum Pidana Positif
a.
Hukum pidana yang masih berlaku
sampai sekarang (contoh : KUHP)
3.
Hukum Pidana Hukum Publik
a.
Untuk kepentingan umum
- Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana
Subjektif
a.
Hukum Pidana Objektif (Ius
Poenale) ialah : seluruh garis hukum mengenai : -tingkah laku
yang diancam dengan pidana
-jenis dan
macam pidana
-
bagaimana pidana dijatuhkan dan dilaksanakan dalam waktu dan batas-batas
tertentu ®
semua warga wajib mentaati hukum pidana ® dalam arti
objektif.
b. Hukum Pidana
Subjektif (Ius Poeniendi)
adalah
: merupakan hak penguasa untuk mengancam pidana,
menjatuhkan pidana pada pelanggar hukum pidana
(falsafah Hukum Pidana)
5.
Hukum pidana materil
Aturan
aturan hukum pidana yang berupa norma dan sanksi hukum pidana dan ketentuan
umum yang membatasi, menjelaskan norma norma hukum pidana tersebut.
Cth;
KUHP
6.
Hukum pidana formil (hukum acara
pidana)
Garis
garis hukum yang menjadi pedoman dasar aparat penegak hukum untuk melaksanakan
ketentuan hukum pidana materil (proses peradilan pidana)
Cth; UHAP
7.
Hukum pidana umum
Hukum pidana umum
ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap
siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan. Hukum
pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana
yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang
merubah dan menambah KUHP.
8.
Hukum Pidana
Khusus.
Hukum pidana khusus ialah hukum
pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus
sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau
tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik
perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang
menyimpang dari KUHP). Contoh:
a. Hukum pidana militer, berlaku khusus bagi seluruh
anggota militer dan mereka yang disamakan dengan militer.
b. Hukum pidana pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan
mereka yang membayar pajak (wajib pajak).
Istilah tindak pidana (strafbaar fiet) di artikan dengan;
1.
Perbuatan pidana
2.
Tindak pidana
3.
Pristiwa pidana
4.
Perbuatan yang
dapat di hukum
5.
Delik
Perbuatan pidana memiliki 2 pandangan
1.
Menyatukan antara
perbuatan dan pertanggung jawaban pidana (pandangan monistik)
2.
Membedakan unsur
perbuatan dan pertanggung jawaban (dualistik)
Menurut prof. Moeljatno, S.H. istilah perbuatan pidana
1.
Kelakuan
2.
Kajadian/akibat
Unsur unsur perbuatan pidana
1.
Kelakuan dan akibat
2.
Hal ikhwal keadaan
tertentu yang menyertai perbuatan
3.
Keadaan tambahan
yang memberatkan pidana
4.
Unsur melawan hukum
yang objektif
5.
Unsur melawan hukum
yang subjektif
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^