Pages

Wednesday 3 July 2013

Jenis Jenis Hukum Pidana


Dilihat dari berbagai segi, Hukum Pidana terdiri dari :
   1.      Hukum Pidana Tertulis dan Tidak Tertulis.
   a.      Hukum Pidana tertulis ® Hukum Pidana yaitu yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    b.      Hukum pidana tidak tertulis ® Hukum Pidana Adat (Delik Adat) yang masih hidup dalam masyarakat.
2.      Hukum Pidana Positif
a.      Hukum pidana yang masih berlaku sampai sekarang  (contoh : KUHP)

3.       Hukum Pidana Hukum Publik
a.      Untuk kepentingan umum
  1.  Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
a.      Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale) ialah : seluruh garis hukum mengenai : -tingkah laku yang diancam dengan pidana
 -jenis dan macam pidana
            - bagaimana pidana dijatuhkan dan dilaksanakan dalam waktu dan batas-batas tertentu ® semua warga wajib      mentaati hukum pidana ® dalam arti objektif.
      b. Hukum Pidana Subjektif (Ius Poeniendi)
                        adalah : merupakan hak penguasa untuk mengancam         pidana, menjatuhkan pidana pada pelanggar hukum           pidana (falsafah Hukum Pidana)
5.      Hukum pidana materil
Aturan aturan hukum pidana yang berupa norma dan sanksi hukum pidana dan ketentuan umum yang membatasi, menjelaskan norma norma hukum pidana tersebut.
Cth; KUHP

6.      Hukum pidana formil (hukum acara pidana)
Garis garis hukum yang menjadi pedoman dasar aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan hukum pidana materil (proses peradilan pidana)
Cth; UHAP

7.      Hukum pidana umum
Hukum pidana umum ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan. Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.
8.      Hukum Pidana Khusus.
Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP). Contoh:
a.      Hukum pidana militer, berlaku khusus bagi seluruh anggota militer dan mereka yang disamakan dengan militer.
b.      Hukum pidana pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).

Istilah tindak pidana (strafbaar fiet) di artikan dengan;
1.      Perbuatan pidana
2.      Tindak pidana
3.      Pristiwa pidana
4.      Perbuatan yang dapat di hukum
5.      Delik
Perbuatan pidana memiliki 2 pandangan
1.      Menyatukan antara perbuatan dan pertanggung jawaban pidana (pandangan monistik)
2.      Membedakan unsur perbuatan dan pertanggung jawaban (dualistik)

Menurut prof. Moeljatno, S.H. istilah perbuatan pidana
1.      Kelakuan
2.      Kajadian/akibat
Unsur unsur perbuatan pidana
1.      Kelakuan dan akibat
2.      Hal ikhwal keadaan tertentu yang menyertai perbuatan
3.      Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
4.      Unsur melawan hukum yang objektif
5.      Unsur melawan hukum yang subjektif



No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About