Syariah atau
syariat adalah jalan yang lurus,yang harus di ikuti oleh setiap orang khususnya
yang beragama islam karena memuat ketetapan dan ketentuan dari allah dan
rosulnya baik berupa perintah maupun larangan meliputi seluruh aspek kehidupan
manusia.
Dilihat dari segi ilmu hukum syariat
adalah norma hukum atau dasar hukum yang wajib di ikuti oleh semua orang.
Fikih
artinya faham/pengertian. ilmu fikih artinya ilmu yang menguraikan norma norma
hukum yang terdapat dalam AL Quran dan AL Hadis dan tertulus dalam kitab kitab
hadis. Ilmu fikih memahami hukum hukum yang terdapat dalam AL Quran dan AL
Hadis dan di terapkan kapada manusia yang dewas, sehat akal yang berkewajiban
melaksanakannya, hasil pemahaman tenteng hukum islam disusun dalam kitab kitab
fikih misalnya kitab fikih islam karangan Hj sulaiman rasyid kemudian kitab
fikih berjudul AL Umm karangan muahammad idris safi
Perbedaan
syariah dengan fikih
1. Sariat islam di sebut dengan hukum
syariat islamik low sedangkan fikih islam di sebut dengan hukum fikih blisa
asing juris prodence.
2. Syariat bersumber dari Al Quran dan
AL Hadis karena merupakan wahyu dari Allah dan sunah nabi muhammad. Fikih
bersumber dari kitab kitab fikih yang bersumber dari pemikiran manusia yang
memenuhi syarat yaitu para ahli hukum islam.
3. Syariat bersifat funda mental dan
mempunyai dan mumpunya ruang lingkup yang lebih luas mengatur ahlak dan kaedah
. sedangkan fikih bersivat instrumental ruang lingkup terbatas hanya pada
perbuatan manusia.
4. Syariat berlaku abadi karena
bersumber dari Allah dan sunah nabi. Sedangkan fikih merupakan karya manusia
yang tidak dapat berlaku abadi bisa berubah dari waktu ke waktu.
5. Syariat hanya ada satu menunjukan
kesatuan dalam islam. Fikih lebih dari satu menunjukan keragaman seprti majhab
majhab.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^