Pages

Monday, 8 July 2013

syriah dan Fikih


Syariah atau syariat adalah jalan yang lurus,yang harus di ikuti oleh setiap orang khususnya yang beragama islam karena memuat ketetapan dan ketentuan dari allah dan rosulnya baik berupa perintah maupun larangan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.
            Dilihat dari segi ilmu hukum syariat adalah norma hukum atau dasar hukum yang wajib di ikuti oleh semua orang.
Fikih artinya faham/pengertian. ilmu fikih artinya ilmu yang menguraikan norma norma hukum yang terdapat dalam AL Quran dan AL Hadis dan tertulus dalam kitab kitab hadis. Ilmu fikih memahami hukum hukum yang terdapat dalam AL Quran dan AL Hadis dan di terapkan kapada manusia yang dewas, sehat akal yang berkewajiban melaksanakannya, hasil pemahaman tenteng hukum islam disusun dalam kitab kitab fikih misalnya kitab fikih islam karangan Hj sulaiman rasyid kemudian kitab fikih berjudul AL Umm karangan muahammad idris safi

Perbedaan syariah dengan fikih

1.      Sariat islam di sebut dengan hukum syariat islamik low sedangkan fikih islam di sebut dengan hukum fikih blisa asing juris prodence.
2.      Syariat bersumber dari Al Quran dan AL Hadis karena merupakan wahyu dari Allah dan sunah nabi muhammad. Fikih bersumber dari kitab kitab fikih yang bersumber dari pemikiran manusia yang memenuhi syarat yaitu para ahli hukum islam.
3.      Syariat bersifat funda mental dan mempunyai dan mumpunya ruang lingkup yang lebih luas mengatur ahlak dan kaedah . sedangkan fikih bersivat instrumental ruang lingkup terbatas hanya pada perbuatan manusia.
4.      Syariat berlaku abadi karena bersumber dari Allah dan sunah nabi. Sedangkan fikih merupakan karya manusia yang tidak dapat berlaku abadi bisa berubah dari waktu ke waktu.
5.      Syariat hanya ada satu menunjukan kesatuan dalam islam. Fikih lebih dari satu menunjukan keragaman seprti majhab majhab.

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About