Pengertian
hukum dagang
Oleh ; achmad ichsan
Hukum yang mengatur soal soal
perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.atau perniagaan.
Istilah
perusahaan
1. Sebelum di cabut,
dalam KUHD di kenal dengan idtilah pedagang dan perbuatan dagang(perniagaaan)
sebagai mana di atur dalam pasal 2 s/d 5 KUHD.
2.
Pasal 2 KUHD :
“pedagang pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai
pekerjaaannya sehari hari “.
Perbuatan perniagaaan di definisikan sebagai perbuatan
pembelian atas barang barang bergerak.
3.
Pasal 2 s/d pasal
5 di cabut pada tahun 1938 berdasarkan stb. 1938 :276 tanggal 17 juli 1938
4.
Dengan dicabutnya
pasal 2 s/d pasal 5KUHD maka muncul istilah perusahaan dalam KUHD, hal ini
dapat di temui dalam pasal 6 “setiap orang yang menjalankan perusahan wajib
membuat pembukuan “
Alasan pencabutan pasal 2 s/d 5 (stb. 1938 :276)
1.
Pengertian barang
(objek perdagangan) mencakup juga benda tetap
2.
Perbuatan
perniagaan juga termasuk perbuatan menjual
3.
Bila timbul
perselisihan antara pedanag dan bukan
pedagang sulut untuk menentukan hukum apa yang berklaku.
Pengertian
perusahaan
Memori van Teoligting (MvT)
Keseluruahn perbuatan yang tidak
terputus-putus,terang-terangan,serta dalam kedudukan tertantu untuk mendapatkan
laba.
Unsur
unsur perusahan
1.
Bentuk usaha;
yang di jalankan orang perseorangan atau badan usaha
2.
Kegiatan dalam
ekonomi
3.
Dilakukan secara
terus menerus
4.
Terang terangan atau legal
5.
Dalam kualitas
tertentu (dirisendiri/orang lain)
6.
Mencari laba
7.
Adanya pembukuan
Pembantu
perusahaan
1.
Pembantu dalam
perusahaan
a.
Pelayan toko
b.
Pekerja keliling
c.
Pengurus filial
(pengurus cabang)
d.
Pemegang
prokurasi (pemegang kuasa/wakil pimpinan perusahaan)
e.
Manajer (pemegang kekuasaan)
2.
Pembantu diluar
perusahaan
a.
Agen perusahan
Orang yang mewakili
perusahaan untuk mengadakan/kerjasama dengan pihak ketiga atas nama perusahaan
b.
Makelar
Penghubung antara perusahan
dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Pembantu
diluar perusahaan
1.
Notaris
Diperlukan dalam pembuatan perjanjian atau akta-kata
dalam perusahaan
2.
Pengacara/advokat
Pembantu perusahaan mengaenai persoalan hukum yang
terjadi dalam perusahaan.
Badan
usaha
A.
Bentuk usaha
1.
Usaha
perseorangan
a.
Perusahan dagang
(pd/ud)
b.
Perusahaan jasa
c.
Perusahaan
industri
2.
Badan usaha
a.
Non badan hukum
·
persekutuan
perdata (maatschap)
·
firma
(FA)/vennootschap ander firma (VOF)
·
persekutuan
komanditer/cimmanditaire vennootshap (CV)
b.
Badan hukum
·
Perseroan
terbatas (PT/NV) swasta atau pemerintah
·
Koperasai
(primer/skunder) syarat koperasi pendirinya minimal 20 orang
·
BUMN
(persero/perum)
Perbedaan
prinsip badan usahan non badan hukum dengan badan hukum
Secara sepintas tidak ada perbedaaan
sama sama pelaku hukum, secara hukum terdaoat perbedaaan yaitu pada hubungan
harta dan pertanggung jawaban yaitu;
Badan usaha non badan hukum
1.
Tidak ada pemisah
antara harta perusahaan dengan harata pribadi.
2.
Pertanggung
jawabannya sampai keharta pribadi. Jika perusahaan tersebut mengalami kerugian
atau kebangkrutan maka pertanggung jawabannya bisa sampai ke harta pribadi.
Badan hukum
1.
Ada pemisah
antara harta perusahaan dengan harata pribadi
2.
Dan pertanggung
jawaban hanya sebesar modal /saham yang di setor ke pemeganng saham
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^