Pages

Friday 24 May 2013

Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana


Fungsi hukum pidana di golongkan menjadi 2 yaitu:
  1.       Fungsi secara umum
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

   2.       Fungsi secara khusus
Ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi.
Tujuan hukum pidana
Tujuan umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asai manusia) melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
Tujuan khususnya adalah pengayoman semua kepentinagn secara berimbang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
          Alasan dan maksud pemidanaan
Alasan pemidanaan dapat digolongkan menjadi tiga golongan pokok, yaitu sebagai termasuk bolongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan teori gabungan.
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian.

  1.        Teori  absolut (teori pembalasan)
Teori pembalasan membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana mutlak harus diberikan pembalasan yang berupa pidana. Bahan pertimbangan untuk pemidanaan hanyalah masa lampau, maksudnya masa terjadinya tindak pidana itu. Masa datang yang bermaksud memperbaiki kejahatan tidak dipersoalkan. Jadi seseorang penjahat mutlak harus dipidana, ibarat pepatah yang mengatakan: darah bersandung darah, nyawa bersandung nyawa.
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.

  2.       Teori  relatif, (Teori  Tujuan, teori pebaikan)
     Teori teori yang termasuk golongan teori tujuan membenarkan pemidanaan berdasarkan atau tergantung kepada tujuan pemidanaan, yaitu: untuk perlindungan masyarakat atau pencegahan terjadinya kejahatan. Perbedaan dari beberapa teori yang termasuk teori tujuan, terletak pada caranya untuk mencapai tujuan dan penilaian terhadap kegunaan pidana. Diancamkannya suatu pidana dan dijatuhkannya suatu pidana, dimaksudkan untuk menakut-nakuti calon penjahat atau penjahat yang bersangkutan, untuk memperbaiki penjahat, untuk menyingkirkan penjahat, menjamin ketertiban hukum atau prevensi umum. Berbeda dengan teori pembalasan, maka teori tujuan mempersoalkan akibat-akibat dari pemidanaan kepada penjahat atau kepada kepentingan masyarakat. Dipertimbangkan juga pencegahan untuk dimasa mendatang.
    Dipandang dari teori pemidanaan, maka teori ini dapat dibagi-bagi menjadi berikut:

a.        Pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti calon-calon penjahat. Seseorang calon penjahat apabila mengetahui adanya ancaman pidana yang cukup berat diharapkan akan mengurangi niatnya. Cara ini ditunjukan secara umum, artinya kepada siapa saja, agar takut melakukan kejahatan, yang dengan demikian disebut juga sebagai prevensi umum (generale preventie).
Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan di beri sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya.
PAUL ANSELM van FERUERBACH yang mengemukakan teori ini dengan nama yang cukup terkenal sebagai “VOM PSYCHOLOGISCHEN ZWANG” (paksaan psikologis), mengakui juga bahwa hanya dengan mengadakan ancaman pidana saja tidak akan memadai, melainkan diperlukan penjatuhan pidana kepada penjahat.
Tetapi sarjana lain berpendapat bahwa cara menakut-nakuti itu hanyalah ditujukan kepada penjahat itu sendiri supaya tidak melakukan kejahatan apabila berniat untuk itu, atau tidak mengulangi lagi apabila telah melakukannya (prevensi khusus).

b.        Perbaikan atau “pendidikan” bagi penjahat. Kepada penjahat diberikan “pendidikan” berupa pidana, agar ia kelak dapat kembali kelingkungan masyarakat dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna. Perkembangan dari teori ini, ialah agar diusahakan suatu upaya penjahat tidak merasakan “pendidikan” sebagai pidana. Cara perbaikan penjahat dikemukakan ada tiga macam yaitu: perbaikan Intelektual, perbaikan moreel dan perbaikan juridis, penganut penganut teori ini antara lain GROLMAN, van KRAUSE, RODER dan lain-lain.

c.        Apabila tidak di kemungkinkan untuk diberi pendidikan/diperbaiki maka akan di lenyapkan. Menyingkirkan penjahat dari lingkungan/pergaulan masyarakat. Caranya ialah, kepada penjahat yang sudah kebal kepada ancaman pidana yang berupa usa menakut-nakuti, supaya dijatuhi perampasan kemerdekaan yang cukup lama, bahkan jika perlu dengan pidana mati. Dengan demikian ia tersingkir dari pergaulan masyarakat. Penganut teori ini antara lain adalah FERRI, GAROFALO dan lain-lain.

d.        Menjamin ketertiban hukum. Caranya ialah mengadakan norma-norma yang menjamin ketertiban hukum. Kepada pelanggar norma tersebut, negara menjatuhkan pidana. Ancaman pidana akan bekerja sebagai peringatan dan mempertakutkan. Jadi diletakkan pada bekerjanya pidana sebagai pencegahan. Penganut teori ini antara lain adalah FRANS VON LITZ van HAMEL, SIMONS dan lain-lain.

   3.       Teori gabungan (absolut + relatif)
Yalah tujuan pemerintah membrikan sanksi:
a.      Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena berbuatannya telah diberikan sanksi.
b.     Dalam rangka memberikan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.



No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About