1. Fungsi secara umum
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang berlaku di
suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi hukum pada umumnya yaitu
mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
2. Fungsi secara khusus
Ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak
memperkosanya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam
dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan
untuk melindungi.
Tujuan hukum pidana
Tujuan umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang atau
perseorangan (hak asai manusia) melindungi kepentingan masyarakat dan negara
dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu
pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
Tujuan khususnya adalah pengayoman semua kepentinagn secara
berimbang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Alasan dan maksud pemidanaan
Alasan pemidanaan dapat digolongkan menjadi tiga golongan pokok,
yaitu sebagai termasuk bolongan teori pembalasan,
golongan teori tujuan dan
kemudian ditambah dengan teori gabungan.
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat)
untuk mencapai kedamaian.
1.
Teori absolut (teori pembalasan)
Teori pembalasan membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan
suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana mutlak harus diberikan
pembalasan yang berupa pidana. Bahan pertimbangan untuk pemidanaan hanyalah
masa lampau, maksudnya masa terjadinya tindak pidana itu. Masa datang yang
bermaksud memperbaiki kejahatan tidak dipersoalkan. Jadi seseorang penjahat
mutlak harus dipidana, ibarat pepatah yang mengatakan: darah bersandung darah,
nyawa bersandung nyawa.
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana
karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana
wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.
2. Teori relatif,
(Teori Tujuan, teori
pebaikan)
Teori teori yang
termasuk golongan teori tujuan membenarkan
pemidanaan berdasarkan atau tergantung kepada tujuan pemidanaan, yaitu: untuk
perlindungan masyarakat atau pencegahan terjadinya kejahatan. Perbedaan dari
beberapa teori yang termasuk teori tujuan, terletak pada caranya untuk mencapai
tujuan dan penilaian terhadap kegunaan pidana. Diancamkannya suatu pidana dan
dijatuhkannya suatu pidana, dimaksudkan untuk menakut-nakuti calon penjahat
atau penjahat yang bersangkutan, untuk memperbaiki penjahat, untuk
menyingkirkan penjahat, menjamin ketertiban hukum atau prevensi umum. Berbeda
dengan teori pembalasan, maka teori tujuan mempersoalkan akibat-akibat dari
pemidanaan kepada penjahat atau kepada kepentingan masyarakat. Dipertimbangkan
juga pencegahan untuk dimasa mendatang.
Dipandang dari
teori pemidanaan, maka teori ini dapat dibagi-bagi menjadi berikut:
a.
Pencegahan
terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat
untuk menakut-nakuti calon-calon penjahat. Seseorang calon penjahat apabila
mengetahui adanya ancaman pidana yang cukup berat diharapkan akan mengurangi
niatnya. Cara ini ditunjukan secara umum, artinya kepada siapa saja, agar takut
melakukan kejahatan, yang dengan demikian disebut juga sebagai prevensi umum
(generale preventie).
Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan
kejahatan maka akan di beri sanksi pidana agar masyarakat umum tidak
melakukannya.
PAUL ANSELM van FERUERBACH yang mengemukakan teori ini dengan nama yang cukup
terkenal sebagai “VOM PSYCHOLOGISCHEN
ZWANG” (paksaan psikologis), mengakui juga bahwa hanya dengan mengadakan
ancaman pidana saja tidak akan memadai, melainkan diperlukan penjatuhan pidana
kepada penjahat.
Tetapi sarjana lain
berpendapat bahwa cara menakut-nakuti itu hanyalah ditujukan kepada penjahat
itu sendiri supaya tidak melakukan kejahatan apabila berniat untuk itu, atau
tidak mengulangi lagi apabila telah melakukannya (prevensi khusus).
b.
Perbaikan
atau “pendidikan” bagi penjahat. Kepada penjahat diberikan “pendidikan” berupa
pidana, agar ia kelak dapat kembali kelingkungan masyarakat dalam keadaan
mental yang lebih baik dan berguna. Perkembangan dari teori ini, ialah agar
diusahakan suatu upaya penjahat tidak merasakan “pendidikan” sebagai pidana.
Cara perbaikan penjahat dikemukakan ada tiga macam yaitu: perbaikan
Intelektual, perbaikan moreel dan perbaikan juridis, penganut penganut teori
ini antara lain GROLMAN, van KRAUSE,
RODER dan lain-lain.
c.
Apabila
tidak di kemungkinkan untuk diberi pendidikan/diperbaiki maka akan di
lenyapkan. Menyingkirkan penjahat dari lingkungan/pergaulan masyarakat. Caranya
ialah, kepada penjahat yang sudah kebal kepada ancaman pidana yang berupa usa
menakut-nakuti, supaya dijatuhi perampasan kemerdekaan yang cukup lama, bahkan
jika perlu dengan pidana mati. Dengan demikian ia tersingkir dari pergaulan
masyarakat. Penganut teori ini antara lain adalah FERRI, GAROFALO dan lain-lain.
d.
Menjamin
ketertiban hukum. Caranya ialah mengadakan norma-norma yang menjamin ketertiban
hukum. Kepada pelanggar norma tersebut, negara menjatuhkan pidana. Ancaman
pidana akan bekerja sebagai peringatan dan mempertakutkan. Jadi diletakkan pada
bekerjanya pidana sebagai pencegahan. Penganut teori ini antara lain adalah FRANS VON LITZ van HAMEL, SIMONS dan
lain-lain.
3. Teori gabungan (absolut + relatif)
Yalah tujuan pemerintah membrikan sanksi:
a. Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga
terwujud suatu keseimbangan karena berbuatannya telah diberikan sanksi.
b. Dalam rangka memberikan pendidikan untuk
di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^