Ilmu hukum ialah pengetahuan yang
khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang
berkaitan di dalamnya, misal sumber sumbernya, wujud, pembagian dan macam
,sifat ,sistem serta segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhinya dan sebagainya.
Gambaran pengertian tentang
hukum
Hukum
merupakan peraturan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,
yang pada dasarnya berlaku dan di akui orang sebagai peraturan yang harus di
taati dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat ialah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu
daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan peraturan hukum tertentu
pula.
Letak hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat
dan tak mungkin dapat di pisahkan antara satau sama yang lain,mengingat bahwa
dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan kenyataan berikut.
1.
Hukum
adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa
teratur kalau tidak ada hukum
2.
Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi
berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau
masyarakatnyatidak ada. Jadi, dari kesimpulan diatas kita dapat dibuktikan
bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum,dan demikian pula sebaliknya
dimana ada hukum disitu pasti ada masyarakat.
Sumber hukum
Sumber
hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum. Sumber hukum
juga dapat di sebut asal mulanya hukum. Pada hakikatnya hkum memiliki dua
sumber yaitu;
Sumber
hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh
kekuatan hukum contohnya;
·
Undang undang
·
Traktat (perjanjian antar negara)
·
Yurisprudensi (keputusan hakim yang memiliki
kekuatan hukum tetap)
·
Kebiasaan/adat istiadat/tradisi
·
Doktrin (pendapat para ahli hukum yang kemudian
di terima sebagai dasar atau asas asas penting dalam hukum dan penerapannya)
Sumber hukum materil, yaitu
tempat dari mana materi hukum itu di ambil contohnya;
·
Hubungan sosial
·
Hubungan kekuatan politik
·
Situasi sosial ekonomi
Undang undang adalah peraturan
yang tertulis di buat oleh penguasa ber wenang dengan cara cara tertentu.
Undang undang dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang undangan
yang isinya mengikat langsung semua masyarakat (secara langsung)
Undang undang dalam arti formil
adalah setiap peraturan perundang undangan yang di bentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku
Syarat berlakunya undang undang
adalah telah di undangkan oleh menteri sekertaris negara dan di muat dalam
lembar negara
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^