Pages

Saturday 25 May 2013

Pengertian Singkat Ilmu Hukum


Apa yang dimaksud dengan ilmu hukum ..?
Ilmu hukum ialah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya, misal sumber sumbernya, wujud, pembagian dan macam ,sifat ,sistem serta segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya dan sebagainya.
Gambaran pengertian tentang  hukum
                Hukum merupakan peraturan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan di akui orang sebagai peraturan yang harus di taati dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat ialah  sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan peraturan hukum tertentu pula.
Letak hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat dan tak mungkin dapat di pisahkan antara satau sama yang lain,mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan kenyataan berikut.
1.        Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum
2.       Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnyatidak ada. Jadi, dari kesimpulan diatas kita dapat dibuktikan bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum,dan demikian pula sebaliknya dimana ada hukum disitu pasti ada masyarakat.
Sumber hukum
                Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum. Sumber hukum juga dapat di sebut asal mulanya hukum. Pada hakikatnya hkum memiliki dua sumber yaitu;
                Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum contohnya;
·         Undang undang
·         Traktat (perjanjian antar negara)
·         Yurisprudensi (keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap)
·         Kebiasaan/adat istiadat/tradisi
·         Doktrin (pendapat para ahli hukum yang kemudian di terima sebagai dasar atau asas asas penting dalam hukum dan penerapannya)
Sumber hukum materil, yaitu tempat dari mana materi hukum itu di ambil contohnya;
·         Hubungan sosial
·         Hubungan kekuatan politik
·         Situasi sosial ekonomi
Undang undang adalah peraturan yang tertulis di buat oleh penguasa ber wenang dengan cara cara tertentu. Undang undang dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang undangan yang isinya mengikat langsung semua masyarakat (secara langsung)
Undang undang dalam arti formil adalah setiap peraturan perundang undangan yang di bentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku
Syarat berlakunya undang undang adalah telah di undangkan oleh menteri sekertaris negara dan di muat dalam lembar negara

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About