Pages

Saturday 25 May 2013

Jenis Jenis Tindak Pidana




1.       Kejahatan dan pelanggaran
Kejahatan adalah perbuatan pidana baik yang di atur dalam undang undang atau diluar undang undang yang masihberlaku di dalam masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana atau tindak pidana yang hanya diatur dalam undang undang.
Bahwa antara kejahatan dan pelanggaran dibedakan berdasarkan ancaman pidana, ancaman pidana untuk kejahatan lebih berat dari pada ancaman pelanggaran.
Sedangkan di dalam KUHP terdiri dari III buku yaitu;
I peraturan umum dari Pasal 1 - 103
II kejahatan dari Pasal 104 – 488
III pelanggaran dari Pasal 489 – 569

2.      Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus adalah suatu delik yang di lakukan dengan sengaja/perbuatan pidana yang di lakukan dengan sengaja.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Delik culpa adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan karena ke alpaanya atau kelalaiannya.
Contoh; Pasal 359 KUHP, “Barangsiapa karena kealpaanya menyebapkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

3.       Delik biasa dan delik yang dikualifisir
Delik bisa adalah suatu tindak pidana yang sebagaimana dirumuskan dalam undang undang secara umum tanpa persaratan persaratan tertentu atau persaratan khusus
Contoh; Pasal 362 KUHP“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Delik yang dikualifisir ialah suatu delik tindak pidana atau delik yang ancamannya di perberatkarena dalam keadaan khusus atau tertentu artinya ada syarat syarat khusus yang terpenuhi sehingga pidananya menjadi lebih berat.
Contoh; Pasal 363 KUHP, (1) “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencuruan ternak;
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke-3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tudak di kehendaki oleh yang berhak;
Ke-4. Pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambilnya, dilakukan dengan merusak, mamotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

4.       Delik formil dan delik materil
Delik formil adalah suatu delik atau suatu tindak pidana yang dilakukan dengan memenuhi rumusan delik.
Delik materil adalah suatu delik atau tindak pidana yang di tuju adalah akibat yang di timbulkan yang tidak di kendalai oleh undang undang.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

5.       Delik commissionis dan delik ommissionis
Delik commissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang.
Contoh; pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Delik ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan yang melanggar undang undang.
Contoh; Pasal 164 KUHP“Barangsiapa mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih dapat di cegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan di lakukan, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Ket; Pasal 104 “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruh atau sebagian jatuh ketangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam denagn pidan penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 107 (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
                                (2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; pasal 108 (1) “Diancam dengan pidan penjara paling lama lima belas tahun, karena pemberontakan:”
Ke-1. Orang yang melawan pemerintahan dengan senjata;
Ke-2. Orang yang dengan maksud melawan pemerintah,menerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintanh dengan senjata;
                                (2) “Pemimpin-pemimpin dan pengatu-pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Ket; Pasal 113 (1) “Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberi tahukan maupun menyerahkan, kepada orang yang tidak berwenang  mengetahui , surat-surat, peta-peta, rencan-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

















No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About