1. Kejahatan dan pelanggaran
Kejahatan adalah perbuatan pidana baik yang di
atur dalam undang undang atau diluar undang undang yang masihberlaku di dalam
masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana atau tindak
pidana yang hanya diatur dalam undang undang.
Bahwa antara
kejahatan dan pelanggaran dibedakan berdasarkan ancaman pidana, ancaman pidana
untuk kejahatan lebih berat dari pada ancaman pelanggaran.
Sedangkan di dalam KUHP terdiri dari III
buku yaitu;
I peraturan umum dari Pasal 1 - 103
II kejahatan dari Pasal 104 – 488
III pelanggaran dari Pasal 489 – 569
2.
Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus adalah suatu delik yang di lakukan
dengan sengaja/perbuatan pidana yang di lakukan dengan sengaja.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.”
Delik culpa adalah suatu delik atau tindak
pidana yang di lakukan karena ke alpaanya atau kelalaiannya.
Contoh; Pasal 359 KUHP, “Barangsiapa karena
kealpaanya menyebapkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
3. Delik biasa dan delik yang dikualifisir
Delik bisa adalah suatu tindak pidana yang
sebagaimana dirumuskan dalam undang undang secara umum tanpa persaratan
persaratan tertentu atau persaratan khusus
Contoh; Pasal 362 KUHP, “Barangsiapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam
puluh rupiah.”
Delik yang dikualifisir ialah suatu delik tindak pidana atau
delik yang ancamannya di perberatkarena dalam keadaan khusus atau tertentu
artinya ada syarat syarat khusus yang terpenuhi sehingga pidananya menjadi
lebih berat.
Contoh; Pasal 363 KUHP,
(1) “diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencuruan ternak;
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran
letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke-3. Pencurian pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh
orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tudak di kehendaki oleh yang
berhak;
Ke-4. Pencurian yang di lakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambilnya, dilakukan
dengan merusak, mamotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci
palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. Delik formil dan delik materil
Delik formil adalah suatu delik atau suatu tindak
pidana yang dilakukan dengan memenuhi rumusan delik.
Delik materil adalah suatu delik atau tindak
pidana yang di tuju adalah akibat yang di timbulkan yang tidak di kendalai oleh
undang undang.
Contoh; Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.”
5. Delik commissionis dan delik ommissionis
Delik commissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang
di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh
undang undang.
Contoh; pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.”
Delik ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang
di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan
yang melanggar undang undang.
Contoh; Pasal 164 KUHP, “Barangsiapa
mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal
104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan
masih dapat di cegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan
di lakukan, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling
banyak tiga ratus rupiah.”
Ket; Pasal 104 “Makar dengan maksud
membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan
mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 106 “Makar dengan maksud
supaya wilayah negara seluruh atau sebagian jatuh ketangan musuh, atau dengan
maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam denagn
pidan penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; Pasal 107 (1) “Makar dengan maksud untuk
menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.”
(2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut
ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ket; pasal 108 (1) “Diancam dengan pidan penjara paling
lama lima belas tahun, karena pemberontakan:”
Ke-1. Orang yang melawan pemerintahan
dengan senjata;
Ke-2. Orang yang dengan maksud melawan
pemerintah,menerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan pemerintanh
dengan senjata;
(2)
“Pemimpin-pemimpin dan pengatu-pengatur pemberontakan diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun”
Ket; Pasal 113 (1) “Barangsiapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberi
tahukan maupun menyerahkan, kepada orang yang tidak berwenang mengetahui
, surat-surat, peta-peta, rencan-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang
bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, di ancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^